Kepercayaan Masyarakat Menurun, OJK Perkuat Pengawasan Industri Asuransi

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk memulihkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian nasional yang dinilai mengalami penurunan dalam beberapa waktu terakhir.

Langkah ini dilakukan melalui penguatan pengawasan, penegakan regulasi, serta peningkatan profesionalisme dan integritas para pelaku usaha asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa kepercayaan publik merupakan fondasi utama bagi keberlangsungan industri asuransi.

Tanpa kepercayaan, masyarakat akan enggan menjadikan asuransi sebagai instrumen perlindungan keuangan jangka panjang.

“Kami berkomitmen untuk membalikkan kepercayaan publik terhadap industri perasuransian dengan menegakkan aturan, meningkatkan profesionalisme, serta menjaga integritas seluruh pelaku di sektor asuransi,” ujar Ogi Prastomiyono saat menghadiri peluncuran Grha AAJI yang diselenggarakan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Jumat.

Menurut Ogi, berbagai permasalahan yang muncul di industri asuransi dalam beberapa tahun terakhir turut memengaruhi persepsi masyarakat.

Oleh karena itu, OJK menilai pembenahan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tata kelola perusahaan, transparansi produk, hingga perilaku agen dan tenaga pemasar di lapangan.

OJK juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi sebagai upaya memperbaiki citra industri.

Penegakan aturan yang konsisten dinilai menjadi langkah krusial untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

Selain itu, peningkatan kualitas agen asuransi menjadi perhatian khusus. Agen dinilai sebagai ujung tombak industri karena berinteraksi langsung dengan masyarakat.

OJK memastikan bahwa agen yang beroperasi telah terdaftar secara resmi dan memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.

OJK turut mengajak asosiasi industri, termasuk AAJI, untuk aktif melakukan pembinaan serta pengawasan internal terhadap anggotanya.

Sinergi antara regulator dan pelaku industri diharapkan dapat menciptakan ekosistem perasuransian yang lebih profesional, transparan, dan berintegritas.

Dengan berbagai langkah pembenahan tersebut, OJK optimistis kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi dapat pulih secara bertahap dan memperkuat peran sektor perasuransian dalam mendukung stabilitas serta pertumbuhan ekonomi nasional.(*)




MA Gandeng BI dan OJK, Perkuat Penegakan Hukum di Sektor Keuangan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Mahkamah Agung (MA), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat memperpanjang kerja sama strategis melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU).

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat kepastian hukum serta mendukung stabilitas sektor keuangan nasional di tengah dinamika ekonomi yang semakin kompleks.

Perpanjangan MoU tersebut ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.

Kerja sama ini merupakan kelanjutan dari MoU sebelumnya yang berakhir pada 18 April 2025.

Ketua MA Sunarto menegaskan bahwa sinergi lintas lembaga negara memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan kebijakan di sektor keuangan.

“Mahkamah Agung menyambut baik perpanjangan nota kesepahaman ini sebagai bentuk penguatan kerja sama antar lembaga negara, khususnya dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia serta penguatan sosialisasi dan pemahaman regulasi di bidang bank sentral dan sektor jasa keuangan,” ujar Sunarto dalam keterangan resminya.

Menurutnya, perkembangan sektor keuangan yang semakin kompleks, baik di tingkat nasional maupun global, menuntut aparat peradilan memiliki pemahaman yang memadai terhadap aspek teknis kebanksentralan dan jasa keuangan.

Pemahaman tersebut diperlukan agar putusan pengadilan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan.

Ruang lingkup MoU ini meliputi peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pertukaran data dan informasi, serta kegiatan sosialisasi dan edukasi bersama terkait peraturan perundang-undangan di sektor keuangan.

Kerja sama tersebut diharapkan mampu memperkuat koordinasi antara lembaga yudikatif, otoritas moneter, dan pengawas jasa keuangan.

Bagi BI dan OJK, kerja sama ini juga membuka ruang untuk memahami perspektif hukum secara lebih komprehensif dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan.

Sinergi lintas lembaga dinilai penting agar kebijakan moneter serta pengawasan sektor jasa keuangan berjalan sejalan dengan prinsip hukum dan keadilan.

Kepastian hukum menjadi faktor kunci dalam menjaga kepercayaan publik dan pelaku usaha terhadap sistem keuangan.

Regulasi yang dipahami secara utuh oleh aparat penegak hukum dan regulator diyakini dapat meminimalkan potensi sengketa hukum di sektor keuangan.

Selain itu, kepastian hukum yang kuat juga berperan penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.

Investor membutuhkan jaminan bahwa kebijakan dan penegakan hukum di sektor keuangan berjalan konsisten dan dapat diprediksi.

Dengan diperpanjangnya MoU ini, MA, BI, dan OJK menegaskan komitmen bersama untuk terus memperkuat koordinasi dan sinergi lintas lembaga demi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional serta meningkatkan kepercayaan masyarakat.(*)




Klaim Tinggi, OJK Ingatkan Asuransi Kredit Perketat Manajemen Risiko

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan pelaku industri jasa keuangan terhadap meningkatnya risiko di sektor asuransi kredit.

Regulator mencatat rasio klaim asuransi kredit telah berada pada level yang sangat tinggi, sehingga berpotensi menekan kesehatan keuangan perusahaan asuransi jika tidak dikelola secara disiplin.

