Pemerintah Akan Sita Lahan Sawit Ilegal Lagi, Potensi Kerugian Negara Ratusan Triliun

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa pemerintah akan kembali menyita lahan sawit bermasalah seluas 4 hingga 5 juta hektare pada tahun 2026.

Pernyataan itu disampaikan saat acara panen raya di Kabupaten Karawang, Rabu, di hadapan petani dan pejabat negara.

Prabowo menekankan pentingnya persatuan dan kerja sama seluruh pihak dalam menegakkan hukum serta memberantas korupsi.

“Kita sudah menguasai dan menyita 4 juta hektare kebun kelapa sawit yang melanggar hukum. Tahun 2026, kita akan sita tambahan 4–5 juta lagi,” ujar Presiden.

Selain itu, pemerintah juga telah menindak ratusan tambang ilegal, yang berhasil menyelamatkan triliunan rupiah untuk negara

“Masih banyak yang bocor, terus kita kejar, karena uang rakyat harus dinikmati seluruh bangsa Indonesia. Tidak boleh sepeser pun tidak sampai ke rakyat. Ini tekad saya sebagai Presiden,” kata Prabowo.

Presiden menegaskan, penyitaan 4 juta hektare lahan sawit yang diumumkan akhir tahun 2025 baru permulaan.

Masih banyak kawasan hutan yang dikuasai ilegal oleh pengusaha nakal, dengan potensi kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah.

Menurut Prabowo, praktik penguasaan ilegal ini berlangsung lama karena sebagian pengusaha merasa aman dengan menyuap aparat dan pejabat negara.

“Mereka berani melecehkan negara, menganggap pejabat bisa dibeli dan disogok,” tegas Presiden.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga memberikan arahan kepada Satgas PKH untuk menjaga integritas, kejujuran, dan dedikasi, serta menghindari lobi-lobi yang dilakukan oleh pengusaha nakal.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum secara tegas, melindungi kepentingan rakyat, dan memastikan seluruh potensi kerugian negara akibat penguasaan lahan ilegal dapat diminimalkan.(*)




Denda Tambang Ilegal Hingga Rp 6,5 Miliar Per Hektare! Mulai Berlaku 1 Desember 2025

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan tindakan tegas terhadap perusahaan tambang yang nekat menyerobot kawasan hutan.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, telah menetapkan tarif denda bagi pelanggar melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025, yang berlaku mulai 1 Desember 2025.

Regulasi ini ditujukan bagi perusahaan tambang yang bergerak di sektor nikel, bauksit, batu bara, dan timah.

Penagihan denda administratif dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

“Hasil denda tersebut diperhitungkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor energi dan sumber daya mineral,” bunyi poin kedua keputusan tersebut.

Besaran denda berbeda-beda sesuai jenis tambang:

  • Nikel: hingga Rp 6,5 miliar per hektare

  • Bauksit: Rp 1,7 miliar per hektare

  • Timah: Rp 1,25 miliar per hektare

  • Batu bara: Rp 354 juta per hektare

Nikel menjadi sektor yang paling tinggi denda, sedangkan batu bara paling rendah. Besaran ini dirancang untuk mendorong perusahaan mematuhi aturan sekaligus mencegah penyerobotan kawasan hutan.

Aturan ini bertujuan menegakkan hukum dan melindungi hutan dari kerusakan akibat pertambangan ilegal. Dengan besaran denda yang jelas, pemerintah berharap perusahaan tambang akan terdorong memilih jalur legal dan praktik pertambangan ramah lingkungan.

Meski demikian, efektivitas regulasi ini sangat bergantung pada pengawasan di lapangan. Pemerintah harus memastikan izin tambang sah dan transparan serta penegakan denda berjalan konsisten.

Tanpa pengawasan ketat, potensi kerusakan hutan tetap tinggi meski ada aturan.

Langkah ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus menegakkan hukum.

