Ombudsman Buka Pengaduan Warga Terdampak Zona Merah Jambi! Bisakah Dugaan Maladministrasi Diperiksa?

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ombudsman RI Perwakilan Jambi membuka ruang bagi masyarakat yang terdampak polemik zona merah untuk menyampaikan pengaduan terkait pelayanan pertanahan.

Langkah ini dilakukan untuk mengetahui secara konkret apakah terdapat dugaan maladministrasi dalam proses pelayanan yang dialami warga, termasuk persoalan pemblokiran sertifikat.

Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi mengatakan hingga saat ini persoalan zona merah tersebut belum pernah dilaporkan secara resmi kepada Ombudsman.

Karena itu, ia meminta masyarakat yang merasa dirugikan atau mengalami kendala dalam pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menggunakan kanal pengaduan Ombudsman.

“Polemik tersebut belum pernah dilaporkan ke Ombudsman. Padahal kita terus mengimbau agar warga yang mengalami kendala layanan di BPN untuk melapor,” ujar Saiful.

Menurutnya, laporan masyarakat penting agar Ombudsman tidak hanya melihat persoalan dari pemberitaan atau informasi yang berkembang, tetapi dapat memeriksa kasus konkret, dokumen, proses pelayanan, serta pihak yang terlibat.

Dari laporan tersebut, Ombudsman dapat menilai apakah terdapat persoalan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang masuk dalam kewenangannya, termasuk apabila terdapat dugaan maladministrasi.

Polemik zona merah di Kota Jambi sebelumnya mencuat karena adanya sertifikat tanah masyarakat yang disebut terdampak pemblokiran.

Anggota Komisi III DPRD Kota Jambi sekaligus anggota Pansus Zona Merah, Joni Ismed, menyebut terdapat 5.506 sertifikat tanah warga yang terdampak pemblokiran.

Menurut Joni, kondisi tersebut berpengaruh terhadap sejumlah aktivitas masyarakat, seperti jual beli tanah, pemecahan sertifikat, pengurusan waris hingga penggunaan sertifikat sebagai agunan perbankan.

Di tengah persoalan tersebut, Ombudsman menempatkan mekanisme pengaduan sebagai pintu untuk mengetahui apakah terdapat persoalan dalam pelayanan publik yang diterima masyarakat.

Artinya, dugaan maladministrasi tidak serta-merta dapat disimpulkan hanya dari adanya pemblokiran sertifikat.

Ombudsman membutuhkan laporan dan dokumen untuk memeriksa proses pelayanan secara konkret.

“Polemik tersebut belum pernah dilaporkan ke Ombudsman,” kata Saiful.

Saiful mengatakan, masyarakat yang mengalami kendala layanan pertanahan dapat menyampaikan persoalan tersebut kepada Ombudsman.

Laporan tersebut akan menjadi dasar bagi Ombudsman untuk melihat bentuk pelayanan yang dipersoalkan dan menilai apakah persoalan tersebut berada dalam ruang lingkup pengawasan Ombudsman.

Dengan demikian, warga yang merasa pelayanan pertanahannya bermasalah memiliki jalur untuk membawa persoalan tersebut ke lembaga pengawas pelayanan publik.

Selain membuka ruang pengaduan, Ombudsman Jambi juga menyoroti pentingnya kejelasan mengenai objek dan batas tanah yang disebut masuk zona merah.

Saiful mengatakan penyebutan suatu kawasan sebagai zona merah harus diikuti dengan kejelasan bidang tanah yang masuk di dalamnya.

“Polemik zona merah tidak cukup hanya klaim kewilayahan saja. Harus ada patok merah yang ditentukan di tanah pada setiap diameter tanahnya,” ujarnya.

Menurut Saiful, kepastian batas tersebut penting agar masyarakat mengetahui secara konkret bidang tanah mana yang masuk dalam kawasan yang dipersoalkan.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan BPN untuk memastikan batas dan status bidang tanah masing-masing.

“Warga boleh menggunakan akses layanan BPN untuk memastikan diameter tanah mana saja yang masuk dalam objek polemik tersebut. Agar ketemu titik terangnya secara riil pada setiap sejengkal tanah yang diklaim merah,” katanya.

