Ombudsman Jambi Sentil Polemik Zona Merah: Jangan Cuma Klaim, Tunjukkan Batas Tanahnya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polemik zona merah yang berdampak terhadap ribuan sertifikat tanah warga di Kota Jambi kini mendapat sorotan Ombudsman RI Perwakilan Jambi.

Ombudsman menilai persoalan utama yang perlu diperjelas bukan hanya mengenai sebutan atau klaim suatu kawasan sebagai zona merah, tetapi juga batas konkret bidang tanah yang masuk dalam kawasan tersebut.

Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi mengatakan, kejelasan objek menjadi penting agar masyarakat mengetahui secara pasti bidang tanah yang terdampak.

“Polemik zona merah tidak cukup hanya klaim kewilayahan saja. Harus ada patok merah yang ditentukan di tanah pada setiap diameter tanahnya,” ujar Saiful.

Menurut dia, kepastian batas di lapangan diperlukan agar status masing-masing bidang tanah tidak menjadi samar.

Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui apakah tanah mereka berada di dalam atau di luar kawasan yang sedang dipersoalkan.

Pernyataan Ombudsman tersebut muncul di tengah polemik pemblokiran ribuan sertifikat warga yang berkaitan dengan zona merah di Kota Jambi.

Anggota Komisi III DPRD Kota Jambi sekaligus anggota Pansus Zona Merah, Joni Ismed, sebelumnya menyebut terdapat 5.506 sertifikat tanah warga yang terdampak pemblokiran.

Kondisi tersebut disebut menghambat sejumlah aktivitas pertanahan, mulai dari jual beli, pemecahan sertifikat, pengurusan waris hingga penggunaan sertifikat sebagai agunan perbankan.

Pansus DPRD Kota Jambi juga menyoroti persoalan batas kawasan.

Dalam keterangan Joni yang diberitakan sebelumnya, terdapat perbedaan antara data aset Pertamina berupa 78 SHGB dengan luas sekitar 92 hektare dan peta yang disebut mencakup kawasan zona merah sekitar 600 hektare.

Perbedaan tersebut menjadi salah satu persoalan yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut, terutama mengenai batas lahan dan bidang tanah mana saja yang sebenarnya masuk dalam kawasan yang dipersoalkan.

Untuk memperoleh kepastian mengenai bidang tanah masing-masing, Saiful meminta masyarakat memanfaatkan layanan pertanahan pada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menurutnya, masyarakat dapat meminta informasi dan memastikan batas serta status bidang tanah melalui mekanisme pelayanan yang tersedia.

“Warga boleh menggunakan akses layanan BPN untuk memastikan diameter tanah mana saja yang masuk dalam objek polemik tersebut. Agar ketemu titik terangnya secara riil pada setiap sejengkal tanah yang diklaim merah,” katanya.

Langkah tersebut dinilai penting karena persoalan zona merah telah bersinggungan langsung dengan layanan administrasi pertanahan yang diterima masyarakat.

Di sisi lain, Ombudsman Jambi menyatakan hingga kini belum menerima laporan resmi masyarakat terkait dugaan maladministrasi dalam proses pelayanan pertanahan yang dikaitkan dengan pemblokiran sertifikat akibat polemik zona merah.

Saiful mengatakan, masyarakat yang mengalami kendala dalam layanan BPN dapat menyampaikan laporan kepada Ombudsman.

“Polemik tersebut belum pernah dilaporkan ke Ombudsman. Padahal kita terus mengimbau agar warga yang mengalami kendala layanan di BPN untuk melapor,” ujarnya.

Dengan adanya laporan, Ombudsman dapat memeriksa persoalan berdasarkan dokumen dan fakta pelayanan yang dialami masyarakat.

Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk melihat apakah terdapat persoalan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang masuk dalam kewenangan Ombudsman.

Ombudsman sendiri merupakan lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

Perwakilan Ombudsman Jambi juga menyediakan kanal pengaduan bagi masyarakat.

