Disdik Kota Jambi Ancam Tindak Sekolah, yang Wajibkan Pembelian Seragam sebagai Syarat Daftar Ulang Siswa Baru

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Jambi menegaskan seluruh sekolah jenjang PAUD, SD, dan SMP tidak boleh mewajibkan orang tua membeli pakaian seragam di sekolah maupun melalui penyedia tertentu.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi Nomor 2566 Tahun 2026 tentang Pendampingan Satuan Pendidikan terkait Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik yang diterbitkan menjelang dimulainya tahun ajaran 2026/2027.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Sugiyono, mengatakan surat edaran itu diterbitkan untuk memastikan proses penerimaan peserta didik baru berlangsung tanpa praktik yang berpotensi membebani masyarakat.

“Sekolah tidak boleh mewajibkan orang tua membeli seragam di sekolah ataupun di tempat tertentu. Orang tua memiliki hak untuk menentukan sendiri tempat membeli seragam sesuai kemampuan masing-masing,” kata Sugiyono.

Seragam Tak Boleh Jadi Syarat Administrasi

Dalam edaran tersebut, sekolah juga dilarang menjadikan pembelian seragam sebagai syarat daftar ulang, pengambilan rapor, mengikuti kegiatan belajar mengajar, maupun pelayanan administrasi lainnya.

Disdik juga menegaskan peserta didik tidak boleh diwajibkan membeli seragam baru apabila pakaian yang dimiliki masih layak digunakan, baik saat penerimaan siswa baru maupun ketika naik kelas.

Menurut Sugiyono, kebijakan tersebut bertujuan mencegah munculnya beban biaya tambahan yang tidak perlu bagi orang tua siswa.

Mengacu Aturan Kemendikbudristek dan KPK

Disdik Kota Jambi menyebut kebijakan itu berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik.

Selain itu, aturan tersebut juga merujuk pada Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 mengenai Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Sugiyono menegaskan seluruh kepala sekolah wajib mematuhi ketentuan tersebut.

“Kami tidak menginginkan ada praktik yang membebani masyarakat. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan ini, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Pengawas Sekolah Diminta Aktif Mengawasi

Melalui surat edaran itu, kepala sekolah juga diminta memastikan seluruh guru, tenaga kependidikan, komite sekolah, hingga pihak lain yang terlibat memahami dan mematuhi ketentuan mengenai pengadaan seragam.

Sementara itu, pengawas sekolah diberi tugas melakukan pembinaan, pendampingan, serta supervisi agar pelaksanaan aturan berjalan sesuai regulasi.

Disdik Kota Jambi berharap proses penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2026/2027 dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, serta bebas dari pungutan maupun praktik yang berpotensi memberatkan orang tua siswa.

Donwload di sini soal EDARAN PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH soal larangan mewajibkan pembelian seragam sekolah bagi siswa baru sebagai syarat daftar ulang (*)




Maulana Ajak Orang Tua Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Sebut Berdampak Besar bagi Mental Anak

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi mengajak para orang tua untuk mengantar anak mereka pada hari pertama masuk sekolah tahun ajaran 2026/2027.

Ajakan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 12 Tahun 2026 yang ditujukan kepada orang tua atau wali murid jenjang PAUD, SD, hingga SMP di seluruh Kota Jambi.

Wali Kota Jambi, Maulana, mengatakan kehadiran orang tua saat mengantar anak di hari pertama sekolah memiliki makna yang jauh lebih besar daripada sekadar rutinitas tahunan.

Menurutnya, momen tersebut menjadi bagian penting dalam membangun kesiapan mental anak sebelum memulai proses belajar di lingkungan sekolah.

“Hari pertama sekolah merupakan momentum penting. Kehadiran orang tua dapat memberikan rasa aman, memperkuat ikatan emosional, sekaligus menumbuhkan semangat anak untuk menjalani tahun ajaran baru,” kata Maulana.

Maulana menjelaskan sedikitnya ada empat manfaat utama dari gerakan tersebut.

Pertama, kehadiran orang tua mampu meningkatkan rasa aman dan kepercayaan diri anak ketika memasuki lingkungan belajar, terutama bagi siswa yang baru pertama kali masuk sekolah atau berpindah jenjang pendidikan.

Kedua, momen mengantar anak dinilai dapat mempererat hubungan emosional antara orang tua dan anak melalui pengalaman yang dilakukan bersama.

Selain itu, perhatian yang diberikan orang tua diyakini mampu meningkatkan motivasi belajar serta mendorong anak untuk lebih bersemangat dalam mengikuti kegiatan pendidikan.

Manfaat lainnya adalah memberikan contoh nyata bahwa pendidikan merupakan prioritas utama dalam keluarga.

Gerakan tersebut mengusung slogan “Orang Tua Hadir, Anak Siap, Masa Depan Cerah”, sebagai pesan bahwa keterlibatan orang tua sejak awal proses pendidikan akan memberikan dampak positif terhadap perkembangan anak dalam jangka panjang.

Pemerintah Kota Jambi berharap gerakan ini mampu memperkuat kolaborasi antara keluarga dan sekolah dalam mendukung tumbuh kembang peserta didik.

Sosialisasi surat edaran juga telah dilakukan kepada seluruh satuan pendidikan agar informasi tersebut dapat diteruskan kepada para orang tua.

Pemerintah menilai dukungan keluarga menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan lingkungan belajar yang kondusif sejak hari pertama sekolah.

Dari sisi psikologi pendidikan, keterlibatan orang tua pada hari pertama sekolah dinilai mampu membantu anak beradaptasi dengan lingkungan baru.

