Mendagri Resmi Keluarkan SE WFH ASN, Kabupaten Tebo Tunggu Arahan

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 April 2026.

ASN diperbolehkan bekerja dari rumah satu hari setiap pekan, yaitu setiap hari Jumat, sebagai bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih fleksibel dan berorientasi kinerja.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Namun, di tingkat daerah, implementasinya masih menunggu arahan resmi. Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Tebo, Suwarto, mengaku belum menerima surat edaran tersebut secara langsung.

“Kami baru mendapat informasi dari pemberitaan. Nanti akan kami laporkan ke Bupati, dan jika sudah ada kepastian, akan segera disampaikan,” ujarnya.

Hal serupa diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Tebo, Sindi. Ia menyebut bahwa surat edaran sedang diproses untuk dilaporkan kepada pimpinan daerah.

“Kita tunggu arahan pimpinan, apakah WFH akan diterapkan atau tidak,” jelasnya.

Penerapan WFH ini diharapkan dapat meningkatkan work-life balance ASN, sekaligus mendorong efisiensi dan produktivitas tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Meski demikian, pemerintah daerah dituntut untuk memastikan sistem kerja dan mekanisme pengawasan kinerja tetap berjalan dengan baik.

Dengan kebijakan ini, ASN akan mendapatkan fleksibilitas kerja yang lebih tinggi, namun pelayanan publik harus tetap optimal meski sebagian pegawai bekerja dari rumah pada hari tertentu.(*)




Wabup Tebo: Kendaraan Tak Terpakai akan Dilelang Tahun Ini!

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemkab Tebo mulai melakukan pendataan aset kendaraan dinas roda dua dan roda empat yang sudah tidak lagi digunakan secara optimal.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya penertiban aset daerah sekaligus persiapan proses lelang kendaraan dinas yang tidak layak pakai.

Wakil Bupati Tebo, Nazar Efendi, menyampaikan bahwa langkah tersebut bertujuan untuk mengurangi beban biaya pemeliharaan kendaraan yang sudah tidak efektif digunakan.

“Sekarang sedang kita data. Setelah itu, kendaraan yang tidak dipakai akan dilelang. Kita harapkan prosesnya bisa selesai tahun ini,” ujar Nazar, Senin (22/4/2025).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas akan disesuaikan dengan jabatan struktural agar pemanfaatan aset daerah tepat sasaran.

“Penggunaan kendaraan dinas juga akan kita tertibkan. Contohnya, mobil operasional minimal digunakan oleh pejabat eselon III. Jangan sampai ada eselon IV memakai kendaraan yang melebihi kewenangannya,” jelasnya.

Menurutnya, sesuai aturan, aset kendaraan dinas yang berusia lebih dari lima tahun bisa dilelang, namun pelaksanaannya tetap memperhatikan kebutuhan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kita ingin tahun ini semua tuntas, supaya kendaraan yang tidak layak pakai tidak lagi membebani APBD lewat biaya perawatan,” pungkas Nazar.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Tebo dalam pengelolaan aset daerah yang transparan dan efisien, serta upaya optimalisasi penggunaan anggaran daerah.(*)




Soal Efisiensi Anggaran, Sekda Tebo Sebut Proyek 2025 Tak Terganggu

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemkab Tebo tengah menunggu petunjuk teknis (Juknis) terkait penghematan anggaran negara yang baru-baru ini diterbitkan melalui Instruksi Presiden (Inpres).

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tebo, Teguh Arhadi, dalam konferensi persnya.

“Pemkab Tebo siap melaksanakan instruksi presiden mengenai penghematan anggaran, namun saat ini kami masih menunggu aturan turunan dan petunjuk teknis yang lebih rinci untuk melaksanakan kebijakan ini,” ujar Sekda Teguh.

Menurut Teguh, Juknis sangat penting untuk memberikan panduan yang jelas dalam melaksanakan penghematan tersebut, khususnya dalam menentukan pos anggaran mana yang harus dipangkas dan bagaimana prosedur perubahan APBD dilakukan.

Baca juga: Pasien BPJS Ditolak Rawat Inap di RSUD Tebo, Penyebabnya Dispepsia Tak Tercover

Baca juga: Jelang Ramadan, Agen Gas 3 Kg Diwarning Pemkab Tebo

“Juknis ini akan menjadi acuan untuk mengetahui pos mana dalam APBD yang perlu dilakukan penghematan. Kami juga harus memastikan apakah perubahan APBD ini perlu dilakukan bersama dengan DPRD Tebo. Jadi, sampai Juknis dan aturan turunan tersebut keluar, kami belum dapat melaksanakan kebijakan ini secara tepat,” jelas Teguh.

Terkait dengan penghematan anggaran, Sekda Tebo juga menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan mempengaruhi proyek-proyek yang telah dijadwalkan untuk tahun 2025, meskipun ada beberapa yang mengalami penundaan pembayaran.

“Tunda bayar yang sudah direncanakan tetap menjadi prioritas utama dan akan dibayarkan sesuai jadwal. Penghematan ini tidak akan memengaruhi komitmen kami terhadap proyek yang telah ditunda,” tegas Sekda Tebo.

Dengan demikian, Pemkab Tebo tetap mengutamakan kelancaran pelaksanaan anggaran sambil menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari pemerintah pusat.(*)