Dengan belum adanya laporan resmi, Ombudsman Jambi belum menyatakan terdapat maladministrasi dalam persoalan pemblokiran sertifikat yang dikaitkan dengan zona merah.

Lembaga tersebut menunggu masyarakat yang mengalami kendala untuk menyampaikan laporan beserta fakta dan dokumen yang dimiliki.

Dari laporan itu, Ombudsman dapat melihat secara lebih jelas apa bentuk pelayanan yang diberikan, bagaimana prosesnya, apa dasar tindakan administrasinya, serta apakah terdapat dugaan maladministrasi.

Di sisi lain, polemik yang menyangkut ribuan sertifikat membuat kepastian objek zona merah dan mekanisme pemblokiran menjadi persoalan yang terus mendapat perhatian.

Ombudsman pun membuka ruang bagi warga untuk membawa persoalan pelayanan pertanahan tersebut melalui mekanisme pengaduan agar dapat diperiksa berdasarkan fakta dan kasus konkret.(*)




Ombudsman Jambi Sentil Polemik Zona Merah: Jangan Cuma Klaim, Tunjukkan Batas Tanahnya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polemik zona merah yang berdampak terhadap ribuan sertifikat tanah warga di Kota Jambi kini mendapat sorotan Ombudsman RI Perwakilan Jambi.

Ombudsman menilai persoalan utama yang perlu diperjelas bukan hanya mengenai sebutan atau klaim suatu kawasan sebagai zona merah, tetapi juga batas konkret bidang tanah yang masuk dalam kawasan tersebut.

Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi mengatakan, kejelasan objek menjadi penting agar masyarakat mengetahui secara pasti bidang tanah yang terdampak.

“Polemik zona merah tidak cukup hanya klaim kewilayahan saja. Harus ada patok merah yang ditentukan di tanah pada setiap diameter tanahnya,” ujar Saiful.

Menurut dia, kepastian batas di lapangan diperlukan agar status masing-masing bidang tanah tidak menjadi samar.

Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui apakah tanah mereka berada di dalam atau di luar kawasan yang sedang dipersoalkan.

Pernyataan Ombudsman tersebut muncul di tengah polemik pemblokiran ribuan sertifikat warga yang berkaitan dengan zona merah di Kota Jambi.

Anggota Komisi III DPRD Kota Jambi sekaligus anggota Pansus Zona Merah, Joni Ismed, sebelumnya menyebut terdapat 5.506 sertifikat tanah warga yang terdampak pemblokiran.

Kondisi tersebut disebut menghambat sejumlah aktivitas pertanahan, mulai dari jual beli, pemecahan sertifikat, pengurusan waris hingga penggunaan sertifikat sebagai agunan perbankan.

Pansus DPRD Kota Jambi juga menyoroti persoalan batas kawasan.

Dalam keterangan Joni yang diberitakan sebelumnya, terdapat perbedaan antara data aset Pertamina berupa 78 SHGB dengan luas sekitar 92 hektare dan peta yang disebut mencakup kawasan zona merah sekitar 600 hektare.

Perbedaan tersebut menjadi salah satu persoalan yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut, terutama mengenai batas lahan dan bidang tanah mana saja yang sebenarnya masuk dalam kawasan yang dipersoalkan.

Untuk memperoleh kepastian mengenai bidang tanah masing-masing, Saiful meminta masyarakat memanfaatkan layanan pertanahan pada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menurutnya, masyarakat dapat meminta informasi dan memastikan batas serta status bidang tanah melalui mekanisme pelayanan yang tersedia.

“Warga boleh menggunakan akses layanan BPN untuk memastikan diameter tanah mana saja yang masuk dalam objek polemik tersebut. Agar ketemu titik terangnya secara riil pada setiap sejengkal tanah yang diklaim merah,” katanya.

Langkah tersebut dinilai penting karena persoalan zona merah telah bersinggungan langsung dengan layanan administrasi pertanahan yang diterima masyarakat.

