Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha Siapkan Audit Data untuk Selesaikan Polemik Zona Merah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha membeberkan langkah strategis yang tengah disiapkan Pemerintah Kota Jambi dalam menyelesaikan polemik lahan yang masuk kawasan Zona Merah di wilayah Kenali Asam.

Menurut Diza, Pemkot Jambi telah mulai melakukan pengumpulan berbagai data dan dokumen yang diperlukan sebagai dasar dalam proses penyelesaian persoalan tersebut.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan setiap keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat.

Ia menjelaskan, salah satu metode yang menjadi referensi adalah pendekatan yang pernah diterapkan di Kota Surabaya dalam menyelesaikan konflik aset daerah.

Metode tersebut dilakukan melalui proses audit data dan dokumen secara menyeluruh.

“Langkah awal yang akan kita lakukan adalah audit data dan dokumen, termasuk peta sertifikasi tanah. Data awal dari pemerintah sebenarnya sudah cukup lengkap, namun jika masih diperlukan data tambahan, maka akan dilakukan koordinasi lanjutan antar tim,” ujar Diza.

Diza menegaskan bahwa proses penyelesaian polemik lahan ini juga sangat bergantung pada keputusan resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Oleh karena itu, pengawalan terhadap terbitnya surat keputusan dari DJKN menjadi hal yang sangat penting.

Menurutnya, seluruh proses penyelesaian nantinya akan berpedoman pada keputusan tersebut. Sementara itu, DPRD Kota Jambi melalui Panitia Khusus (Pansus) juga memiliki masa kerja yang terbatas, yaitu selama enam bulan.

Dalam polemik ini, Diza mengungkapkan bahwa aset yang menjadi perhatian tidak hanya berkaitan dengan tanah milik masyarakat.

Namun juga mencakup berbagai fasilitas publik seperti sekolah, kantor pemerintahan, hingga sarana umum yang berada di kawasan perumahan warga.

Sebelum tim dari DJKN turun langsung ke lapangan, Pemerintah Kota Jambi telah lebih dulu membentuk tim koordinasi internal melalui surat tugas dari Wali Kota Jambi.

Tim tersebut dipimpin oleh Asisten II dan Sekretaris Daerah, serta melibatkan unsur lurah, camat, hingga berbagai instansi terkait.

Selain itu, lembaga lain seperti Kejaksaan, komisi terkait di DPRD, serta Kodim juga dilibatkan untuk membantu proses pendataan awal di lapangan.

“Data awal sebenarnya sudah tersedia dan cukup lengkap. Selanjutnya tinggal dilakukan verifikasi dan validasi agar lebih akurat,” jelasnya.

Dalam proses pendataan tersebut, masyarakat akan dikelompokkan dalam beberapa klaster berdasarkan dokumen kepemilikan tanah yang dimiliki.

Klasifikasi tersebut meliputi warga yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), warga yang memiliki alas hak seperti surat tanah atau sporadik, serta masyarakat yang belum memiliki dokumen kepemilikan tetapi telah menguasai fisik tanah.

Bagi warga yang tidak memiliki dokumen, pemerintah akan melakukan pengelompokan kembali berdasarkan lama penguasaan fisik tanah, apakah lebih dari 20 tahun atau kurang dari 20 tahun.

Selain itu, beberapa indikator lain juga akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses verifikasi.

Di antaranya kepemilikan Sertifikat Hak Milik di sekitar area tertentu serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dapat memperkuat klaim kepemilikan warga.

Melalui proses audit data, verifikasi dokumen, serta koordinasi lintas instansi ini, Pemkot Jambi berharap polemik lahan yang terjadi di kawasan Kenali Asam dapat menemukan solusi yang adil sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.(*)




Pemkot Jambi dan DPRD Bahas Zona Merah Kenali Asam, Walikota Maulana: Kami di Barisan Masyarakat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menerima audiensi Panitia Khusus (Pansus) Polemik Zona Merah DPRD Kota Jambi pada Sabtu malam (7/3/2026).

Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M bersama Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A.

Audiensi ini menjadi bagian dari upaya mencari solusi atas persoalan sengketa lahan yang terjadi di kawasan Kenali Asam.

Dalam kesempatan itu, Pansus DPRD Kota Jambi memaparkan hasil konsultasi yang telah dilakukan dengan sejumlah kementerian di Jakarta.

Ketua dan anggota Pansus melaporkan bahwa mereka telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait status lahan yang saat ini disebut sebagai kawasan Barang Milik Negara (BMN).

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Jambi Maulana menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen berada di pihak masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak dasar mereka, khususnya mengenai kepastian status kepemilikan tanah.

Menurut Maulana, Pemkot Jambi saat ini masih menunggu surat resmi dari DJKN Palembang sebelum mengambil langkah lanjutan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Pemerintah Kota Jambi berada di barisan masyarakat karena kita memperjuangkan hak-hak dasar mereka. Saat ini kita menunggu surat dari DJKN Palembang. Setelah itu, kita akan membentuk Tim Terpadu untuk menyelesaikan persoalan ini,” kata Maulana.

Ia menjelaskan, tim terpadu yang akan dibentuk nantinya melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), hingga instansi terkait lainnya.

Tim tersebut diharapkan dapat mengkaji persoalan secara objektif dan transparan, sehingga solusi yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Maulana juga mengapresiasi langkah Pansus DPRD Kota Jambi yang telah melakukan koordinasi langsung dengan kementerian di tingkat pusat.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan dalam mencari jalan keluar atas polemik zona merah yang terjadi di Kenali Asam.

“Ini merupakan langkah maju. Pemerintah Kota Jambi berkomitmen penuh mendorong penyelesaian persoalan ini. Sambil menunggu rekomendasi resmi dari DJKN, pembentukan tim terpadu menjadi salah satu langkah strategis untuk memberikan kepastian bagi masyarakat,” ujarnya.

Melalui sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan pemerintah pusat, diharapkan persoalan sengketa lahan di kawasan Kenali Asam dapat segera menemukan solusi yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi warga.(*)