Cara Daftar PPPK KemenHAM 2025: Simak Syarat dan Dokumen yang Harus Diunggah! Bisa Download di Sini

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025.
Bagi kamu yang tertarik, pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi SSCASN BKN.
Berikut langkah-langkahnya:
-
Buat akun dan daftar online
Daftar dengan data yang sesuai KTP, KK, atau Surat Keterangan Perekaman e-KTP dari Dukcapil. Ingat, akun hanya bisa dibuat sekali, jadi simpan baik-baik username dan password kamu. -
Pilih jabatan dan unit kerja
Pastikan hanya mendaftar satu jabatan dan satu unit kerja. Jika mendaftar lebih dari satu, atau menggunakan nomor identitas berbeda, pendaftaran akan dibatalkan. -
Cetak Kartu Pendaftaran
Setelah selesai mendaftar, pelamar wajib mencetak kartu pendaftaran dari portal SSCASN. -
Unggah dokumen penting
Pelamar harus mengunggah dokumen berikut:-
Surat Lamaran ditujukan ke Menteri HAM, ditandatangani dengan pena hitam, dan diberi materai Rp10.000.
-
Surat Pernyataan 16 poin dengan materai yang sama.
-
Surat Keterangan Pengalaman Kerja, minimal 2 tahun di bidang tugas jabatan yang dilamar. Jika pengalaman dari lebih dari satu instansi, gabungkan dalam satu file PDF.
-
e-KTP atau Surat Keterangan Perekaman e-KTP yang masih berlaku.
-
Pas foto formal ukuran 4×6, berlatar merah, berpakaian rapi, terbaru maksimal 6 bulan terakhir.
-
Ijazah asli sesuai kualifikasi. Jika hilang, sertakan surat pengganti dari perguruan tinggi. Lulusan luar negeri wajib menyertakan surat penyetaraan dari Kementerian Pendidikan.
-
Transkrip nilai asli, lengkap semua halaman. Lulusan luar negeri wajib sertakan konversi IPK. Hilang? Bisa unggah surat pengganti dari perguruan tinggi.
-
STR asli khusus untuk pelamar jabatan Apoteker.
-
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, peluang lolos seleksi administrasi akan lebih tinggi. Jangan lupa untuk selalu memantau update pengumuman resmi di laman SSCASN BKN dan KemenHAM.
Sebelumnya, Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemen HAM) telah mengumumkan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2025.
Pengumuman resmi tertuang dalam Nomor: SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat untuk mendaftar di lingkungan Kemen HAM.
Beberapa informasi penting dari pengumuman tersebut:
-
Unit kerja yang mendapatkan alokasi:
-
Unit Pusat: Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Pusat Data dan Informasi HAM, Pusat Pengembangan SDM HAM.
-
Kantor Wilayah: 38 wilayah kerja di seluruh Indonesia.
-
-
Tahapan penting seleksi:
-
Pengumuman seleksi: 31 Desember 2025 – 14 Januari 2026
-
Pendaftaran daring: 7 – 23 Januari 2026
-
Seleksi administrasi: 8 – 29 Januari 2026
-
Seleksi kompetensi (CAT BKN): 11 – 17 Februari 2026
-
Seleksi kompetensi tambahan (tes tertulis): 27 – 31 Maret 2026
-
Pengumuman hasil akhir: 11 April 2026
-
-
Persyaratan utama pelamar:
-
WNI, berusia 20–40 tahun.
-
Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang terkait jabatan yang dilamar.
-
Sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dipidana atau diberhentikan tidak hormat dari pekerjaan sebelumnya.
-
-
Jenis jabatan PPPK yang dibuka meliputi: Analis SDM Aparatur Ahli Pertama, Perencana Ahli Pertama, Apoteker Ahli Pertama, Penata Layanan Operasional, dan Pengelola Layanan Operasional.
Kemen HAM menegaskan, seluruh tahapan seleksi PPPK tidak dipungut biaya, dan peserta wajib mengikuti proses pendaftaran hanya melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id dan https://kemenham.go.id.
Download di sini untuk SURAT LAMARAN PPPK KEMENHAM!
Download di sini untuk SURAT PERNYATAAN PPPK KEMENHAM!

