SPMB Kota Jambi 2026/2027 Dibuka, Berikut Daftar SMP Negeri Berdasarkan Wilayah

JAMBI, SEPUCUKJAMBi.ID – Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Pendidikan resmi menetapkan sebaran wilayah Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP Tahun Ajaran 2026/2027.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pemerataan akses pendidikan serta memudahkan calon peserta didik menentukan sekolah negeri sesuai domisili masing-masing.
Penetapan wilayah SPMB dilakukan berdasarkan lokasi tempat tinggal calon siswa dan daya tampung sekolah yang tersedia di setiap kecamatan.
Dengan sistem tersebut, proses penerimaan murid baru diharapkan berjalan lebih tertib, transparan, objektif, dan berkeadilan.
Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., mengatakan pemetaan wilayah sekolah rujukan merupakan bagian dari strategi Pemerintah Kota Jambi dalam memberikan akses pendidikan yang merata bagi seluruh masyarakat.
“Pemetaan wilayah ini dilakukan agar layanan pendidikan lebih merata dan masyarakat mendapatkan kepastian akses sekolah yang dekat dengan tempat tinggalnya. Kami ingin memastikan seluruh anak di Kota Jambi memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan berkualitas,” ujar Maulana.
Ia menegaskan bahwa ketersediaan daya tampung sekolah negeri maupun swasta di Kota Jambi masih sangat mencukupi untuk menampung peserta didik baru pada tahun ajaran 2026/2027.
“Daya tampung sekolah di Kota Jambi sangat mencukupi. Kami mengimbau masyarakat mengikuti mekanisme SPMB sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak benar,” tegasnya.
Daftar Sebaran SMP Negeri Rujukan SPMB Kota Jambi 2026/2027
Kecamatan Telanaipura
- SMP Negeri 7
- SMP Negeri 11
- SMP Negeri 16
- SMP Negeri 17
- SMP Negeri 19
- SMP Negeri 22
Kecamatan Danau Sipin
- SMP Negeri 1
- SMP Negeri 2
- SMP Negeri 5
- SMP Negeri 7
- SMP Negeri 8
- SMP Negeri 9
- SMP Negeri 11
- SMP Negeri 17
- SMP Negeri 19
Kecamatan Kota Baru
- SMP Negeri 8
- SMP Negeri 11
- SMP Negeri 14
- SMP Negeri 16
- SMP Negeri 18
- SMP Negeri 21
- SMP Negeri 24
- SMP Negeri 25
Kecamatan Alam Barajo
- SMP Negeri 7
- SMP Negeri 8
- SMP Negeri 11
- SMP Negeri 16
- SMP Negeri 17
- SMP Negeri 18
- SMP Negeri 19
- SMP Negeri 21
- SMP Negeri 22
- SMP Negeri 24
Kecamatan Pasar Jambi
- SMP Negeri 1
- SMP Negeri 2
- SMP Negeri 5
- SMP Negeri 9
- SMP Negeri 10
Kecamatan Jelutung
- SMP Negeri 1
- SMP Negeri 2
- SMP Negeri 5
- SMP Negeri 8
- SMP Negeri 9
- SMP Negeri 11
- SMP Negeri 14
- SMP Negeri 25
Kecamatan Jambi Timur
- SMP Negeri 1
- SMP Negeri 6
- SMP Negeri 9
- SMP Negeri 10
- SMP Negeri 12
- SMP Negeri 15
- SMP Negeri 23
Kecamatan Jambi Selatan
- SMP Negeri 1
- SMP Negeri 2
- SMP Negeri 4
- SMP Negeri 6
- SMP Negeri 9
- SMP Negeri 10
- SMP Negeri 12
- SMP Negeri 14
- SMP Negeri 15
- SMP Negeri 18
- SMP Negeri 20
- SMP Negeri 25
- SMP Negeri 26
Kecamatan Pal Merah
- SMP Negeri 4
- SMP Negeri 6
- SMP Negeri 15
- SMP Negeri 20
- SMP Negeri 23
- SMP Negeri 25
- SMP Negeri 26
Kecamatan Danau Teluk
- SMP Negeri 3
Kecamatan Pelayangan
- SMP Negeri 3
Pemkot Jambi Pastikan Akses Pendidikan Lebih Merata
Pemerintah Kota Jambi berharap pemetaan wilayah sekolah dalam pelaksanaan SPMB 2026/2027 dapat membantu masyarakat memahami pilihan sekolah yang tersedia sesuai domisili.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi langkah untuk mendukung pemerataan kualitas pendidikan dan menghindari penumpukan pendaftar pada sekolah tertentu.
Dengan sistem yang lebih terukur dan berbasis wilayah, proses penerimaan murid baru di Kota Jambi diharapkan berjalan lebih tertib, akuntabel, serta memberikan kepastian akses pendidikan bagi seluruh calon peserta didik.(*)