Disdik Kota Jambi Ancam Tindak Sekolah, yang Wajibkan Pembelian Seragam sebagai Syarat Daftar Ulang Siswa Baru

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Jambi menegaskan seluruh sekolah jenjang PAUD, SD, dan SMP tidak boleh mewajibkan orang tua membeli pakaian seragam di sekolah maupun melalui penyedia tertentu.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi Nomor 2566 Tahun 2026 tentang Pendampingan Satuan Pendidikan terkait Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik yang diterbitkan menjelang dimulainya tahun ajaran 2026/2027.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Sugiyono, mengatakan surat edaran itu diterbitkan untuk memastikan proses penerimaan peserta didik baru berlangsung tanpa praktik yang berpotensi membebani masyarakat.
“Sekolah tidak boleh mewajibkan orang tua membeli seragam di sekolah ataupun di tempat tertentu. Orang tua memiliki hak untuk menentukan sendiri tempat membeli seragam sesuai kemampuan masing-masing,” kata Sugiyono.
Seragam Tak Boleh Jadi Syarat Administrasi
Dalam edaran tersebut, sekolah juga dilarang menjadikan pembelian seragam sebagai syarat daftar ulang, pengambilan rapor, mengikuti kegiatan belajar mengajar, maupun pelayanan administrasi lainnya.
Disdik juga menegaskan peserta didik tidak boleh diwajibkan membeli seragam baru apabila pakaian yang dimiliki masih layak digunakan, baik saat penerimaan siswa baru maupun ketika naik kelas.
Menurut Sugiyono, kebijakan tersebut bertujuan mencegah munculnya beban biaya tambahan yang tidak perlu bagi orang tua siswa.
Mengacu Aturan Kemendikbudristek dan KPK
Disdik Kota Jambi menyebut kebijakan itu berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik.
Selain itu, aturan tersebut juga merujuk pada Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 mengenai Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Sugiyono menegaskan seluruh kepala sekolah wajib mematuhi ketentuan tersebut.
“Kami tidak menginginkan ada praktik yang membebani masyarakat. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan ini, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pengawas Sekolah Diminta Aktif Mengawasi
Melalui surat edaran itu, kepala sekolah juga diminta memastikan seluruh guru, tenaga kependidikan, komite sekolah, hingga pihak lain yang terlibat memahami dan mematuhi ketentuan mengenai pengadaan seragam.
Sementara itu, pengawas sekolah diberi tugas melakukan pembinaan, pendampingan, serta supervisi agar pelaksanaan aturan berjalan sesuai regulasi.
Disdik Kota Jambi berharap proses penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2026/2027 dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, serta bebas dari pungutan maupun praktik yang berpotensi memberatkan orang tua siswa.
Donwload di sini soal EDARAN PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH soal larangan mewajibkan pembelian seragam sekolah bagi siswa baru sebagai syarat daftar ulang (*)