OJK mencatat rasio klaim asuransi kredit mencapai sekitar 85,56 persen dari total premi yang dihimpun.

Angka ini mencerminkan tingginya risiko gagal bayar debitur yang dijamin oleh produk asuransi kredit, terutama pada pembiayaan sektor produktif dan konsumtif yang tengah menghadapi tekanan kualitas kredit.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa kondisi tersebut menjadi perhatian serius regulator.

“Rasio klaim yang tinggi menunjukkan bahwa risiko pada asuransi kredit harus dikelola dengan lebih hati-hati, khususnya dalam aspek underwriting dan manajemen risiko,” ujar Ogi dalam keterangannya, Kamis (27/12).

Menurut OJK, meningkatnya klaim asuransi kredit berkaitan erat dengan memburuknya kualitas kredit di sejumlah sektor usaha, yang dipicu oleh pelemahan daya beli masyarakat serta ketidakpastian ekonomi.

Kondisi ini mendorong kenaikan kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL), yang kemudian berujung pada klaim terhadap perusahaan asuransi kredit.

OJK mengingatkan perusahaan asuransi agar tidak terlalu agresif dalam menerima penjaminan kredit tanpa analisis risiko yang memadai.

Penetapan premi, seleksi debitur, serta kerja sama dengan lembaga pembiayaan harus dilakukan secara lebih selektif dan berbasis mitigasi risiko yang kuat.

Selain itu, regulator juga mendorong penguatan permodalan dan kecukupan cadangan teknis untuk menjaga ketahanan keuangan perusahaan asuransi kredit jika tren klaim tinggi berlanjut.

Pengawasan terhadap penerapan tata kelola perusahaan (good corporate governance) juga akan diperketat, termasuk evaluasi konsentrasi risiko pada sektor atau debitur tertentu.

OJK menegaskan bahwa penguatan manajemen risiko di sektor asuransi kredit menjadi kunci untuk menjaga stabilitas industri perasuransian secara keseluruhan.

Asuransi kredit memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan perbankan dan lembaga keuangan nonbank, namun harus dijalankan secara prudent agar tidak menimbulkan risiko sistemik ke depan.(*)




OJK Pertahankan Pengendalian Gratifikasi Terbaik

Jakarta, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menorehkan prestasi dengan meraih peringkat pertama dalam Program Pengendalian Gratifikasi Tingkat Nasional dan kategori Kementerian/Lembaga tahun 2024. Penghargaan ini diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk apresiasi atas komitmen OJK dalam menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari praktik gratifikasi.

Pencapaian ini menambah daftar panjang keberhasilan OJK dalam mengendalikan gratifikasi, setelah sebelumnya meraih peringkat yang sama pada 2016, 2017, 2018, 2020, 2022, dan 2023. Keberhasilan ini menunjukkan konsistensi OJK dalam menerapkan kebijakan antikorupsi serta membangun budaya transparansi dan akuntabilitas di sektor keuangan.

KPK menilai OJK berdasarkan berbagai aspek, termasuk efektivitas perangkat pengendalian gratifikasi, pemanfaatan media, pemetaan titik rawan korupsi, serta inovasi dalam mitigasi risiko gratifikasi. Selain itu, implementasi program pengendalian gratifikasi yang dilakukan oleh Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) OJK menjadi salah satu faktor utama dalam keberhasilan ini.

Baca juga:  OJK Rancang Regulasi Pengawasan, untuk Finfluencer di Media Sosial

Baca juga:  OJK Pastikan Stabilitas Sektor Jasa Keuangan di Tengah Tantangan Ekonomi Global

OJK secara konsisten memperkuat sistem manajemen anti-penyuapan dengan meningkatkan efektivitas sistem pelaporan gratifikasi, menyelenggarakan berbagai program edukasi kepada pegawai, serta mengadakan sosialisasi kepada pemangku kepentingan terkait pentingnya budaya antikorupsi. Penyebarluasan informasi mengenai pengendalian gratifikasi juga terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melaporkan penerimaan atau penolakan gratifikasi.

KPK mengapresiasi langkah proaktif OJK dalam membangun lingkungan yang bersih dan bebas dari korupsi. Harapannya, OJK tidak hanya mempertahankan pencapaian ini, tetapi juga terus mengembangkan inovasi baru dalam upaya pengendalian gratifikasi di masa mendatang.

Sebagai regulator sektor keuangan, OJK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung gerakan antikorupsi dengan menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. OJK menekankan bahwa keberhasilan pengendalian gratifikasi bukan hanya tanggung jawab lembaga, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.

Dengan memperkuat kerja sama dan membangun budaya integritas, diharapkan Indonesia dapat menjadi negara dengan sistem keuangan yang lebih bersih, sehat, dan terpercaya. OJK berkomitmen untuk terus mengawal prinsip-prinsip tata kelola yang baik demi menciptakan sektor keuangan yang berintegritas tinggi.

Dalam upaya ini, OJK juga berencana untuk memperluas kerja sama dengan berbagai institusi baik di dalam maupun luar negeri guna memperkaya strategi dan metode pengendalian gratifikasi. Dengan langkah ini, diharapkan praktik gratifikasi dan korupsi di sektor keuangan dapat diminimalisir secara lebih efektif di masa mendatang.(*)