ISPU 169, PAUD hingga SD Kelas 3 di Kota Jambi Masih PJJ! Siswa Lain Kembali PTM

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID  — Kualitas udara Kota Jambi kembali menjadi perhatian setelah angka Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) tercatat 169 pada Rabu 9 September 2026 siang.

Angka tersebut berada dalam kategori Tidak Sehat, dengan PM2.5 tercatat sebagai parameter pencemar kritis.

Pantauan di lapangan pada pukul 13.00 WIB menunjukkan ISPU Kota Jambi berada di level 169.

Kondisi ini membuat persoalan kesehatan siswa kembali menjadi perhatian, terutama karena sebagian peserta didik mulai kembali mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM).

Namun, tidak semua siswa langsung kembali ke sekolah.

Dinas Pendidikan Kota Jambi menerapkan pembagian berdasarkan jenjang dan kelompok peserta didik. Siswa SD kelas 4, 5 dan 6 serta SMP kelas 7, 8 dan 9 kembali mengikuti pembelajaran tatap muka.

Sementara itu, peserta didik PAUD/TK serta SD kelas 1, 2 dan 3 masih menjalani Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Mardiansyah mengatakan kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan arahan Pemerintah Kota Jambi dan ketentuan pembelajaran saat kualitas udara berada pada kondisi tertentu.

“Sesuai arahan dari Pemerintah Kota Jambi, anak-anak sekolah masuk seperti biasanya,” ujarnya.

Kondisi ini menjadi perhatian karena ISPU 169 masih berada dalam kategori Tidak Sehat.

Namun, kategori tersebut tidak otomatis berarti seluruh sekolah harus menghentikan PTM.

Kemendikdasmen menjelaskan bahwa pada rentang ISPU 101–200, pembelajaran tatap muka masih dapat dilakukan secara terbatas dengan perlindungan tambahan.

Kelompok rentan, termasuk PAUD dan SD kelas I–III, dialihkan ke pembelajaran jarak jauh.

Dengan skema tersebut, keputusan untuk Kota Jambi tidak diterapkan secara seragam kepada seluruh jenjang pendidikan.

Kelompok siswa yang dianggap lebih rentan tetap belajar dari rumah, sementara jenjang lainnya dapat mengikuti pembelajaran tatap muka dengan memperhatikan kondisi kesehatan dan perlindungan tambahan.

Kebijakan itu juga berbeda dengan kondisi ketika ISPU mencapai kategori Sangat Tidak Sehat atau Berbahaya, ketika pembelajaran tatap muka dihentikan sementara berdasarkan mekanisme yang dijelaskan Kemendikdasmen.

Kebijakan PTM tersebut tidak berdiri sendiri.

Sebelumnya, Pemkot Jambi beberapa kali menerapkan dan memperpanjang PJJ ketika kualitas udara berada pada kondisi yang dinilai berisiko.

Pada akhir Agustus, Pemkot Jambi memperpanjang PJJ setelah pemantauan AQMS menunjukkan kualitas udara berada pada kategori sangat tidak sehat dan fluktuatif.

Kebijakan tersebut kemudian dievaluasi mengikuti perubahan kualitas udara.

Artinya, pelaksanaan pembelajaran di Kota Jambi saat ini sangat bergantung pada perkembangan ISPU dan hasil pemantauan kondisi lingkungan.

Pola tersebut juga sejalan dengan kebijakan nasional yang menempatkan ISPU sebagai salah satu dasar penentuan moda pembelajaran di daerah terdampak asap.

Meski sebagian siswa kembali ke sekolah, angka ISPU 169 tetap menunjukkan udara Kota Jambi berada pada kategori Tidak Sehat.

Karena itu, aktivitas siswa selama berada di lingkungan sekolah menjadi perhatian.

Mardiansyah mengatakan siswa yang menjalani PTM akan tetap mengikuti pembelajaran di dalam ruangan sebagai bagian dari upaya menjaga kondisi kesehatan mereka.

“Untuk anak yang belajar PTM di sekolah dipastikan di dalam ruangan menjaga kesehatan mereka,” katanya.

Kebijakan tersebut menjadi penting karena risiko paparan polusi tidak hanya terjadi selama proses belajar di kelas.

Siswa juga terpapar ketika berangkat dan pulang sekolah, terutama apabila perjalanan dilakukan menggunakan kendaraan roda dua atau harus melewati kawasan dengan kualitas udara yang lebih buruk.

Selain angka ISPU, keberadaan PM2.5 sebagai parameter kritis menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan.

Partikel halus tersebut dapat terhirup hingga ke saluran pernapasan.

Pemerintah sebelumnya juga menempatkan anak-anak sebagai salah satu kelompok yang perlu mendapat perhatian khusus ketika terjadi pencemaran udara akibat asap.

Karena itu, pembatasan aktivitas luar ruangan menjadi salah satu langkah penting ketika kualitas udara memburuk.

Sekolah juga perlu menyesuaikan aktivitas fisik siswa dengan kondisi udara, terutama kegiatan yang mengharuskan peserta didik berada di luar ruangan dalam waktu lama.

