Titip Mobil untuk Diperbaiki, Warga Jambi Malah Kehilangan Carry hingga Ditemukan Sudah Dipreteli

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Niat memperbaiki mobil justru berujung kehilangan kendaraan.

Sebuah Suzuki Carry Pick Up milik warga Kota Jambi yang dititipkan untuk diperbaiki dilaporkan raib dan kemudian ditemukan dalam kondisi sudah dipreteli.

Kasus tersebut kini ditangani Polsek Kota Baru Polresta Jambi. Polisi mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dan penadahan kendaraan bermotor setelah menemukan mobil Suzuki Carry Pick Up bernomor polisi BH 8189 EL di kawasan Alam Barajo.

Mobil tersebut milik Syahrudin Ilham (40), warga Kelurahan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Dititipkan untuk Diperbaiki, Mobil Malah Hilang

Peristiwa bermula pada Minggu 27 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.

Saat itu, Syahrudin menitipkan mobilnya kepada seseorang untuk diperbaiki di kawasan Jalan Sriwijaya, Kelurahan Rawasari, Kota Jambi.

Namun, kendaraan tersebut kemudian tidak berada di lokasi sebagaimana yang diharapkan korban.

Syahrudin selanjutnya melaporkan kehilangan tersebut kepada Polsek Kota Baru pada Senin 28 September 2026.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/174/IX/2026/SPKT/Polsek Kota Baru/Polresta Jambi/Polda Jambi.

Penyelidikan polisi kemudian mengarah ke sebuah rumah di Jalan Beradat RT 16, Kelurahan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan mobil milik korban dalam kondisi berbeda dari saat dititipkan.

Sejumlah bagian kendaraan telah dilepas atau dipreteli.

Polisi Amankan Tersangka Penadahan

Kanit Reskrim Polsek Kota Baru, Ipda Bambang, mengatakan polisi telah mengamankan Uung Syahuri (51), warga Simpang Rimbo, Alam Barajo.

Uung diduga terlibat dalam tindak pidana penadahan mobil tersebut.

“Kami telah mengamankan tersangka Uung Syahuri yang diduga melakukan tindak pidana penadahan atas mobil Suzuki Carry Pick Up BH 8189 EL milik korban Syahrudin Ilham,” ujar Bambang, Kamis 1 Oktober 2026.

Selain Uung, polisi juga mengamankan Panji Asmara (41), warga Rawasari, Alam Barajo.

Menurut penyidik, Panji diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bersama Marhadi (44) dan seorang pria berinisial Agus.

Sementara Agus hingga kini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Panji diduga melakukan pencurian bersama Marhadi dan Agus. Saat ini Panji juga telah kami amankan,” kata Bambang.

Mobil Ditemukan Sudah Dipreteli

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu unit Suzuki Carry Pick Up dengan nomor polisi BH 8189 EL, nomor rangka MHYESL4158J132730, dan nomor mesin G15AID738915.

Saat ditemukan, kondisi kendaraan sudah tidak utuh karena sejumlah komponennya telah dilepas.

Polisi juga mengamankan BPKB dan STNK kendaraan yang tercatat atas nama Fadhila Afdhol.

Tersangka Penadahan Dijerat Pasal 591 KUHP

Untuk perkara dugaan penadahan, Uung Syahuri dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, sebagaimana disampaikan penyidik.

Sementara dugaan keterlibatan Panji Asmara dan Marhadi dalam pencurian masih diproses lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap Agus yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap rangkaian pencurian serta dugaan penadahan kendaraan bermotor tersebut.

Polisi Ingatkan Warga Tak Sembarangan Titip Kendaraan

Kapolsek Kota Baru, AKP Riko mengingatkan masyarakat agar lebih selektif ketika menitipkan kendaraan untuk diperbaiki.

Ia meminta warga memastikan identitas, reputasi, dan keberadaan tempat perbaikan kendaraan sebelum menyerahkan kendaraan.

“Masyarakat harus lebih waspada dan selektif dalam memilih tempat untuk memperbaiki atau menitipkan kendaraan. Pastikan tempat tersebut memiliki reputasi yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Riko.