Di sisi lain, Ombudsman Jambi menyatakan hingga kini belum menerima laporan resmi masyarakat terkait dugaan maladministrasi dalam proses pelayanan pertanahan yang dikaitkan dengan pemblokiran sertifikat akibat polemik zona merah.

Saiful mengatakan, masyarakat yang mengalami kendala dalam layanan BPN dapat menyampaikan laporan kepada Ombudsman.

“Polemik tersebut belum pernah dilaporkan ke Ombudsman. Padahal kita terus mengimbau agar warga yang mengalami kendala layanan di BPN untuk melapor,” ujarnya.

Dengan adanya laporan, Ombudsman dapat memeriksa persoalan berdasarkan dokumen dan fakta pelayanan yang dialami masyarakat.

Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk melihat apakah terdapat persoalan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang masuk dalam kewenangan Ombudsman.

Ombudsman sendiri merupakan lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

Perwakilan Ombudsman Jambi juga menyediakan kanal pengaduan bagi masyarakat.

Polemik zona merah kini memiliki beberapa lapisan persoalan, mulai dari status aset, batas kawasan, pemblokiran sertifikat hingga dampaknya terhadap aktivitas pertanahan warga.

Karena itu, kejelasan mengenai objek dan batas tanah menjadi salah satu titik penting yang perlu dijawab.

Bagi masyarakat yang sertifikatnya terdampak, kepastian mengenai bidang tanah yang masuk kawasan zona merah juga berkaitan langsung dengan kemampuan mereka mengakses layanan pertanahan.

Sementara dari sisi pengawasan pelayanan publik, Ombudsman baru dapat menilai ada atau tidaknya dugaan maladministrasi apabila terdapat laporan dan fakta pelayanan yang dapat diperiksa.

Saiful kembali mengimbau warga yang mengalami kendala dalam pelayanan BPN untuk menggunakan mekanisme pengaduan.

Dengan laporan tersebut, persoalan dapat diperiksa berdasarkan kasus konkret, dokumen, serta proses pelayanan yang dialami masing-masing warga.(*)




Tak Puas dengan Kejelasan BPN, Warga Zona Merah Jambi Siap Tidur 3 Hari di Kantor BPN Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Persoalan pemblokiran sertifikat tanah warga yang terdampak penetapan Zona Merah di Kota Jambi memasuki babak baru.

Warga kembali mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, Rabu 2 September 2026, dan kali ini membawa ancaman untuk bertahan di kantor tersebut hingga tiga hari tiga malam.

Warga mengaku tidak ingin kembali meninggalkan kantor BPN tanpa kepastian mengenai sertifikat tanah mereka.

Bagi warga, persoalan ini bukan lagi sekadar urusan administrasi pertanahan. Sertifikat yang seharusnya menjadi bukti kepemilikan justru diblokir sehingga menimbulkan ketidakpastian terhadap hak mereka atas tanah.

“Kami hanya ingin hak kami dikembalikan. Sertifikat itu bukti kepemilikan yang dikeluarkan negara. Kalau sekarang diblokir, kami ingin tahu apa alasannya dan sampai kapan kami harus menunggu,” ujar salah seorang warga.

Ia menegaskan warga siap mengambil langkah bertahan di Kantor BPN jika tidak ada kepastian.

“Kalau memang belum ada penyelesaian, kami siap bertahan. Tiga hari tiga malam pun kami akan tidur di sini sampai sertifikat kami dibuka,” tegasnya.

Ketua Tim Advokasi Forum Warga Tolak Zona Merah, Suhatman Pisang, menyebut skala persoalan tersebut cukup besar.

Berdasarkan data yang dihimpun forum, sekitar 5.500 Sertifikat Hak Milik (SHM) warga disebut terdampak pemblokiran.

Angka tersebut, kata Suhatman, menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi bukan hanya menyangkut beberapa bidang tanah.

Ribuan warga disebut berada dalam situasi yang sama dan membutuhkan kepastian mengenai status sertifikat mereka.

“Ada sekitar 5.500 sertifikat warga yang terdampak. Ini bukan persoalan satu atau dua orang, tetapi menyangkut ribuan warga dan hak kepemilikan mereka,” kata Suhatman.

