Bupati Merangin Gratiskan Sewa Kios Pasar Lereng Selama Tiga Bulan

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Merangin menghadirkan kabar baik bagi pelaku usaha kecil dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin memulai usaha.

Pemkab Merangin resmi memberlakukan kebijakan pembebasan biaya sewa kios selama tiga bulan di kawasan Pasar Lereng dan Pasar Bawah.

Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Bupati Merangin M Syukur saat memimpin kegiatan gotong royong kebersihan di kawasan Pasar Lereng, Jumat (16/1).

Dalam kegiatan tersebut, Bupati didampingi Wakil Bupati HA Khafid serta jajaran pemerintah daerah.

Sebelum gotong royong dimulai, seluruh peserta terlebih dahulu mengikuti senam pemanasan bersama.

Setelah itu, Bupati, Wakil Bupati, kepala OPD, dan ratusan ASN turun langsung membersihkan area pasar.

Menurut Bupati M Syukur, kebijakan pembebasan sewa kios ini merupakan langkah strategis untuk menggerakkan kembali aktivitas ekonomi di pusat perdagangan.

“Bagi masyarakat yang ingin membuka usaha, khususnya usaha kuliner, silakan memanfaatkan kios milik pemerintah daerah. Kami gratiskan biaya sewa selama tiga bulan pertama. Setelah itu, barulah mengikuti ketentuan pembayaran yang berlaku,” ujar Bupati.

Tidak hanya ditujukan kepada masyarakat umum, Bupati juga mendorong para ASN di lingkungan Pemkab Merangin untuk ikut memanfaatkan peluang tersebut sebagai bentuk kontribusi nyata dalam menggerakkan perekonomian daerah.

Di sela kegiatan, Bupati M Syukur turut mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan fasilitas publik.

Menurutnya, kenyamanan pasar sebagai pusat aktivitas ekonomi sangat bergantung pada kedisiplinan seluruh pihak.

“Mari kita jaga bersama kebersihan. Buang sampah pada tempatnya agar pusat perbelanjaan kita nyaman bagi pedagang dan pengunjung,” tegasnya.

Dalam gotong royong tersebut, Bupati dan Wakil Bupati berbagi tugas. Bupati M Syukur fokus membersihkan area belakang pasar dengan menebas rumput dan memangkas pohon liar.

Sementara Wakil Bupati H.A. Khafid memimpin pembersihan di bagian depan dan tangga pasar.

“Kalau kawasan ini sudah bersih dan tertata, peluang usaha seperti kuliner dan kafe sangat besar. Tempat ini punya potensi jika dikelola dengan nyaman,” ujar Wakil Bupati.

Kegiatan gotong royong tersebut turut dihadiri oleh seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta ratusan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin.(*)




Gaji hingga Rp10 Juta Bebas Pajak PPh 21, Berlaku Mulai Januari 2026! Benarkah?

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah resmi memberlakukan insentif pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan mulai Januari 2026.

Kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026 yang ditetapkan untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional.

Insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025.

Melalui kebijakan ini, PPh Pasal 21 yang biasanya dipotong dari gaji karyawan akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Dengan demikian, pekerja yang memenuhi syarat akan menerima gaji secara utuh tanpa potongan pajak sepanjang Januari hingga Desember 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah pemerintah dalam menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial.

Pemberian fasilitas fiskal diharapkan mampu menjaga kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi yang dinamis. Pernyataan tersebut tertuang dalam pertimbangan PMK , Senin (5/1/2026).

Pemerintah menilai peningkatan take home pay pekerja menjadi kunci dalam menjaga konsumsi rumah tangga, yang selama ini berperan besar sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.

Dengan bertambahnya pendapatan riil, aktivitas belanja masyarakat diharapkan meningkat dan mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor.

Namun demikian, insentif pembebasan PPh 21 ini tidak berlaku untuk semua pekerja. Pemerintah menetapkan batas penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan.

Fasilitas ini mencakup pegawai tetap dan tidak tetap, termasuk pekerja harian dengan penghasilan rata-rata hingga Rp500 ribu per hari.

Selain itu, pekerja wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.

Insentif pajak tersebut difokuskan pada sektor-sektor padat karya dan strategis.

Seperti industri tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, furnitur, kulit dan produk kulit, serta sektor pariwisata yang mencakup hotel, restoran, dan kafe.

Sektor-sektor ini dinilai memiliki kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja namun rentan terdampak perlambatan ekonomi.

Kebijakan pembebasan PPh 21 ini bersifat sementara dan hanya berlaku selama tahun pajak 2026.

Pemerintah akan melakukan evaluasi berkala untuk menilai dampaknya terhadap daya beli masyarakat, kelangsungan usaha, serta kondisi fiskal negara.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap kesejahteraan pekerja tetap terjaga tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran.(*)