Dengan ISPU 169, pola pembelajaran di Kota Jambi saat ini dapat diringkas dalam dua kelompok.

Siswa PAUD/TK dan SD kelas 1–3 masih mengikuti PJJ.

Sementara siswa SD kelas 4–6 dan SMP kelas 7–9 kembali mengikuti PTM, dengan pelaksanaan yang tetap memperhatikan kondisi kesehatan dan perlindungan siswa.

Pemisahan tersebut menjadi penting karena risiko paparan udara tidak sama pada seluruh kelompok usia.

Pemerintah sebelumnya juga menegaskan bahwa keputusan pembelajaran harus mengikuti perkembangan kondisi udara, bukan hanya terpaku pada tanggal tertentu.

Dengan demikian, jika kualitas udara kembali memburuk, skema pembelajaran dapat kembali disesuaikan.

Sebaliknya, ketika kualitas udara membaik dan berada pada kondisi yang lebih aman, aktivitas pendidikan dapat secara bertahap kembali normal.

Kondisi ISPU yang masih berada di angka 169 menunjukkan persoalan kualitas udara di Kota Jambi belum sepenuhnya selesai.

Karena itu, pemantauan AQMS dan evaluasi pemerintah menjadi penting untuk menentukan apakah PTM dapat terus berjalan atau perlu kembali dibatasi.

Bagi sekolah dan orangtua, angka ISPU juga menjadi informasi penting untuk menentukan aktivitas anak di luar ruang.

Dalam situasi udara tidak sehat, perlindungan terhadap kelompok rentan tetap menjadi prioritas.

Kebijakan pembelajaran pun pada akhirnya bukan sekadar memilih antara sekolah atau belajar dari rumah.

Yang menjadi pertimbangan utama adalah bagaimana hak anak untuk tetap mendapatkan pendidikan dapat berjalan tanpa mengabaikan keselamatan dan kesehatan mereka.

Dengan ISPU Kota Jambi yang masih berada pada angka 169 dan PM2.5 sebagai parameter kritis, pemantauan kondisi udara akan menjadi faktor penting dalam menentukan langkah pembelajaran berikutnya.(*)




PJJ Bikin Pengeluaran Orang Tua Naik, Wali Kota Jambi Buka Opsi Bantuan Kuota

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di Kota Jambi mulai menambah beban pengeluaran sebagian keluarga.

Orang tua tidak hanya harus mendampingi anak belajar dari rumah, tetapi juga mengeluarkan biaya tambahan untuk memenuhi kebutuhan internet.

Keluhan tersebut mulai mendapat perhatian Pemerintah Kota Jambi. Wali Kota Jambi, Maulana mengatakan pemerintah memahami konsekuensi ekonomi yang muncul di tengah penerapan PJJ.

Jika pembelajaran daring harus berlangsung lebih lama karena kualitas udara belum memungkinkan siswa kembali ke sekolah.

Pemkot Jambi membuka opsi bantuan kuota internet bagi keluarga yang masuk kelompok masyarakat paling membutuhkan.

“Kalau memang terjadi dalam waktu yang cukup panjang, untuk kelompok desil kecil akan kita pertimbangkan bantuan kuota. Tetapi kita verifikasi dulu melalui Baznas dengan basis data desil 1,” ujar Maulana.

Namun, bantuan tersebut belum menjadi keputusan final. Pemerintah masih akan melihat perkembangan kondisi udara sekaligus melakukan verifikasi untuk memastikan bantuan tidak salah sasaran.

Maulana mengakui keluhan mengenai meningkatnya biaya selama PJJ sudah disampaikan sejumlah orang tua siswa.

“Memang sudah banyak keluhan dari orang tua, terutama karena ada peningkatan pengeluaran untuk pembelian kuota dan kebutuhan lainnya selama pembelajaran dilakukan secara daring,” katanya.

PJJ membuat kebutuhan keluarga bertambah, terutama bagi rumah tangga yang memiliki lebih dari satu anak sekolah.

Selain paket data, orang tua juga harus memastikan perangkat yang digunakan anak tersedia dan dapat mendukung pembelajaran.

Bagi keluarga dengan kemampuan ekonomi terbatas, tambahan biaya tersebut berpotensi menjadi beban apabila pembelajaran jarak jauh berlangsung dalam waktu lama.

Karena itu, Pemkot Jambi mulai mempertimbangkan skema intervensi, tetapi dengan sasaran terbatas pada keluarga yang benar-benar membutuhkan.

Maulana menegaskan, opsi bantuan kuota masih harus melalui proses pendataan.

Pemerintah berencana menggunakan basis data kesejahteraan dengan perhatian khusus kepada masyarakat yang berada pada desil 1.

Verifikasi juga akan melibatkan Baznas untuk memastikan penerima sesuai dengan kriteria.

Artinya, bantuan kuota nantinya tidak serta-merta diberikan kepada seluruh siswa yang mengikuti PJJ.

“Kalau untuk jangka pendek masih aman. Tapi kalau PJJ ini berlangsung cukup panjang, kita akan rapatkan kembali dan mempertimbangkan bantuan tersebut,” ujar Maulana.

