Narapidana Kasus Korupsi hingga Lansia Ikut Dipindahkan ke Lapas Baru Sengeti

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi mulai melakukan pemindahan sebanyak 1.555 warga binaan dan tahanan dari gedung lama di Kota Jambi menuju kompleks lapas baru yang berlokasi di Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.

Proses relokasi dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan tingkat risiko dan klasifikasi keamanan masing-masing warga binaan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pembinaan sekaligus mengatasi persoalan kapasitas hunian yang selama ini terjadi di lapas lama.

Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali, menjelaskan bahwa pemindahan dibagi ke dalam tiga tahapan untuk memastikan proses berjalan aman dan tertib.

Pada tahap awal, sebanyak 499 warga binaan dengan kategori keamanan maksimum dipindahkan terlebih dahulu dan ditempatkan pada blok hunian khusus yang telah disiapkan.

Selanjutnya, pemindahan tahap kedua diperuntukkan bagi warga binaan dengan tingkat keamanan menengah yang akan menempati dua blok hunian berbeda di lapas baru.

Sementara tahap ketiga akan difokuskan pada narapidana kasus tindak pidana korupsi, warga binaan lanjut usia (lansia), serta penghuni yang sedang menjalani perawatan kesehatan.

“Pemindahan ini dilakukan untuk mendukung proses pembinaan yang lebih baik sekaligus mengatasi keterbatasan kapasitas hunian di lapas lama,” ujar Syahroni Ali.

Menurut Syahroni, keberadaan lapas baru di Sengeti diharapkan mampu memberikan lingkungan pembinaan yang lebih layak dibandingkan fasilitas sebelumnya.

Lapas baru tersebut memiliki daya tampung hingga 952 orang, jauh lebih besar dibandingkan kapasitas lapas lama yang hanya mampu menampung sekitar 400 penghuni.

Selain memiliki area yang lebih luas, lapas baru juga dilengkapi berbagai fasilitas penunjang pembinaan, sarana pelayanan, serta sistem keamanan yang lebih modern dan memadai.

Pihak lapas berharap fasilitas yang lebih representatif dapat mendukung proses pembinaan warga binaan secara lebih optimal.

Tidak hanya dari sisi keamanan, peningkatan fasilitas juga diharapkan berdampak pada kualitas kesehatan, kenyamanan, serta kehidupan sosial warga binaan selama menjalani masa pidana.

“Kami berharap dengan fasilitas yang lebih baik, proses pembinaan dapat berjalan maksimal sehingga warga binaan memiliki kesempatan lebih besar untuk memperbaiki diri dan siap kembali ke tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa hukumannya,” kata Syahroni.

Pemindahan ribuan warga binaan ini menjadi salah satu langkah strategis dalam pembenahan sistem pemasyarakatan di Provinsi Jambi, terutama untuk mengurangi kepadatan penghuni serta meningkatkan efektivitas program pembinaan di dalam lapas.(*)




Lapas Kelas IIA Jambi Berikan Remisi Waisak 2026 kepada 6 Narapidana, Ini Rinciannya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI – Sebanyak enam warga binaan beragama Buddha di Lapas Kelas IIA Jambi menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2570 Buddhist Era (BE) Tahun 2026.

Pemberian remisi tersebut menjadi bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang dinilai telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan.

Penyerahan remisi berlangsung di Aula Lapas Kelas IIA Jambi pada Minggu (31/5/2026).

Kegiatan berjalan lancar, tertib, dan dihadiri langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali, bersama jajaran petugas pemasyarakatan.

Sebelum menerima remisi, para warga binaan terlebih dahulu mengikuti rangkaian ibadah Hari Raya Waisak yang dilaksanakan di vihara dalam lingkungan lapas.

Setelah kegiatan keagamaan selesai, acara dilanjutkan dengan pembacaan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.

Dalam sambutan tersebut ditegaskan bahwa remisi merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, remisi juga menjadi bentuk apresiasi atas kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan serta kepatuhan terhadap aturan selama menjalani hukuman.

Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali, kemudian menyerahkan surat keputusan remisi secara simbolis kepada perwakilan penerima.

Momen tersebut berlangsung penuh rasa syukur dan menjadi kebahagiaan tersendiri bagi warga binaan yang memperoleh pengurangan masa pidana.

Berdasarkan data Lapas Kelas IIA Jambi, terdapat enam narapidana yang menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak tahun ini.

Dari jumlah tersebut, tiga orang merupakan narapidana kasus narkotika, sedangkan tiga lainnya berasal dari perkara pidana umum.

Sementara itu, tidak ada narapidana kasus tindak pidana korupsi yang menerima remisi pada peringatan Hari Raya Waisak 2026.

Syahroni Ali menjelaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga bentuk penghargaan atas perubahan sikap dan keberhasilan warga binaan dalam menjalani proses pembinaan.

