Damai Madas-Armuji: Contoh Penyelesaian Konflik Sosial di Surabaya

SURABAYA, SEPUCUKJAMBI.ID – Konflik antara organisasi masyarakat Madura Asli Sedarah (Madas) dan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji akhirnya mereda setelah kedua pihak sepakat berdamai dan mencabut laporan hukum yang sempat diajukan ke Polda Jawa Timur.

Kesepakatan damai dicapai melalui mediasi yang digelar di Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya, Selasa (6/1/2026).

Mediasi berlangsung kondusif dan difasilitasi pihak Unitomo. Ketua Umum DPP Madas, Muhammad Taufik, hadir bersama Armuji untuk menyelesaikan konflik yang sebelumnya mencuat akibat pernyataan pejabat pemerintah terkait kasus yang sempat viral.

Dalam pernyataan resminya, Madas menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf atas dinamika yang sempat terjadi di masyarakat.

“Kami meminta maaf jika pelaporan ke polisi membuat Surabaya tidak kondusif atau menimbulkan kegaduhan. Niat awal kami hanya meluruskan stigma negatif terhadap organisasi kami,” ujar Taufik.

Taufik menegaskan, Madas tidak terlibat secara kelembagaan dalam insiden yang viral, yakni pengusiran dan perobohan rumah seorang nenek pada Agustus 2025.

Menurutnya, individu yang dikaitkan dengan ormas tersebut saat kejadian belum terdaftar sebagai anggota Madas.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji juga menyampaikan permohonan maaf terkait pernyataannya yang sempat menyinggung nama organisasi, menegaskan pentingnya menjaga keharmonisan sosial.

Kesepakatan damai ini mencakup pencabutan laporan Madas ke Polda Jawa Timur.

Kedua pihak sepakat kembali fokus pada upaya menjaga kondusivitas masyarakat Surabaya dan memperkuat dialog antar elemen masyarakat serta pemerintah daerah.

Mediasi lintas elemen ini menunjukkan peran penting perguruan tinggi dan tokoh masyarakat dalam meredam konflik.

Sekaligus menjadi contoh penyelesaian sengketa secara damai tanpa menimbulkan ketegangan lebih lanjut.(*)




Viral Pengusiran Lansia di Surabaya, Polda Jatim Amankan Tiga Pelaku

SURABAYA, SEPUCUKJAMBI.ID – Polda Jatim menetapkan dan menangkap tiga orang tersangka dalam kasus pengusiran paksa serta perusakan rumah seorang perempuan lanjut usia, Elina Widjajanti (80), di Surabaya.

Salah satu tersangka diketahui merupakan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terlibat langsung dalam aksi tersebut.

Kasus pengusiran lansia ini terjadi di kawasan Dukuh Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Elina dipaksa keluar dari rumah yang telah ia tempati selama puluhan tahun.

Aksi tersebut juga disertai perusakan bangunan dan pengeluaran paksa barang-barang milik korban.

Peristiwa itu menjadi perhatian publik setelah rekaman videonya beredar luas di media sosial.

Video tersebut menuai kecaman masyarakat karena dinilai sebagai bentuk kekerasan dan pelanggaran hak terhadap warga lanjut usia.

Dalam proses penyidikan, Polda Jatim lebih dulu mengamankan dua tersangka, yakni Samuel Ardi Kristanto dan Muhammad Yasin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Muhammad Yasin diketahui merupakan anggota ormas yang ikut serta dalam aksi pengusiran tersebut.

Penyidik kemudian kembali menangkap tersangka ketiga berinisial SY alias Klowor. Dengan demikian, total tersangka yang telah diamankan berjumlah tiga orang.

Polisi menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal pidana terkait tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang dan barang, dengan ancaman hukuman pidana penjara lebih dari lima tahun.

Aparat kepolisian menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.

Elina Widjajanti menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Polda Jawa Timur dalam menangani kasus yang menimpanya.

