MPLS Tetap Berjalan Meski Cuma 10 Siswa Baru, Disdik Bakal Evaluasi SMPN 23 Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2026/2027 di SMP Negeri 23 Kota Jambi tetap berlangsung sebagaimana sekolah lainnya.

Namun, minimnya jumlah peserta didik baru membuat sekolah tersebut menjadi perhatian khusus Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Jambi.

Tahun ini, SMPN 23 hanya menerima 10 siswa baru untuk kelas VII.

Jumlah tersebut jauh di bawah kapasitas ideal sebuah sekolah negeri dan memunculkan evaluasi terhadap keberlangsungan operasional sekolah di masa mendatang.

Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Jambi, Zul Afni, mengatakan secara umum pelaksanaan MPLS di seluruh SMP negeri berlangsung tertib dan sesuai ketentuan.

Meski demikian, kondisi SMPN 23 menjadi salah satu fokus pembahasan pemerintah.

“Secara keseluruhan MPLS berjalan lancar. Untuk SMPN 23 tentu akan kami evaluasi karena tahun ini hanya menerima 10 siswa baru,” ujarnya, Senin (13/7/2026).

Jumlah Siswa Hanya 46 Orang

Data Dinas Pendidikan menunjukkan total peserta didik di SMPN 23 saat ini hanya sekitar 46 orang yang tersebar di kelas VII, VIII, dan IX.

Kondisi tersebut dinilai perlu dikaji secara menyeluruh, termasuk kemungkinan melakukan penataan kelembagaan apabila jumlah peserta didik terus menurun pada tahun-tahun berikutnya.

Salah satu opsi yang mulai dipertimbangkan adalah penggabungan (merger) sekolah. Namun, Zul Afni menegaskan langkah tersebut belum menjadi keputusan final.

Menurutnya, pemerintah akan lebih dahulu berdialog dengan masyarakat, tokoh lingkungan, serta berbagai pihak terkait sebelum menentukan kebijakan.

“Kalau memang nanti ada rencana merger, tentu akan kami komunikasikan lebih dulu dengan masyarakat. Masukan warga akan menjadi bahan pertimbangan sebelum diputuskan,” katanya.

KBM Tetap Berjalan Normal

Meski jumlah siswa baru sangat sedikit, Disdik memastikan proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di SMPN 23 tetap berlangsung seperti biasa.

Hal itu mengacu pada regulasi yang berlaku, di mana saat ini pemerintah hanya mengatur batas maksimal jumlah siswa dalam satu rombongan belajar, yakni 32 orang.

Tidak ada lagi ketentuan mengenai batas minimal peserta didik.

Dengan demikian, kelas yang hanya diisi 10 siswa tetap diperbolehkan menjalankan proses pembelajaran.

Selain itu, Disdik Kota Jambi masih membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan anaknya ke SMPN 23 sebelum data peserta didik dimasukkan ke sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Selama data belum masuk ke Dapodik, masyarakat masih bisa mendaftarkan anaknya. Kemungkinan sampai minggu ini,” jelas Zul Afni.

MPLS Tetap Sesuai Ketentuan

Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Sugiyono, memastikan seluruh tahapan MPLS di SMPN 23 tetap berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Menurutnya, laporan yang diterima dari pihak sekolah menunjukkan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung normal tanpa hambatan.

“Pelaksanaan MPLS tetap sesuai ketentuan, begitu juga kegiatan belajar mengajar nantinya akan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

Sementara itu, Kepala SMP Negeri 23 Kota Jambi, Ferry, mengatakan kegiatan MPLS telah dimulai sejak beberapa hari lalu sesuai petunjuk teknis yang ditetapkan.

Pada hari pertama masuk sekolah, peserta didik mengikuti sejumlah agenda, termasuk pemeriksaan kesehatan serta pengenalan bakat dan minat.

Terkait kebijakan lanjutan mengenai kondisi sekolah, pihaknya masih menunggu arahan dari Dinas Pendidikan Kota Jambi.(*)




Disdik Kota Jambi Ancam Tindak Sekolah, yang Wajibkan Pembelian Seragam sebagai Syarat Daftar Ulang Siswa Baru

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Jambi menegaskan seluruh sekolah jenjang PAUD, SD, dan SMP tidak boleh mewajibkan orang tua membeli pakaian seragam di sekolah maupun melalui penyedia tertentu.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi Nomor 2566 Tahun 2026 tentang Pendampingan Satuan Pendidikan terkait Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik yang diterbitkan menjelang dimulainya tahun ajaran 2026/2027.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Sugiyono, mengatakan surat edaran itu diterbitkan untuk memastikan proses penerimaan peserta didik baru berlangsung tanpa praktik yang berpotensi membebani masyarakat.