Polemik zona merah kini memiliki beberapa lapisan persoalan, mulai dari status aset, batas kawasan, pemblokiran sertifikat hingga dampaknya terhadap aktivitas pertanahan warga.

Karena itu, kejelasan mengenai objek dan batas tanah menjadi salah satu titik penting yang perlu dijawab.

Bagi masyarakat yang sertifikatnya terdampak, kepastian mengenai bidang tanah yang masuk kawasan zona merah juga berkaitan langsung dengan kemampuan mereka mengakses layanan pertanahan.

Sementara dari sisi pengawasan pelayanan publik, Ombudsman baru dapat menilai ada atau tidaknya dugaan maladministrasi apabila terdapat laporan dan fakta pelayanan yang dapat diperiksa.

Saiful kembali mengimbau warga yang mengalami kendala dalam pelayanan BPN untuk menggunakan mekanisme pengaduan.

Dengan laporan tersebut, persoalan dapat diperiksa berdasarkan kasus konkret, dokumen, serta proses pelayanan yang dialami masing-masing warga.(*)




Joni Ismed Serukan Warga Tak Diam, Perjuangkan Hak atas 5.506 Sertifikat di Zona Merah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Polemik zona merah di Kota Jambi kembali menjadi sorotan.

Persoalan yang berkaitan dengan aset negara, peta lahan, dan status ribuan sertifikat tanah warga itu hingga kini belum menemukan penyelesaian yang dianggap tuntas oleh DPRD Kota Jambi.

Anggota Komisi III DPRD Kota Jambi sekaligus anggota Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah, Joni Ismed, mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah upaya dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari jalan keluar.

Namun, menurut Joni, masih terdapat sejumlah persoalan mendasar yang membutuhkan kepastian, terutama terkait pemblokiran sertifikat milik masyarakat.

Joni menyebut terdapat 5.506 sertifikat tanah warga yang terdampak pemblokiran akibat masuk dalam kawasan yang berkaitan dengan zona merah.

“Dampaknya tidak hanya menyangkut administrasi pertanahan,” kata dia, Rabu 23 September 2026.

Warga disebut mengalami hambatan ketika hendak melakukan transaksi jual beli, pemecahan sertifikat, pengurusan waris, maupun menggunakan sertifikat sebagai agunan kepada perbankan.

Kondisi tersebut, menurut Joni, membuat kepastian hukum atas hak masyarakat menjadi persoalan yang perlu segera dijawab.

“Salah satu rekomendasi Pansus Zona Merah adalah meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencabut pemblokiran sertifikat warga apabila tidak terdapat dasar hukum yang memadai,” tegasnya.

Joni mempertanyakan apakah surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dapat menjadi dasar untuk memblokir sertifikat tanah masyarakat.

Ia meminta setiap tindakan administrasi pertanahan terhadap sertifikat warga memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diketahui pemilik hak.

Menurut Joni, pemilik sertifikat juga perlu memperoleh pemberitahuan resmi apabila tanahnya masuk dalam objek pemblokiran.

Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui alasan tindakan tersebut dan menempuh mekanisme hukum apabila merasa haknya dirugikan.

“Persoalan ini menjadi penting karena sertifikat yang telah diterbitkan BPN merupakan dokumen yang selama ini menjadi dasar kepemilikan masyarakat atas tanah,” terangnya.

Selain pemblokiran sertifikat, Pansus Zona Merah juga menyoroti perbedaan data mengenai luas lahan yang berkaitan dengan aset Pertamina.

Joni mengatakan, data yang diterima DPRD menyebut terdapat 78 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Pertamina dengan luas sekitar 92 hektare.

Namun, menurut dia, peta yang diserahkan Pertamina kepada BPN disebut mencakup kawasan zona merah dengan luas sekitar 600 hektare.

Perbedaan angka tersebut menjadi salah satu hal yang menurut DPRD perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk mengenai batas lahan dan dasar penetapan kawasan yang berdampak terhadap sertifikat warga.

