Resmi! Ini 3 Direksi Baru Perumda Tirta Mayang Jambi Periode 2026–2031

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Panitia Seleksi (Pansel) akhirnya mengumumkan hasil akhir Seleksi Terbuka Direksi Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi untuk periode 2026–2031

Tiga nama resmi ditetapkan sebagai jajaran direksi baru setelah melalui rangkaian tahapan seleksi sesuai regulasi yang berlaku.

Pengumuman tersebut tertuang dalam Nomor: PD.01/019/Pansel-2026 tertanggal 25 Februari 2026.

Proses seleksi dilaksanakan berpedoman pada regulasi Kementerian Dalam Negeri, termasuk aturan tentang organ dan kepegawaian BUMD air minum.

Ketua Panitia Seleksi, Drs. H. A. Ridwan, M.Si, menegaskan bahwa keputusan yang telah ditetapkan bersifat final.

Seluruh tahapan, mulai dari administrasi, uji kelayakan dan kepatutan, penulisan makalah, hingga wawancara akhir bersama Wali Kota Jambi selaku Kuasa Pemilik Modal, telah dijalankan secara transparan.

Adapun tiga nama yang resmi menduduki jabatan direksi adalah:

  • Arianto, S.T. sebagai Direktur Utama

  • Eri Suganda, S.T. sebagai Direktur Teknik

  • Andri Susanto, S.Kom. sebagai Direktur Administrasi dan Keuangan

Sebelumnya, lima kandidat dinyatakan lolos tahap presentasi dan wawancara berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor PD.01/016/PANSEL-2025 tertanggal 4 Desember 2025.

Mereka adalah Arianto, Eri Suganda, Andri Susanto, Dodi Darsono, dan Ikhsanul Poetra.

Kelima calon tersebut kemudian mengikuti wawancara akhir sebelum akhirnya ditetapkan tiga nama terbaik.

Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Jambi, Hendra Saputra, sebelumnya menyampaikan bahwa proses seleksi dilakukan secara profesional untuk mendapatkan figur yang kompeten dan berintegritas.

Dengan penetapan direksi baru ini, diharapkan Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi semakin meningkatkan kualitas layanan air bersih kepada masyarakat serta memperkuat tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.(*)




Kursi Kabag Hukum Setda Jambi Kosong, BKPSDMD Siapkan Nama Pengganti

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi mulai bergerak untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Jambi pasca berakhirnya masa penugasan Muhamad Gempa Awaljon Putra.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi, Rizalul Fikri, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan proses internal dengan menyiapkan sejumlah nama yang dinilai kompeten untuk menduduki posisi tersebut.

Menurut Rizalul, calon pejabat yang diusulkan nantinya akan disampaikan kepada Wali Kota Jambi untuk mendapatkan penetapan sesuai kewenangan kepala daerah.

“BKPSDMD saat ini sedang mempersiapkan usulan calon pejabat untuk mengisi jabatan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Jambi. Seluruh tahapan akan kami lakukan sesuai prosedur yang berlaku sebelum diajukan kepada Wali Kota,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pengisian jabatan struktural tersebut akan tetap berpedoman pada regulasi dan ketentuan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas serta fungsi Bagian Hukum Setda Kota Jambi tidak mengalami kendala.

Sebagai informasi, jabatan Kabag Hukum Setda Kota Jambi sebelumnya diemban oleh Gempa Awaljon yang dilantik pada 3 Februari 2023.

Pada masa itu, Gempa tercatat sebagai jaksa pertama yang dipercaya mengisi posisi Kabag Hukum di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.

Sebelum ditugaskan ke Pemkot Jambi, Gempa Awaljon menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) pada Kejaksaan Negeri Jambi.

Penugasan jaksa dalam jabatan strategis tersebut diharapkan dapat memperkuat peran pendampingan hukum serta meningkatkan kualitas produk hukum yang dihasilkan Pemerintah Kota Jambi.(*)




Tiga Tahun Mengabdi di Pemkot Jambi, Gempa Awaljon Pamit dari Jabatan Kabag Hukum

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Masa penugasan Muhamad Gempa Awaljon Putra, S.H., M.H. sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Jambi resmi berakhir pada Senin, 2 Februari 2026.

Dengan berakhirnya masa tugas tersebut, Gempa kembali menjalankan peran utamanya sebagai jaksa di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Selama kurang lebih tiga tahun, Gempa Awaljon mengemban amanah sebagai Kabag Hukum Setda Kota Jambi berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PRIN-65/C/Cp.2/02/2023 tertanggal 21 Februari 2023 tentang penugasan jaksa pada Pemerintah Kota Jambi.

Dalam keterangannya, Gempa menyampaikan rasa syukur sekaligus terima kasih kepada seluruh jajaran Pemerintah Kota Jambi atas dukungan dan kerja sama selama masa penugasan.

“Alhamdulillah, masa tugas saya sebagai Kepala Bagian Hukum Setda Kota Jambi telah berakhir. Terima kasih kepada Wali Kota Jambi, jajaran Pemkot, serta seluruh OPD atas sinergi yang terjalin selama ini. Selanjutnya saya kembali melaksanakan tugas di Kejaksaan sesuai penugasan institusi,” ujarnya.

Ia juga berharap berbagai upaya penguatan sistem hukum dan tata kelola pemerintahan yang telah dirintis selama masa jabatannya dapat terus dilanjutkan dan dikembangkan.

Menurutnya, konsistensi dalam penerapan aturan dan kepastian hukum menjadi faktor penting dalam mendukung terwujudnya pemerintahan daerah yang profesional, transparan, dan taat hukum di Kota Jambi.(*)