Skema tersebut baru akan dipertimbangkan apabila PJJ berlangsung lebih lama dari kondisi yang saat ini ditetapkan.

Di sisi lain, Pemkot Jambi belum dapat memastikan kapan pembelajaran tatap muka kembali berlangsung normal.

Maulana mengatakan keputusan tersebut masih bergantung pada perkembangan kualitas udara.

Saat ini, angka Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) masih berfluktuasi dan berada di atas 150.

“ISPU masih fluktuatif, di atas 150-an. Sampai sekarang, sesuai kebijakan dan selaras dengan Pemerintah Provinsi Jambi, kita masih melakukan PJJ,” katanya.

PJJ saat ini diberlakukan hingga 9 September, mengikuti kebijakan yang diselaraskan dengan Pemerintah Provinsi Jambi.

Pemerintah masih akan mengevaluasi kondisi udara sebelum menentukan apakah siswa dapat kembali mengikuti pembelajaran tatap muka.

Maulana menjelaskan, pemerintah sebenarnya memiliki ruang untuk menerapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas dalam kondisi kualitas udara tidak sehat, dengan mengacu pada ketentuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Namun, ada persyaratan terkait kondisi ruang kelas.

“Memang ada surat edaran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Kalau ISPU tidak sehat, sekolah yang ruang kelasnya tertutup dan memenuhi syarat keamanan, untuk kelas 3 dan 4 boleh masuk. Tapi syaratnya ruang kelas harus aman,” jelasnya.

Persoalannya, menurut Maulana, sebagian besar sekolah di Kota Jambi belum memiliki ruang kelas yang sepenuhnya tertutup dari lingkungan luar.

Kondisi tersebut membuat pemerintah memilih berhati-hati. Pembelajaran tatap muka tidak hanya mempertimbangkan aturan, tetapi juga kemampuan fisik sekolah dalam melindungi siswa dari paparan udara luar.

Pemerintah berada di antara dua kepentingan yang sama-sama harus diperhatikan. Di satu sisi, PJJ menimbulkan konsekuensi bagi orang tua dan siswa.

Di sisi lain, pembelajaran tatap muka saat kualitas udara belum aman juga memiliki risiko.

Maulana mengatakan, kesehatan dan keselamatan peserta didik tetap menjadi pertimbangan utama pemerintah.

Karena itu, perkembangan ISPU akan terus dipantau sebelum keputusan mengenai pembelajaran berikutnya diambil.

Persoalan PJJ juga tidak dapat dilepaskan dari kondisi musim kemarau yang masih berlangsung. Berdasarkan informasi BMKG, musim kemarau diperkirakan masih cukup panjang.

Jika kualitas udara belum membaik dan PJJ harus diperpanjang, kebutuhan kuota internet berpotensi terus menjadi pengeluaran tambahan bagi keluarga.

Dalam situasi itu, Pemkot Jambi kemungkinan akan kembali membahas skema bantuan, khususnya untuk keluarga dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.

Untuk sementara, pemerintah masih mempertahankan PJJ hingga 9 September sembari menunggu perkembangan kualitas udara.

Bagi orang tua, keputusan tersebut berarti biaya dan pendampingan belajar dari rumah masih harus ditanggung.

Sementara bagi pemerintah, tantangannya adalah memastikan keselamatan siswa tanpa mengabaikan beban ekonomi keluarga yang muncul akibat pembelajaran jarak jauh.(*)




ISPU Kota Jambi Tembus 204, Sekolah Bisa Diliburkan Hari Ini? Berikut Penjelasan Walikota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Kualitas udara di Kota Jambi memburuk drastis pada Senin 24 Agustus 2026 pagi.

Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di kawasan Paal Lima tercatat mencapai 204, dengan parameter PM2.5 menjadi pencemar kritis.

Angka tersebut sudah masuk kategori sangat tidak sehat. Kondisi ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Jambi karena terjadi di tengah kabut asap yang kembali menyelimuti sejumlah kawasan dan dugaan dampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Jambi.

Lonjakan kualitas udara tersebut cukup signifikan jika dibandingkan sehari sebelumnya.

Wali Kota Jambi, Maulana mengatakan, ISPU Kota Jambi pada Minggu 23 Agustus 2026 masih berada di angka 123. Namun, pada Senin pagi angkanya melonjak hingga menembus 200.

“Untuk saat ini Pemerintah Kota Jambi selalu memonitor setiap jam kondisi udara di Kota Jambi,” ujar Maulana saat diwawancarai, Senin.

Memburuknya kualitas udara membuat Pemerintah Kota Jambi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) harus segera menentukan langkah.

Rapat koordinasi dijadwalkan berlangsung Senin siang dengan salah satu agenda utama membahas dampak kabut asap dan tingginya pencemaran udara terhadap aktivitas masyarakat.

Salah satu opsi yang akan dibahas adalah kemungkinan meliburkan siswa sekolah.

“Nanti kita rapat sama Forkopimda, apakah akan diliburkan bagi anak-anak sekolah. Itu nanti keputusan rapat koordinasi,” kata Maulana.