Dengan kata lain, persoalan yang dihadapi masyarakat bukan hanya mengenai status sertifikat, tetapi juga mengenai bagaimana batas kawasan yang menjadi objek pengamanan aset tersebut ditentukan.

Sorotan lain muncul terkait status SHGB Pertamina yang menjadi bagian dari polemik tersebut.

Sebelumnya, Kepala BPN Kota Jambi, Ridho G. Ali, sebelumnya membenarkan bahwa SHGB Pertamina yang dimaksud telah berakhir sejak 2004.

BPN Kota Jambi, menurut Ridho, menerima surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada 1 Agustus 2025 mengenai permintaan pengamanan aset negara yang dikelola Pertamina.

BPN kemudian berkoordinasi dengan Pertamina dan meminta perusahaan menunjukkan batas-batas tanah yang diklaim sebagai aset.

Namun, persoalan batas lahan tersebut menjadi bagian yang masih dipersoalkan dalam polemik zona merah karena berkaitan langsung dengan kawasan yang berdampak terhadap sertifikat masyarakat.

Menghadapi persoalan tersebut, Joni menyebut Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi memiliki tiga rekomendasi utama.

Pertama, masyarakat terdampak diminta tetap memperjuangkan haknya atas tanah dan tidak menyerah menghadapi persoalan tersebut.

Kedua, BPN diminta mengevaluasi dan mencabut pemblokiran sertifikat warga apabila tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Masyarakat juga diminta mendapatkan pemberitahuan resmi mengenai alasan pemblokiran.

Ketiga, persoalan tersebut didorong untuk dibawa ke tingkat pemerintah pusat.

DPRD berharap Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dapat memberikan arahan kepada BPN Kota Jambi agar persoalan pemblokiran sertifikat masyarakat segera memperoleh penyelesaian.

Bagi warga terdampak, kepastian mengenai batas kawasan, status aset, dan dasar pemblokiran menjadi persoalan utama.

Sebab, selama status tersebut belum memperoleh kejelasan, ribuan sertifikat masyarakat masih menghadapi konsekuensi administratif.

Joni menegaskan DPRD Kota Jambi akan terus mendorong penyelesaian persoalan tersebut agar terdapat kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan dan masyarakat tidak menjadi pihak yang dirugikan akibat ketidakjelasan status kawasan.(*)




SHGB Pertamina Kedaluwarsa 2004, BPN Kota Jambi Akui Belum Ada Tindak Lanjut

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi mengungkapkan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Pertamina telah berakhir pada tahun 2004.

Namun hingga saat ini, belum ada respons maupun tindak lanjut resmi dari pihak Pertamina terkait perpanjangan atau kejelasan status hukum lahan tersebut.

Kondisi ini menjadi salah satu faktor yang memicu polemik penetapan kawasan zona merah di Kota Jambi, karena berdampak langsung terhadap ribuan sertifikat tanah milik masyarakat yang kini berada dalam status pemblokiran.

Kepala BPN Kota Jambi, Ridho G Ali, menyampaikan bahwa SHGB Pertamina yang menjadi dasar klaim kawasan zona merah secara administratif telah berakhir pada tahun 2004.

Hingga kini, BPN belum menerima respons resmi dari Pertamina terkait langkah lanjutan atas status hak tersebut.

“SHGB Pertamina berakhir pada tahun 2004. Sampai sekarang belum ada respons atau kejelasan dari pihak Pertamina terkait perpanjangan maupun penegasan batas lahannya,” ujar Ridho.

Ia menjelaskan, meskipun status SHGB telah berakhir, BPN Kota Jambi tetap diminta untuk melakukan pengamanan aset negara berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan yang diterima pada 1 Agustus 2025.

Ridho menyebutkan bahwa dalam surat tersebut, BPN diminta untuk berkoordinasi dengan Pertamina terkait aset negara yang diklaim berada dalam kawasan zona merah.

