Pengadilan Negeri Jambi Tunda Sidang Bengawan Kamto, Saksi BNI Palembang Absen

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja oleh PT Bank BNI (Persero) Tbk kepada PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) pada 2018–2019, yang merugikan negara hingga Rp105 miliar, ditunda.

Terdakwa Bengawan Kamto akan menjalani sidang lanjutan setelah penundaan ini.

Penundaan terjadi karena saksi yang harus dihadirkan, perwakilan BNI Palembang, tidak hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis (12/02/2026).

Sidang ini seharusnya menjadi agenda kedua bagi Bengawan Kamto setelah sidang perdana mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Saksi tidak bisa hadir hari ini,” kata JPU kepada Majelis Hakim.

Majelis Hakim pun memutuskan untuk menunda sidang dan melanjutkannya pada 23 Februari 2026, dengan agenda yang sama, yaitu keterangan saksi.

Kuasa hukum terdakwa, Yamri Maludin, menegaskan bahwa penundaan terjadi karena saksi yang akan dihadirkan JPU tidak berkenan hadir.

“Ke depannya, saksi yang akan dihadirkan sebanyak 35 orang secara bergantian. Kami akan mengikuti terlebih dahulu tuntutan jaksa sebelum melakukan pembelaan,” ujarnya usai sidang.

Sidang perdana kasus ini digelar pada 2 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Annisa Brigdestriana.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dan Pasal 603 KUHP.

Kasus ini sebelumnya juga telah menjerat tiga terdakwa lainnya yang sudah divonis bersalah, yaitu:

  • Wendy Hartanto, mantan Direktur PT PAL

  • Victor Gunawan, Direktur Utama PT PAL

  • Rais Gunawan, Kepala BNI Palembang

Kasus dugaan korupsi ini menyoroti modul pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja PT BNI kepada PT PAL, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp105 miliar dan menjadi perhatian publik terkait pengelolaan kredit perbankan oleh BUMN.(*)




Sidang Dugaan Korupsi PT PAL Ditunda, Berkas Tuntutan Belum Siap

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi PT PAL dengan terdakwa Victor Gunawan, Wendy Haryanto, dan Rais Gunawan ditunda.

Penundaan dilakukan karena berkas tuntutan masih dalam proses penyelesaian dan belum siap dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sesuai jadwal, sidang seharusnya digelar pada Rabu, 26 November 2025, di Pengadilan Negeri (PN) Jambi dengan agenda pembacaan tuntutan terkait kasus kredit Bank BNI Palembang yang merugikan negara sebesar Rp 105 miliar.

Namun, pada pelaksanaan sidang, JPU menyampaikan bahwa dokumen tuntutan belum rampung, sehingga agenda dibatalkan dan dijadwal ulang.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi (Kejati), Noly Wijaya, menjelaskan alasan penundaan sidang tersebut.

“Pihak JPU sedang mempersiapkan berkas sehingga sidang ditunda,” ujar Noly saat diwawancarai media.

Sidang tuntutan terbaru dijadwalkan pada Senin, 1 Desember 2025, di PN Jambi.

Kasus ini melibatkan tiga terdakwa:

  1. Wendy Haryanto – Mantan Direktur Utama PT PAL

  2. Victor Gunawan – Direktur Utama PT PAL

  3. Rais Gunawan – Branch Bisnis Manager PT Bank BNI Kacab Palembang

Kasus dugaan korupsi ini terjadi akibat investasi bodong yang dilakukan oleh PT PAL dan Bank BNI, menyebabkan negara dirugikan Rp 105 miliar.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Sementara pasal subsidair diterapkan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Penundaan ini menjadi catatan penting bagi publik, karena menunda proses pembacaan tuntutan yang krusial dalam kasus dugaan korupsi besar di Provinsi Jambi.(*)




Geram Jawaban Tak Konsisten, Hakim Tegur Saksi Mantan Kadis Pendidikan Batang Hari

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BOP) pada PKBM Anugrah Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2020–2023 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (28/10/2025).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi, yakni Agung Wihadi, mantan Kepala Dinas Pendidikan Batanghari periode 2020–2022, dan Zulfadli, Kadis Pendidikan yang masih menjabat hingga saat ini.

Saksi pertama, Agung Wihadi, mengungkapkan bahwa dana BOP bersumber dari APBN dalam bentuk hibah untuk menunjang operasional kegiatan belajar di PKBM.

Menurutnya, pencairan dilakukan dua kali dalam setahun, yaitu pada triwulan pertama dan kedua.

Namun selama pemeriksaan, Agung tampak kesulitan menjawab sejumlah pertanyaan dari JPU.

Banyak pertanyaan yang hanya dijawab dengan kalimat “tidak tahu” atau “sudah dijelaskan di BAP”, termasuk saat ditanya mengenai besaran dana yang diterima tiap PKBM.

“Saya takut salah sebut, untuk SD sekitar Rp1,3 juta, untuk SMP saya lupa pastinya, mungkin Rp1,6 atau Rp1,8 juta,” ujar Agung dengan nada ragu.

Sikap saksi yang tidak membawa data dan kerap lupa membuat majelis hakim menegur keras.

“Saudara menjadi Kadis pada periode terjadinya perkara ini, masa tidak membawa data? Ini perkara serius, bukan sekadar diingat-ingat,” tegur hakim dengan nada tinggi.

Agung kemudian menyebut bahwa pada 2020 terdapat 22 PKBM, sementara pada 2021 jumlahnya menurun menjadi 19 PKBM.

Ia juga menyatakan bahwa PKBM Anugrah melakukan pencairan dana hingga empat kali selama dua tahun anggaran.

Selanjutnya, saksi kedua Zulfadli memberikan keterangan dengan membawa dokumen pendukung.

Ia menjelaskan bahwa dana BOP disalurkan langsung ke rekening PKBM masing-masing, dan pihak dinas mengontrol penggunaan dana melalui laporan pertanggungjawaban.

“Untuk pencairan, dananya masuk langsung ke rekening PKBM. Kami minta surat pertanggungjawaban sebagai bentuk kontrol,” jelas Zulfadli di hadapan hakim, JPU, dan penasihat hukum terdakwa.

Ia menambahkan, Dinas Pendidikan juga melakukan monitoring minimal sekali setahun melalui penilik untuk memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai juknis.

Diketahui, terdakwa Nur Asia, selaku pengelola PKBM Anugrah, diduga melakukan penyalahgunaan dana BOP selama periode 2020–2023.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan pada pekan depan.(*)