Sidang Thawaf Aly di PN Tanjab Timur, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Lemah

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID – Aktivis petani Thawaf Aly menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, Kamis (12/2/2026).

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Anselmus Vialino Sinaga, dengan anggota majelis Yessika Florencia dan Amelia Amrina Rosyada.

Dalam perkara ini, terdakwa didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian serta Pasal 480 KUHP mengenai penadahan.

Agenda sidang berfokus pada pemeriksaan terdakwa untuk mengonfirmasi keterangan saksi-saksi yang sebelumnya telah dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Usai persidangan, tim penasihat hukum (PH) menyoroti unsur mens rea atau niat jahat yang dinilai menjadi elemen penting dalam pembuktian pidana.

Juru bicara terdakwa, Abdullah Ihsan, menyatakan unsur tersebut tidak terurai secara jelas dalam fakta persidangan.

“Dari sekitar tujuh saksi yang dihadirkan, keterangannya tidak bersesuaian. Unsur niat jahat yang didakwakan kepada klien kami tidak terbukti secara materiel,” ujarnya kepada wartawan.

Tim PH juga mempertanyakan relevansi alat bukti yang diajukan JPU.

Mereka menilai barang bukti dan dokumen yang dihadirkan tidak saling menguatkan serta tidak menunjukkan keterkaitan langsung dengan perbuatan yang dituduhkan.

Perkara ini bermula dari sengketa lahan seluas 48 hektare.

Menurut pihak pembela, lahan tersebut pada 2001 masuk dalam konsesi perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Kehutanan.

Kemudian pada 2016, lahan disebut diserahkan kepada pemerintah desa untuk dimanfaatkan masyarakat.

Thawaf Aly bersama sejumlah aktivis lalu membentuk kelompok tani untuk mengelola area tersebut.

Pada 2021, terbit SK Kementerian Kehutanan Nomor 6613 yang menyatakan 33 hektare berstatus Area Peruntukan Lain (APL), sedangkan 15 hektare tetap kawasan hutan.

Kuasa hukum menegaskan aktivitas panen dilakukan di area berstatus APL.

Namun laporan pidana tetap diajukan dengan dasar surat sporadik yang, menurut tim PH, tidak memiliki kejelasan titik lokasi dan telah dinilai tidak memiliki kekuatan hukum oleh ahli pidana yang dihadirkan dalam sidang.

Salah satu kuasa hukum, Azhari, menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan jika dakwaan dinilai tetap dipaksakan.

“Kami melihat ada ketidaksesuaian antara fakta persidangan dan tuduhan. Proses ini akan kami kawal sampai tuntas,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, jaksa penuntut umum belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan tim penasihat hukum. Sidang dijadwalkan kembali pada 19 Februari 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.(*)