Ladang Ganja Pelajar di Dusun Baru Digerebek Polres Kerinci

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Belum dua pekan menjabat sebagai Kapolres Kerinci, AKBP Ramadhanil langsung menunjukkan komitmen tegas terhadap pemberantasan narkoba.

Satresnarkoba Polres Kerinci membongkar ladang ganja rumahan yang dikelola oleh seorang pelajar.

Dalam operasi yang digelar di Kelurahan Dusun Baru, tim mengamankan AM alias Mamok beserta 15 batang tanaman ganja yang ditanam di polybag di area kolam ikan.

Kapolres Kerinci, AKBP Ramadhanil, menjelaskan bahwa pelaku menanam ganja selama 4 bulan dan rencananya akan dikonsumsi maupun diedarkan.

“Begitu mendapat informasi, tim langsung bergerak dan menemukan ladang ganja di polybag. Pelaku mengakui tanaman itu miliknya,” kata AKBP Ramadhanil, Kamis (15/1/2026).

Pelaku kini diamankan di Mapolres Kerinci untuk proses hukum lebih lanjut.

Tak hanya itu, Satresnarkoba juga menyergap dua pelajar berinisial JY dan KS di Desa Sanggaran Agung.

Dari tangan mereka, polisi menyita 28 paket ganja kering seberat 105,8 gram yang siap diedarkan secara COD.

Alumni Akpol 2006 itu menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba dan tidak memberikan ruang bagi barang haram di wilayah hukum Polres Kerinci.

“Komitmen kami jelas, menjaga Kerinci-Sungai Penuh bebas dari bahaya narkoba demi keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKBP Ramadhanil.(*)




Setengah Kilo Gram Sabu Disita! Warga Kota Jambi Ditangkap di Kuala Tungkal

KUALATUNGKAL, SEPUCUKJAMBI.ID – Satresnarkoba Polres Tanjab Barat mengamankan seorang pelaku peredaran sabu dengan total barang bukti 503 gram.

Penangkapan dilakukan di Jalan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, Kuala Tungkal, Minggu (23/11/2025) malam.

Pelaku yakni Arman Saputra , warga Kelurahan Talang Gulo, Kota Jambi, ditangkap setelah tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas narkoba di wilayah Kuala Tungkal.

Menurut AKP Agus Alexander Purba, S.H., M.H., Kasatresnarkoba Polres Tanjab Barat, tim mengamati pergerakan pelaku selama beberapa hari sebelum akhirnya melakukan penindakan pukul 19.45 WIB.

Dari tangan Arman, polisi menyita sepuluh paket sabu dengan berat total 503 gram bruto.

Selain itu, sejumlah barang bukti lain turut diamankan, yaitu Tisu berlapis lakban bening 10 lembar dan Plastik hitam berlapis lakban 2 buah.

Kemudian, Kantong kain warna oranye 1 buah, Plastik warna biru, hijau, dan hitam, Handphone Samsung warna biru 1 unit dan   motor Honda Scoopy hitam Nopol BH 2481 HR.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Tanjab Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Arman dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I.

AKP Agus menegaskan bahwa, pengungkapan ini menegaskan komitmen Polres Tanjab Barat untuk terus memberantas peredaran narkoba dan menjaga generasi muda dari penyalahgunaan zat terlarang.

Kasatresnarkoba menambahkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari langkah rutin Satresnarkoba dalam memonitor wilayah yang rawan peredaran narkotika.

Pihak kepolisian juga melakukan pengawasan terhadap kendaraan, aktivitas mencurigakan, serta jaringan pengedar agar bisa segera ditindak tegas.(*)