Artinya, hingga Senin pagi belum ada keputusan final mengenai penghentian sementara kegiatan belajar mengajar. Kebijakan tersebut masih menunggu hasil rapat bersama Forkopimda.

Maulana mengatakan pemerintah terus memantau perkembangan kualitas udara dari waktu ke waktu.

Pemantauan tersebut diperlukan karena kondisi udara dapat berubah seiring dengan pergerakan asap dan perkembangan kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah.

Menurutnya, asap dari luar wilayah Kota Jambi turut memberikan dampak terhadap kualitas udara.

Kondisi tersebut membuat pemerintah harus mempertimbangkan berbagai langkah untuk melindungi masyarakat.

Terutama anak-anak yang beraktivitas di lingkungan sekolah serta kelompok masyarakat yang lebih rentan terhadap paparan polusi udara.

Rapat Forkopimda tidak hanya akan membahas persoalan kabut asap dan kualitas udara.

Maulana menyebut sejumlah persoalan lain di Kota Jambi juga masuk dalam pembahasan, termasuk ketersediaan udara bersih serta persoalan kenakalan remaja.

Namun, dengan ISPU yang telah menembus angka 204, persoalan kualitas udara menjadi salah satu isu yang membutuhkan perhatian segera.

Pemerintah perlu memastikan apakah aktivitas masyarakat masih dapat berjalan normal atau membutuhkan pembatasan tertentu apabila kondisi udara terus memburuk.

Kenaikan ISPU dari 123 pada Minggu menjadi 204 pada Senin pagi menunjukkan perubahan kualitas udara yang cukup tajam dalam waktu singkat.

Kabut asap yang kembali menyelimuti Kota Jambi pun menjadi semakin serius karena bersamaan dengan meningkatnya konsentrasi PM2.5.

Untuk sementara, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan dan mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila kondisi udara semakin pekat.

Keputusan mengenai kemungkinan meliburkan sekolah dan langkah penanganan lainnya akan ditentukan setelah rapat koordinasi Forkopimda Kota Jambi.

Di saat kabut asap kembali menyelimuti Kota Jambi, angka ISPU justru menembus level sangat tidak sehat.

Kini keputusan pemerintah ditunggu, terutama menyangkut perlindungan anak-anak dan masyarakat dari paparan udara tercemar.(*)




Asap Karhutla Berpotensi Masuk Kota Jambi, Sekolah Bisa Diliburkan? Ini Kata BPBD

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Ancaman asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai memunculkan kekhawatiran terhadap aktivitas sekolah di Kota Jambi.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Jambi menyebut opsi meliburkan sekolah dapat dibahas jika kualitas udara dan kondisi lingkungan menunjukkan risiko terhadap kesehatan siswa.

Namun, hingga Rabu 12 Agustus 2026, belum ada keputusan untuk menghentikan sementara kegiatan belajar mengajar di Kota Jambi.

Kepala BPBD Kota Jambi, Doni Sumatriadi, mengatakan pemerintah tidak dapat langsung memutuskan sekolah diliburkan hanya berdasarkan munculnya asap atau naiknya angka Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).

Ada sejumlah indikator yang harus dipantau secara bersamaan sebelum kebijakan tersebut diambil.

“Kalau mengenai meliburkan sekolah, kita tidak bisa melihat satu indikator saja. Ada kekeringan, ISPU, karhutla dan kondisi permukiman yang harus diperhatikan,” kata Doni.

Dengan kata lain, kualitas udara menjadi salah satu pertimbangan penting, tetapi bukan satu-satunya dasar untuk menentukan apakah sekolah perlu diliburkan.

ISPU Sempat Masuk Kategori Tidak Sehat

Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Kualitas udara di Kota Jambi sebelumnya sempat mengalami penurunan hingga masuk kategori tidak sehat.

Kondisi itu dipengaruhi potensi sebaran asap dari karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah sekitar Kota Jambi maupun daerah lain yang terdampak pergerakan angin.

Meski pemantauan terbaru menunjukkan kualitas udara kembali membaik, BPBD tidak ingin masyarakat menganggap ancaman telah berakhir.

“Memang beberapa waktu lalu ISPU di Kota Jambi sempat masuk kategori tidak sehat. Tetapi sekarang sudah kembali normal,” ujar Doni.

Perubahan arah angin menjadi salah satu faktor yang terus dipantau karena dapat membawa asap menuju wilayah Kota Jambi.

BPBD pun telah menyampaikan nota dinas kepada Wali Kota Jambi mengenai perkembangan karhutla dan potensi dampaknya terhadap Kota Jambi.

Kapan Sekolah Bisa Diliburkan?

Doni menegaskan, keputusan mengenai sekolah akan melihat kondisi secara menyeluruh.

Pemerintah akan mempertimbangkan perkembangan ISPU, karhutla, kekeringan serta kondisi lingkungan permukiman.

Apabila indikator tersebut menunjukkan kondisi yang membahayakan masyarakat, termasuk pelajar, maka opsi penghentian sementara kegiatan belajar mengajar dapat dibahas.