Forum meminta BPN Kota Jambi menjelaskan secara terbuka alasan, dasar hukum, serta mekanisme pemblokiran sertifikat tersebut.

Warga juga meminta agar penyelesaian tidak berhenti pada penjelasan administratif, tetapi menghasilkan kejelasan mengenai kapan sertifikat dapat kembali digunakan.

“Kami meminta BPN memberikan kepastian. Kalau sertifikat diblokir, harus jelas dasar dan prosesnya. Jangan sampai masyarakat yang sudah memiliki sertifikat justru tidak mendapatkan kepastian atas tanahnya sendiri,” ujarnya.

Aksi Rabu tersebut merupakan kelanjutan dari gerakan Forum Warga Tolak Zona Merah sebelumnya.

Pada Kamis 27 Agustus 2026, warga mendatangi sejumlah instansi, termasuk Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi dan BPN Kota Jambi.

Massa bahkan bertahan hingga menginap di lokasi. Kekecewaan warga kemudian berujung pada penyegelan Kantor BPN Kota Jambi sebagai bentuk protes atas persoalan sertifikat yang dinilai belum mendapatkan penyelesaian.

Kini warga kembali datang dengan tuntutan yang sama: kepastian.

Suhatman mengatakan warga akan tetap menyampaikan aspirasi secara damai, tetapi tidak ingin persoalan tersebut terus berlarut tanpa kejelasan.

“Kami akan tetap bertahan dan mengawal persoalan ini. Kalau diperlukan, warga akan menginap tiga hari tiga malam di BPN sampai ada kepastian mengenai sertifikat mereka,” katanya.

Warga menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan yang mudah dipahami mengenai hubungan antara penetapan Zona Merah dengan pemblokiran sertifikat tanah.

Jika terdapat persoalan mengenai status atau peruntukan tanah, warga meminta mekanisme penyelesaiannya disampaikan secara transparan.

Mereka juga meminta agar hak masyarakat yang telah mengantongi sertifikat tidak dibiarkan berada dalam ketidakpastian.

Bagi Forum Warga Tolak Zona Merah, persoalan tersebut kini telah berkembang menjadi isu kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Karena itu, warga menyatakan akan terus mengawal proses tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai dasar pemblokiran, status sertifikat, serta langkah penyelesaian yang harus ditempuh.(*)




Aksi Warga Zona Merah Berbuah Hasil, Wali Kota dan DPRD Jambi Kirim Surat ke Presiden

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Perjuangan ratusan warga terdampak persoalan Zona Merah di Kota Jambi mulai menemukan titik terang.

Setelah menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kota Jambi dan Kantor Wali Kota Jambi, Selasa (2/6/2026), masyarakat berhasil mendorong lahirnya kesepakatan penting antara DPRD, Pemerintah Kota Jambi, dan perwakilan warga.

Kesepakatan tersebut berupa pengajuan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia guna meminta penyelesaian terhadap persoalan tumpang tindih aset yang menyebabkan ribuan bidang tanah masyarakat berstatus terblokir.

Pertemuan yang berlangsung di Gedung Grha Siginjai itu dihadiri langsung Wali Kota Jambi Maulana, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, jajaran legislatif, serta perwakilan warga yang selama ini terdampak kebijakan Zona Merah.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly membacakan surat permohonan yang akan dikirimkan kepada Presiden RI.

Surat itu berisi permintaan agar pemerintah pusat memberikan perhatian khusus terhadap persoalan lahan yang diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN), meskipun sebagian besar bidang tanah telah memiliki sertifikat hak milik.

Berdasarkan data yang dihimpun, sedikitnya 5.506 bidang tanah bersertifikat terdampak persoalan tersebut.

Lokasinya tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Simpang III Sipin, Murni, Kenali Asam, Kenali Asam Bawah, Kenali Asam Atas, Paal Lima, hingga Suka Karya, dengan luas keseluruhan diperkirakan mencapai sekitar 300 hektare.

Akibat status blokir tersebut, masyarakat mengalami berbagai kesulitan dalam mengurus administrasi pertanahan.

Mulai dari proses balik nama sertifikat, pemecahan lahan, transaksi jual beli, hingga pengajuan kredit perbankan tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya.

