Dugaan Mafia Tanah 700 Hektare di Kumpeh Muaro Jambi, Puluhan Orang Diperiksa Polisi

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dugaan praktik mafia tanah di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, semakin menjadi perhatian setelah kasus ini resmi ditangani melalui dua jalur hukum sekaligus, yakni kepolisian dan kejaksaan.

Kejaksaan Tinggi Jambi telah menindaklanjuti laporan dari Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) yang diterima pada 31 Maret 2026.

Dalam surat resmi tertanggal 16 April 2026, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penjualan lahan di kawasan hutan produksi yang diduga melibatkan oknum kepala desa.

Penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.

Ketua Investigasi GN-PK, Najib, menyebut adanya dugaan kuat praktik mafia tanah yang dilakukan secara terstruktur.

Modus yang digunakan diduga melalui penerbitan surat sporadik di atas lahan yang masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) aktif.

Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut kemudian diperjualbelikan dalam skala besar, termasuk sebagian aset perusahaan yang masih berada dalam penguasaan kurator.

“Ini yang kami duga sebagai praktik mafia tanah yang terstruktur,” ujar Najib.

GN-PK juga meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, mulai dari perangkat desa hingga para pembeli lahan.

Di sisi lain, Polres Muaro Jambi melalui Satreskrim juga telah melakukan penyidikan atas kasus tersebut.

Sebanyak 11 orang yang tergabung dalam kelompok yang dikenal sebagai “Tim 12” telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Muaro Jambi, Davidson Rajagukguk, menyebut tidak semua pihak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

“Kami sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap beberapa orang, namun belum semuanya hadir,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, polisi juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejari Muaro Jambi sebagai dasar penanganan hukum lanjutan.

Saat ini, penyidik tengah menyiapkan gelar perkara.

Kasus ini berawal dari konflik pengelolaan lahan sawit seluas lebih dari 700 hektare yang melibatkan dua koperasi, yakni Koperasi Fajar Pagi dan Koperasi Produsen Fajar Pagi.

Kedua pihak saling mengklaim kepemilikan lahan tersebut.

Kelompok “Tim 12” juga diduga terlibat dalam aktivitas pemanenan sawit yang memicu laporan dugaan pencurian dan penggelapan, termasuk laporan dari seorang perempuan berinisial MA yang kini turut diproses aparat.

Dengan penanganan di dua jalur hukum sekaligus, kasus ini menjadi sorotan serius karena diduga melibatkan aspek pidana, administrasi pertanahan, hingga potensi tindak pidana korupsi.

GN-PK menyatakan akan membawa kasus ini ke tingkat pusat jika penanganan di daerah tidak menunjukkan perkembangan signifikan.

Sementara itu, aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mengambil tindakan di luar jalur hukum.

“Kami minta semua pihak menyerahkan proses ini kepada aparat penegak hukum,” tegas Davidson.(*)




Sengketa Tanah 6.500 Meter Persegi Jadi Pintu Masuk OTT KPK di PN Depok

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi awal operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Kasus tersebut berakar dari sengketa lahan yang melibatkan sebuah badan usaha di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan kemudian berkembang menjadi dugaan suap terkait proses eksekusi putusan pengadilan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perkara bermula dari putusan PN Depok pada tahun 2023.

Saat itu, pengadilan mengabulkan gugatan PT KD atas sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi yang berlokasi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

“Putusan tersebut memenangkan PT KD yang merupakan badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan dalam sengketa lahan dengan masyarakat,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).

Meski telah berkekuatan hukum, eksekusi putusan tersebut tidak segera dilaksanakan. Hingga lebih dari satu tahun kemudian, proses pengosongan lahan belum juga berjalan.

Di tengah situasi itu, pihak masyarakat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Februari 2025.

“PT KD beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi karena lahan akan dimanfaatkan, sementara pihak masyarakat menempuh upaya hukum lanjutan,” jelas Asep.

Dalam proses penundaan eksekusi itulah, KPK menemukan dugaan adanya permintaan imbalan untuk mempercepat pelaksanaan putusan.

Penyidik mengungkap adanya pertemuan antara pejabat pengadilan dan perwakilan perusahaan di luar kantor.

