Sidang Korupsi Subsidi PDAM Tirta Pengabuan, Mantan Sekda Tanjab Barat Berkali-kali Jawab “Tidak Tahu”

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang perkara dugaan korupsi dana subsidi Perumda Tirta Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat  tahun anggaran 2019-2021 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin 14 September 2026.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi, yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjabbar Ambo Tuo dan Rajiun Sitohang, mantan Sekretaris BPKAD Tanjabbar periode 2016-2019.

Keterangan Ambo menjadi sorotan karena mantan Sekda tersebut beberapa kali mengaku tidak mengetahui secara teknis persoalan laporan, penggunaan hingga mekanisme pertanggungjawaban dana subsidi Perumda Tirta Pengabuan.

JPU menggali pengetahuan Ambo terkait laporan yang disampaikan PDAM kepada pemerintah daerah, khususnya laporan yang berkaitan dengan penggunaan dana subsidi.

Ketika ditanya apakah pernah menerima laporan khusus mengenai penggunaan dana subsidi tersebut, Ambo mengaku tidak mengetahuinya.

Jaksa kemudian mempertanyakan mekanisme pengajuan anggaran subsidi, termasuk bagaimana laporan penggunaan dana tersebut disusun.

Salah satu hal yang dipersoalkan JPU adalah laporan keuangan PDAM yang disebut tidak memisahkan secara khusus antara pendapatan umum perusahaan dengan dana yang bersumber dari subsidi pemerintah daerah.

“Saya tidak tahu, laporan dipisah atau tidak,” jawab Ambo di hadapan majelis hakim.

Pertanyaan kemudian diarahkan pada kesesuaian penggunaan anggaran dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

JPU menanyakan apakah benar terdapat laporan penggunaan anggaran PDAM yang tidak sesuai dengan RAB.

Ambo kembali menyatakan tidak mengetahui kondisi tersebut secara spesifik.

“Seharusnya laporannya sesuai RAB. Kalaupun tidak, saya tidak tahu,” ujarnya.

Meski mengaku tidak mengetahui fakta teknis tersebut, Ambo menjelaskan prinsip penggunaan anggaran yang menurutnya harus sesuai dengan peruntukan.

Ia mengatakan, apabila anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk kegiatan tertentu kemudian digunakan untuk kegiatan lain, seharusnya ada mekanisme perubahan anggaran.

“Kalau ada anggaran yang tidak sesuai dengan laporan tidak boleh. Kalaupun anggaran seharusnya untuk kegiatan A namun diubah untuk kegiatan B itu tidak boleh. Kalaupun ada perubahan mereka harus mengajukan laporan perubahan,” jelasnya.

JPU juga menanyakan apakah terdapat perjanjian antara Pemkab Tanjabbar dengan PDAM terkait penggunaan dana subsidi.

Untuk pertanyaan tersebut, Ambo kembali memberikan jawaban serupa.

“Saya tidak tahu,” katanya.

Di sisi lain, Ambo mengakui bahwa Perumda Tirta Pengabuan menerima subsidi dari Pemerintah Kabupaten Tanjabbar setiap tahun.

Menurutnya, subsidi tersebut dibutuhkan untuk membantu membiayai operasional PDAM.

Ambo menilai keberadaan subsidi penting agar operasional perusahaan daerah penyedia layanan air tersebut tetap berjalan.

“Subsidi harus diberikan untuk biaya operasional PDAM. Subsidi harus diberikan karena sangat penting. Kalau tidak, maka PDAM tidak jalan. Subsidi diberikan setiap tahun,” ungkapnya.

Namun, terkait detail teknis pengelolaan dan pelaporan dana subsidi tersebut, Ambo mengaku tidak mengetahuinya.

Keterangan itu kemudian menjadi perhatian pihak kuasa hukum terdakwa.

Helmi, kuasa hukum Ustayadi Berlian selaku Direktur PDAM Tirta Pengabuan, menilai keterangan Ambo Tuo memperlihatkan bahwa mantan Sekda tersebut tidak mengetahui secara detail pengelolaan keuangan PDAM.

Menurut Helmi, Ambo hanya menerima laporan dalam bentuk umum dan tidak mendapatkan laporan khusus yang memisahkan penggunaan dana subsidi.