Kondisi itu dinilai telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan berdampak langsung terhadap kehidupan ekonomi ribuan warga yang telah menguasai lahan tersebut selama bertahun-tahun.

Surat kepada Presiden RI tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, Wali Kota Jambi Maulana, Ketua Panitia Khusus Zona Merah Muhili Amin, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi Ridho G. Ali.

Melalui langkah tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota Jambi berharap pemerintah pusat dapat segera mengambil keputusan yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menyelesaikan persoalan sengketa aset yang telah berlangsung cukup lama.

Kesepakatan itu pun disambut antusias oleh warga yang hadir.

Mereka menilai surat kepada Presiden menjadi harapan baru setelah bertahun-tahun menghadapi ketidakjelasan status lahan.

Sebelumnya, aksi demonstrasi berlangsung emosional di halaman DPRD Kota Jambi.

Massa yang didominasi kaum ibu secara bergantian menyampaikan tuntutan agar pemerintah segera menyelesaikan persoalan 5.506 sertifikat tanah yang masuk dalam kawasan Zona Merah.

Warga menegaskan persoalan tersebut bukan lagi sekadar masalah administrasi, melainkan telah memengaruhi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Banyak pemilik tanah mengaku tidak dapat menjual aset, mengurus sertifikat, maupun mengakses layanan pembiayaan dari perbankan.

Dalam aksi tersebut, DPRD Kota Jambi juga mendapat sorotan dari massa.

Sejumlah peserta aksi menilai lembaga legislatif belum menunjukkan keberpihakan maksimal terhadap perjuangan warga selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.

Aksi demonstrasi semakin menyita perhatian publik dengan hadirnya replika pocong yang dibawa massa sebagai simbol kekecewaan terhadap lambannya penyelesaian persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Warga berharap surat yang dikirim kepada Presiden RI dapat menjadi langkah awal penyelesaian konflik lahan yang selama ini membayangi ribuan keluarga di Kota Jambi.

Aksi berjalan aman dan tertib di bawah pengawalan aparat kepolisian hingga seluruh rangkaian kegiatan berakhir.(*)




Sengketa Lahan Zona Merah Pertamina, DPRD Kota Jambi Dorong Pembentukan Tim Terpadu

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi terus melakukan langkah strategis untuk mencari solusi atas persoalan masyarakat yang terdampak penetapan zona merah oleh Pertamina di wilayah Kenali Asam, Kota Jambi.

Setelah sebelumnya melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Pansus DPRD Kota Jambi kembali melanjutkan upaya koordinasi dengan mendatangi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (5/3/2026).

Rombongan yang dipimpin Ketua Pansus Muhili Amin itu turut didampingi Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly bersama sejumlah anggota pansus lainnya.

Kunjungan tersebut bertujuan untuk berkonsultasi sekaligus mencari solusi terkait persoalan tumpang tindih kepemilikan lahan antara masyarakat dengan PT Pertamina.

Pertemuan berlangsung di ruang rapat Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN dan diterima langsung oleh Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono.

Ia didampingi Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Brigjen Pol Hendra Gunawan serta Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Joko Subagyo.

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menjelaskan bahwa konsultasi tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti polemik penetapan zona merah Pertamina di kawasan Kenali Asam.

Menurutnya, persoalan tersebut menimbulkan keresahan bagi masyarakat karena terdapat ribuan bidang tanah bersertifikat yang berada di atas lahan yang diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Data yang dihimpun menyebutkan sekitar 5.506 bidang tanah milik warga terdampak kondisi tersebut.

Akibatnya, status kepemilikan tanah menjadi tidak jelas dan berbagai aktivitas administrasi pertanahan masyarakat tidak dapat dilakukan.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono menjelaskan bahwa secara prinsip sertifikat tanah yang telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional seharusnya memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi pemiliknya.

Namun ia mengakui bahwa persoalan serupa tidak hanya terjadi di Kota Jambi, tetapi juga ditemukan di sejumlah daerah lain di Indonesia, terutama terkait klaim aset oleh instansi pemerintah maupun badan usaha milik negara.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, ATR/BPN mendukung upaya penyelesaian secara terpadu melalui koordinasi lintas lembaga.

