Manipulasi Perdagangan Saham Masih Marak, OJK Kenakan Sanksi Rp382,58 Miliar

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan tindakan tegas terhadap praktik manipulasi dalam perdagangan saham di pasar modal Indonesia.

Berdasarkan data terbaru yang dirilis regulator, sanksi administratif yang dijatuhkan sepanjang 2022 hingga awal 2026 mencapai total Rp382,58 miliar, dengan mayoritas berasal dari kasus manipulasi harga saham.

Deputi Komisioner Pengawasan Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, menyatakan bahwa dari total sanksi tersebut, sebesar Rp240,65 miliar dikenakan kepada pelaku manipulasi perdagangan saham.

Jumlah itu menimpa 151 pihak yang terbukti terlibat dalam praktik merusak mekanisme pasar.

Selain denda finansial, OJK juga memberlakukan sembilan pembekuan izin usaha sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pasar modal nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Eddy dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, pada 9 Februari 2026.

Penegakan Hukum Pidana Masih Berlanjut

OJK juga menyoroti aspek penegakan hukum pidana dalam pengawasan pasar modal.

Regulator melaporkan telah menyelesaikan lima perkara pidana pasar modal yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Namun, puluhan kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan.

Eddy menjelaskan bahwa sebanyak 42 perkara dugaan pidana sedang diproses, dan 32 di antaranya berkaitan langsung dengan manipulasi perdagangan saham.

Ini menunjukkan bahwa praktik manipulasi masih menjadi perhatian utama dalam pengawasan pasar modal.

OJK Perkuat Kepercayaan Investor

Menurut OJK, tindakan tegas ini merupakan bagian dari strategi untuk memperkuat mekanisme pasar modal yang adil, transparan, dan akuntabel.

Praktik manipulasi perdagangan dianggap dapat menyesatkan investor, merusak pembentukan harga yang wajar, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap stabilitas pasar modal.

Melalui kombinasi sanksi administratif dan proses pidana, OJK berharap dapat menciptakan efek jera yang kuat bagi pelaku pelanggaran.

Regulator menegaskan bahwa ruang bagi pelanggaran yang mengancam kredibilitas industri keuangan nasional akan terus dipersempit.(*)




OJK Pastikan Aktivitas Pasar Modal Normal Meski Ada Pemeriksaan Hukum

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan dukungannya terhadap proses hukum terkait tiga kasus pasar modal yang tengah diperiksa Bareskrim Polri.

Langkah ini dinilai bagian dari upaya memperkuat integritas industri sekaligus menjaga kepercayaan investor.

Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Plt. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa penegakan hukum merupakan elemen penting dalam menciptakan ekosistem pasar modal yang sehat, adil, dan berkelanjutan.

“Sejalan dengan percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal, penegakan hukum menjaga integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal,” ujar Hasan dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2/2026).

Hasan menekankan bahwa OJK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan setiap pelanggaran di pasar modal ditangani secara profesional.

Sinergi ini diharapkan dapat menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus menegaskan bahwa mekanisme pengawasan pasar berjalan aktif.

OJK menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh dipandang sebagai sinyal negatif bagi investor.

Sebaliknya, penindakan terhadap pelanggaran justru meningkatkan rasa aman karena menunjukkan adanya komitmen kuat terhadap tata kelola yang bersih.

Aktivitas perdagangan di pasar modal tetap berlangsung normal, dan investor diminta tetap tenang serta membuat keputusan berdasarkan analisis rasional.

Dalam beberapa tahun terakhir, OJK fokus pada penguatan regulasi dan pengawasan untuk mencegah praktik manipulasi, insider trading, dan pelanggaran lain yang merugikan investor.

