HUT ke-60 Kabupaten Bungo, Wali Kota Jambi Doakan Kemajuan Daerah

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, Dr dr H Maulana MKM menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-60 Kabupaten Bungo yang digelar dengan khidmat, Sabtu (19/10).

Turut mendampingi, Ketua TP PKK Kota Jambi, Nadiyah Maulana. Kehadiran keduanya disambut hangat oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Bungo dan masyarakat setempat.

Seusai acara, Wali Kota Jambi menyampaikan harapan agar Kabupaten Bungo terus mengalami kemajuan pesat sesuai dengan visi dan misi pembangunan yang telah dicanangkan.

“Saya bersama Ketua TP PKK Kota Jambi hadir untuk memberikan ucapan selamat dan doa terbaik,” kata dia, Minggu 19 Oktober 2025.

“Semoga Kabupaten Bungo semakin maju dan berkembang, menjadi daerah yang unggul, sejahtera, serta memberikan manfaat besar bagi masyarakatnya,” ujarnya.

Momentum HUT ke-60 ini menjadi refleksi penting bagi Kabupaten Bungo untuk terus memperkuat kolaborasi antar daerah dalam membangun Provinsi Jambi secara keseluruhan.(*)




Datang ke DPR RI, Ketua DPRD Kota Jambi dan Mahasiswa Desak DPR RI Sahkan RUU Perampasan Aset!

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Naim, mengantar langsung empat perwakilan mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Bersatu ke Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta.

Kehadiran para mahasiswa yang terdiri dari Fahri Salim Silitonga, Anisatu Dhiyau Ridwana, Muhammad Muhlisin Yusuf, dan M Ridwansyah ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi terkait percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh pemerintah pusat.

“Kami mendampingi adik-adik mahasiswa Jambi untuk menyerahkan secara langsung dukungan dan rekomendasi tertulis DPRD Kota Jambi kepada DPR RI. Ini adalah bentuk komitmen kami terhadap perjuangan antikorupsi,” ujar Kemas Faried.

Rombongan diterima oleh anggota DPR RI Dapil Jambi, H. Syarif Fasha dari Fraksi Partai NasDem, dan Edi Purwanto dari Fraksi PDI Perjuangan.

Kedua legislator menyambut baik aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa dan pimpinan DPRD.

Syarif Fasha menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif mahasiswa dan DPRD Kota Jambi.

“Aspirasi terkait RUU Perampasan Aset kami terima dan akan kami teruskan ke pimpinan DPR RI. Kami juga membuka ruang komunikasi ke depan untuk pengawalan undang-undang lain,” ungkapnya.

Senada, Edi Purwanto menegaskan dukungannya terhadap aspirasi mahasiswa Jambi, terutama terkait tuntutan 17+8.

Ia berkomitmen menyampaikan hal ini melalui Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, yang saat ini dipimpin oleh Adian Napitupulu.

“Saya pastikan aspirasi ini kami teruskan langsung ke Ketua DPR RI, Mbak Puan Maharani. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam membangun bangsa menuju 2045,” ujar Edi.

Sementara itu, perwakilan mahasiswa mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Jambi yang telah memfasilitasi dan mendampingi mereka dalam memperjuangkan suara rakyat hingga ke tingkat pusat.

“Kami sangat mengapresiasi Ketua DPRD Kemas Faried dan jajarannya yang telah membantu menyampaikan aspirasi kami kepada DPR RI. Ini sangat berarti bagi kami dan perjuangan rakyat Jambi,” ujar salah satu mahasiswa.(*)




Fasha Soroti Perusahaan Tambang Tak Punya Jamrek, Sebut Potensi Kejahatan Lingkungan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Anggota Komisi VII DPR RI dari Dapil Jambi, Syarif Fasha, menegaskan bahwa Jaminan Reklamasi (Jamrek) adalah dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan tambang sebagai syarat utama penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Jamrek itu syarat mutlak. Tanpa Jamrek, RKAB seharusnya tidak bisa diterbitkan,” tegas Fasha belum lama ini.

Fasha mencurigai adanya potensi kecurangan dalam proses penerbitan izin tambang jika ditemukan perusahaan yang tak memiliki Jamrek namun telah beroperasi.

“Jika tidak ada Jamrek, bisa jadi ada permainan dalam proses penerbitan RKAB dan aktivitas tambangnya. Ini yang harus jadi perhatian kita bersama,” ujar Fasha.

