Candi Muaro Jambi Terancam, WALHI Desak Pemerintah Hentikan Aktivitas Stockpile Batu Bara

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – WALHI Jambi mendesak pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jambi segera menghentikan seluruh aktivitas industri di dalam maupun sekitar Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muaro Jambi, terutama aktivitas stockpile batu bara yang dinilai mengancam kelestarian situs bersejarah tersebut.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi, Oscar Anugrah, mengatakan keberadaan aktivitas industri di kawasan cagar budaya tidak hanya berpotensi merusak situs sejarah, tetapi juga berdampak terhadap lingkungan hidup serta masyarakat yang tinggal di sekitarnya.

“Keberadaan aktivitas industri di dalam maupun sekitar KCBN Muaro Jambi merupakan ancaman serius terhadap kelestarian situs bersejarah. Aktivitas tersebut juga mengganggu lingkungan hidup dan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat,” kata Oscar.

Menurutnya, aktivitas stockpile batu bara menimbulkan berbagai dampak lingkungan, mulai dari debu yang mencemari udara hingga mengotori struktur bangunan cagar budaya.

Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mempercepat pelapukan material situs yang menjadi salah satu warisan budaya penting di Provinsi Jambi.

Selain itu, lalu lintas kendaraan angkutan batu bara yang melintasi kawasan sekitar Candi Muaro Jambi juga dinilai menimbulkan getaran yang berpotensi memengaruhi kestabilan struktur bangunan cagar budaya.

WALHI juga menyoroti potensi pencemaran lingkungan akibat aktivitas industri tersebut.

Tumpahan batu bara maupun limpasan air hujan dari area stockpile disebut berpotensi mencemari tanah dan badan air, termasuk Sungai Batanghari yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.

Oscar menilai aktivitas industri di sekitar kawasan cagar budaya juga dapat menurunkan nilai sejarah, pendidikan, penelitian, hingga potensi wisata budaya yang dimiliki Candi Muaro Jambi.

“Kawasan Candi Muaro Jambi bukan hanya memiliki nilai sejarah dan arkeologi yang tinggi, tetapi juga merupakan bentang alam budaya yang harus dilindungi. Pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan warisan budaya dan keselamatan lingkungan,” tegasnya.

Karena itu, WALHI mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin usaha yang berada di kawasan maupun zona penyangga KCBN Muaro Jambi.

Evaluasi tersebut, kata Oscar, harus mencakup izin lingkungan, persetujuan lingkungan, kesesuaian tata ruang, hingga berbagai bentuk perizinan lain yang berkaitan dengan aktivitas industri di sekitar kawasan cagar budaya.

Selain menghentikan aktivitas yang dinilai tidak sesuai dengan fungsi kawasan, WALHI juga meminta pemerintah melakukan pemulihan terhadap wilayah yang telah mengalami kerusakan ekologis maupun kerusakan nilai cagar budaya.

WALHI turut mendorong agar seluruh kebijakan pembangunan di kawasan KCBN Muaro Jambi mengutamakan perlindungan warisan budaya, kelestarian lingkungan, dan keselamatan masyarakat.

Organisasi lingkungan tersebut juga meminta aparat penegak hukum menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan lingkungan hidup, tata ruang, maupun cagar budaya.(*)




Sembunyi di Perusahaan Batu Bara, Buronan 10 Tahun Akhirnya Dibekuk Tim Kejati Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Setelah menjadi buronan selama satu dekade, seorang terpidana daftar pencarian orang (DPO) akhirnya berhasil diamankan oleh aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (15/4/2026).

Terpidana bernama Dadang Saputra Kanat (27) ditangkap saat berada di area kerja salah satu perusahaan stockpile batu bara di kawasan Talang Duku.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Jambi, dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.

Asisten Intelijen Kejati Jambi, M Husaini, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebutkan bahwa pelaku telah masuk dalam daftar buronan sejak tahun 2016.

“Terpidana diamankan di kawasan stockpile batu bara Talang Duku setelah dilakukan pemantauan dan penyelidikan,” ujarnya.

Kasus yang menjerat terpidana bermula pada tahun 2016, saat ia masih berstatus pelajar.