“Tadi saksi mantan Sekda banyak mengaku tidak tahu secara teknis. Beliau hanya menerima laporan secara umum saja karena memang tidak ada laporan khusus untuk dana subsidi,” ujar Helmi.

Ia menyebut pendapatan PDAM dari berbagai sumber, termasuk pembayaran masyarakat dan subsidi pemerintah daerah, dicatat sebagai pendapatan perusahaan.

“Semua digabung menjadi pendapatan PDAM baik dari dana masyarakat maupun dari subsidi Pemkab,” katanya.

Perkara dugaan korupsi dana subsidi Perumda Tirta Pengabuan tahun anggaran 2019-2021 tersebut masih dalam proses persidangan di PN Jambi.

Keterangan para saksi menjadi bagian dari proses pembuktian yang akan dinilai oleh majelis hakim dalam perkara tersebut.(*)




Aset Diduga Hasil Narkoba Diblokir, BPN Jambi Ungkap Fakta di Sidang Helen

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Persidangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat terdakwa Helen Krisnawati kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (3/5/2026) sore.

Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi.

Dalam keterangannya di persidangan, saksi BPN membenarkan adanya tindakan pemblokiran sejumlah sertifikat hak milik (SHM) yang diduga berkaitan dengan aset milik terdakwa.

Pemblokiran tersebut dilakukan berdasarkan permintaan dari aparat penegak hukum, yakni Mabes Polri melalui Bareskrim Polri.

“Atas permintaan dari Mabes Polri, dilakukan pemblokiran sertifikat atas nama Helen,” ujar saksi di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum terdakwa, Arif Pribadi, menjelaskan bahwa kehadiran saksi BPN dalam persidangan bertujuan untuk mengklarifikasi dasar pemblokiran sejumlah sertifikat tanah yang tercatat atas beberapa nama, termasuk Helen Krisnawati.

Menurutnya, BPN menerima surat resmi dari Bareskrim Polri terkait permohonan pemblokiran sertifikat hak milik atas nama Helen, Kevin Efendi, dan Susanti, yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

“Pemblokiran dilakukan berdasarkan surat dari Bareskrim karena adanya dugaan aset yang berasal dari tindak pidana,” jelasnya.

Terkait status pemblokiran tersebut, kuasa hukum menyebut bahwa keputusan pembukaan atau keberlanjutan blokir akan sangat bergantung pada hasil akhir putusan pengadilan dalam perkara TPPU yang sedang berjalan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa proses hukum akan menjadi penentu apakah aset-aset tersebut nantinya tetap diblokir atau dapat kembali dibuka.

Sementara itu, Helen Krisnawati yang dijuluki sebagai salah satu terpidana kasus narkotika di Jambi saat ini masih menjalani penahanan di Rutan Perempuan Jambi.

Ia diketahui terseret dalam kasus peredaran narkotika yang kemudian berkembang ke perkara pencucian uang.(*)




Aliran Dana hingga Rp20 Miliar, Anak Helen Jadi Saksi di Persidangan TPPU

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Persidangan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Helen Dian Krisnawati kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa (21/04/2026).

Sidang kali ini menghadirkan empat saksi yang merupakan orang terdekat dan anggota keluarga terdakwa.

Para saksi yang dihadirkan yakni Kristin Evendi, Kevin Evendi, Tek Hui, serta Mahpi Abidin yang diketahui sebagai pekerja lepas di lingkungan keluarga tersebut.

Atas permintaan kuasa hukum, pemeriksaan saksi dilakukan secara terpisah sehingga proses persidangan berlangsung lebih panjang dari biasanya.

Saksi pertama yang diperiksa adalah Kristin Evendi. Dalam persidangan, ia dicecar pertanyaan oleh jaksa penuntut umum terkait aliran harta dan transaksi keuangan yang berasal dari rekening milik ibunya.

Kristin mengakui bahwa sejumlah dana yang digunakan dalam keluarga merupakan uang dari orang tuanya, termasuk untuk kebutuhan rumah tangga dan pembayaran kredit.

Jaksa kemudian menyoroti perputaran dana dalam rekening yang disebut mencapai lebih dari Rp20 miliar dalam beberapa tahun terakhir.

Menanggapi hal tersebut, Kristin menyatakan bahwa dana tersebut berasal dari aktivitas investasi saham yang dilakukan ibunya.

Saksi berikutnya, Kevin Evendi, juga dimintai keterangan terkait aktivitas keuangan dan usaha yang dijalankannya.