Namun, hingga kini, batas-batas lahan yang dimaksud belum dijelaskan secara rinci oleh Pertamina.

“Kami sudah meminta Pertamina untuk menunjukkan batas tanah yang diklaim sebagai aset negara. Sampai sekarang belum ada penjelasan yang jelas dan terperinci,” katanya.

Ketidakjelasan ini, lanjut Ridho, menyulitkan BPN dalam memastikan kesesuaian antara data sertifikat, peta lahan, dan kondisi faktual di lapangan.

Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi menilai berakhirnya SHGB tanpa kejelasan tindak lanjut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum berkepanjangan.

Berdasarkan data yang dibahas dalam rapat Pansus, sebanyak 5.506 sertifikat tanah milik warga terdampak pemblokiran akibat penetapan zona merah tersebut.

DPRD Kota Jambi mendorong agar pemerintah pusat dan Pertamina segera memberikan kepastian hukum, termasuk kejelasan status SHGB dan batas lahan, agar hak-hak masyarakat tidak terus dirugikan.(*)




Joni Ismed Ungkap Data Janggal Zona Merah Pertamina: SHGB 92 Hektare, Peta Klaim 600 Hektare

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Perbedaan mencolok antara data Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan peta zona merah Pertamina di Kota Jambi menjadi sorotan tajam DPRD Kota Jambi.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah, Joni Ismed, mengungkap adanya selisih luasan lahan yang dinilai tidak masuk akal dan berpotensi merugikan ribuan warga.

Menurut Joni, data resmi menunjukkan SHGB Pertamina hanya mencakup puluhan hektare.

Namun dalam praktiknya, kawasan yang diklaim sebagai zona merah justru meluas hingga ratusan hektare tanpa kejelasan batas yang pasti.

Anggota Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi, Joni Ismed, menegaskan bahwa berdasarkan data yang diterima DPRD, aset Pertamina yang tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan hanya seluas sekitar 92 hektare.

“Dalam surat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara disebutkan aset Pertamina berupa 78 SHGB dengan luas sekitar 92 hektare. Tapi peta yang diserahkan Pertamina ke BPN justru mengklaim zona merah sekitar 600 hektare,” ujar Joni.

Ia menilai perbedaan data tersebut sangat janggal dan tidak dapat dibenarkan secara hukum, terlebih hingga kini batas-batas lahan yang diklaim sebagai zona merah tidak pernah dijelaskan secara resmi kepada publik.

“Sampai sekarang batas tanahnya tidak pernah ditunjukkan secara jelas. Ini jelas merugikan masyarakat,” tegasnya.

Akibat penetapan zona merah berdasarkan peta yang dipertanyakan tersebut, sebanyak 5.506 sertifikat tanah milik warga Kota Jambi dilaporkan terdampak pemblokiran.

Dampaknya, masyarakat tidak dapat melakukan berbagai transaksi hukum atas tanah mereka.

Joni menjelaskan, warga tidak bisa melakukan jual beli, pemecahan sertifikat, pengurusan waris, hingga menjadikan sertifikat sebagai agunan di perbankan.

“Kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum yang sangat serius bagi masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Joni Ismed mengungkap bahwa persoalan semakin kompleks karena SHGB Pertamina diketahui telah berakhir sejak tahun 2004 dan tidak pernah diperpanjang hingga saat ini.

“SHGB-nya sudah berakhir sejak 2004, tapi masih dijadikan dasar penetapan zona merah. Ini yang kami nilai sangat bermasalah,” katanya.

Pansus DPRD Kota Jambi pun mendesak pemerintah pusat dan Pertamina untuk segera memberikan kejelasan status hukum lahan serta membuka blokir sertifikat warga yang dinilai sah secara hukum.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Jambi, Ridho G. Ali, membenarkan bahwa SHGB Pertamina memang telah berakhir sejak 2004 dan belum diperpanjang hingga sekarang.