“Kalau memang ada keputusan untuk meliburkan sekolah, tentu akan kita bicarakan bersama unsur Forkopimda. Kita melihat indikator dan perkembangan kondisi di lapangan,” jelasnya.

Artinya, belum ada keputusan sekolah di Kota Jambi diliburkan karena asap karhutla. Kebijakan tersebut masih bergantung pada perkembangan kondisi udara dan hasil pemantauan pemerintah.

Langkah ini juga menjadi penting agar keputusan tidak dibuat secara tergesa-gesa, tetapi berdasarkan data dan tingkat risiko yang benar-benar terjadi di lapangan.

Pemerintah Tak Tunggu Asap Memburuk

Untuk mengantisipasi kemungkinan kondisi kembali memburuk, BPBD Kota Jambi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026.

Surat tersebut meminta perangkat daerah, pelaku usaha dan masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman kebakaran, kekeringan maupun dampak kesehatan akibat penurunan kualitas udara.

BPBD juga berkoordinasi dengan BMKG untuk memantau perkembangan cuaca, termasuk potensi hujan dan arah pergerakan angin.

Menurut Doni, informasi tersebut menjadi penting dalam menentukan potensi penyebaran asap dan langkah penanganan yang diperlukan.

Selain ancaman asap, pemerintah juga mempersiapkan antisipasi terhadap dampak musim kemarau terhadap ketersediaan air.

Koordinasi dilakukan dengan Perumdam Tirta Mayang untuk melihat kesiapan menghadapi kemungkinan penurunan debit sumber air.

Status Siaga Karhutla Belum Ditetapkan

Di tengah meningkatnya kewaspadaan tersebut, Pemkot Jambi hingga kini belum menetapkan status siaga karhutla.

Doni mengatakan penetapan status juga membutuhkan penilaian terhadap sejumlah indikator, bukan semata-mata karena terdapat kebakaran di wilayah sekitar.

“Kita terus pantau perkembangan di lapangan,” tegasnya.

Karena itu, kondisi sekolah untuk sementara masih berjalan seperti biasa.

Namun, kemungkinan perubahan kebijakan tetap terbuka apabila kualitas udara kembali memburuk dan hasil pemantauan menunjukkan risiko yang lebih tinggi terhadap kesehatan masyarakat.

BPBD mengimbau masyarakat, termasuk lingkungan sekolah, untuk tetap mengikuti perkembangan informasi resmi pemerintah dan tidak mengabaikan potensi gangguan kesehatan akibat paparan asap.

Di tengah musim kemarau dan masih berlangsungnya karhutla di sejumlah wilayah, pertanyaan apakah sekolah Kota Jambi akan diliburkan kini sangat bergantung pada satu hal utama: seberapa buruk kondisi udara dan seberapa besar risikonya bagi kesehatan siswa.(*)




Kota Jambi Belum Status Siaga Karhutla, BPBD Pantau ISPU hingga Ancaman Kekeringan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Ancaman asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai menjadi perhatian Pemerintah Kota Jambi.

Meski kualitas udara saat ini disebut telah membaik, pemerintah daerah belum menganggap situasi aman sepenuhnya karena arah angin dan perkembangan karhutla di wilayah sekitar dapat sewaktu-waktu mengubah kondisi udara di Kota Jambi.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Jambi telah menyampaikan nota dinas kepada Wali Kota Jambi terkait perkembangan karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah sekitar Kota Jambi, termasuk kemungkinan asap terbawa angin masuk ke wilayah perkotaan.

Kepala BPBD Kota Jambi, Doni Sumatriadi, mengatakan pemantauan dilakukan secara berkelanjutan dengan melihat sejumlah indikator, mulai dari perkembangan titik kebakaran, kondisi cuaca, arah angin, tingkat kekeringan hingga kualitas udara.

Menurut Doni, kualitas udara Kota Jambi sebelumnya sempat masuk kategori tidak sehat. Namun, berdasarkan pemantauan terakhir, kondisi tersebut kembali membaik.

“Memang beberapa waktu lalu ISPU di Kota Jambi sempat masuk kategori tidak sehat. Tetapi sekarang sudah kembali normal,” kata Doni.

Meski demikian, membaiknya kualitas udara belum menjadi alasan bagi Pemkot Jambi untuk menurunkan kewaspadaan.

Perubahan arah angin dapat membuat asap dari wilayah lain bergerak menuju Kota Jambi, sementara aktivitas karhutla di sejumlah daerah masih berlangsung.

Status Siaga Belum Ditetapkan

Di tengah ancaman tersebut, Pemkot Jambi belum menetapkan status siaga karhutla.

Doni menjelaskan, keputusan mengenai status kebencanaan tidak bisa hanya didasarkan pada munculnya asap atau satu indikator tertentu.

Pemerintah perlu melihat sejumlah parameter secara bersamaan agar kebijakan yang diambil sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Indikator tersebut meliputi tingkat kekeringan, indeks standar pencemar udara (ISPU), perkembangan karhutla hingga potensi kebakaran di kawasan permukiman.