Dengan penegakan hukum yang konsisten dan integritas yang diperkuat, lembaga ini berharap kepercayaan investor domestik dan asing meningkat, menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan pasar modal Indonesia.(*)




Pansel Mulai Kerja, Penentuan Ketua OJK Baru Tanpa Campur Tangan Presiden

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah menegaskan bahwa pemilihan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang definitif akan dilakukan secara independen melalui panitia seleksi (pansel), tanpa adanya arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan ini disampaikan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, saat memberikan keterangan pers, Selasa (3/2/2026).

Purbaya menjelaskan, pansel telah resmi dibentuk dan mulai bekerja sebagai tahap awal proses seleksi ketua OJK baru.

Menurutnya, mekanisme ini merupakan prosedur formal untuk mengisi posisi strategis di lembaga yang berperan penting dalam pengawasan sektor jasa keuangan nasional.

“Proses ini sepenuhnya melalui panitia seleksi. Belum ada bocoran nama. Tidak ada arahan dari Presiden,” ujar Purbaya, menegaskan profesionalisme dan transparansi dalam seleksi.

Pembentukan pansel dilakukan menyusul kekosongan jabatan di tubuh OJK setelah pengunduran diri beberapa pejabat puncak, termasuk Ketua Dewan Komisioner sebelumnya.

Pemerintah menargetkan proses seleksi dapat rampung dalam satu hingga dua minggu, sehingga pimpinan definitif segera ditetapkan.

Pansel akan membuka pendaftaran calon dan menyeleksi kandidat sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menilai kompetensi teknis dan integritas.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mendukung proses ini dan menegaskan bahwa kandidat dari berbagai latar belakang dapat mengikuti seleksi asalkan memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Penentuan pimpinan baru OJK dianggap krusial, terutama di tengah dinamika pasar modal dan sektor jasa keuangan yang sempat diguncang gejolak pasar.

Penetapan Ketua OJK yang kompeten diharapkan memperkuat kepercayaan investor domestik maupun internasional.

Dengan mekanisme seleksi independen dan profesional, pemerintah berharap proses ini berjalan adil, berorientasi pada kompetensi, dan memberikan sinyal positif bagi stabilitas sektor keuangan Indonesia.(*)




Friderica Dewi Pimpin OJK Sementara, Investor Diharapkan Tenang

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai Pejabat Sementara Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.

Penunjukan ini berlaku efektif sejak 31 Januari 2026, menyusul pengunduran diri sejumlah pimpinan tertinggi lembaga, termasuk Ketua OJK Mahendra Siregar dan Wakil Ketua Mirza Adityaswara.

Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan kesinambungan pengawasan dan stabilitas sektor jasa keuangan nasional.

Keputusan mundurnya pimpinan OJK sebelumnya terkait dengan gejolak pasar modal yang menyebabkan indeks saham utama sempat turun tajam.

Selain Mahendra dan Mirza, pengunduran diri juga dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal dan Keuangan Derivatif Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner I.B. Aditya Jayaantara.

Pengunduran diri tersebut dianggap sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus memberi ruang bagi pemulihan pasar.

Friderica, yang akrab dipanggil Kiki, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK.

Pengalaman luasnya dalam pengawasan perilaku pelaku jasa keuangan dan perlindungan konsumen dinilai krusial untuk memimpin lembaga di tengah dinamika pasar.

Dalam konferensi pers pertamanya sebagai pejabat sementara, Friderica menegaskan bahwa transisi kepemimpinan tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas OJK, termasuk agenda reformasi pasar modal dan koordinasi dengan pemangku kepentingan.

Ia menekankan bahwa seluruh program, kebijakan, dan fungsi OJK akan tetap berjalan sesuai prinsip stabilitas dan perlindungan konsumen.

“Seluruh kebijakan, program kerja, dan tugas OJK akan terlaksana dengan baik sebagaimana mestinya,” ujar Friderica di Jakarta.

Selain itu, OJK juga menunjuk Hasan Fawzi sebagai anggota Dewan Komisioner pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, menggantikan posisi yang ditinggalkan Inarno Djajadi.

