31 Tahun Menanti, 235 KK Petani Tanjung Sari Muaro Jambi Belum Terima SHM

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID  – Sebanyak 235 Kepala Keluarga (KK) petani di Desa Tanjung Sari (UPT XXII), Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, masih menanti terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang mereka kelola sejak 1994/1995.

Lahan seluas 575,14 hektare yang digarap sejak masa tanam awal program transmigrasi hingga kini belum memiliki kepastian legalitas. Penantian itu kini telah memasuki tahun ke-31.

Ketua Tim Percepatan Penyelesaian Sertifikat Kebun 235 (Tim 235), Abu Tolip, menyampaikan bahwa masyarakat terus mempertanyakan kejelasan status tanah yang dahulu dikembangkan melalui program PIR Transmigrasi.

“Anak-anak yang dulu masih kecil saat orang tua mereka menanam sawit, kini sudah dewasa. Tapi sertifikat tanah belum juga terbit,” ujarnya, Senin (16/2).

Persoalan bermula dari program Perkebunan Inti Rakyat (PIR) yang dikelola oleh PTPN VI Unit Usaha Tanjung Lebar, yang kini menjadi bagian dari PTPN Regional IV.

Menurut Abu Tolip, lahan tersebut berasal dari kesepakatan tukar menukar areal antara PTP IV dan PT Asiatic Persada pada 30 Desember 1994.

Titik terang sempat muncul pada 25 September 2014 ketika PT Asiatic Persada menandatangani Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas lahan seluas 575,14 hektare.

Koordinasi lanjutan dilakukan antara manajemen PTPN VI dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi pada 2015, hingga pertemuan teknis di BPN Batang Hari pada 2016 yang melibatkan koperasi serta pemerintah desa.

Namun hingga 2026, fisik sertifikat belum juga diterima warga UPT XXII.

Abu Tolip menegaskan bahwa Tim Percepatan 235 yang dibentuk dan disahkan melalui keputusan kepala desa akan terus mengawal proses ini.

“Kami hanya merindukan kepastian agar warga Desa Tanjung Sari memiliki warisan sah bagi anak cucu mereka. Kami tidak menyerah dan akan terus berupaya agar sertifikat diterbitkan sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Bagi warga, sertifikat bukan sekadar dokumen administratif, tetapi simbol keadilan atas kerja keras yang telah mereka lakukan selama puluhan tahun di tanah Bahar Selatan.(*)




Rumah Kosong Milik Lansia Jadi Dapur Program MBG, Begini Faktanya

SURABAYA, SEPUCUKJAMBI.ID – Warga lanjut usia bernama Wawan Syarwhani (80) dibuat terkejut setelah mengetahui rumahnya di Jalan Teluk Kumai Timur No 83A, Kecamatan Pabean Cantian, tiba-tiba dibongkar dan dialihfungsikan menjadi dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) tanpa sepengetahuannya.

Bangunan bekas rumah Wawan kini difungsikan sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikelola Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Wawan menyebut terakhir meninggalkan rumah pada April 2025, saat kondisi pagar masih terkunci rapat.

Masalah muncul pada Agustus 2025, ketika warga sekitar memberi tahu bahwa ada aktivitas mencurigakan di lahan miliknya, termasuk penebangan pepohonan dan pembangunan fasilitas.

Wawan mengaku kaget karena tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari pihak manapun terkait perubahan fungsi rumahnya.

“Tidak ada pemberitahuan (ke saya). Berita yang beredar, katanya oleh Pelindo disewakan kepada SPPG, tapi saya ndak punya buktinya. Sementara di atasnya ada rumah saya,” ujar Wawan kepada media, Sabtu (24/1/2026).

Wawan menegaskan memiliki bukti sah berupa Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Bahkan, pada 2017 ia pernah terlibat sengketa hukum dengan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) terkait tuduhan penyerobotan lahan, namun Wawan mengklaim telah memenangkan kasus itu hingga berkekuatan hukum tetap.