Langkah yang akan dilakukan adalah membentuk tim terpadu yang melibatkan DPRD Kota Jambi, Kementerian Keuangan melalui DJKN, ATR/BPN, PT Pertamina, serta pemerintah daerah.

Tim tersebut nantinya akan melakukan verifikasi lapangan dan penelitian dokumen terkait batas-batas lahan yang diklaim sebagai Barang Milik Negara yang berasal dari aset eks Pertamina.

Hasil verifikasi tersebut kemudian akan digunakan untuk menentukan titik koordinat lahan serta menyusun peta aset negara yang berada di kawasan tersebut.

Selanjutnya hasil verifikasi akan disampaikan kepada pimpinan lembaga terkait untuk mendapatkan kebijakan penyelesaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dirjen Iljas Tedjo juga mengapresiasi langkah yang diambil oleh Pansus DPRD Kota Jambi yang aktif melakukan koordinasi dengan berbagai kementerian untuk mencari solusi bagi masyarakat.

Sementara itu, Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi Muhili Amin menyampaikan bahwa dukungan dari ATR/BPN memberikan harapan baru bagi masyarakat yang terdampak.

Ia mengatakan pembentukan tim terpadu diharapkan dapat menjadi langkah konkret untuk menemukan solusi yang memberikan kepastian hukum bagi warga.

Menurutnya, Pansus DPRD Kota Jambi akan terus memperjuangkan penyelesaian masalah tersebut hingga masyarakat mendapatkan kejelasan status atas tanah yang mereka miliki.(*)




Hasil Pansus ke DKJN, Tak Ada Eksekusi Lahan! DPRD Kota Jambi Pastikan Kepastian untuk Warga Zona Merah

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Jambi terus bergerak menuntaskan persoalan warga terdampak Zona Merah Pertamina di kawasan Kenali Asam.

Rabu (4/3/2026), Ketua Pansus Muhili Amin, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, anggota Pansus, perwakilan Pertamina Jambi, dan KPKNL melakukan audiensi di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan, Jakarta.

Rombongan diterima langsung oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Dr. Purnama Tioria Sianturi, S.H., M.Hum, serta perwakilan PT Pertamina Teddy Kurniawan Gusti, di ruang rapat Lantai 4 Selatan, Gedung Syafrudin Prawiranegara.

Audiensi ini bertujuan menindaklanjuti polemik penetapan Zona Merah Pertamina yang berdampak pada lebih kurang 5.506 bidang tanah bersertifikat milik masyarakat.

Tanah-tanah ini tercatat berada di atas lahan yang diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN), sehingga status kepemilikan menjadi tidak jelas dan seluruh aktivitas administrasi pertanahan diblokir.

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menegaskan, kehadiran Pansus ke DJKN merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya.

Ia memastikan DJKN dan Pertamina sepakat tidak akan mengeksekusi lahan yang diklaim sebagai aset negara selama proses validasi berlangsung.

Sementara itu, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Purnama Tioria, menyatakan bahwa tanah yang tidak termasuk dalam data spasial tanah eks Pertamina akan dikeluarkan dari blokir zona merah.

DJKN juga akan membentuk tim teknis terpadu yang melibatkan Pertamina, Forkompimda, dan BPN untuk melakukan verifikasi dan validasi batas-batas lahan.

Ketua Pansus Zona Merah Muhili Amin menambahkan, hasil pertemuan sudah menghasilkan beberapa rekomendasi awal.

Salah satunya, jika terdapat kelebihan lahan yang sepenuhnya menjadi BMN, DJKN siap melepasnya kembali ke masyarakat.

Tim teknis yang dibentuk DJKN diharapkan segera bekerja agar hak-hak warga terdampak dapat terjamin.

“Kami berharap dalam waktu dekat ada progres nyata terkait penyelesaian sengketa lahan ini,” ujar Muhili Amin.

Pansus DPRD Kota Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kepastian hukum dan hak masyarakat, sekaligus memastikan koordinasi lintas lembaga berjalan optimal.(*)