Unik! Ada ‘Juru Penyelamat’ ASN Saat Sidak Wabup Merangin

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID Usai libur panjang Idulfitri, Pemerintah Kabupaten Merangin langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah unit pelayanan publik, Rabu (25/03).

Sidak tersebut dipimpin langsung oleh A. Khafidh. Dalam kunjungan ke beberapa instansi, Wabup masih menemukan sejumlah ASN yang belum hadir tepat waktu, bahkan ada yang terlambat masuk kerja.

Uniknya, dalam setiap lokasi yang dikunjungi, Wabup menemukan fenomena yang disebut sebagai “juru penyelamat”, yakni ASN yang hadir dan berusaha menutupi ketidakhadiran rekan kerja lainnya.

Saat melakukan pengecekan, Wabup sempat mempertanyakan keberadaan ASN yang belum hadir.

Jawaban dari petugas menyebutkan bahwa sebagian masih dalam perjalanan, sementara yang lain sedang keluar untuk keperluan tertentu.

Namun, tak lama kemudian, salah satu ASN yang dimaksud akhirnya datang dan langsung menghadap Wabup, memicu suasana cair hingga diwarnai tawa bersama jajaran pejabat yang hadir.

“Ibuk baru datang ya?,” tanya Wabup.

“Iya pak,” jawab ASN.

Sontak Wabup A. Khafidh beserta Kepala OPD pun tertawa.

“Nah ini, selalu ada juru penyelamat. Tadi katanya sudah masuk terus ngisi minyak. Ternyata memang belum datang. Terlambat buk ya?,” tanya Wabup dijawab dengan anggukan sembari tersipu malu.

Dalam sidak tersebut, Wabup didampingi oleh sejumlah pejabat daerah, di antaranya Kepala Dinas Kominfo, Kepala BKPSDMD, Kepala Dinas Kesehatan, serta perwakilan Inspektorat.

Mereka mengunjungi lima unit pelayanan, termasuk Rumah Sakit Umum Daerah Kolonel Abundjani, beberapa puskesmas, Dinas Dukcapil, hingga PDAM Tirta Merangin.

Menurut Wabup, sidak ini dilakukan untuk memastikan kesiapan ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di sektor kesehatan, administrasi, dan layanan air bersih.

Ia menegaskan bahwa secara umum tingkat kehadiran ASN sudah cukup baik, dan pelayanan publik mulai kembali berjalan normal pasca libur panjang.

Sementara itu, Kepala BKPSDMD menjelaskan bahwa sistem kerja ASN saat ini dibagi antara Work From Office (WFO) dan Work From Anywhere (WFA) berdasarkan penugasan dari masing-masing instansi.

“Bagi yang WFO tapi tidak hadir, nanti akan ada teguran dari Kepala Dinas masing-masing yang kemudian disampaikan kepada BKPSDMD,” singkatnya.

ASN yang seharusnya WFO namun tidak hadir akan dikenakan teguran melalui atasan langsung sebelum ditindaklanjuti ke BKPSDMD sebagai bagian dari penegakan disiplin.(*)




Bupati Merangin Beri SP-1 ke ASN yang Tak Hadir Pasca Libur Nataru

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Bupati Merangin, M. Syukur, mengambil tindakan tegas terhadap rendahnya kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca libur Natal dan Tahun Baru 2026.

Dalam Inspeksi Mendadak (Sidak) yang digelar Senin (5 Januari 2026), Bupati M. Syukur langsung menjatuhkan Surat Peringatan Pertama (SP-1) kepada pegawai yang tidak hadir tepat waktu.

Di beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah), tingkat kehadiran sangat rendah:

  • Badan Kesbangpol: 8 dari 51 pegawai hadir pukul 08.00 WIB.

  • Kantor Lurah Pematang Kandis: 3 dari 13 pegawai hadir.

  • Dinas Pendidikan dan Kebudayaan: 30 dari 156 pegawai hadir.

“Ini kelewatan. Saya kasih surat peringatan langsung, SP-1 dari saya,” tegas Bupati di hadapan pegawai yang hadir.

Bupati juga menekankan agar Dinas BPPRD tidak memanipulasi data absensi.

“Jangan ditutup-tutupin, nanti pasti ketahuan,” ujarnya.

Sebaliknya, Kantor Inspektorat mendapat apresiasi sebagai instansi paling disiplin.

Menurut Bupati, Inspektorat harus menjadi teladan bagi OPD lain dalam hal integritas dan ketepatan waktu.

“Inspektorat harus disiplin dulu agar bisa menjadi contoh. Bagi yang melanggar, sanksi ini adalah peringatan agar tidak terulang kembali,” pungkasnya.

Bupati M Syukur telah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk menindaklanjuti temuan sidak secara administratif.

Langkah ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi agar pelayanan publik di Kabupaten Merangin tetap lancar dan tidak terganggu oleh masalah kedisiplinan pegawai.(*)