Ia juga meminta Inspektur Tambang sebagai perpanjangan tangan Kementerian ESDM di daerah agar menjalankan fungsi pengawasan sesuai regulasi dan tidak menutup mata atas pelanggaran yang terjadi.

“Inspektur tambang harus tegas. Jangan seolah tidak tahu, apalagi diam saat melihat pelanggaran,” tambahnya.

Saat Kunjungan Kerja Reses (Kunker) Komisi VII ke Provinsi Jambi pada 20 Juni 2025, Fasha menemukan bahwa banyak perusahaan tambang di Jambi yang belum menyerahkan Jamrek, namun sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Ini jelas bertentangan dengan aturan. Seharusnya Jamrek dulu, baru IUP. Ini akan kami tindak lanjuti lebih dalam,” tegasnya.

Fasha menilai bahwa tidak adanya Jamrek bisa berdampak buruk pada lingkungan dan menjadi kejahatan lingkungan hidup, karena dampaknya bisa berlangsung dalam jangka panjang, hingga 10 sampai 20 tahun ke depan.

“Dampak lingkungan jangan dianggap remeh. Ini masalah serius, bisa masuk ranah pidana jika ada kerusakan lingkungan yang disengaja,” pungkasnya.

Dalam Kunker tersebut, DPR RI juga mengundang sejumlah perusahaan tambang besar yang beroperasi di Jambi, antara lain PT Bumi Bara Makmur Mandiri, PT Batu Hitam Sukses, PT Global Indo Alam Lestari, serta perusahaan lain yang juga menjadi perhatian Kementerian ESDM.(*)




Soal Perpanjangan Izin Stokpile Batu Bara PT SAS, Syarif Fasha: Kami akan Libatkan Gakkum dari LH!

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Anggota DPR RI Dapil Jambi, Syarif Fasha, menanggapi isu perpanjangan izin calon lokasi stokpile batu bara di kawasan Aur Kenali, Kota Jambi oleh PT Sinar Anugerah Sukses (SAS).

Fasha mengaku mendapatkan informasi mengenai hal tersebut dari laporan masyarakat melalui media sosial.

Terkait masalah ini, ia langsung berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk melakukan tindakan lebih lanjut.

“Sebagai bentuk respons atas laporan yang kami terima, kami akan segera melibatkan tim Penegakan Hukum (Gakkum) dari KLH untuk memeriksa masalah ini,” kata dia.

baca juga: Kini Lebih Mudah! Dukcapil Kota Jambi Sediakan Layanan Pencetakan KTP-el di 10 Titik

Baca juga: Program MBG Jambi Dimulai, 3.509 Siswa Dapat Makanan Sehat, Diharapkan Merata ke Semua Sekolah

“Jika perlu, kami siap mengambil langkah tegas, termasuk memanfaatkan langkah hukum seperti Police Line,” jelas Fasha.

Mengenai kelayakan lokasi tersebut untuk dijadikan stokpile, Fasha mengungkapkan ketidaksetujuannya. Ia menegaskan bahwa pada saat dirinya menjabat sebagai Wali Kota Jambi, kawasan tersebut tidak diperuntukkan untuk industri, apalagi untuk pembangunan jetty batu bara.

“Tata ruang di area itu tidak mendukung adanya industri besar, terutama yang terkait dengan batu bara. Di sekitar situ ada intake PDAM, sehingga penggunaan lahan itu untuk jetty batu bara tidak memungkinkan,” tegasnya.

Politisi NasDem ini juga menyoroti masalah Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang telah kedaluwarsa.

Baca juga: Pj Wali Kota Jambi Tinjau Program Makan Bergizi Gratis, Siswa Antusias Nikmati Hidangan Sehat

Baca Juga: Peluncuran Program MBG di Jambi: Gubernur Pastikan Distribusi Makanan Bergizi Tepat Waktu

Menurutnya, jika sebuah perusahaan menggunakan Amdal yang sudah usang, hal tersebut jelas bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

“Amdal memiliki masa berlaku, dan jika perusahaan tetap mengacu pada Amdal yang lama, itu sudah melanggar aturan,” lanjut Fasha.

Fasha juga menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan masalah ini kepada Kementerian Lingkungan Hidup.

“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini, karena kami berkomitmen untuk memastikan setiap pembangunan di Jambi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti yang kita lakukan pada proyek di Lido, Bogor,” tandasnya.(*)