Ia terlibat perkara dugaan pelecehan seksual dan telah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp75 juta subsider 3 bulan kurungan.

Namun saat proses eksekusi putusan pengadilan akan dilakukan, terpidana melarikan diri dan menghilang selama bertahun-tahun hingga masuk dalam daftar DPO.

Selama pelarian, terpidana diketahui sempat berpindah tempat tinggal hingga ke wilayah Musi Rawas, Sumatera Selatan, sebelum akhirnya kembali ke Jambi dan bekerja di sektor industri batu bara.

Setelah berhasil diamankan, pelaku langsung dibawa untuk proses pemeriksaan lebih lanjut sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi guna menjalani eksekusi putusan pengadilan.

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap para buronan yang masih belum menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.(*)




Wali Kota Maulana Fasilitasi Mediasi Warga dan PT SAS, Warga Tuntut Penutupan Permanen

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, Dr Maulana, berperan aktif dalam memfasilitasi mediasi antara warga yang terdampak proyek batu bara PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) dengan pihak perusahaan dan pemerintah daerah.

Pertemuan digelar di Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Selasa (16/9/2025), dan berlangsung dalam suasana tegang.

Warga dari Kelurahan Aur Kenali, Penyengat Rendah (Kota Jambi), serta Desa Mendalo Darat (Muaro Jambi), menyuarakan protes atas aktivitas pembangunan underpass dan stockpile batu bara yang dinilai merusak lingkungan dan mengganggu kenyamanan tempat tinggal.

Dalam audiensi tersebut, Maulana tampil sebagai moderator dan berupaya menenangkan situasi ketika warga mulai bersitegang, terutama saat perwakilan PT SAS menyampaikan tanggapan.

Bahkan Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, bahkan turun langsung menyambangi perwakilan warga untuk meredakan ketegangan.

Wali Kota Maulana menegaskan bahwa, Pemkot Jambi memfasilitasi proses mediasi secara terbuka dan transparan, agar konflik antara masyarakat dan perusahaan tidak berlarut-larut.

Ia juga menjelaskan bahwa, secara regulasi, keberadaan proyek PT SAS berada dalam posisi yang kompleks karena berkaitan dengan kebijakan pusat dan daerah.

“Perda RTRW Kota Jambi 2024–2044 sudah disahkan dan disetujui oleh Kementerian ATR/BPN. PT SAS juga memiliki izin dari kementerian terkait. Maka, diperlukan harmonisasi antara regulasi pusat dan daerah untuk menentukan kelanjutan proyek,” jelas Maulana.

Ia juga menyampaikan bahwa, aktivitas PT SAS untuk sementara dihentikan, sembari menunggu hasil kajian ilmiah dari tim independen yang akan melibatkan unsur masyarakat dan perusahaan.

“Kami membuka ruang dialog lanjutan. Bisa dilakukan di tingkat kota atau provinsi, yang penting ada kesepakatan bersama. Prinsipnya, pemerintah akan selalu berpihak pada keselamatan dan kepentingan warga,” tegas Maulana.

Meski pemerintah menyampaikan komitmen melindungi masyarakat, sebagian warga menyatakan ketidakpuasan atas keputusan penghentian sementara.

Mereka mendesak penghentian permanen proyek PT SAS yang dinilai mengancam keselamatan lingkungan dan kesehatan.

“Kami tidak butuh mediasi berlarut-larut. Kami butuh keputusan tegas yang melindungi warga,” tegas Ahmad, warga Aur Kenali.

Hal senada disampaikan Rahmat Supriadi, Ketua Barisan Perjuangan Rakyat Menolak Stockpile Aur Kenali.

Ia menilai pernyataan Gubernur Jambi Al Haris yang hadir dalam pertemuan tersebut belum menjawab tuntutan utama warga.

Menurutnya, proyek stockpile PT SAS sudah menimbulkan kerusakan lingkungan, getaran bangunan, dan polusi udara, serta berada terlalu dekat dengan pemukiman warga.

Warga mendesak agar pemerintah, baik di tingkat kota, kabupaten, maupun provinsi, tidak hanya menjadi penengah, tetapi menunjukkan keberpihakan nyata terhadap keselamatan dan hak hidup masyarakat.

