Terancam Hukuman Berat! Waldi Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana Dosen Cantik di Bungo

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID — Proses hukum kasus pembunuhan seorang dosen di Kabupaten Bungo mulai bergulir di Pengadilan Negeri Muara Bungo, Rabu (15/4/2026).

Terdakwa, Waldi, menjalani sidang perdana dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Sidang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo, Justiar Ronal, dengan pengamanan diperketat sejak terdakwa tiba hingga memasuki ruang persidangan.

Petugas disiagakan di sejumlah titik untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bungo, Fik Fik Zulrofik, membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa.

Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan kronologi peristiwa yang berujung pada tewasnya korban.

Peristiwa tersebut disebut bermula dari pertengkaran antara terdakwa dan korban yang kemudian berkembang menjadi tindak kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana,” ujar JPU di persidangan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban merupakan seorang dosen yang dikenal luas di lingkungan setempat. Suasana persidangan berlangsung tertib meski mendapat sorotan masyarakat.

Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan kembali persidangan pada Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa.

Di sisi lain, terdakwa Waldi sebelumnya juga menjalani sidang kode etik di lingkungan kepolisian. Hasil sidang tersebut merekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dalam sidang etik tersebut, pelanggaran yang dilakukan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan berat karena menghilangkan nyawa seseorang.

Oleh karena itu, terdakwa direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri.

Kasus ini masih terus menjadi perhatian publik seiring berjalannya proses hukum di pengadilan.(*)




Kasus Pajero Sport di Jambi: Terdakwa Dede Dituntut 18 Tahun Penjara

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dede Maulana alias Dede, terdakwa kasus pembunuhan dan perampokan berencana, dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar Rabu, 8 April 2026.

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain tuntutan pidana penjara, JPU juga meminta agar terdakwa tetap ditahan dan sejumlah barang bukti miliknya dirampas.

“Barang bukti yang disita berupa sepatu, jaket, pelat nomor palsu, serta dua unit telepon genggam akan dimusnahkan. Sementara satu baju milik korban dikembalikan kepada suami korban,” jelas JPU.

Sedangkan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport beserta dokumen kendaraan dikembalikan kepada pihak korban melalui suaminya.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa memberatkan karena terdakwa pernah dihukum sebelumnya, tindakannya tergolong sadis, meresahkan masyarakat, dan menyebabkan korban meninggal dunia.

Sebagai hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, menyatakan penyesalan, dan berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa.

Kasus ini sebelumnya menjadi viral di media karena modus yang digunakan terdakwa memakai Pajero Sport untuk melakukan perampokan dan pembunuhan.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis, 2 Oktober 2025, sekitar pukul 06.30 WIB di kawasan Jalan Lingkar Timur II, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Jaksa menegaskan bahwa tindakan terdakwa dilakukan dengan rencana matang, sehingga menimbulkan korban meninggal dunia dan kepanikan di masyarakat

Sidang selanjutnya akan menunggu putusan dari majelis hakim.(*)