Sinsen dan AHM Buka Kompetisi Nasional untuk Pelajar Jambi, Hadiah Ratusan Juta Menanti

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kabar baik bagi pelajar SMA dan SMK di Provinsi Jambi yang memiliki ide kreatif dan ingin berkontribusi bagi masyarakat.

PT Sinar Sentosa Primatama (Sinsen) bersama PT Astra Honda Motor (AHM) resmi membuka pendaftaran AHM Best Student 2026, ajang kompetisi karya tulis ilmiah yang telah melahirkan banyak inovasi generasi muda Indonesia.

Mengusung tema “Gen Z Berkarya, Indonesia Berdaya!”, kompetisi ini menjadi wadah bagi pelajar untuk menuangkan gagasan, menawarkan solusi atas berbagai persoalan sosial, hingga mengembangkan potensi diri melalui karya yang berdampak nyata bagi lingkungan sekitar.

Tak hanya menjadi ajang prestasi, peserta juga berkesempatan memperebutkan total hadiah ratusan juta rupiah sekaligus memperoleh pengalaman berharga melalui proses seleksi, pembinaan, hingga kompetisi tingkat nasional.

Sebagai salah satu program pengembangan generasi muda yang telah berjalan sejak 2003, AHM Best Student terus menjadi ruang bagi pelajar Indonesia untuk menunjukkan kemampuan berpikir kritis, kreativitas, dan kepedulian terhadap berbagai isu yang dihadapi masyarakat.

Tahun ini, peserta dapat mengirimkan karya dalam empat kategori utama, yakni Pendidikan, Kesehatan, Lingkungan, dan Ekonomi.

Seluruh karya yang diikutsertakan juga diharapkan selaras dengan tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) sebagai bentuk kontribusi nyata generasi muda dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.

CSR PT Sinar Sentosa Primatama, Lydia Syahada, mengatakan kompetisi ini tidak hanya berorientasi pada penghargaan, tetapi juga menjadi sarana bagi pelajar untuk membangun karakter, meningkatkan kepercayaan diri, dan melahirkan inovasi yang bermanfaat.

“AHM Best Student bukan sekadar kompetisi. Ini adalah ruang bagi generasi muda untuk berani menyampaikan ide, mengembangkan potensi, dan menciptakan solusi yang memberikan dampak positif bagi masyarakat. Kami ingin mendorong pelajar di Jambi agar semakin percaya diri menunjukkan kemampuan terbaiknya dan menjadi bagian dari generasi yang siap berkontribusi untuk Indonesia,” ujarnya.

Jadwal Lengkap AHM Best Student 2026

Pendaftaran kompetisi dibuka mulai 5 Juni hingga 8 Agustus 2026.

Setelah masa pendaftaran berakhir, peserta akan mengikuti beberapa tahapan seleksi, yakni:

  • Seleksi Regional: 18 Agustus – 2 September 2026
  • Seleksi Nasional dan Bootcamp: 21 September – 2 Oktober 2026
  • Final Nasional: 12 – 16 Oktober 2026
  • Awarding: 21 Oktober 2026

Kesempatan Emas untuk Pelajar Jambi

Sinsen mengajak seluruh pelajar SMA/SMK sederajat di Provinsi Jambi yang memiliki ide dan inovasi di bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan, maupun ekonomi untuk segera mendaftarkan karya terbaiknya.

Ajang ini menjadi peluang besar bagi generasi muda untuk memperluas wawasan, membangun jejaring, mengasah kemampuan riset, serta menunjukkan bahwa pelajar daerah juga mampu bersaing di tingkat nasional melalui karya yang berkualitas.

Pendaftaran dapat dilakukan hingga 8 Agustus 2026 melalui tautan resmi yang telah disediakan panitia.

