SHGB Pertamina Kedaluwarsa 2004, BPN Kota Jambi Akui Belum Ada Tindak Lanjut

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi mengungkapkan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Pertamina telah berakhir pada tahun 2004.

Namun hingga saat ini, belum ada respons maupun tindak lanjut resmi dari pihak Pertamina terkait perpanjangan atau kejelasan status hukum lahan tersebut.

Kondisi ini menjadi salah satu faktor yang memicu polemik penetapan kawasan zona merah di Kota Jambi, karena berdampak langsung terhadap ribuan sertifikat tanah milik masyarakat yang kini berada dalam status pemblokiran.

Kepala BPN Kota Jambi, Ridho G Ali, menyampaikan bahwa SHGB Pertamina yang menjadi dasar klaim kawasan zona merah secara administratif telah berakhir pada tahun 2004.

Hingga kini, BPN belum menerima respons resmi dari Pertamina terkait langkah lanjutan atas status hak tersebut.

“SHGB Pertamina berakhir pada tahun 2004. Sampai sekarang belum ada respons atau kejelasan dari pihak Pertamina terkait perpanjangan maupun penegasan batas lahannya,” ujar Ridho.

Ia menjelaskan, meskipun status SHGB telah berakhir, BPN Kota Jambi tetap diminta untuk melakukan pengamanan aset negara berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan yang diterima pada 1 Agustus 2025.

Ridho menyebutkan bahwa dalam surat tersebut, BPN diminta untuk berkoordinasi dengan Pertamina terkait aset negara yang diklaim berada dalam kawasan zona merah.

Namun, hingga kini, batas-batas lahan yang dimaksud belum dijelaskan secara rinci oleh Pertamina.

“Kami sudah meminta Pertamina untuk menunjukkan batas tanah yang diklaim sebagai aset negara. Sampai sekarang belum ada penjelasan yang jelas dan terperinci,” katanya.

Ketidakjelasan ini, lanjut Ridho, menyulitkan BPN dalam memastikan kesesuaian antara data sertifikat, peta lahan, dan kondisi faktual di lapangan.

Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi menilai berakhirnya SHGB tanpa kejelasan tindak lanjut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum berkepanjangan.

Berdasarkan data yang dibahas dalam rapat Pansus, sebanyak 5.506 sertifikat tanah milik warga terdampak pemblokiran akibat penetapan zona merah tersebut.

DPRD Kota Jambi mendorong agar pemerintah pusat dan Pertamina segera memberikan kepastian hukum, termasuk kejelasan status SHGB dan batas lahan, agar hak-hak masyarakat tidak terus dirugikan.(*)




Joni Ismed Ungkap Data Janggal Zona Merah Pertamina: SHGB 92 Hektare, Peta Klaim 600 Hektare

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Perbedaan mencolok antara data Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan peta zona merah Pertamina di Kota Jambi menjadi sorotan tajam DPRD Kota Jambi.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah, Joni Ismed, mengungkap adanya selisih luasan lahan yang dinilai tidak masuk akal dan berpotensi merugikan ribuan warga.

Menurut Joni, data resmi menunjukkan SHGB Pertamina hanya mencakup puluhan hektare.

Namun dalam praktiknya, kawasan yang diklaim sebagai zona merah justru meluas hingga ratusan hektare tanpa kejelasan batas yang pasti.

Anggota Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi, Joni Ismed, menegaskan bahwa berdasarkan data yang diterima DPRD, aset Pertamina yang tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan hanya seluas sekitar 92 hektare.

“Dalam surat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara disebutkan aset Pertamina berupa 78 SHGB dengan luas sekitar 92 hektare. Tapi peta yang diserahkan Pertamina ke BPN justru mengklaim zona merah sekitar 600 hektare,” ujar Joni.

Ia menilai perbedaan data tersebut sangat janggal dan tidak dapat dibenarkan secara hukum, terlebih hingga kini batas-batas lahan yang diklaim sebagai zona merah tidak pernah dijelaskan secara resmi kepada publik.

“Sampai sekarang batas tanahnya tidak pernah ditunjukkan secara jelas. Ini jelas merugikan masyarakat,” tegasnya.

Akibat penetapan zona merah berdasarkan peta yang dipertanyakan tersebut, sebanyak 5.506 sertifikat tanah milik warga Kota Jambi dilaporkan terdampak pemblokiran.

Dampaknya, masyarakat tidak dapat melakukan berbagai transaksi hukum atas tanah mereka.

Joni menjelaskan, warga tidak bisa melakukan jual beli, pemecahan sertifikat, pengurusan waris, hingga menjadikan sertifikat sebagai agunan di perbankan.

“Kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum yang sangat serius bagi masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Joni Ismed mengungkap bahwa persoalan semakin kompleks karena SHGB Pertamina diketahui telah berakhir sejak tahun 2004 dan tidak pernah diperpanjang hingga saat ini.

“SHGB-nya sudah berakhir sejak 2004, tapi masih dijadikan dasar penetapan zona merah. Ini yang kami nilai sangat bermasalah,” katanya.

Pansus DPRD Kota Jambi pun mendesak pemerintah pusat dan Pertamina untuk segera memberikan kejelasan status hukum lahan serta membuka blokir sertifikat warga yang dinilai sah secara hukum.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Jambi, Ridho G. Ali, membenarkan bahwa SHGB Pertamina memang telah berakhir sejak 2004 dan belum diperpanjang hingga sekarang.

Ia menyebutkan bahwa BPN Kota Jambi menerima surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pada 1 Agustus 2025 yang meminta dilakukan pengamanan terhadap aset negara yang dikelola oleh Pertamina.

“Meski SHGB telah berakhir, BPN diminta berkoordinasi dengan Pertamina. Kami juga sudah meminta Pertamina menunjukkan batas tanahnya, namun sampai sekarang belum dijelaskan secara rinci,” kata Ridho.(*)




BPN Kota Jambi Buka Fakta Zona Merah Pertamina, Ribuan Lahan Masuk Kawasan Aset Negara

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi menegaskan bahwa, kawasan zona merah milik Pertamina EP Jambi merupakan aset negara yang saat ini berada dalam pengelolaan Pertamina.

Penegasan ini disampaikan di tengah polemik yang berkembang dan berdampak langsung terhadap ribuan pemilik lahan di Kota Jambi.

Pernyataan BPN tersebut menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi

Melalui Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah Pertamina, DPRD kini melakukan pendalaman untuk memastikan kejelasan data, dasar hukum, serta kesesuaian kondisi di lapangan agar tidak merugikan masyarakat.

Kepala BPN Kota Jambi, Ridho G Ali, menjelaskan bahwa kawasan yang ditetapkan sebagai zona merah merupakan aset negara yang dikelola oleh Pertamina.

Ia menyebutkan bahwa pada awalnya aset tersebut merupakan milik Pertamina, namun belum tercatat dalam neraca pembukuan sebagai barang milik negara.

Menurut Ridho, perubahan status tersebut mulai ditindaklanjuti setelah BPN Kota Jambi menerima surat resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pada 1 Agustus 2025.

“BPN Kota Jambi menerima surat dari DJKN yang meminta dilakukan pengamanan terhadap aset negara yang dikelola oleh Pertamina,” jelas Ridho.

Ia juga mengungkapkan bahwa kawasan zona merah tersebut tersebar di tujuh kelurahan yang berada di Kecamatan Kota Baru.

Secara keseluruhan, terdapat sekitar 5.506 sertifikat tanah yang berada di dalam kawasan zona merah tersebut.

“Data ini menunjukkan bahwa dampak zona merah cukup luas dan menyentuh banyak masyarakat,” ujarnya.

DPRD Kota Jambi Lakukan Pendalaman Melalui Pansus

Menindaklanjuti pernyataan BPN tersebut, DPRD Kota Jambi melalui Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah Pertamina terus melakukan pendalaman secara menyeluruh.

Hal ini dibahas dalam rapat bersama BPN Kota Jambi dan Bagian Pemerintahan Kota Jambi, Senin (19/1/2026).

Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi, Muhili, menegaskan bahwa persoalan zona merah tidak bisa dibahas secara sepihak atau parsial.

DPRD, kata dia, secara bertahap memanggil berbagai pihak yang berkaitan langsung dengan persoalan ini.

“Pansus sudah memanggil forum RT, pihak kelurahan, serta BPN Kota Jambi. Semua ini dilakukan agar persoalan zona merah bisa dibuka secara terang dan tidak merugikan masyarakat,” kata Muhili.

Dari hasil pembahasan, diketahui bahwa penetapan zona merah bersumber dari data Kementerian Keuangan.

Namun, DPRD menilai data tersebut perlu dikaji lebih mendalam agar tidak terjadi perbedaan antara peta, status lahan, dan kondisi faktual di lapangan.

“Kami ingin peta zona merah benar-benar akurat. Masyarakat harus tahu dengan jelas apakah lahannya masuk zona merah atau tidak, serta apa dasar hukumnya,” tegasnya.

Muhili menambahkan, BPN Kota Jambi dan Bagian Pemerintahan Kota Jambi menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dalam menyelesaikan persoalan ini.

Ke depan, Pansus juga akan memanggil instansi lain seperti Bagian Aset Daerah dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi.

“Semua data akan kami sandingkan. Tidak boleh ada perbedaan informasi karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” pungkas Muhili.(*)