“Kalau pemerintah memang berpihak kepada rakyat, tunjukkan sikap tegas. Jangan biarkan kepentingan perusahaan mengalahkan keselamatan warga,” kata Raul, tokoh muda Aur Kenali.

Warga menyatakan akan terus mengawal proses kajian ilmiah, dan siap melakukan aksi lanjutan jika tuntutan penghentian permanen tidak dipenuhi.(*)




PT Usaha Mitra Batanghari Bantah Cemari Sungai, Sebut Bukan Aktivitas Mereka

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Menanggapi dugaan pencemaran sungai yang disorot oleh DPRD Provinsi Jambi dan masyarakat, penanggung jawab PT Usaha Mitra Batanghari, Eko, membantah bahwa aktivitas perusahaannya menjadi penyebabnya.

Ia menyatakan bahwa operasional stockpile batu bara milik perusahaannya telah berjalan sesuai dengan prosedur dan standar yang berlaku, tanpa menyebabkan pencemaran lingkungan.

“Saat laporan masyarakat muncul, perlu ditegaskan bahwa pencemaran itu bukan berasal dari stockpile kami,” ujar Eko kepada awak media.

Eko menambahkan bahwa pencemaran yang terlihat dalam video yang diputar saat kunjungan DPRD justru berasal dari stockpile perusahaan lain yang lokasinya berada di seberang fasilitas mereka.

“Video sebelumnya bukan dari aktivitas kami. Kami punya rekaman terbaru saat kami beroperasi, dan tidak ada material yang mencemari sungai,” jelasnya.

Ia juga mengatakan siap memberikan bukti video aktivitas perusahaan sebagai bentuk transparansi.

Pernyataan ini disampaikan sebagai klarifikasi atas tudingan yang menyebut bahwa PT Usaha Mitra Batanghari telah mencemari lingkungan sekitar, termasuk sungai di wilayah Talang Duku, Kabupaten Muarojambi.(*)




Ketua DPRD Jambi Geram, Perusahaan Batu Bara Milik PT Usaha Mitra Batanghari Diduga Cemari Lingkungan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi melakukan kunjungan mendadak ke lokasi PT Usaha Mitra Batanghari.

Perusahaan ini, merupakan perusahaan stockpile batu bara yang beroperasi di Jalan Pelabuhan Talang Duku, Kabupaten Muarojambi, berbatasan langsung dengan Kota Jambi.

Langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat serta pelaku UMKM yang terdampak oleh dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas perusahaan tersebut.

Masyarakat melaporkan keluhan seperti gangguan pernapasan, iritasi mata, hingga penurunan pendapatan usaha kecil di sekitar wilayah operasional.

Dalam pertemuan yang digelar di area perusahaan, pihak manajemen PT Usaha Mitra Batanghari memutar sejumlah video dokumentasi proses pemuatan batu bara ke kapal tongkang.

Dalam video tersebut tampak material batu bara tercecer ke sungai dan terhembus angin, yang diduga menjadi penyebab pencemaran air sungai.

Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz, menunjukkan kekecewaan atas sikap perusahaan yang dianggap tidak transparan.

Ia menyampaikan kekesalan saat mendapati jawaban yang dianggap berbelit-belit dari pihak perusahaan.

“Kalau saya benar, saya tidak takut. Dari tadi saya tanya, malah dijawab mutar-mutar soal stockpile lain,” tegas Hafiz.

Ia mendesak penanggung jawab perusahaan untuk mengakui bahwa video tersebut merupakan dokumentasi dari stockpile milik mereka.

“Ini jelas stockpile kalian, ngaku nggak?” tanya Hafiz.

Penanggung jawab perusahaan, Eko, akhirnya mengakui, “Ngaku Pak, itu memang stockpile kita.”

DPRD berencana membawa persoalan ini ke tingkat pusat dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), menyusul ketidakterbukaan pihak perusahaan selama kunjungan.

“Kami akan bawa ini ke kementerian. Masyarakat sudah jelas terdampak, sungai juga tercemar,” tegas Hafiz.(*)