Langkah ini dilakukan melalui mekanisme internal untuk menjaga kesinambungan organisasi.

Perubahan kepemimpinan OJK mendapat dukungan dari pemerintah dan DPR, yang menilai transisi ini berjalan konstitusional dan tidak mengganggu stabilitas sektor jasa keuangan.

Wakil Ketua Komisi XI DPR menekankan bahwa perubahan ini mencerminkan etika jabatan yang kuat dan tata kelola kelembagaan yang sehat.

Dengan struktur pimpinan baru ini, OJK berharap dapat memperkuat kepercayaan investor, mempercepat reformasi pasar modal, dan menjaga momentum pemulihan ekonomi di tengah tekanan global dan domestik.(*)




Komisi XI DPR Minta OJK Benahi Pasar Modal Jelang Pengumuman Indeks MSCI 2026

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, menyampaikan sejumlah catatan strategis kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusul pengunduran diri beberapa pejabat tinggi OJK di tengah tekanan yang melanda pasar modal Indonesia.

Ia menilai, langkah-langkah struktural perlu segera ditempuh agar stabilitas pasar dapat dipulihkan dan kepercayaan investor kembali menguat.

Menurut Dolfie, prioritas utama OJK saat ini adalah memastikan kesesuaian pasar modal Indonesia dengan standar internasional, khususnya yang menjadi acuan indeks saham global Morgan Stanley Capital International (MSCI).

Hal tersebut dinilai krusial menjelang pengumuman final indeks MSCI yang dijadwalkan pada Mei 2026.

“Prioritas yang harus segera dijalankan oleh OJK adalah memastikan kesesuaian standar internasional MSCI sebelum pengumuman indeks pada Mei mendatang, melalui berbagai langkah struktural,” ujar Dolfie dalam keterangannya, Sabtu (31/1/2026).

Salah satu langkah yang menjadi perhatian Komisi XI adalah penyesuaian ketentuan free float atau porsi saham yang beredar di publik.

Dolfie menyebut, kebijakan free float yang saat ini berada di kisaran 7,5 persen perlu ditingkatkan secara bertahap menjadi minimal 10 hingga 15 persen.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu memperdalam pasar, meningkatkan likuiditas saham, serta menekan potensi manipulasi harga di pasar modal.

“Ke depan, OJK bersama PT Bursa Efek Indonesia perlu menerapkan kebijakan free float secara bertahap, terukur, dan diferensiatif. Langkah ini juga harus diiringi penguatan basis investor domestik, pemberian insentif yang tepat, pengawasan yang efektif, serta peningkatan transparansi,” jelasnya.

Namun demikian, Dolfie mengingatkan agar penyesuaian kebijakan tersebut dilakukan secara hati-hati.

Menurutnya, perubahan yang terlalu agresif justru berpotensi memicu volatilitas baru di pasar saham domestik.

Ia juga menyoroti kondisi sentimen investor yang saat ini masih cenderung berhati-hati.

Ketidakpastian pasar membuat sebagian investor asing memilih menunggu dan menyesuaikan portofolio mereka sembari melihat arah kebijakan dan stabilitas pasar ke depan.

“Sentimen investor menjadi sangat hati-hati, bahkan banyak investor asing yang memilih menunggu dan melakukan penyesuaian portofolio,” ujarnya.

Catatan dari Komisi XI DPR ini muncul di tengah dinamika pasar modal nasional, setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat mengalami tekanan signifikan hingga memicu penghentian sementara perdagangan (trading halt).

Tekanan tersebut salah satunya dipengaruhi oleh keputusan MSCI yang menunda sementara proses rebalancing indeks yang mencakup saham-saham Indonesia.

Komisi XI DPR RI mendorong OJK bersama PT Bursa Efek Indonesia untuk segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Langkah cepat dan terukur dinilai penting agar pasar modal Indonesia kembali menarik bagi investor, meningkatkan transparansi, serta memperkuat daya saing di tingkat global.(*)