Kronologi Sidang Pembunuhan dan Pencurian Pajero di Jambi, Pelaku Menangis Minta Maaf

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang kasus perampokan dan pembunuhan dengan korban Nindia Novrin (38) yang sempat viral di Jambi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Sabtu 7 Maret 2026.

Sidang kali ini berlangsung penuh ketegangan karena keluarga korban hadir langsung sebagai saksi.

Terdakwa, Dede Mualana alias Diki, harus menghadapi enam saksi, termasuk suami korban Muhammad Taufik, adik korban Eva, dua tukang ojek online, serta sepasang pekerja rumah korban yang pertama kali menemukan Nindia.

Dalam persidangan, adik korban, Eva, menangis sambil menceritakan kondisi korban saat ditemukan.

“Posisi korban tergeletak di lantai, terdapat luka di bagian belakang kepala dan di atas mata,” ungkap Eva.

Ia juga menjelaskan bahwa bersama warga, korban segera dibawa ke rumah sakit, namun nyawa Nindia tidak tertolong.

Sementara itu, suami korban, Taufik, mengaku sebelumnya masih berkomunikasi dengan istrinya terkait rencana penjualan mobil Pajero Sport 2022 milik orang tua korban.

Ia menjelaskan barang-barang korban yang raib dibawa pelaku termasuk iPhone 16 Pro Max, BPKB, kunci rumah, dan kunci kendaraan.

Saksi lain, Dedi Rohana dan Slamah, menegaskan bahwa mereka menemukan bercak darah dan sepatu pelaku di teras rumah korban pada pukul 07.30 WIB pagi kejadian.

Mereka kemudian menghubungi warga, lurah setempat, dan keluarga korban.

Dua tukang ojek online, Didi Andoko dan Ahmand, juga memberikan keterangan terkait pergerakan pelaku sebelum kejadian, mulai dari pemesanan ojek hingga perjalanan ke rumah korban.

Saksi Bimo Pasmulia Ananta yang hendak menjual mobil sejenis juga menegaskan komunikasi dengan pelaku, termasuk penjadwalan pengecekan kendaraan.

Hasil visum korban mengungkapkan adanya luka akibat benda tajam di tengkorak kepala, pelipis mata, punggung, tangan, dan hidung.

Pelaku Dede Mualana mengakui semua keterangan saksi dan meminta maaf di hadapan hakim sambil meneteskan air mata.

Sidang berikutnya diagendakan pekan depan. Pada sidang perdana dakwaan, Dede Mualana alias Diki didakwa dengan pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan pasal alternatif pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Penasehat hukum pelaku menyatakan bahwa kliennya menerima dakwaan dan mengakui perbuatan.(*)




Fakta Baru Sidang Korupsi PT PAL: Saksi Sebut Izin Bodong, Uang Rp400 Juta Mengalir ke PTSP

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi PT PAL yang melibatkan tiga terdakwa Victor Gunawan, Rais Gunawan, dan Wendy Haryanto.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis, 2 Oktober 2025, menghadirkan saksi-saksi kunci yang membuka tabir dugaan penyimpangan izin operasional perusahaan tersebut.

Salah satu saksi, Najman, yang merupakan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Muaro Jambi tahun 2015, secara tegas menyebut bahwa izin operasional PT PAL adalah bodong.

“Maaf saya katakan, kalau izin PT PAL itu bodong,” ujar Najman dalam persidangan.

Baca juga:  Eks Direktur PT PAL dan Pihak BNI Diperiksa di Sidang Korupsi Jambi

Baca juga:  Bantah Buang Limbah Sembarangan, PT Palma Abadi: Pengelolaan Sudah Sesuai Izin dan Baku Mutu

Menurut Najman, meskipun izin usaha dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sempat terbit.

Namun izin teknis dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan untuk pengelolaan lahan dan pembangunan pabrik sawit, tidak pernah dikeluarkan karena tidak memenuhi persyaratan.

Beberapa syarat penting yang tidak dipenuhi oleh PT PAL antara lain, tidak memiliki lahan sawit minimal 20%, dan tidak ada kerja sama resmi dengan petani melalui KUD.

Kemudian tidak ada surat dari Pemerintah Provinsi dan tidak ada tembusan izin ke dinas teknis.

Baca juga:  Kasus Korupsi Pelabuhan Jambi: Tarjani Dihukum 2 Tahun, Uang 351 Juta Wajib Diganti

Baca juga:  PDAM Tirta Mayang Buka Suara, Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Bahan Kimia

“Mereka tidak pernah mengurus izin lanjutan ke dinas kami. Surat dari provinsi juga ditolak. Jadi izinnya tidak berlaku, saya katakan itu izin bodong,” tegas Najman.

Saksi lain, Edi, yang merupakan karyawan PT PAL dan bertanggung jawab mengurus perizinan, mengaku bahwa sebelum izin dari PTSP keluar, telah diberikan uang sebesar Rp400 juta untuk mempercepat proses penerbitannya.

“Benar, saya kasih Rp400 juta ke PTSP agar izin cepat keluar,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.

Edi juga membenarkan bahwa tidak ada izin yang dikeluarkan dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan. Meski demikian, izin PTSP tetap digunakan sebagai dasar dalam pengajuan kredit ke BNI.

Baca juga:  Kejari Bongkar Kasus Korupsi Proyek Pasar, Tiga Pejabat di Tebo Jadi Tersangka

Baca juga:  Wanita di Talang Bakung Ditemukan Tewas, Mobil Pajero Milik Korban Hilang

Tiga terdakwa dalam kasus ini Victor Gunawan, Rais Gunawan, dan Wendy Haryanto dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 3 jo Pasal 18 sebagai subsider.

Tindakan mereka menyebabkan kerugian negara sebesar, Rp12,25 miliar oleh Victor Gunawan dan Rp79,26 miliar oleh Wendy Haryanto (termasuk Rp75 miliar untuk melunasi utang PT PAL ke Bank CIMB)

Para terdakwa diduga memanipulasi data dan dokumen untuk mengajukan fasilitas kredit modal kerja dan investasi ke PT BNI (Persero), menggunakan izin usaha yang tidak sah sebagai jaminan legalitas.(*)