“Sekolah tidak boleh mewajibkan orang tua membeli seragam di sekolah ataupun di tempat tertentu. Orang tua memiliki hak untuk menentukan sendiri tempat membeli seragam sesuai kemampuan masing-masing,” kata Sugiyono.

Seragam Tak Boleh Jadi Syarat Administrasi

Dalam edaran tersebut, sekolah juga dilarang menjadikan pembelian seragam sebagai syarat daftar ulang, pengambilan rapor, mengikuti kegiatan belajar mengajar, maupun pelayanan administrasi lainnya.

Disdik juga menegaskan peserta didik tidak boleh diwajibkan membeli seragam baru apabila pakaian yang dimiliki masih layak digunakan, baik saat penerimaan siswa baru maupun ketika naik kelas.

Menurut Sugiyono, kebijakan tersebut bertujuan mencegah munculnya beban biaya tambahan yang tidak perlu bagi orang tua siswa.

Mengacu Aturan Kemendikbudristek dan KPK

Disdik Kota Jambi menyebut kebijakan itu berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik.

Selain itu, aturan tersebut juga merujuk pada Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 mengenai Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Sugiyono menegaskan seluruh kepala sekolah wajib mematuhi ketentuan tersebut.

“Kami tidak menginginkan ada praktik yang membebani masyarakat. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan ini, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Pengawas Sekolah Diminta Aktif Mengawasi

Melalui surat edaran itu, kepala sekolah juga diminta memastikan seluruh guru, tenaga kependidikan, komite sekolah, hingga pihak lain yang terlibat memahami dan mematuhi ketentuan mengenai pengadaan seragam.

Sementara itu, pengawas sekolah diberi tugas melakukan pembinaan, pendampingan, serta supervisi agar pelaksanaan aturan berjalan sesuai regulasi.

Disdik Kota Jambi berharap proses penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2026/2027 dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, serta bebas dari pungutan maupun praktik yang berpotensi memberatkan orang tua siswa.

Donwload di sini soal EDARAN PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH soal larangan mewajibkan pembelian seragam sekolah bagi siswa baru sebagai syarat daftar ulang (*)




Ini Empat Jalur SPMB Kota Jambi 2026, Kadisdik Tegaskan Proses Harus Transparan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dinas Pendidikan Kota Jambi mulai mematangkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 dengan memperkuat pengawasan dan sosialisasi kepada seluruh satuan pendidikan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penerimaan peserta didik baru berjalan transparan, objektif, dan bebas dari praktik pungutan liar maupun gratifikasi.

Komitmen itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Sugiyono, saat Sosialisasi SPMB Kota Jambi 2026 yang digelar di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Jumat 12 Juni 2026.

Menurut Sugiyono, sosialisasi menjadi tahapan penting agar seluruh sekolah memahami aturan dan petunjuk teknis yang berlaku sebelum proses penerimaan murid baru dimulai.

“Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan SPMB berjalan sesuai aturan, transparan, objektif, akuntabel, serta terhindar dari praktik gratifikasi maupun kepentingan tertentu,” ujar Sugiyono.

Ia menjelaskan terdapat empat jalur penerimaan yang akan diterapkan pada SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.

Jalur pertama adalah domisili yang mengacu pada dokumen kependudukan resmi calon peserta didik. Selanjutnya jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.

Kemudian jalur prestasi yang memberikan kesempatan bagi siswa dengan capaian akademik maupun non-akademik.

Sementara jalur mutasi diperuntukkan bagi anak dari orang tua yang berpindah tugas.

Sugiyono menegaskan seluruh sekolah wajib menjalankan proses penerimaan sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia mengingatkan tidak boleh ada perlakuan khusus maupun praktik yang dapat merugikan calon peserta didik lainnya.

Untuk memperkuat integritas pelaksanaan SPMB, Dinas Pendidikan Kota Jambi juga melibatkan berbagai pihak dalam pengawasan, termasuk unsur Forkopimda, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi, Komisi Informasi, organisasi pendidikan, serta media massa.

“Kami ingin seluruh proses dapat dipantau secara terbuka sehingga masyarakat memperoleh kepastian bahwa penerimaan murid baru dilakukan secara adil dan sesuai regulasi,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga pelaksanaan SPMB tetap bersih dan berintegritas.

Sementara itu, Wali Kota Jambi Maulana yang membuka kegiatan tersebut menegaskan bahwa penerimaan murid baru merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjamin hak setiap anak memperoleh pendidikan yang layak.

Menurutnya, tidak boleh ada pungutan liar maupun praktik penyimpangan yang menghambat akses pendidikan masyarakat.

“SPMB bukan sekadar urusan administrasi. Ini menyangkut hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang adil dan berkualitas. Karena itu semua pihak harus mematuhi aturan yang berlaku,” tegas Maulana.

Melalui sosialisasi dan penguatan pengawasan yang dilakukan sejak awal, Pemerintah Kota Jambi berharap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pendidikan di Kota Jambi.(*)