“YOH dan BER bertemu di sebuah restoran di Depok untuk membahas penetapan waktu eksekusi sekaligus permintaan fee. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Direktur Utama PT KD,” kata Asep.

Eksekusi pengosongan lahan akhirnya dilakukan. Setelah itu, KPK menduga terjadi aliran uang dalam beberapa tahap.

Salah satunya berupa penyerahan uang puluhan juta rupiah, disusul transaksi bernilai ratusan juta rupiah yang diduga berasal dari pencairan cek dengan dasar invoice fiktif sebuah perusahaan konsultan.

“Pada Februari 2026, penyerahan uang senilai Rp850 juta dilakukan dalam pertemuan di sebuah arena golf,” ungkap Asep.

KPK menilai rangkaian peristiwa tersebut menjadi dasar kuat dugaan praktik suap yang berujung pada OTT terhadap sejumlah pihak di lingkungan PN Depok dan pihak swasta terkait.

Penyidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas lembaga peradilan dalam menangani sengketa lahan strategis yang melibatkan badan usaha negara.(*)




Sengketa Lahan Pulau Mentaro dan Puding Masih Berlarut, BPD Desak Timdu Turun Lapangan

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Persoalan tapal batas antara Desa Pulau Mentaro dan Desa Puding, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, kembali menjadi sorotan.

Hingga kini, konflik lahan antarwarga dua desa tersebut belum menemukan titik terang, sehingga dikhawatirkan dapat memicu ketegangan sosial di masyarakat.

Kepala Desa Puding, Dewi Kurniawan, mengatakan bahwa terbitnya Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 16 Tahun 2018 justru menimbulkan ketidakjelasan batas wilayah administratif antara kedua desa.

Menurutnya, sebelum aturan itu diberlakukan, hubungan antarwilayah berjalan lancar tanpa masalah.

“Secara historis, wilayah Desa Puding berbatasan langsung dengan Desa Betung. Namun setelah Perbup ini terbit, batas administrasi menjadi tidak jelas,” ujar Dewi kepada awak media, Rabu (28/01/2026).

Keluhan senada juga disampaikan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Puding, Alhusori.

Ia menyoroti kinerja Tim Terpadu (Timdu) Kabupaten Muaro Jambi, yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam menyelesaikan konflik.

“Penyelesaian batas wilayah administrasi memang sedang berjalan, tetapi penanganan konflik sosialnya justru terabaikan. Timdu harus tegas menegakkan kesepakatan dalam berita acara konflik dan turun langsung ke lapangan,” kata Alhusori.

Ia menambahkan, pihak Kesbangpol seolah menutup mata terhadap masalah ini. Menurut Alhusori, jika persoalan ini terus dibiarkan, potensi konflik sosial di masyarakat bisa meningkat.

“Untuk konflik batas dengan desa lain, seperti Desa Betung, sudah ada titik terang. Namun dengan Desa Pulau Mentaro, masalah masih terhambat oleh kebuntuan administratif dan ketidakjelasan dasar hukum,” tambahnya.

Hingga saat ini, warga berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas agar sengketa tapal batas ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan, sehingga tidak menimbulkan gesekan baru di tengah masyarakat.(*)




Rumah Kosong Milik Lansia Jadi Dapur Program MBG, Begini Faktanya

SURABAYA, SEPUCUKJAMBI.ID – Warga lanjut usia bernama Wawan Syarwhani (80) dibuat terkejut setelah mengetahui rumahnya di Jalan Teluk Kumai Timur No 83A, Kecamatan Pabean Cantian, tiba-tiba dibongkar dan dialihfungsikan menjadi dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) tanpa sepengetahuannya.

Bangunan bekas rumah Wawan kini difungsikan sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikelola Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Wawan menyebut terakhir meninggalkan rumah pada April 2025, saat kondisi pagar masih terkunci rapat.

Masalah muncul pada Agustus 2025, ketika warga sekitar memberi tahu bahwa ada aktivitas mencurigakan di lahan miliknya, termasuk penebangan pepohonan dan pembangunan fasilitas.

Wawan mengaku kaget karena tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari pihak manapun terkait perubahan fungsi rumahnya.

“Tidak ada pemberitahuan (ke saya). Berita yang beredar, katanya oleh Pelindo disewakan kepada SPPG, tapi saya ndak punya buktinya. Sementara di atasnya ada rumah saya,” ujar Wawan kepada media, Sabtu (24/1/2026).

