Kasus 58 Kg Sabu di Jambi, Dua Terdakwa Dituntut Penjara Seumur Hidup

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 18 Juni 2026.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang sebelumnya beberapa kali mengalami penundaan.

Dalam persidangan kali ini, JPU menegaskan bahwa kedua terdakwa terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dalam jumlah besar.

“Menyatakan terdakwa bersalah dan dituntut pidana penjara seumur hidup,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Dua terdakwa dalam perkara ini masing-masing adalah Agit Putra Ramadan alias Agit bin Yurnalis dan Juniardo alias Ardo bin Guntur (Alm).

Kuasa Hukum Siapkan Pembelaan

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Fatma Dewi Anggi, menyatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan dalam persidangan berikutnya.

“Kami tim kuasa hukum akan melakukan pembelaan terhadap klien kami,” ujarnya singkat usai persidangan.

Dakwaan dan Pasal Berlapis

Dalam dakwaan sebelumnya, kedua terdakwa diduga kuat terlibat dalam tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan penyesuaian pidana yang berlaku.

Jaksa menyebut perkara ini termasuk dalam kategori kejahatan narkotika berat yang melibatkan jaringan terorganisir.

Barang Bukti 58 Kg Sabu dan Kendaraan Mewah

Dalam persidangan, sejumlah barang bukti turut dihadirkan dan disita dalam tahap II perkara tersebut.

Di antaranya 58 bungkus plastik berisi sabu dengan berat total mencapai 58.211,77 gram (netto).

Selain narkotika dalam jumlah besar, jaksa juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas para terdakwa, antara lain beberapa unit telepon genggam berbagai merek seperti Oppo, Samsung, dan iPhone 11.

Barang bukti lainnya berupa satu koper berwarna biru dan hijau, serta dua unit kendaraan roda empat, yakni Toyota Fortuner berwarna putih dengan nomor polisi D 1208 UBM dan Toyota Innova Reborn hitam bernomor polisi B 2439 beserta STNK.

Sidang Dilanjutkan dengan Agenda Pembelaan

Majelis hakim dijadwalkan akan melanjutkan persidangan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum memasuki tahapan putusan.

Kasus ini menjadi salah satu perkara narkotika terbesar yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi dalam beberapa tahun terakhir, mengingat jumlah barang bukti yang mencapai puluhan kilogram sabu.(*)




Besok, Tek Hui Jalani Vonis Kasus TPPU Jaringan Narkoba

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi dijadwalkan membacakan vonis terhadap dua terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, yakni Desi Susanto alias Tek Hui dan Mafi Abidin, esok  Senin, 11 Agustus 2025.

Kedua terdakwa diduga menerima aliran dana dari jaringan narkoba yang dikendalikan oleh Helen dan Diding.

Pada sidang sebelumnya, Jumat, 8 Agustus 2025, majelis hakim menunda persidangan dengan agenda pembacaan putusan.

“Sidang ditunda hingga Senin 11 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan putusan,” ujar Majelis Hakim dalam sidang sebelumnya.

Dalam sidang dengan agenda pledoi tersebut, baik Tek Hui maupun Mahfi menyampaikan pembelaan. Mereka memohon agar dibebaskan dari semua tuntutan dalam kasus TPPU ini.

“Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari segala bentuk penahanan sesaat setelah putusan dibacakan, dan membebankan biaya perkara kepada negara,” kata kuasa hukum saat membacakan pledoi.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tetap pada tuntutan awal. JPU menuntut Tek Hui dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, sedangkan Mahfi dituntut 11 tahun penjara dengan denda serupa.

“Kami tetap pada tuntutan sesuai dakwaan karena kedua terdakwa terbukti bersalah dalam perkara TPPU,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim.

Dalam dakwaan, Desi Susanto alias Tek Hui, bersama saksi Helen Dian Krisnawati dan Mafi Abidin, disebut telah melakukan berbagai tindakan pencucian uang dari hasil penjualan narkotika.

Aktivitas tersebut meliputi menyimpan, membayarkan, membelanjakan, menyamarkan, hingga mentransfer uang atau aset, baik dalam bentuk bergerak maupun tidak bergerak.

Tek Hui juga tercatat sebagai residivis dalam perkara narkotika.

Ia pernah dinyatakan bersalah atas kasus serupa pada tahun 1998 dan 2012 berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jambi No. 127/Pid.B/2012/PN.Jbi tanggal 2 April 2012.

Dalam periode 2009 hingga 2024, Tek Hui bersama Cindy (DPO) dan Mafi Abidin diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Jambi, serta menerima dan mengelola hasil penjualan tersebut.

Kini, nasib hukum keduanya akan ditentukan dalam sidang vonis hari ini. Proses persidangan ini menjadi sorotan publik karena keterlibatan mereka dalam jaringan narkotika lintas wilayah.(*)