Warga Pematang Tembesu Keluhkan Kebisingan Stockpile Batu Split, Izin Usaha Dipertanyakan

KUALATUNGKAL, SEPUCUKJAMBI.ID – Aktivitas penumpukan dan pengolahan batu split di RT 9, Desa Pematang Tembesu, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menuai keluhan warga.

Kebisingan mesin pemecah batu (stone crusher) dan aktivitas alat berat disebut mengganggu kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.

Selain persoalan kebisingan, warga juga mempertanyakan kelengkapan perizinan usaha stockpile tersebut.

Mereka meminta pemerintah daerah memeriksa legalitas operasional, dokumen lingkungan, serta pemenuhan kewajiban pajak dan retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, usaha tersebut dikelola oleh Muchsin, Amin, dan Febri.

Namun, status perizinan dan pemenuhan kewajiban daerahnya masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang.

Seorang warga RT 9 yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, suara mesin pemecah batu cukup mengganggu, terutama ketika kegiatan operasional berlangsung intensif.

“Suara mesin pemecah batu itu sangat bising dan mengganggu, apalagi pas mereka lagi operasional penuh. Kami cuma ingin ketenangan di pemukiman ini, makanya kami minta ketegasan dari instansi terkait untuk mengecek izin usaha mereka,” ujarnya.

Warga juga menyoroti tidak terlihatnya papan informasi perizinan di lokasi, berdasarkan pantauan yang disampaikan dalam bahan pemberitaan.

Kondisi tersebut mendorong masyarakat meminta pemeriksaan langsung untuk memastikan dokumen usaha dan persyaratan lingkungan telah terpenuhi.

Meski demikian, tidak adanya papan informasi di lokasi belum dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu usaha tidak memiliki izin.

Kepastian mengenai status perizinan memerlukan pemeriksaan dokumen oleh instansi yang berwenang.

Pemeriksaan juga diperlukan untuk mengetahui apakah kegiatan penumpukan, pengolahan, dan distribusi batu split tersebut sesuai dengan ketentuan tata ruang serta persyaratan lingkungan yang berlaku.

Persoalan lain yang disoroti warga ialah kemungkinan adanya kewajiban pajak atau penerimaan daerah yang belum terpenuhi.

Mereka meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat memeriksa aktivitas usaha tersebut sesuai kewenangannya.

Warga menilai pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh agar pemerintah memperoleh gambaran mengenai legalitas usaha, aktivitas distribusi material, serta kewajiban daerah yang mungkin timbul dari kegiatan tersebut.

Namun, dugaan kebocoran pendapatan daerah belum dapat dipastikan tanpa pemeriksaan transaksi, dokumen usaha, dan ketentuan pajak maupun retribusi yang relevan.

Masyarakat meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memeriksa dokumen perizinan dan kondisi operasional stockpile.

Jika ditemukan pelanggaran, warga berharap pemerintah mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.

Mereka juga meminta Bapenda menelusuri pemenuhan kewajiban pajak dan retribusi yang relevan.

Sementara itu, aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjuti apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran yang masuk dalam ranah penegakan hukum.

Warga menegaskan, mereka menginginkan penyelesaian yang jelas, baik melalui pemeriksaan administratif maupun langkah penegakan aturan apabila memang ditemukan pelanggaran.

Apabila keluhan tersebut tidak mendapat tindak lanjut, warga menyatakan siap menyampaikan pengaduan resmi kepada instansi tingkat Provinsi Jambi hingga kementerian terkait.

Keluhan warga Pematang Tembesu kini membutuhkan tindak lanjut yang terukur dari pemerintah daerah.

Pemeriksaan lapangan dapat membantu memastikan sumber kebisingan, kesesuaian kegiatan usaha dengan lingkungan sekitar, kelengkapan perizinan, serta pemenuhan kewajiban daerah.

Di sisi lain, pengelola usaha perlu memperoleh kesempatan untuk menjelaskan status perizinan dan menanggapi keluhan masyarakat.

Konfirmasi dari pengelola maupun hasil pemeriksaan instansi terkait akan menjadi bagian penting untuk memastikan persoalan ini secara objektif.

Warga berharap pemerintah tidak hanya menindaklanjuti persoalan administrasi, tetapi juga memperhatikan kenyamanan lingkungan permukiman.

Kepastian hukum bagi pelaku usaha dan perlindungan terhadap masyarakat perlu berjalan beriringan agar persoalan tersebut memperoleh penyelesaian yang adil dan transparan.(*)