Sidang PJU Kerinci: Yuses Memohon Dibebaskan, Sebut Dirinya Korban Bukan Pelaku

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Yuses Alkadira Mitas, salah satu terdakwa kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun 2023, membacakan pledoinya secara terpisah di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (9/3/2026).

Yuses adalah PNS di UKPBJ/ULP Kerinci dan menjabat sebagai Pejabat Pengadaan proyek PJU 2023.

Ia menjadi satu-satunya terdakwa dari 10 orang yang mengajukan pledoi terpisah dari rekan-rekannya.

Dalam pledoinya, Yuses memohon dibebaskan dari segala tuntutan hukum, sembari meneteskan air mata. Ia menyebut dirinya tidak bisa merawat istrinya yang sedang sakit tumor otak.

“Saya adalah tulang punggung keluarga. Saat ini istri saya terbaring sakit dan tidak bisa melihat karena tumor di otaknya,” ujar Yuses sambil terisak.

Yuses juga menegaskan bahwa selama proyek berjalan, dirinya hanya menerima honor sebesar Rp 680.000, yang kemudian dikembalikan karena temuan BPK.

Kuasa hukumnya menambahkan bahwa Yuses tidak pernah menerima fee atau keuntungan pribadi, serta tidak ikut serta dalam kegiatan korupsi

Terdakwa juga menegaskan bahwa dirinya hanya melaksanakan perintah atasannya, yakni Kepala Dishub Kerinci, terdakwa Heri Cipta.

“Terdakwa hanya pelaksana administrasi. Jika ada kesalahan, hanya administratif, tidak terkait pusaran korupsi,” jelas kuasa hukumnya.

Terkait kerugian negara sekitar Rp 2,7 miliar, Yuses menyatakan tidak memiliki wewenang dalam proses pengadaan dan tidak ada bukti persekongkolan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Untuk diketahui, awalnya anggaran proyek PJU Kerinci diajukan Rp 476 juta, namun disetujui sebesar Rp 3,4 miliar oleh Banggar.

Selain Yuses dan Heri Cipta, sembilan terdakwa lainnya adalah pejabat Dishub, direktur perusahaan kontraktor, dan ASN terkait pengadaan proyek PJU 2023.

Sidang berikutnya akan melanjutkan proses persidangan terhadap pledoi para terdakwa lainnya.(*)




10 Terdakwa Korupsi PJU Kerinci Mohon Hukuman Ringan di Persidangan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sepuluh terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 memohon hukuman yang seringan-ringannya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi.

Permohonan itu disampaikan melalui kuasa hukum masing-masing terdakwa saat sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi), Selasa (3/3/2026).

Kuasa hukum Heri Cipta, mantan Kepala Dishub Kerinci, menyatakan kliennya menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

“Kami memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang serendah-rendahnya. Apabila berpendapat lain, kami meminta putusan yang seadil-adilnya,” ujar kuasa hukumnya.

Selain itu, terdakwa menolak tuntutan pembayaran uang pengganti sebesar Rp500 juta. Menurut pihak terdakwa, terdapat perbedaan perhitungan kerugian negara antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Terdakwa berharap penetapan uang pengganti mempertimbangkan fakta persidangan dan rasa keadilan.

Permohonan serupa disampaikan sembilan terdakwa lainnya. Mereka menekankan agar majelis hakim menjatuhkan putusan seringan-ringannya sesuai fakta hukum yang terungkap.

Dalam perkara ini, proyek PJU awalnya diusulkan dengan anggaran Rp476 juta, namun setelah pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) meningkat menjadi Rp3,4 miliar.

Para terdakwa didakwa bersama-sama melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara. Hasil audit menunjukkan kerugian negara sekitar Rp2,7 miliar.

Sepuluh terdakwa dalam kasus ini adalah: Heri Cipta (mantan Kadishub Kerinci), Nel Edwin (PPK Dishub Kerinci), Fahmi (Direktur PT WTM), Amri Nurman (Direktur CV TAP), Sarpano Markis (Direktur CV GAW), Gunawan (Direktur CV BS), Jefron (Direktur CV AK), Reki Eka Fictoni (guru PPPK Kecamatan Kayu Aro), Helmi Apriadi (ASN Kantor Kesbangpol Kerinci), dan Yuses Alkadira Mitas (PNS UKPBJ/ULP Kerinci).

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.(*)




Fakta Baru Dugaan Korupsi DAK SMK Jambi: Saksi Akui Terima Uang dari Mantan Kadisdik

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik utama SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mengungkap fakta baru.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (4/2/2026), menghadirkan sembilan saksi yang mengaku menerima sejumlah uang dari para terdakwa.

Termasuk mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra.

Salah satu saksi, Yopi, Inspektur Pembantu Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, mengungkap menerima Rp10 juta dari terdakwa Rudi Wage dan Rp10 juta dari Varial Adhi Putra.

Uang dari mantan Kadisdik dibagikan sebagai uang makan untuk enam orang, serta tambahan THR Rp5 juta per orang.

Yopi menyatakan seluruh uang tersebut telah dikembalikan ke penyidik Polda Jambi.

Saksi lain, Solihin ASN Dinas Pendidikan, juga mengakui menerima transfer dari Rudi Wage dengan total lebih dari Rp47,5 juta untuk rekan-rekannya di dinas.

Jaksa menyoroti adanya kejanggalan tanggal pemesanan alat praktik SMK, yang diduga dilakukan sebelum anggaran kegiatan disahkan.

Sidang kali ini diikuti tiga terdakwa, yakni:

  • Wawan Setiawan, pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP)

  • Endah Susanti (ES), pemilik PT Tahta Djaga Internasional

  • Zainul Havis (ZH), Kepala Bidang SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

  • Rudi Wage Soeparman (RWS) sebagai perantara

Kuasa hukum terdakwa Endah Susanti, Ferdi Kesek, menegaskan bahwa saksi telah mengembalikan uang yang diterima, dan meminta penetapan tersangka dilakukan secara adil tanpa pilih kasih.

Kasus ini bermula pada tahun 2022 dengan pagu anggaran sekitar Rp62,1 miliar untuk 30 paket pengadaan alat praktik SMK.

Berdasarkan perhitungan jaksa, kerugian negara mencapai Rp21,8 miliar, dengan penyedia terbesar terdampak adalah PT TDI.

Jaksa menilai penggunaan e-katalog dan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hanya menjadi kedok administratif.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi dan bukti tambahan untuk mengungkap keterlibatan para terdakwa dalam dugaan korupsi DAK SMK tersebut.(*)