Merasa haknya dilanggar, Wawan melaporkan kejadian ini ke kepolisian sejak Agustus 2025, meminta pembongkaran dapur MBG dihentikan.

Selain itu, ia juga mengirim surat keberatan ke beberapa instansi, termasuk Badan Gizi Nasional (BGN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta mengajukan upaya perlindungan hukum lainnya.

Sayangnya, hingga kini belum ada tanggapan yang memuaskan.

Di sisi lain, Pelindo Regional 3 menyatakan lahan yang menjadi dapur MBG telah melalui proses hukum lengkap, termasuk eksekusi putusan pengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap.

Mereka mengklaim Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah tersebut sah diserahkan kepada Pelindo, sehingga pembangunan fasilitas dianggap legal.

Kasus ini memicu perdebatan publik mengenai perlindungan hak milik warga, khususnya pemilik lansia seperti Wawan.

Publik menyoroti pentingnya mekanisme pemberitahuan dan persetujuan pemilik sebelum perubahan fungsi aset pribadi dilakukan, agar tidak menimbulkan konflik hukum maupun sosial.(*)




Warga Jambi Menangis di BPN, Sertifikat Tanah Dibekukan Akibat Zona Merah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Suasana berbeda tampak dalam aksi unjuk rasa warga di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, Selasa (13/1/2026).

Massa aksi didominasi bapak-bapak dan ibu-ibu yang memperjuangkan kepastian hukum atas tanah milik mereka yang kini masuk dalam Zona Merah Pertamina EP Jambi.

Di bawah pengawalan ketat aparat keamanan, warga berbaris di depan pagar kantor BPN.

Sejumlah ibu-ibu terlihat emosional saat menyampaikan keluhan, lantaran tanah yang selama ini menjadi tempat tinggal sekaligus sumber penghidupan tidak lagi dapat dimanfaatkan meski memiliki sertifikat resmi.

Warga mengaku sertifikat tanah mereka diblokir, sehingga tidak bisa diperjualbelikan, diagunkan ke bank, maupun diwariskan.

Kondisi tersebut membuat mereka terjebak dalam ketidakpastian ekonomi dan hukum.

“Kami punya sertifikat resmi dari negara, tapi tanah kami tidak bisa digunakan untuk apa pun. Tidak bisa dijual, tidak bisa diagunkan, bahkan tidak bisa diwariskan. Ini sangat merugikan kami,” teriak salah satu peserta aksi dalam orasinya.

Koordinator lapangan aksi, Samsul Bahri, menegaskan bahwa kehadiran warga bukan untuk membuat keributan, melainkan menuntut kejelasan status hukum atas tanah yang mereka miliki secara sah.

“Yang datang hari ini adalah rakyat kecil, bapak-bapak dan ibu-ibu. Mereka memegang Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan negara,kata dia.

“Tetapi tiba-tiba diblokir karena masuk zona merah. Kami hanya minta kepastian hukum,” ujar Samsul Bahri.

Ia menilai kebijakan penetapan zona merah telah berdampak serius terhadap kehidupan masyarakat.

Nilai tanah anjlok, aktivitas ekonomi terhenti, dan warga tidak mengetahui sampai kapan pembekuan sertifikat tersebut akan berlangsung.

Samsul juga menyoroti kondisi warga yang mayoritas bekerja sebagai buruh harian, pedagang kecil, dan ibu rumah tangga, yang sangat bergantung pada aset tanah sebagai jaminan keberlangsungan hidup.

Aksi unjuk rasa berlangsung dengan pengamanan ketat kepolisian. Meski diwarnai teriakan dan bentangan spanduk tuntutan, kegiatan berjalan relatif tertib.

Warga berharap aspirasi mereka tidak hanya didengar, tetapi segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret dari BPN dan instansi terkait demi kepastian hukum yang adil.(*)