Kasus Korupsi DAK SMK 2022 Jambi, Jaksa Ungkap Fee Rp 2,5 Miliar untuk Mantan Kadis

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK Tahun Anggaran 2022 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (11/2/2026).

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat saksi dari PT TDI dan PT Prima Berkat Sejahtera, yaitu: Dasip Supriadi (Direktur Operasional TDI), Jajang Heru Nurjaman (Staf Marketing PT TDI), Anastasya (Staf Keuangan PT TDI), dan Praktel Sihombing (PT Prima Berkat Sejahtera).

JPU mengungkapkan fakta mengejutkan: mantan Kepala Dinas Pendidikan Jambi, Varial Adi, diduga meminta fee Rp 2,5 miliar melalui PT TDI.

Permintaan ini terungkap dari keterangan saksi Jajang Heru Nurjaman yang beberapa kali datang ke Jambi membahas pengadaan alat praktik SMK.

“Saksi Jajang menyampaikan bahwa melalui telepon, terdakwa Rudi Wage menawarkan pengadaan Rp5 miliar, dan apabila nilai kurang, akan ditambah dana bos. Kemudian pada Januari 2022, Varial Adi meminta Rp2-2,5 miliar melalui PT TDI,” ujar JPU.

Selain itu, saksi Anastasya menyebut adanya transferan uang dari PT TDI ke beberapa pihak:

  • Terdakwa Wawan: Rp100 juta dan 6 kali masing-masing Rp50 juta

  • Saksi Jajang: Rp300 juta, Rp50 juta, Rp10 juta

  • Terdakwa Rudi Wage: Rp700 juta, Rp20 juta, Rp15 juta, Rp100 juta, Rp500 juta, Rp100 juta, Rp250 juta

“Transfer dilakukan berdasarkan perintah atasan,” ujar Anastasya.

Kasus ini bermula dari pengadaan peralatan praktik utama SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022 dengan pagu sekitar Rp62,1 miliar untuk 30 paket pengadaan.

Berdasarkan perhitungan jaksa, kerugian negara mencapai Rp21,8 miliar, terutama berasal dari PT TDI.

Jaksa menilai dalih penggunaan e-katalog dan kebijakan TKDN hanya sebagai kedok administratif, sehingga tidak membenarkan praktik mark-up anggaran dan pemotongan dana oleh oknum terkait.

Sidang akan berlanjut dengan menghadirkan saksi tambahan dan bukti transfer untuk menguatkan dugaan korupsi dalam pengadaan DAK Fisik SMK Provinsi Jambi.(*)




Sidang Kasus PJU Kerinci: Mantan Kadis Ungkap Ancaman dan Permintaan Uang dari DPRD

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dishub Kerinci yang merugikan negara sebesar Rp 2,7 miliar kembali mengungkap fakta mengejutkan.

Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, Heri Cipta, mengaku sering diancam dan dimintai uang oleh oknum anggota DPRD agar proyek dapat disahkan.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Heri Cipta menyampaikan bahwa jika uang yang diminta tidak diberikan, pengajuan proyek PJU tidak akan disetujui.

“Jika tidak saya berikan, paket ini tidak mau disahkan oleh anggota dewan,” ujar Heri Cipta di hadapan hakim.

Heri menambahkan, permintaan uang dari anggota dewan tidak hanya terjadi saat pengesahan anggaran, tetapi juga setelahnya dengan dalih “membeli bensin.”

Nominal yang diminta bervariasi, kadang kecil, kadang besar.

Meski begitu, Heri Cipta enggan menyebut nama anggota DPRD yang bersangkutan.

Ia hanya menjelaskan bahwa Dinas Perhubungan merupakan mitra kerja Komisi III DPRD Kerinci, dan praktik ini bukan hal yang rahasia lagi.

Sidang kali ini juga memperlihatkan perbedaan pernyataan terdakwa.

Awalnya, terdakwa tidak keberatan ketika anggota dewan membantah menerima fee proyek.

Namun, saat bersaksi, terdakwa mengakui adanya penerimaan fee sebesar 15 persen oleh anggota dewan.

Jaksa Penuntut Umum, Yogi Purnomo, menyatakan bahwa meski terdakwa mengaku menyerahkan uang secara tunai, belum ada bukti konkret yang diajukan.

Selain itu, kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar baru diketahui sebagian, sekitar Rp 1,4 miliar diserahkan melalui titipan.

Kasus ini menjerat 10 terdakwa, antara lain:

  • Heri Cipta, Mantan Kadis Perhubungan Kerinci

  • Nel Edwin, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub (PPK)

  • Fahmi, Direktur PT WTM

  • Amri Nurman, Direktur CV TAP

  • Sarpano Markis, Direktur CV GAW

  • Gunawan, Direktur CV BS

  • Jefron, Direktur CV AK

  • Reki Eka Fictoni, guru PPPK Kayu Aro

  • Helmi Apriadi, ASN Kantor Kesbangpol Kerinci

  • Yuses Alkadira Mitas, PNS UKPBJ/ULP Kerinci (Pejabat Pengadaan Proyek PJU 2023)

Sidang masih berlanjut, dan publik menanti perkembangan terbaru mengenai keterlibatan anggota dewan dalam fee proyek PJU Kerinci.(*)




Persidangan Kasus PJU Dishub Kerinci, SLO PLN Jadi Sorotan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sepuluh terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Senin, 19 Januari 2025.

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi, yakni:

  • Reka Wirendestin, pegawai PLN Sungai Penuh yang mengurus Sertifikat Layak Operasi (SLO) PJU,

  • Dr Slamet Sudaryo, ahli dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah),

  • Ir. Fadli Eka Yandra, ahli konstruksi dan elektro.

Saksi Reka mengakui bahwa dirinya diminta bantuan oleh lima kontraktor untuk mengurus SLO PJU Sungai Penuh hingga sertifikat diterbitkan.

Namun, ia tidak mengetahui apakah tim melakukan pengecekan lapangan atau prosedur lainnya sebelum penerbitan SLO. Hal ini menjadi perhatian hakim terkait kualitas proyek PJU.

Saksi ahli Dr Slamet Sudaryo menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah harus berpedoman pada tiga prinsip utama: efisien, efektif, dan transparan.

Ia juga menegaskan bahwa survey harga secara online diperbolehkan asalkan sesuai spesifikasi barang dan jasa.

Proyek PJU Dishub Kerinci awalnya diajukan dengan anggaran Rp 476 juta, namun setelah masuk Banggar, anggaran disetujui menjadi Rp 3,4 miliar.

Sepuluh terdakwa dalam kasus ini antara lain:

  • Heri Cipta, Kepala Dishub Kabupaten Kerinci

  • Nel Edwin, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub (PPK)

  • Fahmi, Direktur PT WTM

  • Amri Nurman, Direktur CV TAP

  • Sarpano Markis, Direktur CV GAW

  • Gunawan, Direktur CV BS

  • Jefron, Direktur CV AK

  • Reki Eka Fictoni, guru PPPK Kecamatan Kayu Aro

  • Helmi Apriadi, ASN di Kantor Kesbangpol Kerinci

  • Yuses Alkadira Mitas, PNS di UKPBJ/ULP Kerinci

Persidangan akan terus berlanjut, menyoroti dugaan maladministrasi dan potensi kerugian negara akibat proyek PJU yang bermasalah.(*)