Ia juga meminta masyarakat segera menghubungi kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

Pengungkapan kasus ini masih berlanjut, terutama untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain serta keberadaan pelaku yang masih dalam pencarian.(*)




Setelah 94 TPS Ditutup, Muncul Iuran Sampah Baru di Kota Jambi, Warga Soroti Biaya Tambahan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kebijakan Pemerintah Kota Jambi menutup puluhan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) resmi maupun TPS liar mulai memunculkan dampak baru di tengah masyarakat.

Di balik klaim keberhasilan menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sebagian warga kini dihadapkan pada tambahan biaya pengangkutan sampah rumah tangga yang nilainya mencapai puluhan ribu rupiah setiap bulan.

Program penataan pengelolaan sampah yang dijalankan Pemkot Jambi dilakukan melalui skema berbasis masyarakat dengan membentuk Operator Pengumpulan Berbasis Masyarakat (OPBM).

Sistem ini dirancang untuk mengurangi ketergantungan terhadap TPS konvensional yang selama ini menjadi titik penumpukan sampah.

Dalam pelaksanaannya, setiap lingkungan RT didorong memiliki sarana pendukung berupa gerobak motor pengangkut sampah dan perangkat pengawasan CCTV yang pembiayaannya berasal dari Program Kampung Bahagia.

Namun, kewajiban tersebut tidak berlaku bagi wilayah yang telah memiliki fasilitas TPS3R maupun depo sampah.

Wali Kota Jambi, dr Maulana, menjelaskan bahwa sistem baru tersebut memungkinkan sampah diangkut langsung dari rumah warga menuju depo sampah atau bank sampah sebelum akhirnya dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo.

Menurutnya, pola ini diharapkan mampu menghilangkan penumpukan sampah di TPS sekaligus meningkatkan kebersihan lingkungan permukiman.

Berdasarkan perhitungan kebutuhan yang dilakukan pemerintah daerah, sedikitnya 352 unit gerobak motor OPBM dibutuhkan untuk melayani seluruh wilayah Kota Jambi yang tersebar di 11 kecamatan.

Kecamatan Alam Barajo menjadi wilayah dengan kebutuhan armada terbanyak, disusul Paal Merah dan Kota Baru.

Iuran Sampah Berpotensi Capai Rp45 Ribu

Di sisi lain, operasional sistem baru tersebut membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Pemkot Jambi memperkirakan satu unit OPBM memerlukan dana operasional sekitar Rp4,47 juta setiap bulan.

Biaya itu mencakup honor operator dan kru, kebutuhan bahan bakar, penggantian oli, hingga perawatan kendaraan.

Dengan asumsi satu armada melayani sekitar 100 kepala keluarga, maka besaran iuran yang harus dibayar warga diperkirakan mencapai Rp45 ribu per bulan atau sekitar Rp1.500 per hari.

Pemerintah menyebutkan kelompok masyarakat kurang mampu akan mendapatkan pengecualian dari kewajiban membayar iuran tersebut.

Sebagian Warga Sudah Berlangganan Jasa Angkut Sampah

Fakta di lapangan menunjukkan tidak sedikit warga yang sebelumnya telah menggunakan layanan pengangkutan sampah melalui TPS3R maupun jasa swasta.

Ketua RT 19 Kelurahan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, Zainal Abidin, mengatakan hampir setengah dari warga di lingkungannya telah membayar layanan TPS3R sekitar Rp35 ribu per bulan dengan sistem jemput sampah langsung dari rumah.

Menurutnya, kerja sama dengan pihak ketiga selama ini menjadi solusi yang paling memungkinkan karena pihak RT tidak memiliki armada sendiri untuk melakukan pengangkutan sampah secara mandiri.

Hal serupa juga terjadi di Perumahan Green Kenali, Kelurahan Mayang Mangurai.

Ketua RT setempat menyebut warga telah lama menggunakan jasa pengangkutan sampah swasta dengan tarif yang relatif sama dan pelayanan yang dinilai berjalan lancar.

Warga Pertanyakan Beban Tambahan

Perubahan sistem pengelolaan sampah ini memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat.

