Perselisihan di Area PETI Sumay Tebo, Seorang Warga Diduga Jadi Korban Penganiayaan

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Perselisihan yang diduga terjadi di lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, berujung dugaan tindak penganiayaan.

Seorang warga berinisial IS (28) mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Sultan Thaha Saifuddin (STS) Muara Tebo, Rabu (15/7/2026).

Sementara itu, terduga pelaku berinisial G (61) yang juga merupakan warga Desa Teluk Langkap.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut diduga bermula dari perselisihan di lokasi aktivitas PETI jenis dompeng. Keributan yang terjadi kemudian berkembang hingga dugaan aksi kekerasan.

Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan adanya kejadian tersebut.

Ia mengatakan korban langsung dibawa ke RSUD STS Muara Tebo untuk mendapatkan penanganan medis.

“Korban langsung dibawa ke RSUD STS Muara Tebo untuk mendapatkan perawatan medis,” ujarnya.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut telah dilaporkan ke Polsek Sumay dengan nomor laporan LP/B-89/VII/2026/SPKT/Polsek Sumay/Polres Tebo/Polda Jambi, tertanggal 15 Juli 2026.

Berdasarkan laporan kepolisian, korban diduga mengalami pemukulan, gigitan pada tangan kanan, serta pukulan menggunakan kayu di bagian punggung.

Korban juga disebut sempat tidak sadarkan diri sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit.

Polisi Lakukan Penyelidikan Dugaan Penganiayaan

Kasat Reskrim Polres Tebo IPTU Rimhot Nainggolan melalui Kanit Pidum IPDA Sumarlin membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut.

“Memang benar, kami telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay. Saat ini perkara tersebut sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” kata Sumarlin.

Ia menjelaskan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah kepolisian, mulai dari menerima laporan, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga memeriksa pelapor dan sejumlah saksi.

Selain itu, polisi masih melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk menentukan proses hukum selanjutnya.

“Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sumarlin.

Polres Tebo mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Aktivitas PETI Kembali Jadi Sorotan

Kasus dugaan penganiayaan tersebut turut menyoroti keberadaan aktivitas PETI di Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.

Selain memiliki risiko terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat, aktivitas pertambangan ilegal juga dinilai dapat memicu berbagai persoalan sosial, termasuk konflik antarwarga.

Penanganan dan pengawasan secara berkelanjutan terhadap aktivitas PETI dinilai penting guna mencegah terjadinya persoalan serupa di kemudian hari.(*)




PPATK Ungkap Perputaran Dana Rp 992 Triliun Diduga dari Tambang Emas Ilegal

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya perputaran dana fantastis senilai Rp 992 triliun yang diduga terkait aktivitas pertambangan emas ilegal di berbagai wilayah Indonesia.

Temuan ini langsung menarik perhatian Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang menyatakan siap menindaklanjuti secara menyeluruh.

Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan menjadi mandat utama satgas, terlepas dari laporan PPATK.

“Ini kewajiban Satgas melakukan penertiban. Kami sudah memetakan aktivitas bisnis semua korporasi di kawasan hutan,” ujarnya, Senin (2/2/2026).

Satgas kini mendalami apakah aktivitas tambang yang terdeteksi melanggar hukum, melalui investigasi berlapis, audit lapangan, dan pengumpulan data menyeluruh.

“Jika ada indikasi kuat tindak pidana, data akan kami koordinasikan dengan aparat penegak hukum dalam Satgas untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Barita.

PPATK menyebut nilai Rp 992 triliun tersebut berasal dari analisis transaksi yang diduga terkait praktik penambangan tanpa izin (illegal mining).

Aktivitas ini tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan yang luas.

Kasus ini menyoroti kompleksitas kejahatan finansial di sektor sumber daya alam, di mana aliran dana ilegal sering terhubung dengan jaringan lintas wilayah bahkan lintas negara.

Pemerintah kini didorong memperkuat koordinasi antar-lembaga agar temuan PPATK dapat ditindaklanjuti secara efektif.

Publik menantikan hasil investigasi lapangan Satgas PKH, yang akan menentukan langkah selanjutnya: penindakan administratif, penyitaan aset, atau proses pidana terhadap pihak yang terbukti terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.(*)




PETI di Bungo: Excavator Diamankan, Pelaku Lari ke Semak

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepolisian Resor (Polres) Bungo kembali melakukan penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Dalam operasi pada Selasa, 6 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil mengamankan satu unit alat berat jenis excavator, namun para pelaku termasuk operator melarikan diri ke dalam semak belukar.

Penindakan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas PETI di aliran sungai Batu Kerbau menggunakan excavator.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Pelepat Iptu Suzuki Gurning, SE bersama personel Polsek Pelepat yang dibackup Polres Bungo langsung menuju lokasi.

Setibanya di lokasi, polisi menemukan excavator merek Liugong PC 200 warna kuning yang tengah digunakan untuk aktivitas ilegal.

Namun, kehadiran petugas membuat operator dan pelaku lainnya kabur meninggalkan lokasi.

Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa 1 unit excavator, 1 lembar karpet, 1 potong selang, 1 buah dulang, dan 6 galon minyak.

Barang-barang tersebut kini diamankan di Mapolres Bungo.

Kasi Humas Polres Bungo AKP M. Nur pada Rabu, 7 Mei 2025, membenarkan penertiban tersebut.

“Excavator sudah diamankan di Polres Bungo. Penindakan ini adalah bagian dari komitmen Kapolres untuk mewujudkan Bungo Zero PETI,” tegasnya.(*)