Kevin mengungkapkan bahwa dirinya menjalankan bisnis gym dan penjualan suplemen secara online.

Dari usaha tersebut, ia mengaku menerima transfer keuntungan sekitar Rp50 juta per bulan sejak tahun 2023 yang disebut berasal dari ibunya.

Namun, jaksa menemukan adanya transaksi tidak wajar pada dua rekening milik Kevin.

Tercatat sedikitnya 15 rekening lain melakukan transfer dana dengan nominal bervariasi mulai dari Rp100 juta hingga Rp800 juta.

Kevin mengakui bahwa sejumlah dana tersebut berasal dari pinjaman teman-temannya yang kemudian ia gunakan untuk aktivitas judi online.

“Uang itu untuk judi online, deposit dulu,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Jaksa penuntut umum menegaskan bahwa total transaksi yang masuk ke rekening Kevin mencapai nilai miliaran rupiah, di luar pemasukan dari bisnis yang telah diakui sebelumnya.

Sementara itu, pihak keluarga lainnya seperti Tek Hui dan Mahpi Abidin juga turut dimintai keterangan dalam persidangan terkait aktivitas keuangan keluarga.(*)




Kasus Korupsi DAK SMK 2022 Jambi, Jaksa Ungkap Fee Rp 2,5 Miliar untuk Mantan Kadis

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK Tahun Anggaran 2022 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (11/2/2026).

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat saksi dari PT TDI dan PT Prima Berkat Sejahtera, yaitu: Dasip Supriadi (Direktur Operasional TDI), Jajang Heru Nurjaman (Staf Marketing PT TDI), Anastasya (Staf Keuangan PT TDI), dan Praktel Sihombing (PT Prima Berkat Sejahtera).

JPU mengungkapkan fakta mengejutkan: mantan Kepala Dinas Pendidikan Jambi, Varial Adi, diduga meminta fee Rp 2,5 miliar melalui PT TDI.

Permintaan ini terungkap dari keterangan saksi Jajang Heru Nurjaman yang beberapa kali datang ke Jambi membahas pengadaan alat praktik SMK.

“Saksi Jajang menyampaikan bahwa melalui telepon, terdakwa Rudi Wage menawarkan pengadaan Rp5 miliar, dan apabila nilai kurang, akan ditambah dana bos. Kemudian pada Januari 2022, Varial Adi meminta Rp2-2,5 miliar melalui PT TDI,” ujar JPU.

Selain itu, saksi Anastasya menyebut adanya transferan uang dari PT TDI ke beberapa pihak:

  • Terdakwa Wawan: Rp100 juta dan 6 kali masing-masing Rp50 juta

  • Saksi Jajang: Rp300 juta, Rp50 juta, Rp10 juta

  • Terdakwa Rudi Wage: Rp700 juta, Rp20 juta, Rp15 juta, Rp100 juta, Rp500 juta, Rp100 juta, Rp250 juta

“Transfer dilakukan berdasarkan perintah atasan,” ujar Anastasya.

Kasus ini bermula dari pengadaan peralatan praktik utama SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022 dengan pagu sekitar Rp62,1 miliar untuk 30 paket pengadaan.

Berdasarkan perhitungan jaksa, kerugian negara mencapai Rp21,8 miliar, terutama berasal dari PT TDI.

Jaksa menilai dalih penggunaan e-katalog dan kebijakan TKDN hanya sebagai kedok administratif, sehingga tidak membenarkan praktik mark-up anggaran dan pemotongan dana oleh oknum terkait.

Sidang akan berlanjut dengan menghadirkan saksi tambahan dan bukti transfer untuk menguatkan dugaan korupsi dalam pengadaan DAK Fisik SMK Provinsi Jambi.(*)




Sidang Kasus PJU Kerinci: Mantan Kadis Ungkap Ancaman dan Permintaan Uang dari DPRD

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dishub Kerinci yang merugikan negara sebesar Rp 2,7 miliar kembali mengungkap fakta mengejutkan.

Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, Heri Cipta, mengaku sering diancam dan dimintai uang oleh oknum anggota DPRD agar proyek dapat disahkan.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Heri Cipta menyampaikan bahwa jika uang yang diminta tidak diberikan, pengajuan proyek PJU tidak akan disetujui.