“Untuk menetapkan status siaga, ada beberapa unsur yang harus kita lihat. Mulai dari kekeringan, ISPU, karhutla sampai kondisi permukiman,” jelasnya.

Artinya, meskipun ancaman asap mulai terasa dan karhutla terjadi di wilayah sekitar, kondisi Kota Jambi saat ini belum dinilai memenuhi seluruh indikator untuk menaikkan status menjadi siaga.

Sebagai langkah pencegahan, BPBD Kota Jambi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026.

Surat tersebut menjadi pengingat bagi perangkat daerah, pelaku usaha dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau.

Pemerintah mengingatkan potensi yang harus diantisipasi tidak hanya kebakaran, tetapi juga kekeringan serta gangguan kesehatan apabila kualitas udara kembali memburuk.

Sekolah Belum Diliburkan

Potensi memburuknya kualitas udara juga memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan penghentian sementara kegiatan belajar mengajar di Kota Jambi.

Namun, BPBD menegaskan kebijakan tersebut belum dapat diputuskan hanya karena adanya karhutla atau peningkatan ISPU pada satu waktu tertentu.

Doni mengatakan pemerintah akan terlebih dahulu melihat perkembangan berbagai indikator secara menyeluruh.

Jika kondisi memang menunjukkan risiko terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat, kebijakan mengenai aktivitas sekolah akan dibahas bersama Forkopimda Kota Jambi.

“Kalau mengenai meliburkan sekolah, kita tidak bisa melihat satu indikator saja. Ada kekeringan, ISPU, karhutla dan kondisi permukiman yang harus diperhatikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila diperlukan penghentian sementara kegiatan sekolah, keputusan tersebut akan dibahas bersama unsur Forkopimda berdasarkan kondisi aktual di lapangan.

“Kalau memang ada keputusan untuk meliburkan sekolah, tentu akan kita bicarakan bersama unsur Forkopimda. Kita melihat indikator dan perkembangan kondisi di lapangan,” katanya.

Pantau Arah Angin dan Ketersediaan Air

BPBD Kota Jambi juga memperkuat koordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan cuaca, potensi hujan serta arah angin.

Faktor arah angin menjadi penting karena kualitas udara Kota Jambi dapat dipengaruhi asap yang berasal dari kebakaran di wilayah lain.

Selain ancaman asap, pemerintah juga mulai mengantisipasi dampak musim kemarau terhadap ketersediaan air bersih.

BPBD berkoordinasi dengan Perumdam Tirta Mayang untuk memastikan kesiapan layanan apabila kemarau berkepanjangan menyebabkan penurunan debit sumber air.

Dengan sejumlah ancaman tersebut, pemerintah kini memilih memperkuat langkah pencegahan ketimbang menunggu kondisi memburuk.

Doni meminta masyarakat tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, terutama di tengah kondisi cuaca yang relatif kering.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api agar penanganan dapat dilakukan sedini mungkin.

“Yang paling penting sekarang adalah kewaspadaan. Kondisi memang belum masuk status siaga, tetapi bukan berarti kita lengah. Kita terus pantau perkembangan di lapangan,” tegas Doni.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa Kota Jambi saat ini berada dalam fase waspada terhadap dampak karhutla, tetapi belum menaikkan status kebencanaan.

Perubahan kualitas udara, arah angin, tingkat kekeringan dan perkembangan kebakaran di daerah sekitar akan menjadi faktor penting dalam menentukan langkah pemerintah selanjutnya.(*)




Disdik Kota Jambi Ancam Tindak Sekolah, yang Wajibkan Pembelian Seragam sebagai Syarat Daftar Ulang Siswa Baru

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Jambi menegaskan seluruh sekolah jenjang PAUD, SD, dan SMP tidak boleh mewajibkan orang tua membeli pakaian seragam di sekolah maupun melalui penyedia tertentu.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi Nomor 2566 Tahun 2026 tentang Pendampingan Satuan Pendidikan terkait Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik yang diterbitkan menjelang dimulainya tahun ajaran 2026/2027.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Sugiyono, mengatakan surat edaran itu diterbitkan untuk memastikan proses penerimaan peserta didik baru berlangsung tanpa praktik yang berpotensi membebani masyarakat.

“Sekolah tidak boleh mewajibkan orang tua membeli seragam di sekolah ataupun di tempat tertentu. Orang tua memiliki hak untuk menentukan sendiri tempat membeli seragam sesuai kemampuan masing-masing,” kata Sugiyono.

Seragam Tak Boleh Jadi Syarat Administrasi

Dalam edaran tersebut, sekolah juga dilarang menjadikan pembelian seragam sebagai syarat daftar ulang, pengambilan rapor, mengikuti kegiatan belajar mengajar, maupun pelayanan administrasi lainnya.

Disdik juga menegaskan peserta didik tidak boleh diwajibkan membeli seragam baru apabila pakaian yang dimiliki masih layak digunakan, baik saat penerimaan siswa baru maupun ketika naik kelas.

Menurut Sugiyono, kebijakan tersebut bertujuan mencegah munculnya beban biaya tambahan yang tidak perlu bagi orang tua siswa.

