Aksi Warga Zona Merah Berbuah Hasil, Wali Kota dan DPRD Jambi Kirim Surat ke Presiden

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Perjuangan ratusan warga terdampak persoalan Zona Merah di Kota Jambi mulai menemukan titik terang.

Setelah menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kota Jambi dan Kantor Wali Kota Jambi, Selasa (2/6/2026), masyarakat berhasil mendorong lahirnya kesepakatan penting antara DPRD, Pemerintah Kota Jambi, dan perwakilan warga.

Kesepakatan tersebut berupa pengajuan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia guna meminta penyelesaian terhadap persoalan tumpang tindih aset yang menyebabkan ribuan bidang tanah masyarakat berstatus terblokir.

Pertemuan yang berlangsung di Gedung Grha Siginjai itu dihadiri langsung Wali Kota Jambi Maulana, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, jajaran legislatif, serta perwakilan warga yang selama ini terdampak kebijakan Zona Merah.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly membacakan surat permohonan yang akan dikirimkan kepada Presiden RI.

Surat itu berisi permintaan agar pemerintah pusat memberikan perhatian khusus terhadap persoalan lahan yang diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN), meskipun sebagian besar bidang tanah telah memiliki sertifikat hak milik.

Berdasarkan data yang dihimpun, sedikitnya 5.506 bidang tanah bersertifikat terdampak persoalan tersebut.

Lokasinya tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Simpang III Sipin, Murni, Kenali Asam, Kenali Asam Bawah, Kenali Asam Atas, Paal Lima, hingga Suka Karya, dengan luas keseluruhan diperkirakan mencapai sekitar 300 hektare.

Akibat status blokir tersebut, masyarakat mengalami berbagai kesulitan dalam mengurus administrasi pertanahan.

Mulai dari proses balik nama sertifikat, pemecahan lahan, transaksi jual beli, hingga pengajuan kredit perbankan tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya.

Kondisi itu dinilai telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan berdampak langsung terhadap kehidupan ekonomi ribuan warga yang telah menguasai lahan tersebut selama bertahun-tahun.

Surat kepada Presiden RI tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, Wali Kota Jambi Maulana, Ketua Panitia Khusus Zona Merah Muhili Amin, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi Ridho G. Ali.

Melalui langkah tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota Jambi berharap pemerintah pusat dapat segera mengambil keputusan yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menyelesaikan persoalan sengketa aset yang telah berlangsung cukup lama.

Kesepakatan itu pun disambut antusias oleh warga yang hadir.

Mereka menilai surat kepada Presiden menjadi harapan baru setelah bertahun-tahun menghadapi ketidakjelasan status lahan.

Sebelumnya, aksi demonstrasi berlangsung emosional di halaman DPRD Kota Jambi.

Massa yang didominasi kaum ibu secara bergantian menyampaikan tuntutan agar pemerintah segera menyelesaikan persoalan 5.506 sertifikat tanah yang masuk dalam kawasan Zona Merah.

Warga menegaskan persoalan tersebut bukan lagi sekadar masalah administrasi, melainkan telah memengaruhi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Banyak pemilik tanah mengaku tidak dapat menjual aset, mengurus sertifikat, maupun mengakses layanan pembiayaan dari perbankan.

Dalam aksi tersebut, DPRD Kota Jambi juga mendapat sorotan dari massa.

Sejumlah peserta aksi menilai lembaga legislatif belum menunjukkan keberpihakan maksimal terhadap perjuangan warga selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.

Aksi demonstrasi semakin menyita perhatian publik dengan hadirnya replika pocong yang dibawa massa sebagai simbol kekecewaan terhadap lambannya penyelesaian persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Warga berharap surat yang dikirim kepada Presiden RI dapat menjadi langkah awal penyelesaian konflik lahan yang selama ini membayangi ribuan keluarga di Kota Jambi.

Aksi berjalan aman dan tertib di bawah pengawalan aparat kepolisian hingga seluruh rangkaian kegiatan berakhir.(*)




Sengketa Lahan Zona Merah Pertamina, DPRD Kota Jambi Dorong Pembentukan Tim Terpadu

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi terus melakukan langkah strategis untuk mencari solusi atas persoalan masyarakat yang terdampak penetapan zona merah oleh Pertamina di wilayah Kenali Asam, Kota Jambi.

Setelah sebelumnya melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Pansus DPRD Kota Jambi kembali melanjutkan upaya koordinasi dengan mendatangi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (5/3/2026).

Rombongan yang dipimpin Ketua Pansus Muhili Amin itu turut didampingi Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly bersama sejumlah anggota pansus lainnya.

Kunjungan tersebut bertujuan untuk berkonsultasi sekaligus mencari solusi terkait persoalan tumpang tindih kepemilikan lahan antara masyarakat dengan PT Pertamina.

Pertemuan berlangsung di ruang rapat Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN dan diterima langsung oleh Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono.

Ia didampingi Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Brigjen Pol Hendra Gunawan serta Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Joko Subagyo.