Wawan menegaskan memiliki bukti sah berupa Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Bahkan, pada 2017 ia pernah terlibat sengketa hukum dengan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) terkait tuduhan penyerobotan lahan, namun Wawan mengklaim telah memenangkan kasus itu hingga berkekuatan hukum tetap.

Merasa haknya dilanggar, Wawan melaporkan kejadian ini ke kepolisian sejak Agustus 2025, meminta pembongkaran dapur MBG dihentikan.

Selain itu, ia juga mengirim surat keberatan ke beberapa instansi, termasuk Badan Gizi Nasional (BGN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta mengajukan upaya perlindungan hukum lainnya.

Sayangnya, hingga kini belum ada tanggapan yang memuaskan.

Di sisi lain, Pelindo Regional 3 menyatakan lahan yang menjadi dapur MBG telah melalui proses hukum lengkap, termasuk eksekusi putusan pengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap.

Mereka mengklaim Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah tersebut sah diserahkan kepada Pelindo, sehingga pembangunan fasilitas dianggap legal.

Kasus ini memicu perdebatan publik mengenai perlindungan hak milik warga, khususnya pemilik lansia seperti Wawan.

Publik menyoroti pentingnya mekanisme pemberitahuan dan persetujuan pemilik sebelum perubahan fungsi aset pribadi dilakukan, agar tidak menimbulkan konflik hukum maupun sosial.(*)




Penembakan 5 Petani di Bengkulu Selatan, Konflik dengan PT ABS Memanas

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Insiden penembakan lima petani di Desa Kembang Seri, Kecamatan Pino Raya, Bengkulu Selatan, Senin (24/11/2025), memicu kecaman luas dari organisasi masyarakat sipil hingga lembaga HAM.

Para korban ditembak saat memprotes aktivitas PT Agro Bengkulu Selatan (PT ABS) yang menggunakan alat berat untuk meratakan lahan garapan warga.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 10.45 WIB ketika petani menemukan bulldozer perusahaan masuk ke lahan yang mereka klaim sebagai area garapan turun-temurun.

Ketegangan antara petani dan pihak keamanan perusahaan pun terjadi hingga akhirnya terdengar letusan senjata.

Lima petani mengalami luka tembak. Buyung terkena tembakan di bagian dada, sementara Linsurman, Edi Hermanto, Santo, dan Suhardin mengalami luka di bagian dengkul, paha, bawah ketiak, dan betis. Semua korban segera dilarikan ke rumah sakit.

Warga yang berada di lokasi menangkap satu orang yang diduga sebagai pelaku penembakan, yang disebut merupakan anggota keamanan perusahaan.

Pelaku kemudian diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum.

Konflik agraria antara petani Pino Raya dan PT ABS telah berlangsung sejak perusahaan memperoleh izin lokasi seluas 2.950 hektare pada 2012.

Warga mengaku sering mengalami intimidasi dan perusakan tanaman sebelum insiden penembakan terjadi.

WALHI mengecam keras tindakan kekerasan tersebut. Mereka menilai penggunaan senjata api oleh pihak keamanan perusahaan tidak dapat dibenarkan.

“Ini bukti konflik agraria masih menjadi persoalan serius. Kekerasan seperti ini tidak boleh dibiarkan,” tulis WALHI dalam pernyataannya.

Amnesty International Indonesia juga mendesak aparat menuntaskan penyelidikan, menyebut kasus ini sebagai pelanggaran hak hidup dan keamanan warga yang harus dilindungi negara.

Pemerintah Provinsi Bengkulu menyatakan siap menanggung biaya perawatan seluruh korban serta memberi pendampingan hukum bagi petani.

Sementara itu, kepolisian melakukan penyelidikan lanjutan terkait pelaku penembakan dan legalitas perizinan perkebunan sawit di wilayah tersebut.

Insiden ini kembali menyoroti lemahnya perlindungan terhadap petani di tengah konflik agraria yang masih kerap terjadi di Indonesia.

Para pemerhati menilai kasus ini menjadi alarm keras bagi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola lahan dan memastikan perusahaan tidak menggunakan kekerasan dalam menangani sengketa.(*)