Bagi pelajar yang memiliki gagasan untuk membawa perubahan positif bagi masyarakat, AHM Best Student 2026 dapat menjadi langkah awal untuk mewujudkan ide tersebut menjadi karya yang memberi manfaat nyata bagi Indonesia.(*)




Dugaan Korupsi DAK SMK Jambi Terungkap, PT MIT Tolak Bayar Denda Rp 500 Juta

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK Tahun Anggaran 2022 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (18/2/2026).

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan saksi, termasuk dua pihak supplier dan lima kepala sekolah penerima bantuan DAK.

Saksi yang hadir antara lain:

  • Anwar Hadianto, Direktur PT My Icon Technology/MIT

  • Ivoni, Manager PT MIT

  • Khairul, Kepsek SMK 13 Merangin

  • Asmiati, Kepsek SMKN 4 Kota Jambi

  • Agus Supriyanto, Kepsek SMKN 3 Bungo

  • Bakso Arief, Kepsek SMKN 2 Bungo

  • Burhani, honorer SMKN 2 Muaro Bungo

Dalam kesaksiannya, Direktur PT MIT Anwar Hadianto mengaku telah mengembalikan uang senilai Rp 4 miliar kepada penyidik, berdasarkan perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Iya, uang tersebut sudah dikembalikan kepada penyidik,” ujarnya.

Terkait kualitas barang, Anwar menyatakan pihaknya tidak mengetahui adanya ketidaksesuaian.

“Kami cek langsung ke sekolah bersama pihak Diknas, dan semua barang tersedia sesuai pesanan,” tambahnya.

Mengenai denda keterlambatan sekitar Rp 500 juta, PT MIT menolak membayar karena merasa pekerjaan sudah sesuai ketentuan.

Sementara itu, Kepsek SMKN 3 Bungo, Agus Supriyanto, mengungkapkan bahwa pihak sekolah menerima 13 item peralatan praktik dari PT MIT.

Karena tidak ada pendampingan dari Dinas Pendidikan, sekolah sendiri melakukan pemasangan.

Beberapa barang awalnya tidak bisa digunakan karena daya listrik sekolah yang terbatas, namun kini sudah bisa berfungsi.

Kasus ini bermula pada 2022, ketika Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mengadakan pengadaan peralatan praktik utama SMK melalui DAK Fisik dengan pagu anggaran ±Rp 62,1 miliar untuk 30 paket pengadaan di seluruh provinsi.

Berdasarkan perhitungan jaksa, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 21,8 miliar, diduga berasal dari beberapa penyedia, antara lain PT AKP, PT MIT, PT PAS, PT STN, dan PT TDI, dengan nilai kerugian terbesar dari PT TDI.

Jaksa menilai penggunaan e-katalog dan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hanya menjadi kedok administratif.

Sidang akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi tambahan serta bukti dokumen terkait dugaan kerugian negara dalam pengadaan DAK Fisik SMK tersebut(*)




Dugaan Korupsi Dana DAK SMK Jambi, Polda Periksa Mantan Kadis dan Dua Pegawai

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) peralatan praktik SMK Tahun Anggaran 2021 yang merugikan negara sebesar Rp 21,7 miliar.

Ketiga tersangka adalah Varial Adi Putra, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) tahun 2021–2022, Bukri selaku Kepala Bidang, dan Davit Hadi Husman berperan sebagai broker.

Pemeriksaan berlangsung di ruang Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi pada Rabu (4/2/2026) pagi.

Sumber di lapangan mengonfirmasi bahwa ketiganya telah memenuhi panggilan dan tengah menjalani pemeriksaan.

“Jadwalnya iya dan sudah hadir,” ujar sumber kepada media.

Sebelumnya, Polda Jambi telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus yang sama, sehingga dengan tambahan tiga orang ini, total tersangka menjadi tujuh.

Empat tersangka awal juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan proyek DAK pendidikan yang seharusnya digunakan untuk peralatan praktik SMK.

Namun diduga terjadi penyalahgunaan anggaran sehingga merugikan negara miliaran rupiah.

Penyidik Tipikor menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.(*)