Dijual Hingga Rp60 Juta per Kg, 2 Orang Ditangkap Polisi di Muaro Jambi

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Aparat kepolisian berhasil mengungkap dugaan perdagangan satwa dilindungi berupa sisik trenggiling di wilayah Muaro Jambi.

Dalam operasi gabungan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi, dua orang pelaku diamankan saat hendak melakukan transaksi di Kecamatan Bahar Selatan, Selasa (7/4/2026).

Kasus ini diungkap oleh tim Satreskrim Polres Muaro Jambi setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas jual beli ilegal sisik trenggiling, satwa yang dilindungi oleh undang-undang.

Kasat Reskrim, Robby Nizar, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari penyelidikan dengan metode penyamaran hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap.

Dua tersangka yang diamankan yakni Endang Jumara alias Dadang (32), warga Bahar Selatan, dan Lekat (28), warga Bajubang.

Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa 4,79 kilogram sisik trenggiling yang disimpan dalam plastik dan karung beras.

Hasil penyidikan mengungkap, sisik tersebut dikumpulkan secara bertahap sejak 2025.

Pelaku utama awalnya memperoleh sisik saat bekerja di kebun sawit, kemudian mencoba menjualnya melalui media sosial dengan bergabung ke grup jual beli ilegal.

Karena kesulitan menjual sendiri, ia kemudian bekerja sama dengan pelaku lain yang diduga memiliki akses ke pemburu satwa liar.

Keduanya sepakat mengumpulkan dan menjual sisik trenggiling dengan harga sekitar Rp2,5 juta per kilogram.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, harga di pasar gelap bisa melonjak hingga Rp40 juta sampai Rp60 juta per kilogram.

Dengan total barang bukti yang diamankan, potensi nilai ekonomi ilegal diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Lebih mengkhawatirkan, polisi menyebut bahwa untuk menghasilkan 1 kilogram sisik trenggiling dibutuhkan sekitar 4 hingga 6 ekor.

Artinya, barang bukti yang disita diduga berasal dari puluhan ekor trenggiling yang diburu secara ilegal.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan dijerat dengan undang-undang konservasi sumber daya alam hayati, dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun serta denda besar.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan perdagangan satwa dilindungi yang lebih luas di wilayah Jambi.(*)




Puluhan Kilogram Sisik Trenggiling Diamankan Polresta Jambi di Tahun 2025! Nilainya Fantastis

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polresta Jambi  mengungkap dua kasus perdagangan ilegal sisik trenggiling (squama manitis) sepanjang tahun 2025.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti puluhan kilogram sisik trenggiling dengan estimasi nilai mencapai puluhan miliar rupiah.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binaga Siregar mengatakan, meskipun tingkat kriminalitas mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, kasus perdagangan sisik trenggiling menjadi salah satu yang paling menonjol pada 2025.

“Satreskrim Polresta Jambi berhasil dua kali mengungkap kasus penjualan ilegal sisik trenggiling dengan sejumlah tersangka dan barang bukti puluhan kilogram yang nilainya sangat besar,” kata Kapolresta saat rilis akhir tahun di Mapolresta Jambi, Rabu.

Kasus pertama diungkap pada Maret 2025, saat Satreskrim Polresta Jambi menggagalkan penjualan gelap sisik trenggiling seberat 10 kilogram.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Beberapa bulan kemudian, kasus serupa kembali terungkap, termasuk penjualan ilegal sisik trenggiling yang juga melibatkan cula badak.

Kapolresta menjelaskan, jika ditotal dari dua kasus tersebut, nilai ekonomi sisik trenggiling yang diperdagangkan secara ilegal diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

“Dari kedua kasus sisik trenggiling ini, jika diestimasi nilainya mencapai miliaran rupiah,” ungkapnya.

Ia menambahkan, perdagangan sisik trenggiling merupakan tindak pidana serius karena satwa tersebut termasuk satwa dilindungi.

Selain itu, sisik trenggiling kerap diperjualbelikan secara ilegal karena diduga digunakan sebagai bahan campuran pembuatan narkotika jenis sabu.

Dalam rilis akhir tahun tersebut, Kapolresta Jambi juga menyampaikan bahwa jumlah tindak pidana secara keseluruhan mengalami penurunan.

Pada tahun 2024 tercatat sebanyak 1.549 kasus, sedangkan sepanjang 2025 jumlahnya turun menjadi 1.376 kasus atau berkurang 137 perkara.

Untuk kasus narkotika, Polresta Jambi mencatat sejumlah pengungkapan besar, di antaranya menggagalkan pengiriman ganja seberat 200 kilogram dari Aceh menuju Pulau Jawa.

Selain itu, sejumlah kasus sabu dan ekstasi juga berhasil diungkap.

Polresta Jambi juga menangani berbagai kasus menonjol lainnya, seperti pengungkapan praktik prostitusi dengan mengamankan puluhan wanita dalam operasi penyakit masyarakat (pekat).

Sementara untuk kasus pembunuhan, polisi berhasil mengungkap pembunuhan di Pasar Angso Duo serta kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga yang mobil mewahnya dibawa kabur pelaku sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

“Selama setahun terakhir, Polresta Jambi dan jajaran juga menindak tegas aksi berandalan bermotor yang meresahkan masyarakat Kota Jambi,” tutupnya.(*)




3 Penjual Sisik Trenggiling Ilegal Dicokok Unit Tipidter Polresta Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal 10 kilogram sisik trenggiling yang dibawa dari Limbur, Sabak, Tanjab Timur.

Penangkapan ini dilakukan di Kelurahan Sijinjang, Jambi Timur, Kota Jambi.

Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh personel Unit Tipidter Satreskrim, yang mengindikasikan adanya seseorang yang berencana menjual bagian tubuh hewan dilindungi, yaitu sisik trenggiling.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut,” ujar Deddy.

Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas berhasil mengidentifikasi pihak yang terlibat dalam jual beli sisik trenggiling.

Baca juga: Viral Video Pungli Polisi di Tanjab Barat, Polda Jambi Lakukan Pemeriksaan

Baca juga: Polda Jambi Musnahkan 13 Kg Sabu Jelang Ramadan, Amankan 92 Tersangka

Penyidik lalu bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk melakukan transaksi undercover yang akhirnya berujung pada penangkapan tiga tersangka.

Tim Unit Tipidter mengamankan tiga pelaku saat transaksi berlangsung, dengan barang bukti berupa 10 kilogram sisik trenggiling yang disimpan dalam karung plastik.

Deddy menyebutkan, ketiga tersangka yang ditangkap adalah MT (48), warga Desa Lambur, Tanjab Timur, yang menjadi pemilik sisik trenggiling; WW (43), warga Desa Tangkit Sungai Gelam, Muaro Jambi, yang berperan sebagai kurir; serta TMS (33), warga Jelutung, Kota Jambi, yang bertindak sebagai perantara.

Selain menyita sisik trenggiling, petugas juga mengamankan sebuah sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku.

Ketiga tersangka kini telah dibawa ke Mapolresta Jambi dan dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas perdagangan dan perburuan satwa liar yang dilindungi demi kelestarian alam dan ekosistem.(*)