Jika diterapkan secara konsisten, kebijakan ini dapat melindungi ekosistem, menjaga sumber daya alam, dan memastikan manfaatnya berkelanjutan untuk generasi mendatang.(*)




Operasi PETI di Dam Betuk: 15 Dompeng Dimusnahkan, Pemkab Siapkan Revitalisasi

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID — Pemkab Merangin bersama Polres Merangin menertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Objek Wisata Dam Betuk, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, pada Rabu (3/12/2025).

Operasi besar ini dilakukan untuk menyelamatkan aset daerah dan mengembalikan fungsi kawasan sebagai destinasi wisata.

Operasi penertiban melibatkan ratusan personel gabungan dari Polres Merangin, Kodim 0420/Sarko, Satbrimob Kompi B Pelopor Polda Jambi, Satpol PP, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, Disparpora, Damkar, serta sejumlah OPD terkait.

Kegiatan diawali apel bersama di Halaman Rumah Dinas Bupati Merangin yang dipimpin Wakil Bupati H. Abdul Khafidh.

Hadir Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.I.K., M.H., Dandim 0420/Sarko, dan pejabat daerah lainnya.

Setibanya di lokasi, rombongan langsung meninjau titik-titik yang selama ini menjadi tempat aktivitas PETI. Tim juga menurunkan perahu karet untuk menjangkau area yang sulit diakses.

Wabup Abdul Khafidh menegaskan bahwa operasi ini penting untuk melindungi aset Pemkab Merangin yang selama ini disalahgunakan.

“Hari ini kita meninjau lokasi Objek Wisata Dam Betuk Merangin yang bertujuan untuk mengamankan aset milik Pemkab Merangin, baik yang bergerak maupun tidak bergerak,” ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa, Dam Betuk akan direvitalisasi sebagai objek wisata dan dikembangkan menjadi sentral budidaya perikanan sesuai program Bupati Merangin.

“Dam Betuk akan kita kembangkan menjadi sentral budidaya perikanan, sekaligus kita tata ulang sebagai kawasan wisata,” jelasnya.

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi menyebutkan bahwa, sekitar 300 personel diturunkan dalam operasi penertiban PETI kali ini.

Tim gabungan berhasil menyita 10–15 unit dompeng rakit dari lokasi operasi.

Seluruh alat tidak dibakar, namun dimusnahkan dengan metode pemotongan agar tidak bisa digunakan kembali.

“Semua dompeng kita potong agar tidak dapat lagi dipergunakan. Ini langkah tegas untuk menghentikan aktivitas PETI,” tegas Kapolres.

Ia menambahkan bahwa, operasi pemberantasan PETI akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Kabupaten Merangin.

“Kegiatan ini demi kemaslahatan bersama dan kelestarian lingkungan. Kami mohon dukungan masyarakat,” ungkapnya.(*)




Fasha Soroti Perusahaan Tambang Tak Punya Jamrek, Sebut Potensi Kejahatan Lingkungan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Anggota Komisi VII DPR RI dari Dapil Jambi, Syarif Fasha, menegaskan bahwa Jaminan Reklamasi (Jamrek) adalah dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan tambang sebagai syarat utama penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Jamrek itu syarat mutlak. Tanpa Jamrek, RKAB seharusnya tidak bisa diterbitkan,” tegas Fasha belum lama ini.

Fasha mencurigai adanya potensi kecurangan dalam proses penerbitan izin tambang jika ditemukan perusahaan yang tak memiliki Jamrek namun telah beroperasi.

“Jika tidak ada Jamrek, bisa jadi ada permainan dalam proses penerbitan RKAB dan aktivitas tambangnya. Ini yang harus jadi perhatian kita bersama,” ujar Fasha.

Ia juga meminta Inspektur Tambang sebagai perpanjangan tangan Kementerian ESDM di daerah agar menjalankan fungsi pengawasan sesuai regulasi dan tidak menutup mata atas pelanggaran yang terjadi.

“Inspektur tambang harus tegas. Jangan seolah tidak tahu, apalagi diam saat melihat pelanggaran,” tambahnya.