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menjelaskan bahwa konsultasi tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti polemik penetapan zona merah Pertamina di kawasan Kenali Asam.

Menurutnya, persoalan tersebut menimbulkan keresahan bagi masyarakat karena terdapat ribuan bidang tanah bersertifikat yang berada di atas lahan yang diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Data yang dihimpun menyebutkan sekitar 5.506 bidang tanah milik warga terdampak kondisi tersebut.

Akibatnya, status kepemilikan tanah menjadi tidak jelas dan berbagai aktivitas administrasi pertanahan masyarakat tidak dapat dilakukan.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono menjelaskan bahwa secara prinsip sertifikat tanah yang telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional seharusnya memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi pemiliknya.

Namun ia mengakui bahwa persoalan serupa tidak hanya terjadi di Kota Jambi, tetapi juga ditemukan di sejumlah daerah lain di Indonesia, terutama terkait klaim aset oleh instansi pemerintah maupun badan usaha milik negara.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, ATR/BPN mendukung upaya penyelesaian secara terpadu melalui koordinasi lintas lembaga.

Langkah yang akan dilakukan adalah membentuk tim terpadu yang melibatkan DPRD Kota Jambi, Kementerian Keuangan melalui DJKN, ATR/BPN, PT Pertamina, serta pemerintah daerah.

Tim tersebut nantinya akan melakukan verifikasi lapangan dan penelitian dokumen terkait batas-batas lahan yang diklaim sebagai Barang Milik Negara yang berasal dari aset eks Pertamina.

Hasil verifikasi tersebut kemudian akan digunakan untuk menentukan titik koordinat lahan serta menyusun peta aset negara yang berada di kawasan tersebut.

Selanjutnya hasil verifikasi akan disampaikan kepada pimpinan lembaga terkait untuk mendapatkan kebijakan penyelesaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dirjen Iljas Tedjo juga mengapresiasi langkah yang diambil oleh Pansus DPRD Kota Jambi yang aktif melakukan koordinasi dengan berbagai kementerian untuk mencari solusi bagi masyarakat.

Sementara itu, Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi Muhili Amin menyampaikan bahwa dukungan dari ATR/BPN memberikan harapan baru bagi masyarakat yang terdampak.

Ia mengatakan pembentukan tim terpadu diharapkan dapat menjadi langkah konkret untuk menemukan solusi yang memberikan kepastian hukum bagi warga.

Menurutnya, Pansus DPRD Kota Jambi akan terus memperjuangkan penyelesaian masalah tersebut hingga masyarakat mendapatkan kejelasan status atas tanah yang mereka miliki.(*)




Hasil Pansus ke DKJN, Tak Ada Eksekusi Lahan! DPRD Kota Jambi Pastikan Kepastian untuk Warga Zona Merah

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Jambi terus bergerak menuntaskan persoalan warga terdampak Zona Merah Pertamina di kawasan Kenali Asam.

Rabu (4/3/2026), Ketua Pansus Muhili Amin, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, anggota Pansus, perwakilan Pertamina Jambi, dan KPKNL melakukan audiensi di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan, Jakarta.

Rombongan diterima langsung oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Dr. Purnama Tioria Sianturi, S.H., M.Hum, serta perwakilan PT Pertamina Teddy Kurniawan Gusti, di ruang rapat Lantai 4 Selatan, Gedung Syafrudin Prawiranegara.

Audiensi ini bertujuan menindaklanjuti polemik penetapan Zona Merah Pertamina yang berdampak pada lebih kurang 5.506 bidang tanah bersertifikat milik masyarakat.

Tanah-tanah ini tercatat berada di atas lahan yang diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN), sehingga status kepemilikan menjadi tidak jelas dan seluruh aktivitas administrasi pertanahan diblokir.

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menegaskan, kehadiran Pansus ke DJKN merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya.

Ia memastikan DJKN dan Pertamina sepakat tidak akan mengeksekusi lahan yang diklaim sebagai aset negara selama proses validasi berlangsung.

Sementara itu, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Purnama Tioria, menyatakan bahwa tanah yang tidak termasuk dalam data spasial tanah eks Pertamina akan dikeluarkan dari blokir zona merah.

DJKN juga akan membentuk tim teknis terpadu yang melibatkan Pertamina, Forkompimda, dan BPN untuk melakukan verifikasi dan validasi batas-batas lahan.

Ketua Pansus Zona Merah Muhili Amin menambahkan, hasil pertemuan sudah menghasilkan beberapa rekomendasi awal.

Salah satunya, jika terdapat kelebihan lahan yang sepenuhnya menjadi BMN, DJKN siap melepasnya kembali ke masyarakat.

Tim teknis yang dibentuk DJKN diharapkan segera bekerja agar hak-hak warga terdampak dapat terjamin.

“Kami berharap dalam waktu dekat ada progres nyata terkait penyelesaian sengketa lahan ini,” ujar Muhili Amin.

Pansus DPRD Kota Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kepastian hukum dan hak masyarakat, sekaligus memastikan koordinasi lintas lembaga berjalan optimal.(*)