Ia berharap proses hukum berjalan adil dan memberikan kepastian hukum bagi korban.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polda Jawa Timur beserta jajarannya. Saya berharap kasus ini ditangani dengan adil dan baik,” ujar Elina.

Selain itu, Elina berharap seluruh hak miliknya yang hilang atau rusak dapat dikembalikan, termasuk dokumen dan barang berharga.

“Mohon dikembalikan seperti semula. Surat-surat tanah, sertifikat, kendaraan, dan barang-barang lainnya,” katanya.

Ia juga berharap rumah yang telah dirusak dapat dibangun kembali seperti kondisi semula.

Elina menegaskan dirinya tidak melakukan kesalahan apa pun hingga harus mengalami perlakuan tersebut.

“Saya tidak punya salah apa-apa, tapi rumah saya dihancurkan. Saya berharap bisa dibangun kembali seperti semula,” ujarnya.

Saat ini, Elina telah mendapatkan pendampingan hukum untuk mengawal proses penyidikan.

Polda Jatim menyatakan berkomitmen menuntaskan kasus ini secara menyeluruh dan mengusut seluruh pihak yang terlibat dalam aksi pengusiran dan perusakan rumah lansia tersebut.(*)




Nenek 80 Tahun Diduga Diusir Paksa di Surabaya, Warga Geruduk Kantor Ormas

SURABAYA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus dugaan pengusiran paksa seorang nenek berusia 80 tahun di Surabaya menuai kecaman luas dan memicu aksi massa.

Ratusan warga yang mengatasnamakan Arek Suroboyo menggeruduk kantor salah satu organisasi masyarakat (ormas), Jumat (26/12/2025), menuntut penegakan hukum atas tindakan yang dinilai tidak berperikemanusiaan.

Peristiwa ini mencuat setelah video viral di media sosial memperlihatkan seorang lansia bernama Elina Widjajanti (80) ditarik dan diangkat secara paksa dari rumahnya di kawasan Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Dalam rekaman tersebut, korban tampak tak berdaya saat dipaksa meninggalkan tempat tinggalnya oleh sekelompok orang yang diduga oknum ormas.

Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, menegaskan bahwa pengusiran tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

“Klien kami diusir secara paksa tanpa adanya putusan pengadilan. Ini tindakan melanggar hukum dan tidak manusiawi,” ujarnya kepada wartawan.

Menurut Wellem, kejadian itu melibatkan sekitar 30 orang. Akibat peristiwa tersebut, Elina mengalami luka di bagian hidung dan bibir hingga berdarah.

Tak hanya itu, rumah yang selama ini ditempatinya kemudian dipalang, bahkan beberapa hari setelah kejadian dilaporkan diratakan menggunakan alat berat.

Sejumlah barang milik korban, termasuk dokumen penting, disebut hilang.

Kasus ini memicu kemarahan publik. Massa mendatangi kantor ormas yang disebut-sebut terkait dan mendesak aparat untuk bertindak tegas terhadap praktik premanisme.

Warga menilai pengusiran lansia dari rumahnya merupakan pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan dan keadilan.

Menanggapi kejadian tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa pemerintah kota tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap warga.

“Kasus ini sudah ditangani Polda Jawa Timur. Saya pastikan tidak ada ruang bagi premanisme di Surabaya,” tegas Eri.

Ia juga menyatakan Pemkot Surabaya akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum guna mencegah kejadian serupa terulang, serta memastikan perlindungan terhadap kelompok rentan seperti lansia.

Senada, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengecam keras dugaan pengusiran tersebut.

“Sengketa apa pun harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan. Ini tindakan yang tidak berperikemanusiaan,” ujarnya.

Sementara itu, pihak ormas yang dituding terlibat membantah bahwa pengusiran tersebut merupakan keputusan organisasi.

Mereka mengklaim tindakan itu dilakukan oleh individu secara pribadi dan tidak mewakili ormas secara resmi.

Hingga kini, Polda Jawa Timur masih melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pengusiran paksa nenek Elina.

Publik menanti langkah tegas aparat untuk mengungkap fakta dan memastikan keadilan bagi korban.(*)