“Jika tidak saya berikan, paket ini tidak mau disahkan oleh anggota dewan,” ujar Heri Cipta di hadapan hakim.

Heri menambahkan, permintaan uang dari anggota dewan tidak hanya terjadi saat pengesahan anggaran, tetapi juga setelahnya dengan dalih “membeli bensin.”

Nominal yang diminta bervariasi, kadang kecil, kadang besar.

Meski begitu, Heri Cipta enggan menyebut nama anggota DPRD yang bersangkutan.

Ia hanya menjelaskan bahwa Dinas Perhubungan merupakan mitra kerja Komisi III DPRD Kerinci, dan praktik ini bukan hal yang rahasia lagi.

Sidang kali ini juga memperlihatkan perbedaan pernyataan terdakwa.

Awalnya, terdakwa tidak keberatan ketika anggota dewan membantah menerima fee proyek.

Namun, saat bersaksi, terdakwa mengakui adanya penerimaan fee sebesar 15 persen oleh anggota dewan.

Jaksa Penuntut Umum, Yogi Purnomo, menyatakan bahwa meski terdakwa mengaku menyerahkan uang secara tunai, belum ada bukti konkret yang diajukan.

Selain itu, kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar baru diketahui sebagian, sekitar Rp 1,4 miliar diserahkan melalui titipan.

Kasus ini menjerat 10 terdakwa, antara lain:

  • Heri Cipta, Mantan Kadis Perhubungan Kerinci

  • Nel Edwin, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub (PPK)

  • Fahmi, Direktur PT WTM

  • Amri Nurman, Direktur CV TAP

  • Sarpano Markis, Direktur CV GAW

  • Gunawan, Direktur CV BS

  • Jefron, Direktur CV AK

  • Reki Eka Fictoni, guru PPPK Kayu Aro

  • Helmi Apriadi, ASN Kantor Kesbangpol Kerinci

  • Yuses Alkadira Mitas, PNS UKPBJ/ULP Kerinci (Pejabat Pengadaan Proyek PJU 2023)

Sidang masih berlanjut, dan publik menanti perkembangan terbaru mengenai keterlibatan anggota dewan dalam fee proyek PJU Kerinci.(*)




Persidangan Kasus PJU Dishub Kerinci, SLO PLN Jadi Sorotan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sepuluh terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Senin, 19 Januari 2025.

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi, yakni:

  • Reka Wirendestin, pegawai PLN Sungai Penuh yang mengurus Sertifikat Layak Operasi (SLO) PJU,

  • Dr Slamet Sudaryo, ahli dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah),

  • Ir. Fadli Eka Yandra, ahli konstruksi dan elektro.

Saksi Reka mengakui bahwa dirinya diminta bantuan oleh lima kontraktor untuk mengurus SLO PJU Sungai Penuh hingga sertifikat diterbitkan.

Namun, ia tidak mengetahui apakah tim melakukan pengecekan lapangan atau prosedur lainnya sebelum penerbitan SLO. Hal ini menjadi perhatian hakim terkait kualitas proyek PJU.

Saksi ahli Dr Slamet Sudaryo menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah harus berpedoman pada tiga prinsip utama: efisien, efektif, dan transparan.

Ia juga menegaskan bahwa survey harga secara online diperbolehkan asalkan sesuai spesifikasi barang dan jasa.

Proyek PJU Dishub Kerinci awalnya diajukan dengan anggaran Rp 476 juta, namun setelah masuk Banggar, anggaran disetujui menjadi Rp 3,4 miliar.

Sepuluh terdakwa dalam kasus ini antara lain:

  • Heri Cipta, Kepala Dishub Kabupaten Kerinci

  • Nel Edwin, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub (PPK)

  • Fahmi, Direktur PT WTM

  • Amri Nurman, Direktur CV TAP

  • Sarpano Markis, Direktur CV GAW

  • Gunawan, Direktur CV BS

  • Jefron, Direktur CV AK

  • Reki Eka Fictoni, guru PPPK Kecamatan Kayu Aro

  • Helmi Apriadi, ASN di Kantor Kesbangpol Kerinci

  • Yuses Alkadira Mitas, PNS di UKPBJ/ULP Kerinci

Persidangan akan terus berlanjut, menyoroti dugaan maladministrasi dan potensi kerugian negara akibat proyek PJU yang bermasalah.(*)