Sebagian warga mempertanyakan potensi bertambahnya pengeluaran rumah tangga akibat adanya iuran baru yang harus dibayarkan setiap bulan.

Miftah, salah seorang warga Kecamatan Alam Barajo, menilai setelah TPS ditutup, tanggung jawab pengelolaan sampah kini lebih banyak dialihkan kepada masyarakat melalui mekanisme iuran.

Ia juga menyoroti keberadaan retribusi kebersihan yang selama ini telah dibayarkan warga melalui tagihan air bersih.

Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan terkait perbedaan fungsi antara retribusi kebersihan dengan iuran pengangkutan sampah yang kini mulai diterapkan.

Selain persoalan biaya, muncul pula kekhawatiran bahwa tidak semua warga mampu membayar iuran rutin tersebut.

Kondisi itu dikhawatirkan dapat memicu praktik pembuangan sampah sembarangan ke sungai, lahan kosong, atau lokasi lain yang tidak semestinya.

Sampah Masih Ditemukan di Sejumlah Titik

Meski penutupan TPS telah berjalan, tumpukan sampah masih terlihat di beberapa lokasi yang sebelumnya menjadi tempat pembuangan warga.

Kondisi tersebut diduga terjadi karena sebagian masyarakat belum sepenuhnya terlayani sistem pengangkutan baru.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Jambi mengklaim program OPBM mulai menunjukkan perkembangan positif.

Hingga saat ini sekitar 70 OPBM swadaya telah terbentuk dan melayani ratusan RT di berbagai wilayah kota.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Mahruzar, mengatakan masyarakat yang belum memiliki layanan OPBM dapat memanfaatkan TPS3R, bank sampah, maupun bergabung dengan wilayah RT lain yang telah memiliki armada pengangkutan.

Dengan target penertiban seluruh TPS liar hingga akhir tahun, tantangan terbesar pemerintah saat ini bukan hanya menjaga kebersihan kota.

Tetapi juga memastikan sistem pengelolaan sampah yang baru dapat diakses dan dijangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa menimbulkan beban ekonomi yang berlebihan.(*)




Heboh Ular Sanca 15 Kg di Dinding Rumah, Damkar Jambi Lakukan Evakuasi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Tim Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Kota Jambi kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani laporan warga.

Seekor ular sanca berukuran besar berhasil dievakuasi dari kawasan permukiman di Jalan Sersan Anwar Bay, RT 20, Kelurahan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, Rabu (1/4/2026) sore.

Laporan kejadian diterima petugas sekitar pukul 14.55 WIB melalui layanan darurat Damkar. Tim dari Pos Alam Barajo langsung bergerak menuju lokasi dan tiba hanya dalam waktu kurang dari 20 menit sejak laporan masuk.

Ular sanca dengan panjang sekitar 3,5 meter dan berat diperkirakan mencapai 15 kilogram ditemukan berada di atas dinding rumah warga.

Kondisi ini sempat membuat penghuni rumah dan warga sekitar merasa khawatir.

Proses evakuasi dilakukan oleh tim rescue menggunakan peralatan khusus seperti grab stik, penjepit (hook), serta alat pelindung diri lengkap.

Dalam waktu sekitar 20 menit, ular berhasil diamankan tanpa menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materiil.

Kepala Dinas Damkar Kota Jambi, Mustari Affandy, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Damkar dalam memberikan pelayanan cepat dan profesional kepada masyarakat.

“Kami bergerak cepat begitu laporan diterima. Penanganan dilakukan dengan prinsip 5T, yaitu terencana, terukur, terarah, terlayani, dan tuntas. Alhamdulillah evakuasi berjalan aman tanpa korban,” ujar Mustari.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan hewan berbahaya di lingkungan sekitar, serta tidak mencoba menangani sendiri demi menghindari risiko.

Keberhasilan evakuasi ini menjadi bukti kesiapsiagaan Damkar Kota Jambi dalam menghadapi berbagai situasi darurat, tidak hanya kebakaran tetapi juga penyelamatan hewan liar yang berpotensi membahayakan warga.(*)