Kabut Asap Jambi Memburuk, Anak TK hingga SD Kelas 2 Belajar dari Rumah Mulai Besok

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Kabut asap mulai mengubah aktivitas belajar siswa di Kota Jambi.

Pemerintah Kota Jambi memutuskan mengalihkan pembelajaran peserta didik jenjang TK/PAUD hingga SD kelas 2 ke sistem daring mulai 26 sampai 28 Agustus 2026.

Keputusan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi terhadap kualitas udara yang dinilai berpotensi mengganggu kesehatan, terutama anak-anak.

Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 21 Tahun 2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Jambi.

Surat edaran ditetapkan pada 25 Agustus 2026 dan ditandatangani Wali Kota Jambi Maulana.

Langkah ini menjadi salah satu respons Pemkot Jambi setelah memantau perkembangan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) serta membahas kondisi tersebut bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Jambi pada Senin, 24 Agustus 2026.

Pemkot Jambi tidak memberlakukan pembelajaran dari rumah untuk seluruh siswa secara langsung.

Kebijakan dibedakan berdasarkan jenjang dan usia peserta didik.

Mulai 26 hingga 28 Agustus, siswa TK/PAUD dan SD kelas 1 serta kelas 2 mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) dari rumah.

Kebijakan tersebut dapat diperpanjang apabila kondisi kualitas udara belum dinyatakan aman.

Sementara itu, siswa SD kelas 3 hingga kelas 6 serta SMP kelas 7 hingga kelas 9 masih mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah sesuai jadwal.

Perbedaan kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah memberikan perhatian khusus kepada peserta didik usia lebih muda yang dinilai perlu mendapatkan perlindungan lebih ketika kondisi udara memburuk.

Bagi siswa yang masih mengikuti pembelajaran di sekolah, Pemkot Jambi memberikan pembatasan aktivitas di ruang terbuka.

Kegiatan olahraga, upacara, apel, maupun aktivitas lain yang dilakukan di luar ruangan untuk sementara ditiadakan sampai kualitas udara membaik.

Dengan demikian, kegiatan belajar tetap berjalan, tetapi sekolah diminta menyesuaikan aktivitas dengan kondisi lingkungan.

Kepala satuan pendidikan juga diminta memastikan ruang kelas berada dalam kondisi nyaman dan mendukung perlindungan kesehatan siswa selama proses pembelajaran.

Sekolah diminta berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat apabila terdapat persoalan kesehatan yang berkaitan dengan paparan pencemaran udara.

Pemkot Jambi juga telah menetapkan ambang yang menjadi dasar perubahan kebijakan.

Apabila ISPU mencapai 200 atau masuk kategori sangat tidak sehat, seluruh satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP di Kota Jambi akan menerapkan pembelajaran jarak jauh atau daring.

Artinya, penerapan PJJ tidak hanya berlaku bagi kelompok siswa yang saat ini sudah dialihkan belajar dari rumah.

Jika kualitas udara memburuk hingga mencapai ambang tersebut, seluruh siswa pada jenjang pendidikan yang tercantum dalam surat edaran akan mengikuti pembelajaran dari rumah.

Kebijakan ini membuat perkembangan ISPU menjadi salah satu indikator penting bagi aktivitas pendidikan di Kota Jambi dalam beberapa hari ke depan.

Pemkot Jambi juga menempatkan orang tua sebagai bagian penting dalam menghadapi kondisi kabut asap.

Orang tua atau wali siswa diminta memantau kondisi kesehatan anak dan membatasi aktivitas di luar rumah.

Imbauan tersebut terutama berlaku bagi siswa yang mengikuti pembelajaran dari rumah.

Sekolah juga mengimbau peserta didik menggunakan masker sebagai salah satu langkah perlindungan ketika harus berada di lingkungan dengan kualitas udara yang kurang baik.

Jika muncul gangguan kesehatan, sekolah diminta berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Jambi maupun Puskesmas terdekat untuk melakukan pencegahan dan penanganan.

Pemkot Jambi menegaskan bahwa kebijakan pembelajaran tersebut tidak bersifat permanen.

Pelaksanaannya akan dievaluasi berdasarkan perkembangan kualitas udara di Kota Jambi.

Jika kondisi membaik, kegiatan pembelajaran dapat kembali disesuaikan.

Sebaliknya, jika kualitas udara memburuk, pemerintah memiliki dasar untuk memperluas penerapan pembelajaran jarak jauh.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa kabut asap kini tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat, tetapi juga mulai memengaruhi aktivitas pendidikan.

Sekolah, orang tua dan pemerintah harus bergerak dengan satu acuan yang sama: memastikan anak tetap mendapatkan hak belajar tanpa mengabaikan keselamatan mereka ketika kualitas udara berada pada kondisi yang tidak ideal.

Untuk sementara, anak TK/PAUD dan siswa SD kelas 1-2 belajar dari rumah mulai 26 Agustus 2026.

Sementara siswa kelas lainnya masih belajar di sekolah dengan seluruh kegiatan luar ruangan dihentikan.

