DPRD Tebo Hentikan Sementara Operasi Tambang PT A4, Jalan Warga Nyaris Longsor

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Akses jalan utama warga di Desa Simpang Semangko, Kabupaten Tebo, Jambi, berada dalam kondisi rawan longsor akibat lubang bekas tambang batu bara yang belum direklamasi.

Hingga Kamis (29/1/2026), kondisi jalan dilaporkan nyaris amblas dan mengancam keselamatan warga yang melintas setiap hari.

Jalan tersebut merupakan satu-satunya jalur keluar-masuk warga sekaligus akses vital untuk mengangkut hasil pertanian, terutama kelapa sawit.

Sekitar 3.000 hektare kebun sawit milik masyarakat setempat sangat bergantung pada jalur ini.

Jika jalan terputus, aktivitas ekonomi warga dipastikan lumpuh.

Kekhawatiran warga akhirnya sampai ke DPRD Kabupaten Tebo. Menindaklanjuti laporan itu, Komisi III DPRD bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan instansi terkait melakukan peninjauan langsung ke lokasi.

Sekretaris Komisi III DPRD Tebo, Liga Malisa, menilai kondisi jalan sudah sangat kritis dan tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.

Ia menyebut, struktur tanah di sisi jalan sudah tergerus dan berpotensi longsor sewaktu-waktu.

Menurutnya, pihak perusahaan tambang sempat mengusulkan pemindahan jalur jalan.

Namun usulan tersebut mendapat penolakan dari warga RT 17 Simpang Semangko karena dianggap memperpanjang jarak tempuh dan meningkatkan biaya angkut hasil kebun.

“Warga menolak pemindahan jalan karena berdampak langsung pada biaya operasional, terutama pengangkutan sawit,” jelasnya.

Sebagai langkah sementara, DPRD meminta agar aktivitas perusahaan dihentikan hingga tercapai kesepakatan dengan masyarakat.

DPRD juga menegaskan kewajiban perusahaan untuk segera melakukan reklamasi bekas galian tambang yang berada dekat dengan badan jalan.

“Dalam aturan sudah jelas, reklamasi itu wajib. Harus ada penyangga tanah agar jalan tidak putus dan membahayakan warga,” tegas Liga.

Hal senada disampaikan Ketua RT 17 Simpang Semangko, Maman Syaputra. Ia menegaskan bahwa jalan tersebut merupakan satu-satunya akses yang dimiliki warga.

Menurutnya, jika jalan sampai longsor, perekonomian masyarakat akan terhenti total.

Maman juga menyebut warga masih membuka ruang dialog, termasuk jika perusahaan membangun jalan secara permanen.

Namun ia menekankan, warga menginginkan tindakan nyata, bukan sekadar rencana di atas kertas.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo, Eryanto, membenarkan adanya bekas galian tambang yang belum direklamasi dan posisinya sangat dekat dengan jalan warga.

Pihaknya memastikan akan menindaklanjuti temuan tersebut melalui berita acara pemeriksaan dan rapat dengar pendapat (RDP).

Dari pihak perusahaan, Humas PT Anugerah Alam Andalas Andalan (A4), Slamet Riyadi, menjelaskan bahwa saat ini perusahaan berada di bawah manajemen baru.

Ia menyebut manajemen lama sempat berhenti beroperasi akibat musibah, dan operasional baru kembali berjalan beberapa bulan terakhir.

“Kami masih dalam masa transisi manajemen. Izin operasi masih berlaku sampai 2028,” ujarnya.(*)




Denda Tambang Ilegal Hingga Rp 6,5 Miliar Per Hektare! Mulai Berlaku 1 Desember 2025

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan tindakan tegas terhadap perusahaan tambang yang nekat menyerobot kawasan hutan.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, telah menetapkan tarif denda bagi pelanggar melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025, yang berlaku mulai 1 Desember 2025.

Regulasi ini ditujukan bagi perusahaan tambang yang bergerak di sektor nikel, bauksit, batu bara, dan timah.

Penagihan denda administratif dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

“Hasil denda tersebut diperhitungkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor energi dan sumber daya mineral,” bunyi poin kedua keputusan tersebut.

Besaran denda berbeda-beda sesuai jenis tambang:

  • Nikel: hingga Rp 6,5 miliar per hektare

  • Bauksit: Rp 1,7 miliar per hektare

  • Timah: Rp 1,25 miliar per hektare

  • Batu bara: Rp 354 juta per hektare

Nikel menjadi sektor yang paling tinggi denda, sedangkan batu bara paling rendah. Besaran ini dirancang untuk mendorong perusahaan mematuhi aturan sekaligus mencegah penyerobotan kawasan hutan.

Aturan ini bertujuan menegakkan hukum dan melindungi hutan dari kerusakan akibat pertambangan ilegal. Dengan besaran denda yang jelas, pemerintah berharap perusahaan tambang akan terdorong memilih jalur legal dan praktik pertambangan ramah lingkungan.

Meski demikian, efektivitas regulasi ini sangat bergantung pada pengawasan di lapangan. Pemerintah harus memastikan izin tambang sah dan transparan serta penegakan denda berjalan konsisten.

Tanpa pengawasan ketat, potensi kerusakan hutan tetap tinggi meski ada aturan.

Langkah ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus menegakkan hukum.

Jika diterapkan secara konsisten, kebijakan ini dapat melindungi ekosistem, menjaga sumber daya alam, dan memastikan manfaatnya berkelanjutan untuk generasi mendatang.(*)