Denda Tambang Ilegal Hingga Rp 6,5 Miliar Per Hektare! Mulai Berlaku 1 Desember 2025

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan tindakan tegas terhadap perusahaan tambang yang nekat menyerobot kawasan hutan.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, telah menetapkan tarif denda bagi pelanggar melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025, yang berlaku mulai 1 Desember 2025.

Regulasi ini ditujukan bagi perusahaan tambang yang bergerak di sektor nikel, bauksit, batu bara, dan timah.

Penagihan denda administratif dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

“Hasil denda tersebut diperhitungkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor energi dan sumber daya mineral,” bunyi poin kedua keputusan tersebut.

Besaran denda berbeda-beda sesuai jenis tambang:

  • Nikel: hingga Rp 6,5 miliar per hektare

  • Bauksit: Rp 1,7 miliar per hektare

  • Timah: Rp 1,25 miliar per hektare

  • Batu bara: Rp 354 juta per hektare

Nikel menjadi sektor yang paling tinggi denda, sedangkan batu bara paling rendah. Besaran ini dirancang untuk mendorong perusahaan mematuhi aturan sekaligus mencegah penyerobotan kawasan hutan.

Aturan ini bertujuan menegakkan hukum dan melindungi hutan dari kerusakan akibat pertambangan ilegal. Dengan besaran denda yang jelas, pemerintah berharap perusahaan tambang akan terdorong memilih jalur legal dan praktik pertambangan ramah lingkungan.

Meski demikian, efektivitas regulasi ini sangat bergantung pada pengawasan di lapangan. Pemerintah harus memastikan izin tambang sah dan transparan serta penegakan denda berjalan konsisten.

Tanpa pengawasan ketat, potensi kerusakan hutan tetap tinggi meski ada aturan.

Langkah ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus menegakkan hukum.

Jika diterapkan secara konsisten, kebijakan ini dapat melindungi ekosistem, menjaga sumber daya alam, dan memastikan manfaatnya berkelanjutan untuk generasi mendatang.(*)