Kehadiran orang tua dapat mengurangi kecemasan atau school anxiety, terutama bagi anak usia dini maupun siswa yang memasuki jenjang pendidikan baru.

Selain memberikan rasa nyaman, momen tersebut juga membantu membangun persepsi positif bahwa sekolah merupakan tempat yang aman, menyenangkan, dan penting bagi masa depan mereka.

Melalui gerakan ini, Pemerintah Kota Jambi berharap semakin banyak orang tua yang terlibat aktif dalam pendidikan anak sehingga tercipta sinergi yang kuat antara keluarga dan sekolah dalam membentuk generasi yang berkarakter, percaya diri, dan berprestasi.(*)




SPMB Kota Jambi 2026/2027 Dibuka, Berikut Daftar SMP Negeri Berdasarkan Wilayah

JAMBI, SEPUCUKJAMBi.ID – Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Pendidikan resmi menetapkan sebaran wilayah Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP Tahun Ajaran 2026/2027.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pemerataan akses pendidikan serta memudahkan calon peserta didik menentukan sekolah negeri sesuai domisili masing-masing.

Penetapan wilayah SPMB dilakukan berdasarkan lokasi tempat tinggal calon siswa dan daya tampung sekolah yang tersedia di setiap kecamatan.

Dengan sistem tersebut, proses penerimaan murid baru diharapkan berjalan lebih tertib, transparan, objektif, dan berkeadilan.

Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., mengatakan pemetaan wilayah sekolah rujukan merupakan bagian dari strategi Pemerintah Kota Jambi dalam memberikan akses pendidikan yang merata bagi seluruh masyarakat.

“Pemetaan wilayah ini dilakukan agar layanan pendidikan lebih merata dan masyarakat mendapatkan kepastian akses sekolah yang dekat dengan tempat tinggalnya. Kami ingin memastikan seluruh anak di Kota Jambi memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan berkualitas,” ujar Maulana.

Ia menegaskan bahwa ketersediaan daya tampung sekolah negeri maupun swasta di Kota Jambi masih sangat mencukupi untuk menampung peserta didik baru pada tahun ajaran 2026/2027.

“Daya tampung sekolah di Kota Jambi sangat mencukupi. Kami mengimbau masyarakat mengikuti mekanisme SPMB sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak benar,” tegasnya.

Daftar Sebaran SMP Negeri Rujukan SPMB Kota Jambi 2026/2027

Kecamatan Telanaipura

  • SMP Negeri 7
  • SMP Negeri 11
  • SMP Negeri 16
  • SMP Negeri 17
  • SMP Negeri 19
  • SMP Negeri 22

Kecamatan Danau Sipin

  • SMP Negeri 1
  • SMP Negeri 2
  • SMP Negeri 5
  • SMP Negeri 7
  • SMP Negeri 8
  • SMP Negeri 9
  • SMP Negeri 11
  • SMP Negeri 17
  • SMP Negeri 19

Kecamatan Kota Baru

  • SMP Negeri 8
  • SMP Negeri 11
  • SMP Negeri 14
  • SMP Negeri 16
  • SMP Negeri 18
  • SMP Negeri 21
  • SMP Negeri 24
  • SMP Negeri 25

Kecamatan Alam Barajo

  • SMP Negeri 7
  • SMP Negeri 8
  • SMP Negeri 11
  • SMP Negeri 16
  • SMP Negeri 17
  • SMP Negeri 18
  • SMP Negeri 19
  • SMP Negeri 21
  • SMP Negeri 22
  • SMP Negeri 24

Kecamatan Pasar Jambi

  • SMP Negeri 1
  • SMP Negeri 2
  • SMP Negeri 5
  • SMP Negeri 9
  • SMP Negeri 10

Kecamatan Jelutung

  • SMP Negeri 1
  • SMP Negeri 2
  • SMP Negeri 5
  • SMP Negeri 8
  • SMP Negeri 9
  • SMP Negeri 11
  • SMP Negeri 14
  • SMP Negeri 25

Kecamatan Jambi Timur

  • SMP Negeri 1
  • SMP Negeri 6
  • SMP Negeri 9
  • SMP Negeri 10
  • SMP Negeri 12
  • SMP Negeri 15
  • SMP Negeri 23

Kecamatan Jambi Selatan

  • SMP Negeri 1
  • SMP Negeri 2
  • SMP Negeri 4
  • SMP Negeri 6
  • SMP Negeri 9
  • SMP Negeri 10
  • SMP Negeri 12
  • SMP Negeri 14
  • SMP Negeri 15
  • SMP Negeri 18
  • SMP Negeri 20
  • SMP Negeri 25
  • SMP Negeri 26

Kecamatan Pal Merah

  • SMP Negeri 4
  • SMP Negeri 6
  • SMP Negeri 15
  • SMP Negeri 20
  • SMP Negeri 23
  • SMP Negeri 25
  • SMP Negeri 26

Kecamatan Danau Teluk

  • SMP Negeri 3

Kecamatan Pelayangan

  • SMP Negeri 3

Pemkot Jambi Pastikan Akses Pendidikan Lebih Merata

Pemerintah Kota Jambi berharap pemetaan wilayah sekolah dalam pelaksanaan SPMB 2026/2027 dapat membantu masyarakat memahami pilihan sekolah yang tersedia sesuai domisili.

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi langkah untuk mendukung pemerataan kualitas pendidikan dan menghindari penumpukan pendaftar pada sekolah tertentu.

Dengan sistem yang lebih terukur dan berbasis wilayah, proses penerimaan murid baru di Kota Jambi diharapkan berjalan lebih tertib, akuntabel, serta memberikan kepastian akses pendidikan bagi seluruh calon peserta didik.(*)