Kerugian Negara Kasus Sucolite PDAM Kota Jambi Dipertanyakan, Ahli Akui Gunakan Data dari Penyidik

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID— Dasar penghitungan kerugian keuangan negara menjadi salah satu titik yang didalami majelis hakim dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia Sucolite di PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, Selasa sore 16 September 2026.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli perhitungan kerugian keuangan negara, Chandra.

Perkara ini melibatkan tiga terdakwa, yakni Hery Fitriadi, Manajer Pengadaan PDAM Tirta Mayang; Mustazal Khomidi, Direktur Teknik; serta Rusdi Wahab, Kepala Cabang PT DHS.

Salah satu bagian yang mendapat perhatian majelis hakim adalah sumber data yang digunakan ahli dalam menghitung kerugian keuangan negara.

Chandra menerangkan, penghitungan dilakukan berdasarkan data hasil penyidikan yang diserahkan penyidik.

Dalam pemeriksaannya, ahli menggunakan metode actual loss.

Majelis hakim kemudian menggali apakah ahli melakukan pencarian atau pengumpulan data tambahan di luar dokumen yang diberikan penyidik.

Chandra menjawab tidak. Pemeriksaan, menurut dia, dilakukan berdasarkan barang bukti dan data yang diserahkan penyidik.

Pertanyaan serupa juga mengarah pada transaksi antara DHS dan DKU.

Chandra menjelaskan, pihaknya melihat dokumen purchase order dan melakukan konfirmasi kepada DHS.

Sementara terhadap DKU, ahli tidak melakukan konfirmasi secara langsung. Meski demikian, ahli menyebut DKU membenarkan jumlah pembayaran yang diterima.

Majelis hakim selanjutnya menanyakan kemungkinan adanya biaya lain yang dikeluarkan DHS kepada DKU di luar nilai yang tercantum dalam purchase order.

Untuk hal tersebut, Chandra menyatakan tidak memiliki data yang diterima dalam proses pemeriksaan.

Persoalan lain yang turut didalami adalah alasan pengadaan menggunakan DHS, bukan DKU.

Hal ini dikaitkan dengan keterangan mengenai pihak yang mengantarkan barang serta produsen yang disebut berkaitan dengan DKU.

Rangkaian pertanyaan tersebut menempatkan asal-usul data dan proses verifikasi sebagai salah satu bagian penting dalam pemeriksaan ahli di persidangan.

Setelah pemeriksaan ahli, penasihat hukum terdakwa Rusdi Wahab, Holim, menyoroti keterangan yang diperoleh pihaknya dari persidangan.

Menurut Holim, terdapat persoalan mengenai kesalahan prosedural yang dalam pandangannya tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.

“Inti yang kita ambil dari sidang ini hari ini, bahwasanya kesalahan prosedur, apa yang disampaikan oleh BPKP itu bukan merupakan kerugian negara, melainkan kesalahan administratif,” ujar Holim.

Holim juga mempertanyakan basis pemeriksaan BPKP karena, menurut dia, data yang digunakan ahli berasal dari dokumen yang telah disiapkan penyidik.

“Data-data yang diterima oleh BPKP itu sebenarnya bukan hasil dari penyelidikan dari BPKP sendiri. Tetapi dia menggunakan atau mempelajari data-data yang sudah disiapkan oleh pihak penyidik,” katanya.

Ia juga mengatakan pihaknya mempertanyakan dasar penghitungan hingga menghasilkan nominal kerugian negara dalam perkara tersebut.

“Tadi kita sudah minta kepada BPKP, bagaimana rumus atau hitungan sehingga mendapatkan sekian koma sekian miliar kerugian negara. BPKP tidak bisa mengungkapkan itu,” ujar Holim.

Dalam persidangan, kuasa hukum Rusdi Wahab turut menanyakan apakah uang yang berasal dari hasil penjualan air PDAM dan masuk dalam transaksi perkara dapat dikategorikan sebagai keuangan negara.

Atas pertanyaan tersebut, Chandra menyatakan tidak mengetahui dan menjelaskan bahwa hal tersebut bukan kewenangannya.

Persoalan tersebut, menurut ahli, dapat ditanyakan kepada ahli keuangan negara.

Sementara itu, Chandra menyebut terdapat empat hal yang menjadi bentuk penyimpangan berdasarkan hasil audit.

Di antaranya berkaitan dengan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dinilai tidak berdasarkan keahlian, surat undangan yang telah menyebut pengadaan Sucolite, tidak adanya persaingan sehat berkaitan dengan persoalan pengalaman, serta pekerjaan pengadaan yang menurut ahli seharusnya dilakukan DKU dan bukan DHS.

Sorotan terhadap metode penghitungan juga disampaikan penasihat hukum terdakwa Mustazal Khomidi dan Hery Fitriadi, Wahyu.

Menurut Wahyu, keterangan ahli menunjukkan penghitungan kerugian negara dilakukan dengan menggunakan informasi dan dokumen yang sebelumnya telah disiapkan penyidik.

“Ternyata cara teknik, metode penghitungan kerugian negara ini bukan berdasarkan pemakaian formula, tapi berdasarkan informasi. Berkas sudah disiapkan oleh pihak penyidik, lalu itu yang dia baca, yang dia koreksi. Lalu cara itulah dia menghitung kerugian negara,” kata Wahyu.