Mengacu Aturan Kemendikbudristek dan KPK

Disdik Kota Jambi menyebut kebijakan itu berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik.

Selain itu, aturan tersebut juga merujuk pada Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 mengenai Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Sugiyono menegaskan seluruh kepala sekolah wajib mematuhi ketentuan tersebut.

“Kami tidak menginginkan ada praktik yang membebani masyarakat. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan ini, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Pengawas Sekolah Diminta Aktif Mengawasi

Melalui surat edaran itu, kepala sekolah juga diminta memastikan seluruh guru, tenaga kependidikan, komite sekolah, hingga pihak lain yang terlibat memahami dan mematuhi ketentuan mengenai pengadaan seragam.

Sementara itu, pengawas sekolah diberi tugas melakukan pembinaan, pendampingan, serta supervisi agar pelaksanaan aturan berjalan sesuai regulasi.

Disdik Kota Jambi berharap proses penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2026/2027 dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, serta bebas dari pungutan maupun praktik yang berpotensi memberatkan orang tua siswa.

Donwload di sini soal EDARAN PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH soal larangan mewajibkan pembelian seragam sekolah bagi siswa baru sebagai syarat daftar ulang (*)




Yasir Soroti Dugaan Beban Biaya PPDB, Sekolah Diminta Jangan Paksa Orang Tua Beli Seragam

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, Muhamad Yasir, S.Pd., M.M., meminta seluruh sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Jambi tidak menjadikan pembelian seragam maupun biaya lain yang tidak memiliki dasar aturan sebagai syarat daftar ulang peserta didik baru.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan praktik yang membebani orang tua dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Menurut Yasir, setiap anak memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan tanpa dibatasi oleh persyaratan yang berpotensi menambah beban ekonomi keluarga.

“Proses penerimaan murid baru harus berjalan secara adil. Jangan sampai ada kewajiban membeli seragam atau membayar biaya yang tidak diatur secara jelas sehingga memberatkan orang tua,” ujar Yasir.

Minta Sekolah Transparan

Politisi Partai Gerindra itu menegaskan persoalan tersebut menjadi perhatian Fraksi Gerindra DPRD Kota Jambi.

Ia meminta seluruh sekolah bersama Dinas Pendidikan Kota Jambi menyampaikan informasi secara terbuka mengenai hak dan kewajiban peserta didik selama proses pendaftaran ulang.

Menurutnya, keterbukaan informasi penting untuk mencegah munculnya kesalahpahaman maupun praktik yang dapat merugikan masyarakat.

“Sekolah dan Dinas Pendidikan perlu menyampaikan pengumuman resmi agar masyarakat memahami aturan yang berlaku. Jika ditemukan persyaratan yang tidak sesuai ketentuan, kami akan menindaklanjutinya melalui fungsi pengawasan DPRD,” katanya.

Orang Tua Diminta Berani Melapor

Yasir juga mengajak masyarakat, khususnya orang tua siswa, agar ikut mengawasi pelaksanaan proses penerimaan peserta didik baru.

Ia meminta masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan liar ataupun persyaratan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, pengawasan terhadap dunia pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, DPRD, sekolah, dan masyarakat agar seluruh anak memperoleh akses pendidikan yang adil.

Dorong Dinas Pendidikan Terbitkan Pedoman

Selain meminta sekolah lebih transparan, Yasir berharap Dinas Pendidikan Kota Jambi segera menerbitkan pedoman atau surat edaran yang menjelaskan secara rinci mengenai ketentuan biaya maupun mekanisme daftar ulang peserta didik baru.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus mencegah munculnya kebijakan yang berbeda-beda di setiap sekolah.

Dengan adanya aturan yang jelas, proses penerimaan peserta didik baru diharapkan berlangsung lebih tertib, transparan, dan tidak menimbulkan beban tambahan bagi orang tua siswa.(*)




Maulana Ajak Orang Tua Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Sebut Berdampak Besar bagi Mental Anak

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi mengajak para orang tua untuk mengantar anak mereka pada hari pertama masuk sekolah tahun ajaran 2026/2027.

Ajakan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 12 Tahun 2026 yang ditujukan kepada orang tua atau wali murid jenjang PAUD, SD, hingga SMP di seluruh Kota Jambi.

Wali Kota Jambi, Maulana, mengatakan kehadiran orang tua saat mengantar anak di hari pertama sekolah memiliki makna yang jauh lebih besar daripada sekadar rutinitas tahunan.

Menurutnya, momen tersebut menjadi bagian penting dalam membangun kesiapan mental anak sebelum memulai proses belajar di lingkungan sekolah.

“Hari pertama sekolah merupakan momentum penting. Kehadiran orang tua dapat memberikan rasa aman, memperkuat ikatan emosional, sekaligus menumbuhkan semangat anak untuk menjalani tahun ajaran baru,” kata Maulana.

Maulana menjelaskan sedikitnya ada empat manfaat utama dari gerakan tersebut.