Perubahan berikutnya akan sangat bergantung pada perkembangan kualitas udara Kota Jambi.(*)




Maulana Ajak Orang Tua Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Sebut Berdampak Besar bagi Mental Anak

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi mengajak para orang tua untuk mengantar anak mereka pada hari pertama masuk sekolah tahun ajaran 2026/2027.

Ajakan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 12 Tahun 2026 yang ditujukan kepada orang tua atau wali murid jenjang PAUD, SD, hingga SMP di seluruh Kota Jambi.

Wali Kota Jambi, Maulana, mengatakan kehadiran orang tua saat mengantar anak di hari pertama sekolah memiliki makna yang jauh lebih besar daripada sekadar rutinitas tahunan.

Menurutnya, momen tersebut menjadi bagian penting dalam membangun kesiapan mental anak sebelum memulai proses belajar di lingkungan sekolah.

“Hari pertama sekolah merupakan momentum penting. Kehadiran orang tua dapat memberikan rasa aman, memperkuat ikatan emosional, sekaligus menumbuhkan semangat anak untuk menjalani tahun ajaran baru,” kata Maulana.

Maulana menjelaskan sedikitnya ada empat manfaat utama dari gerakan tersebut.

Pertama, kehadiran orang tua mampu meningkatkan rasa aman dan kepercayaan diri anak ketika memasuki lingkungan belajar, terutama bagi siswa yang baru pertama kali masuk sekolah atau berpindah jenjang pendidikan.

Kedua, momen mengantar anak dinilai dapat mempererat hubungan emosional antara orang tua dan anak melalui pengalaman yang dilakukan bersama.

Selain itu, perhatian yang diberikan orang tua diyakini mampu meningkatkan motivasi belajar serta mendorong anak untuk lebih bersemangat dalam mengikuti kegiatan pendidikan.

Manfaat lainnya adalah memberikan contoh nyata bahwa pendidikan merupakan prioritas utama dalam keluarga.

Gerakan tersebut mengusung slogan “Orang Tua Hadir, Anak Siap, Masa Depan Cerah”, sebagai pesan bahwa keterlibatan orang tua sejak awal proses pendidikan akan memberikan dampak positif terhadap perkembangan anak dalam jangka panjang.

Pemerintah Kota Jambi berharap gerakan ini mampu memperkuat kolaborasi antara keluarga dan sekolah dalam mendukung tumbuh kembang peserta didik.

Sosialisasi surat edaran juga telah dilakukan kepada seluruh satuan pendidikan agar informasi tersebut dapat diteruskan kepada para orang tua.

Pemerintah menilai dukungan keluarga menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan lingkungan belajar yang kondusif sejak hari pertama sekolah.

Dari sisi psikologi pendidikan, keterlibatan orang tua pada hari pertama sekolah dinilai mampu membantu anak beradaptasi dengan lingkungan baru.

Kehadiran orang tua dapat mengurangi kecemasan atau school anxiety, terutama bagi anak usia dini maupun siswa yang memasuki jenjang pendidikan baru.

Selain memberikan rasa nyaman, momen tersebut juga membantu membangun persepsi positif bahwa sekolah merupakan tempat yang aman, menyenangkan, dan penting bagi masa depan mereka.

Melalui gerakan ini, Pemerintah Kota Jambi berharap semakin banyak orang tua yang terlibat aktif dalam pendidikan anak sehingga tercipta sinergi yang kuat antara keluarga dan sekolah dalam membentuk generasi yang berkarakter, percaya diri, dan berprestasi.(*)




Warga Luar Daerah di Jambi Wajib Mutasi Kendaraan, Upaya Tingkatkan PAD Kota Jambi dari Pajak

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pemerintah Kota Jambi resmi menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 04 Tahun 2025.

Edaran tersebut mengimbau masyarakat luar daerah yang berdomisili atau menjalankan usaha di Kota Jambi untuk melakukan mutasi kendaraan agar tercatat sebagai kendaraan dengan plat Kota Jambi.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi Pemkot dalam memperkuat basis data kendaraan bermotor yang lebih akurat, sekaligus meningkatkan potensi penerimaan daerah melalui sektor perpajakan.

“Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam membangun tata kelola pajak kendaraan yang tertib dan terarah, serta memastikan seluruh potensi PAD dapat dioptimalkan secara adil,” ujar Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha.

Kebijakan tersebut diperkuat dengan pelaksanaan razia pajak kendaraan bermotor yang digelar Pemkot Jambi bersama lintas instansi strategis seperti Kepolisian, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan, serta mitra lainnya.

Dalam kegiatan razia yang baru-baru ini dilaksanakan, Wawako Jambi menekankan pentingnya pendekatan humanis dan edukatif kepada masyarakat.

Petugas di lapangan diimbau untuk tetap profesional dan sopan saat memberikan pemahaman terkait pentingnya membayar pajak kendaraan secara tepat waktu.

“Kami ingin kegiatan ini dilaksanakan dengan sopan, edukatif, dan tetap mengedepankan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” ujar Diza Hazra.

Razia dan surat edaran ini merupakan langkah strategis Pemkot Jambi dalam menjawab tantangan kebutuhan pelayanan publik, infrastruktur, serta pembangunan daerah yang semakin meningkat seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk dan kendaraan di Kota Jambi.(*)