Menurutnya, pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kesadaran hukum, dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.

“Remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap momentum Hari Raya Waisak ini dapat menjadi pengingat bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik,” ujar Syahroni Ali.

Ia menambahkan, pelaksanaan pemberian remisi keagamaan juga menjadi bagian dari komitmen pemasyarakatan dalam menjunjung hak-hak warga binaan serta mendukung sistem pembinaan yang humanis dan berorientasi pada rehabilitasi sosial.

Kegiatan penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE di Lapas Kelas IIA Jambi berlangsung aman dan tanpa kendala hingga seluruh rangkaian acara selesai dilaksanakan.(*)




Viral Dugaan Skandal Lapas Jambi, Ini Klarifikasi Resmi Kalapas

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali, angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebut adanya narapidana berinisial BD yang diduga bebas keluar masuk tanpa pengawalan.

Dalam keterangannya pada Selasa (5/5), Syahroni menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai fakta dan tidak didukung data resmi.

“Kami tidak menemukan adanya Warga Binaan Pemasyarakatan dengan inisial BD seperti yang diberitakan,” ujarnya.

Ia juga menyayangkan tidak adanya konfirmasi dari pihak media sebelum berita tersebut dipublikasikan. Menurutnya, hal tersebut membuat informasi yang beredar menjadi tidak berimbang.

Lebih lanjut, Syahroni menjelaskan bahwa dalam sistem pemasyarakatan memang terdapat sejumlah program integrasi, seperti Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB).

Namun, berdasarkan data internal, Lapas Kelas IIA Jambi tidak pernah mengajukan program CMK dalam periode 2025 hingga 2026.

“Dari hasil pengecekan database selama saya menjabat, tidak ada pengajuan CMK dari warga binaan,” tegasnya.

Pihak lapas juga telah berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Payo Lebar dan memastikan tidak ada narapidana yang pulang ke rumah sebagaimana yang diberitakan.

Syahroni menambahkan bahwa seluruh layanan dan hak warga binaan dijalankan sesuai prosedur yang berlaku tanpa pungutan biaya.

Ia juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran, baik yang dilakukan oleh warga binaan maupun petugas.

“Kami berkomitmen menjaga integritas dan menjalankan aturan sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.(*)




KUHP Baru Mulai Diterapkan, Pemkab Merangin Siapkan Fasilitas Pidana Kerja Sosial

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Merangin menyatakan komitmennya dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman non-penjara bagi pelaku tindak pidana ringan.

Dukungan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Merangin, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Bungo, serta sejumlah aparat penegak hukum di Aula Lapas Kelas II B Bangko, Rabu (11/3/2026).

Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku pada Januari 2026, yang salah satunya mengatur pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Acara penandatanganan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Merangin M. Syukur, Wakil Bupati A. Khafidh, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi Irwan Rahmat Gumilar, Kepala Bapas Muara Bungo Mat Burki, Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah, Ketua Pengadilan Negeri Bangko Acep Sopian Sauri, serta Kepala Kejaksaan Negeri Bangko Yusmanelly.

Turut hadir pula perwakilan Kodim 0420/Sarko serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin.

Dalam sambutannya, Bupati Merangin M. Syukur menegaskan bahwa pemerintah daerah menyambut baik kebijakan pidana kerja sosial yang dinilai sebagai bentuk pendekatan hukum yang lebih humanis.

Menurutnya, Pemkab Merangin akan menyiapkan berbagai fasilitas umum dan sosial yang dapat dimanfaatkan sebagai lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial bagi para terpidana.

Beberapa lokasi yang disiapkan antara lain lembaga pendidikan, rumah sakit, masjid, hingga taman kota.

“Pemerintah daerah sebagai penyedia infrastruktur akan menentukan fasilitas umum yang layak sebagai lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial,” ujar M. Syukur.

Ia menjelaskan bahwa para klien pemasyarakatan nantinya akan menjalani kegiatan kerja sosial dengan durasi antara 8 hingga 240 jam sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Bupati juga menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah, camat, hingga kepala desa untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan tersebut.

Menurutnya, sosialisasi perlu dilakukan secara luas agar masyarakat memahami bahwa sistem hukum saat ini semakin mengedepankan pendekatan yang lebih humanis.

Pidana kerja sosial sendiri bertujuan untuk mendorong rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi pelaku tindak pidana ringan tanpa harus memisahkan mereka sepenuhnya dari lingkungan masyarakat.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menjadi solusi dalam mengatasi persoalan kelebihan kapasitas penghuni di lembaga pemasyarakatan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jambi Irwan Rahmat Gumilar mengatakan bahwa pidana kerja sosial memberikan kesempatan kepada para terpidana untuk memperbaiki diri.

“Kita harus memberikan mereka kesempatan untuk berubah dan kembali menjadi pribadi yang bertanggung jawab di masyarakat,” ujarnya.(*)