Curanmor di Tebo Terbongkar, Sandal Jadi Petunjuk Kunci Penangkapan Pelaku

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepolisian Resor Tebo melalui Tim Sultan Satreskrim berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/51/IV/2026/SPKT/Polres Tebo, Polda Jambi, tertanggal 24 April 2026, terkait aksi pencurian yang terjadi di Jalan Padang Lamo Km 02, Desa Bedaro Rampak.

Peristiwa tersebut dialami oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Atmahendra (43) pada Sabtu (18/1/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Saat korban baru kembali ke rumah dari perjalanan menuju Rimbo Bujang, ia mendapati kondisi rumah sudah dalam keadaan terbuka.

Setelah dilakukan pengecekan, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna biru dengan nomor polisi BH 2384 WN miliknya telah hilang.

Tidak hanya itu, kondisi rumah juga terlihat berantakan. Jendela dapur ditemukan rusak akibat diduga dicongkel, sementara bagian kunci jendela juga dalam keadaan rusak.

Di lokasi kejadian, korban menemukan sepasang sandal karet yang kemudian menjadi petunjuk awal dalam proses penyelidikan polisi.

Dari hasil penyelidikan, sandal tersebut diketahui milik seorang pria berinisial Dendi Julistian, warga Desa Bedaro Rampak, Kecamatan Tebo Tengah.

Berbekal informasi tersebut, Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo melakukan pengembangan hingga berhasil melacak keberadaan terduga pelaku.

Pelaku akhirnya diamankan di sebuah rumah di Desa Jambu, Kecamatan Tebo Ulu tanpa melakukan perlawanan.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Kasat Reskrim Iptu Rimhot Nainggolan membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menyebutkan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban.

“Tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio tahun 2008, STNK, serta BPKB milik korban.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta penindakan terhadap kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

Ia juga mengimbau warga untuk lebih waspada dalam menjaga keamanan rumah, terutama saat ditinggalkan dalam waktu lama.

“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu memastikan keamanan rumah dan kendaraan, serta segera melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan,” tambahnya.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tebo guna pengembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain.(*)




Modus Tipu-Tipu Facebook, Petani di Bungo Gelapkan Mobil PNS Tebo

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Satreskrim Polres Tebo mengungkap kasus penipuan dan penggelapan mobil yang terjadi di Jalan Mawar, RT 005 RW 000, Desa Damai Makmur, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo.

Kasus ini dilaporkan pada 26 November 2025 siang.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Rimhot Nainggolan, menyampaikan bahwa dua orang pelaku telah ditangkap.

“Pelaku yang kami amankan yaitu M. Sukri (50) dan Apryandi (38), keduanya bekerja sebagai petani dan berdomisili di Desa Air Gemuruh, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo,” ungkapnya.

Korban dalam kasus ini adalah Muhammad Hidayat (54), seorang PNS warga Damai Makmur.

Setelah menerima laporan korban, pada Rabu (3/12/2025) pukul 20.30 WIB, Tim Resmob Satreskrim Polres Tebo bersama Tim Gunjo Polres Bungo mendapat informasi bahwa pelaku berada di sebuah rumah di Desa Air Gemuruh.

Tim gabungan kemudian langsung mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti.

Barang bukti yang disita berupa 1 unit Toyota Kijang LGX warna silver, lengkap dengan STNK dan BPKB.

Kasus ini bermula ketika anak korban, Abdul Rozak, mengunggah foto mobil Kijang LGX milik ayahnya di Facebook pada Jumat (31/10/2025) dengan harga Rp55 juta.

Unggahan tersebut kemudian direspons seorang bernama Zainudin, yang meminta kontak langsung ke korban.

Namun tanpa sepengetahuan pemilik mobil, Zainudin malah mengambil foto tersebut dan memposting ulang di forum jual beli mobil dengan harga lebih murah, yakni Rp40 juta.

Pada Selasa (26/11/2025) pukul 22.00 WIB, pelaku menghubungi Zainudin melalui Messenger dan menanyakan mobil tersebut.

Zainudin kemudian mengatur komunikasi dan mengarahkan agar pelaku tidak berbicara langsung kepada pemilik terkait harga.

Esok harinya, Zainudin memberi tahu korban bahwa akan ada calon pembeli yang ingin melihat mobil, sambil kembali menekankan agar korban tidak berdiskusi dengan pelaku mengenai harga.

Pelaku kemudian mendatangi rumah korban, mengecek kondisi mobil serta dokumen lengkapnya. Setelah itu, pelaku mentransfer uang Rp36 juta kepada Zainudin, bukan kepada korban.

Setelah melihat mobil, korban meminta dibuatkan kwitansi. Namun karena tidak ada kwitansi maupun materai, korban keluar rumah untuk membeli perlengkapan tersebut.

Saat rumah ditinggal, pelaku justru membawa kabur mobil beserta STNK dan BPKB. Korban yang menyadari telah ditipu kemudian membuat laporan di Polsek Rimbo Ulu.

“Kedua pelaku sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 372 KUHP dan/atau 378 KUHP,” kata Iptu Rimhot.(*)