Saat Kunjungan Kerja Reses (Kunker) Komisi VII ke Provinsi Jambi pada 20 Juni 2025, Fasha menemukan bahwa banyak perusahaan tambang di Jambi yang belum menyerahkan Jamrek, namun sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Ini jelas bertentangan dengan aturan. Seharusnya Jamrek dulu, baru IUP. Ini akan kami tindak lanjuti lebih dalam,” tegasnya.

Fasha menilai bahwa tidak adanya Jamrek bisa berdampak buruk pada lingkungan dan menjadi kejahatan lingkungan hidup, karena dampaknya bisa berlangsung dalam jangka panjang, hingga 10 sampai 20 tahun ke depan.

“Dampak lingkungan jangan dianggap remeh. Ini masalah serius, bisa masuk ranah pidana jika ada kerusakan lingkungan yang disengaja,” pungkasnya.

Dalam Kunker tersebut, DPR RI juga mengundang sejumlah perusahaan tambang besar yang beroperasi di Jambi, antara lain PT Bumi Bara Makmur Mandiri, PT Batu Hitam Sukses, PT Global Indo Alam Lestari, serta perusahaan lain yang juga menjadi perhatian Kementerian ESDM.(*)




Jalan Nasional di Kerinci Rusak, Arus Mudik Lebaran Terancam

Kondisi jalan nasional di Kerinci yang rusak parah dengan lubang besar, menghambat arus kendaraan menjelang mudik Lebaran 2025.

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ruas Jalan Nasional di Kabupaten Kerinci mengalami kerusakan parah, terutama di kawasan Siulak Deras dan beberapa titik lain menuju Kayu Aro. Kondisi ini dikhawatirkan akan menghambat kelancaran arus mudik Lebaran 2025.

Salah satu titik paling terdampak berada di bekas area tambang galian C ilegal yang kini sudah tidak beroperasi. Kerusakan jalan diperparah oleh lalu lintas dump truck bermuatan berat yang sebelumnya mengangkut material pasir dari tambang tersebut.

Kerusakan jalan di kawasan Siulak Deras diduga akibat aktivitas tambang pasir ilegal yang sudah berlangsung lama. Truk-truk pengangkut pasir yang melintasi jalur ini membawa muatan berlebih hingga melebihi kapasitas tonase jalan, menyebabkan aspal cepat rusak dan berlubang.

Menurut salah satu pengendara, Dodi, kondisi jalan yang rusak ini sangat mengkhawatirkan. “Jalan ini penuh lubang besar, sangat berbahaya bagi pengendara, terutama saat musim mudik nanti. Truk-truk bermuatan pasir yang melewati jalur ini membuat aspal cepat terkelupas dan rusak,” ujarnya.

Baca juga:  Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci Terdampak Banjir Akibat Hujan Lebat

Baca juga:  Polsek Air Hangat Timur Sigap Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Kerinci

Pasir yang diangkut dalam kondisi basah dan berat, semakin mempercepat kerusakan jalan. Akibatnya, para pengendara yang melintas harus ekstra berhati-hati, terutama saat hujan karena jalan menjadi lebih licin dan sulit dilewati.

Menjelang arus mudik Lebaran 2025, ruas jalan nasional ini diperkirakan akan dipadati kendaraan pemudik dan wisatawan yang menuju Kayu Aro, salah satu destinasi wisata unggulan di Kerinci. Warga setempat berharap agar Balai Wilayah Jalan Nasional segera melakukan perbaikan sebelum puncak arus mudik tiba.

“Kami berharap perbaikan dilakukan secepatnya. Jalan ini tidak hanya untuk mudik, tapi juga akses utama menuju objek wisata di Kayu Aro,” ujar seorang warga.

Dengan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas menjelang Idul Fitri, perbaikan jalan menjadi kebutuhan mendesak guna menghindari kemacetan dan kecelakaan akibat kondisi jalan yang rusak parah. (*)