Ia mempertanyakan apakah pendekatan tersebut telah menggambarkan pemeriksaan secara faktual.

“Saya anggap ini tidak masuk dalam rasional dan metode penyelesaian cara penghitungan kerugian negara,” ujarnya.

Wahyu juga menyatakan seharusnya pemeriksaan melibatkan klarifikasi langsung kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan transaksi pengadaan.

“Seharusnya BPKP turun ke lapangan, panggil BPDAS, panggil DKU, panggil penasihat, untuk melakukan klarifikasi kasusnya atas permintaan dokumen dari pihak penyidik,” katanya.

Wahyu kemudian mengaitkan perkara tersebut dengan audit yang selama ini dilakukan terhadap PDAM Tirta Mayang.

Menurut dia, PDAM setiap tahun menjalani audit BPKP dan, berdasarkan klaim yang disampaikannya, audit sebelumnya tidak menemukan kesalahan sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara saat ini.

Namun dalam perkara Sucolite, auditor BPKP justru menyampaikan adanya kerugian keuangan negara.

“PDAM ini setiap tahunnya selalu dilakukan audit oleh BPKP. Dalam setiap audit yang dilakukan tidak ditemukan adanya kesalahan. Namun, dalam persidangan auditor BPKP justru menyebut ada kerugian negara. Ini menunjukkan bahwa auditor BPKP menggugurkan produk BPKP yang mengaudit PDAM setiap tahun,” ujar Wahyu.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak penasihat hukum terdakwa dalam persidangan.

Sementara itu, keterangan ahli dan pendalaman majelis hakim terkait sumber data, metode actual loss, transaksi DHS-DKU, serta dasar penentuan kerugian negara menjadi bagian dari proses pembuktian yang masih berlangsung.

Sidang berikutnya akan menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan perkara untuk menguji keterangan, dokumen, serta bukti-bukti yang diajukan masing-masing pihak di persidangan.(*)




Sidang Korupsi Sucolite PDAM Kota Jambi Memanas, Dua Ahli Beri Keterangan yang Dinilai Menguntungkan Terdakwa

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air Sucolite di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi kembali bergulir, Senin 14 September 2026 sore.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang ahli, yakni Slamet Sudaryo sebagai ahli pengadaan barang dan jasa serta Oki sebagai ahli kimia.

Keterangan keduanya menjadi sorotan karena sejumlah poin yang disampaikan di persidangan dinilai penasihat hukum justru memperkuat posisi para terdakwa.

Slamet, dalam keterangannya, menyoroti aspek administrasi dalam proses pengadaan yang menjadi bagian perkara tersebut.

“Sepemahaman saya ini administrasi,” ujar Slamet dalam persidangan.

Keterangan itu langsung mendapat perhatian dari tim penasihat hukum terdakwa.

Kholim Kimsu, kuasa hukum Rusdi Wahab, menilai apabila persoalan yang ditemukan berkaitan dengan proses administrasi pengadaan, penyelesaiannya semestinya ditempuh melalui mekanisme administratif.

“Kalau dari ahli tadi, kalaupun ini ada permasalahan atau kesalahan yang dilakukan oleh pihak-pihak dalam proses pengadaan, seharusnya diselesaikan secara administrasi, bukan secara pidana,” kata Kholim.

Sorotan berikutnya datang dari keterangan ahli kimia Oki mengenai kualitas bahan kimia Sucolite yang digunakan dalam proses pengolahan air.

Oki mengacu pada data hasil uji laboratorium terhadap tiga bahan yang dilakukan oleh pihak PDAM.

“Dari data tiga bahan dari uji lab yang dilakukan PDAM, tampak Sucolite bagus,” ujarnya.

Keterangan tersebut kemudian dinilai memperkuat pembelaan terdakwa oleh penasihat hukum Mustazal Khomidi dan Hery Fitriadi.

Wahyu, kuasa hukum kedua terdakwa, mengatakan keterangan ahli menunjukkan Sucolite memiliki kualitas yang baik untuk mendukung proses pengolahan air PDAM.

Menurutnya, penggunaan bahan tersebut menghasilkan air olahan yang lebih jernih.

“Memang ini yang terbaik untuk air Batanghari yang keruh, bahkan airnya bisa langsung diminum,” kata Wahyu.

Namun, seluruh keterangan ahli tersebut tetap menjadi bagian dari proses pembuktian yang akan dinilai dalam persidangan.

Selain pemeriksaan ahli, tim penasihat hukum Rusdi Wahab juga telah mengajukan permohonan pinjam pakai terhadap dua unit kendaraan roda empat yang sebelumnya disita dalam proses penyidikan.

Permohonan tersebut diajukan agar kendaraan dapat kembali digunakan oleh pihak yang berkepentingan, meskipun kedua kendaraan masih memiliki keterkaitan dengan status barang bukti dalam perkara.

Perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni Hery Fitriadi, selaku Manajer Pengadaan PDAM Tirta Mayang, Mustazal Khomidi, yang saat itu menjabat Direktur Teknik PDAM Tirta Mayang periode 2021-2026; serta Rusdi Wahab, selaku Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions (DHS).

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi untuk periode 2021-2023.

Berdasarkan hasil audit yang menjadi bagian dari perkara, dugaan korupsi tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,4 miliar.

Ketiga terdakwa didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Persidangan perkara tersebut kembali digelar pada Rabu 16 September 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli berikutnya.(*)