Hutan Jambi Tersisa 18 Persen, Ancaman Banjir dan Longsor Kian Nyata

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kondisi hutan di Provinsi Jambi kian mengkhawatirkan. Data terbaru menunjukkan tutupan hutan yang tersisa kini hanya mencapai 18,54 persen dari total luas daratan.

Penyusutan hutan secara masif ini memicu ancaman serius berupa banjir dan longsor yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

Berdasarkan Catatan Akhir Tahun 2025 Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) WARSI, dalam kurun waktu 52 tahun terakhir, Provinsi Jambi telah kehilangan sekitar 2,5 juta hektare kawasan hutan.

Saat ini, hutan yang masih bertahan hanya seluas 929.899 hektare, menempatkan Jambi dalam kondisi darurat ekologis.

Direktur KKI WARSI, Adi Junedi, menilai angka tersebut sebagai sinyal bahaya bagi keberlanjutan lingkungan hidup di Jambi.

Ia menyebut, tanpa perubahan kebijakan dan pengelolaan sumber daya alam yang serius, dampak kerusakan akan semakin meluas dan sulit dipulihkan.

“Dengan kondisi tutupan hutan seperti ini, Jambi masuk dalam zona kritis ekologis. Risiko bencana bisa meningkat secara eksponensial, sementara upaya pemulihannya membutuhkan biaya besar dan waktu yang sangat panjang,” ujar Adi.

Menurutnya, dalam sepuluh tahun terakhir saja, Jambi kehilangan hutan seluas 112.372 hektare, setara dengan sekitar sepuluh kali luas wilayah Kota Jambi.

Alih fungsi hutan menjadi perkebunan skala besar, khususnya perkebunan kelapa sawit, menjadi penyebab dominan penyusutan kawasan hutan tersebut.

Selain ekspansi perkebunan, aktivitas pertambangan dan kebakaran hutan dan lahan turut memperparah kerusakan lingkungan.

Pertambangan batu bara dan emas dinilai berdampak signifikan terhadap perubahan bentang alam serta pencemaran sungai-sungai utama di Jambi.

Hingga tahun 2025, hasil analisis citra satelit menunjukkan aktivitas tambang batu bara telah membuka lahan sekitar 16 ribu hektare.

Sementara itu, Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terindikasi merusak lebih dari 60 ribu hektare lahan, bahkan merambah kawasan taman nasional.

Adi menegaskan, kerusakan hutan berbanding lurus dengan meningkatnya frekuensi bencana hidrometeorologi.

Hilangnya tutupan vegetasi membuat air hujan tidak lagi terserap optimal oleh tanah, sedangkan sedimentasi dari aktivitas tambang menyebabkan pendangkalan dan pelebaran sungai.

“Dalam situasi seperti ini, banjir dan longsor bukan lagi ancaman musiman, melainkan ancaman permanen. Kondisi lingkungan Jambi saat ini sedang tidak baik-baik saja, dan bencana hanya tinggal menunggu waktu,” pungkasnya.

Ia juga mengingatkan, tanpa langkah konkret untuk menghentikan laju deforestasi dan kerusakan lingkungan, masyarakat Jambi akan terus hidup dalam bayang-bayang bencana yang semakin sulit dihindari.(*)




DLH Kota Jambi: Dokumen Lingkungan PT SAS Kewenangan Provinsi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Menanggapi polemik aktivitas PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) di kawasan Kelurahan Aur Kenali, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Dr. Ardi, menegaskan bahwa dokumen lingkungan yang dimiliki perusahaan tersebut berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jambi.

Hal ini karena proyek yang dijalankan oleh PT SAS mencakup lintas wilayah kabupaten/kota, mulai dari Sarolangun hingga Kota Jambi, termasuk pembangunan jalan khusus batu bara dan dermaga (stockpile).

“Karena proyek ini lintas wilayah, maka dokumen lingkungan ditangani oleh Pemerintah Provinsi, bukan DLH Kota,” jelas Ardi saat dikonfirmasi, Kamis (3/7/2025).

Ardi menegaskan bahwa meskipun tidak berwenang dalam pengesahan dokumen lingkungan, Pemerintah Kota Jambi tetap konsisten menuntut agar semua aktivitas PT SAS sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi.

“Wali Kota Jambi, dr. Maulana, sudah menegaskan bahwa semua kegiatan harus sesuai RTRW. Sikap ini sudah ditegaskan sejak masa Penjabat Wali Kota sebelumnya dan tetap kami pegang teguh,” ujarnya.

Sikap ini menyusul protes dari warga RT 03 Kelurahan Aur Kenali yang menolak aktivitas land clearing PT SAS, karena diduga menjadi awal pembangunan jalan menuju kawasan rawa yang selama ini menjadi area resapan air.

Warga khawatir wilayah tersebut rawan banjir jika lahan ditimbun.

Meski tak memegang kewenangan penuh atas proyek, DLH Kota Jambi siap mendampingi warga untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran lingkungan.

“Kami tetap memantau. Jika ada indikasi pelanggaran, kami siap mendampingi masyarakat untuk mengawal prosesnya sesuai aturan lingkungan hidup,” tambah Ardi.(*)