Ia menyebutkan bahwa BPN Kota Jambi menerima surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pada 1 Agustus 2025 yang meminta dilakukan pengamanan terhadap aset negara yang dikelola oleh Pertamina.

“Meski SHGB telah berakhir, BPN diminta berkoordinasi dengan Pertamina. Kami juga sudah meminta Pertamina menunjukkan batas tanahnya, namun sampai sekarang belum dijelaskan secara rinci,” kata Ridho.(*)




Soal Zona Merah, DPRD Kota Jambi Ungkap SHGB Pertamina Tak Berlaku

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Status hukum lahan di Kota Jambi kembali memanas. Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi mengungkap fakta penting.

Di mana Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Pertamina telah berakhir sejak tahun 2004 dan tidak pernah diperpanjang hingga saat ini.

Meski demikian, SHGB yang telah kedaluwarsa tersebut justru dijadikan dasar penetapan kawasan zona merah, yang berujung pada pemblokiran ribuan sertifikat tanah milik masyarakat.

Kondisi ini memicu kekhawatiran akan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.

Anggota Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi, Joni Ismed, menyampaikan bahwa informasi mengenai berakhirnya SHGB Pertamina diperoleh langsung dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi.

“SHGB Pertamina berakhir pada tahun 2004 dan tidak pernah diperpanjang. Tapi justru dijadikan dasar penetapan zona merah. Akibatnya, ribuan sertifikat masyarakat diblokir,” ujar Joni Ismed.

Dalam rapat Pansus bersama BPN Kota Jambi, terungkap bahwa sebanyak 5.506 sertifikat tanah milik warga terdampak langsung akibat kebijakan tersebut.

Pemblokiran sertifikat ini merujuk pada surat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Surat DJKN tersebut menyebutkan adanya aset Pertamina berupa 78 SHGB dengan luas sekitar 92 hektare. Namun, Pansus menemukan adanya ketidaksinkronan data yang signifikan.

Menurut Joni, peta yang diserahkan Pertamina kepada BPN Kota Jambi justru mengklaim kawasan zona merah seluas sekitar 600 hektare. Luasan ini jauh melebihi data SHGB yang tercatat dalam surat DJKN.

“Surat DJKN menyebut 92 hektare, tetapi peta Pertamina mencapai sekitar 600 hektare. Sampai sekarang batas tanahnya juga tidak pernah dijelaskan secara resmi. Ini jelas sangat merugikan masyarakat,” tegasnya.

Akibat ketidakjelasan tersebut, ribuan pemilik sertifikat tidak dapat melakukan berbagai transaksi hukum atas tanah mereka, mulai dari jual beli, pemecahan sertifikat, pengurusan waris, hingga menjadikan sertifikat sebagai agunan perbankan.

Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan jika tidak segera diselesaikan.

DPRD Kota Jambi mendesak pemerintah pusat dan Pertamina untuk segera memberikan kejelasan status hukum lahan serta membuka blokir sertifikat warga yang dinilai sah secara hukum.

Pansus menegaskan bahwa hak masyarakat tidak boleh dikorbankan akibat ketidaktertiban administrasi dan perbedaan data antarinstansi.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Jambi, Ridho G Ali, membenarkan bahwa SHGB Pertamina memang telah berakhir sejak 2004 dan belum diperpanjang hingga sekarang.

Ia menjelaskan bahwa kawasan zona merah diklaim sebagai aset negara yang dikelola oleh Pertamina, meskipun pada awalnya aset tersebut belum tercatat dalam neraca pembukuan sebagai barang milik negara.

Ridho mengungkapkan bahwa pada 1 Agustus 2025, BPN Kota Jambi menerima surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang meminta dilakukan pengamanan terhadap aset negara tersebut.

“BPN diminta untuk berkoordinasi dengan Pertamina, meskipun status SHGB telah berakhir. Kami juga sudah meminta Pertamina menjelaskan batas tanahnya, namun sampai saat ini belum ditunjukkan secara jelas,” kata Ridho.(*)