MPLS Tetap Berjalan Meski Cuma 10 Siswa Baru, Disdik Bakal Evaluasi SMPN 23 Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2026/2027 di SMP Negeri 23 Kota Jambi tetap berlangsung sebagaimana sekolah lainnya.

Namun, minimnya jumlah peserta didik baru membuat sekolah tersebut menjadi perhatian khusus Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Jambi.

Tahun ini, SMPN 23 hanya menerima 10 siswa baru untuk kelas VII.

Jumlah tersebut jauh di bawah kapasitas ideal sebuah sekolah negeri dan memunculkan evaluasi terhadap keberlangsungan operasional sekolah di masa mendatang.

Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Jambi, Zul Afni, mengatakan secara umum pelaksanaan MPLS di seluruh SMP negeri berlangsung tertib dan sesuai ketentuan.

Meski demikian, kondisi SMPN 23 menjadi salah satu fokus pembahasan pemerintah.

“Secara keseluruhan MPLS berjalan lancar. Untuk SMPN 23 tentu akan kami evaluasi karena tahun ini hanya menerima 10 siswa baru,” ujarnya, Senin (13/7/2026).

Jumlah Siswa Hanya 46 Orang

Data Dinas Pendidikan menunjukkan total peserta didik di SMPN 23 saat ini hanya sekitar 46 orang yang tersebar di kelas VII, VIII, dan IX.

Kondisi tersebut dinilai perlu dikaji secara menyeluruh, termasuk kemungkinan melakukan penataan kelembagaan apabila jumlah peserta didik terus menurun pada tahun-tahun berikutnya.

Salah satu opsi yang mulai dipertimbangkan adalah penggabungan (merger) sekolah. Namun, Zul Afni menegaskan langkah tersebut belum menjadi keputusan final.

Menurutnya, pemerintah akan lebih dahulu berdialog dengan masyarakat, tokoh lingkungan, serta berbagai pihak terkait sebelum menentukan kebijakan.

“Kalau memang nanti ada rencana merger, tentu akan kami komunikasikan lebih dulu dengan masyarakat. Masukan warga akan menjadi bahan pertimbangan sebelum diputuskan,” katanya.

KBM Tetap Berjalan Normal

Meski jumlah siswa baru sangat sedikit, Disdik memastikan proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di SMPN 23 tetap berlangsung seperti biasa.

Hal itu mengacu pada regulasi yang berlaku, di mana saat ini pemerintah hanya mengatur batas maksimal jumlah siswa dalam satu rombongan belajar, yakni 32 orang.

Tidak ada lagi ketentuan mengenai batas minimal peserta didik.

Dengan demikian, kelas yang hanya diisi 10 siswa tetap diperbolehkan menjalankan proses pembelajaran.

Selain itu, Disdik Kota Jambi masih membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan anaknya ke SMPN 23 sebelum data peserta didik dimasukkan ke sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Selama data belum masuk ke Dapodik, masyarakat masih bisa mendaftarkan anaknya. Kemungkinan sampai minggu ini,” jelas Zul Afni.

MPLS Tetap Sesuai Ketentuan

Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Sugiyono, memastikan seluruh tahapan MPLS di SMPN 23 tetap berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Menurutnya, laporan yang diterima dari pihak sekolah menunjukkan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung normal tanpa hambatan.

“Pelaksanaan MPLS tetap sesuai ketentuan, begitu juga kegiatan belajar mengajar nantinya akan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

Sementara itu, Kepala SMP Negeri 23 Kota Jambi, Ferry, mengatakan kegiatan MPLS telah dimulai sejak beberapa hari lalu sesuai petunjuk teknis yang ditetapkan.

Pada hari pertama masuk sekolah, peserta didik mengikuti sejumlah agenda, termasuk pemeriksaan kesehatan serta pengenalan bakat dan minat.

Terkait kebijakan lanjutan mengenai kondisi sekolah, pihaknya masih menunggu arahan dari Dinas Pendidikan Kota Jambi.(*)




Warning Keras! Wali Kota Jambi: Ada Gratifikasi dan Jual Kursi, Langsung Saya Copot!

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi Maulana melontarkan peringatan keras kepada seluruh kepala sekolah, panitia penerimaan siswa baru, hingga jajaran Dinas Pendidikan Kota Jambi agar tidak bermain-main dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

Dalam Sosialisasi SPMB Kota Jambi 2026 yang digelar di Aula Griya Mayang, Jumat 12 Juni 2026, Maulana menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik gratifikasi, pungutan liar, maupun dugaan jual beli kursi sekolah.

Bahkan, ia mengancam akan mencopot kepala sekolah maupun pihak terkait yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses penerimaan peserta didik baru.

“Saya tegaskan, jangan ada gratifikasi, jangan ada pungli, jangan ada permainan. Kalau ada yang terbukti melakukan itu, akan saya copot. Tidak perlu menunggu lama,” tegas Maulana di hadapan para kepala sekolah dan jajaran pendidikan.

Menurutnya, seluruh mekanisme penerimaan siswa baru telah diatur secara jelas dan terbuka melalui petunjuk teknis yang berlaku.

Karena itu, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk memanfaatkan momentum penerimaan murid baru demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Ia juga meminta masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya proses SPMB dan tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan.

“Kalau ada laporan ke saya terkait jual beli kursi sekolah, sertakan bukti. Tidak perlu menunggu proses yang berlarut-larut, jika terbukti akan langsung kami tindak dan kami ganti yang bersangkutan,” ujarnya.

Maulana menegaskan penerimaan murid baru harus menjadi ruang yang bersih dari intervensi, titipan, maupun transaksi yang merugikan hak peserta didik lain.

Menurutnya, seluruh anak memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh akses pendidikan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Jangan sampai hak anak-anak mendapatkan pendidikan dirusak oleh kepentingan tertentu. Semua harus berjalan transparan, objektif, dan sesuai aturan,” katanya.

Untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai regulasi, Pemerintah Kota Jambi turut melibatkan berbagai lembaga pengawas, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Inspektorat, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi, hingga Komisi Informasi.

Langkah tersebut dilakukan guna memperkuat pengawasan dan menutup ruang terjadinya penyimpangan selama proses penerimaan siswa baru berlangsung.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi Sugiyono mengatakan seluruh sekolah telah diberikan pemahaman terkait petunjuk teknis pelaksanaan SPMB 2026.

Ia memastikan seluruh tahapan penerimaan siswa baru akan dilakukan secara terbuka dan dapat dipantau masyarakat.

“Kami ingin memastikan proses penerimaan murid baru berlangsung transparan, objektif, akuntabel, dan bebas dari praktik gratifikasi maupun kepentingan tertentu,” kata Sugiyono.

Sebagai bentuk komitmen bersama, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh pemangku kepentingan pendidikan dan unsur pengawas.

Pemerintah Kota Jambi berharap langkah pengawasan yang diperketat serta peringatan tegas dari Wali Kota dapat mencegah munculnya praktik jual beli kursi maupun pungutan liar.

Sehingga pelaksanaan SPMB 2026 berjalan adil dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh peserta didik.(*)