Pertama, kehadiran orang tua mampu meningkatkan rasa aman dan kepercayaan diri anak ketika memasuki lingkungan belajar, terutama bagi siswa yang baru pertama kali masuk sekolah atau berpindah jenjang pendidikan.

Kedua, momen mengantar anak dinilai dapat mempererat hubungan emosional antara orang tua dan anak melalui pengalaman yang dilakukan bersama.

Selain itu, perhatian yang diberikan orang tua diyakini mampu meningkatkan motivasi belajar serta mendorong anak untuk lebih bersemangat dalam mengikuti kegiatan pendidikan.

Manfaat lainnya adalah memberikan contoh nyata bahwa pendidikan merupakan prioritas utama dalam keluarga.

Gerakan tersebut mengusung slogan “Orang Tua Hadir, Anak Siap, Masa Depan Cerah”, sebagai pesan bahwa keterlibatan orang tua sejak awal proses pendidikan akan memberikan dampak positif terhadap perkembangan anak dalam jangka panjang.

Pemerintah Kota Jambi berharap gerakan ini mampu memperkuat kolaborasi antara keluarga dan sekolah dalam mendukung tumbuh kembang peserta didik.

Sosialisasi surat edaran juga telah dilakukan kepada seluruh satuan pendidikan agar informasi tersebut dapat diteruskan kepada para orang tua.

Pemerintah menilai dukungan keluarga menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan lingkungan belajar yang kondusif sejak hari pertama sekolah.

Dari sisi psikologi pendidikan, keterlibatan orang tua pada hari pertama sekolah dinilai mampu membantu anak beradaptasi dengan lingkungan baru.

Kehadiran orang tua dapat mengurangi kecemasan atau school anxiety, terutama bagi anak usia dini maupun siswa yang memasuki jenjang pendidikan baru.

Selain memberikan rasa nyaman, momen tersebut juga membantu membangun persepsi positif bahwa sekolah merupakan tempat yang aman, menyenangkan, dan penting bagi masa depan mereka.

Melalui gerakan ini, Pemerintah Kota Jambi berharap semakin banyak orang tua yang terlibat aktif dalam pendidikan anak sehingga tercipta sinergi yang kuat antara keluarga dan sekolah dalam membentuk generasi yang berkarakter, percaya diri, dan berprestasi.(*)




Ini Empat Jalur SPMB Kota Jambi 2026, Kadisdik Tegaskan Proses Harus Transparan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dinas Pendidikan Kota Jambi mulai mematangkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 dengan memperkuat pengawasan dan sosialisasi kepada seluruh satuan pendidikan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penerimaan peserta didik baru berjalan transparan, objektif, dan bebas dari praktik pungutan liar maupun gratifikasi.

Komitmen itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Sugiyono, saat Sosialisasi SPMB Kota Jambi 2026 yang digelar di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Jumat 12 Juni 2026.

Menurut Sugiyono, sosialisasi menjadi tahapan penting agar seluruh sekolah memahami aturan dan petunjuk teknis yang berlaku sebelum proses penerimaan murid baru dimulai.

“Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan SPMB berjalan sesuai aturan, transparan, objektif, akuntabel, serta terhindar dari praktik gratifikasi maupun kepentingan tertentu,” ujar Sugiyono.

Ia menjelaskan terdapat empat jalur penerimaan yang akan diterapkan pada SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.

Jalur pertama adalah domisili yang mengacu pada dokumen kependudukan resmi calon peserta didik. Selanjutnya jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.

Kemudian jalur prestasi yang memberikan kesempatan bagi siswa dengan capaian akademik maupun non-akademik.

Sementara jalur mutasi diperuntukkan bagi anak dari orang tua yang berpindah tugas.

Sugiyono menegaskan seluruh sekolah wajib menjalankan proses penerimaan sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia mengingatkan tidak boleh ada perlakuan khusus maupun praktik yang dapat merugikan calon peserta didik lainnya.

Untuk memperkuat integritas pelaksanaan SPMB, Dinas Pendidikan Kota Jambi juga melibatkan berbagai pihak dalam pengawasan, termasuk unsur Forkopimda, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi, Komisi Informasi, organisasi pendidikan, serta media massa.

“Kami ingin seluruh proses dapat dipantau secara terbuka sehingga masyarakat memperoleh kepastian bahwa penerimaan murid baru dilakukan secara adil dan sesuai regulasi,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga pelaksanaan SPMB tetap bersih dan berintegritas.

Sementara itu, Wali Kota Jambi Maulana yang membuka kegiatan tersebut menegaskan bahwa penerimaan murid baru merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjamin hak setiap anak memperoleh pendidikan yang layak.

Menurutnya, tidak boleh ada pungutan liar maupun praktik penyimpangan yang menghambat akses pendidikan masyarakat.

“SPMB bukan sekadar urusan administrasi. Ini menyangkut hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang adil dan berkualitas. Karena itu semua pihak harus mematuhi aturan yang berlaku,” tegas Maulana.

Melalui sosialisasi dan penguatan pengawasan yang dilakukan sejak awal, Pemerintah Kota Jambi berharap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pendidikan di Kota Jambi.(*)