Sekuriti Tewas Usai Ledakan Gudang Catering Jamtos, Polisi Dalami Penyebab dan Periksa 9 Saksi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Penyebab ledakan di gudang catering Mall Jamtos masih menjadi teka-teki.

Hampir dua pekan setelah insiden, Satreskrim Polresta Jambi masih mengumpulkan bukti untuk memastikan pemicu ledakan yang melukai enam orang tersebut.

Perkembangan terbaru, salah satu korban, Peko Pradana (34), meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis.

Peko merupakan sekuriti di mal tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Husni Abda mengatakan, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa. Polisi sejauh ini telah memeriksa sembilan orang saksi, termasuk korban dan pihak manajemen.

“Saat ini penyidik masih terus mendalami peristiwa tersebut, penyidik telah memeriksa 9 orang saksi termasuk para korban dan manajemen,” kata Husni, Senin 5 Oktober 2026.

Penyidik tidak hanya mengandalkan keterangan saksi. Tim juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama Bidlabfor Polda Sumatera Selatan.

Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan karena polisi perlu memastikan sumber dan penyebab ledakan berdasarkan temuan di lokasi kejadian.

Husni mengatakan, hasil pemeriksaan saksi dan olah TKP akan menjadi bahan penyidik untuk menarik kesimpulan mengenai penyebab pasti insiden.

“Kesimpulannya seperti apa nanti akan disampaikan ketika penyidikan telah rampung,” ujarnya.

Ledakan tersebut terjadi pada Selasa 22 September 2026 sekitar pukul 19.18 WIB di area gudang sebuah mal di Kota Jambi.

Insiden itu awalnya menyebabkan enam orang mengalami luka bakar.

Peko menjadi salah satu korban dengan luka bakar pada bagian wajah, kedua tangan, dan kaki.

Setelah mendapatkan perawatan, kondisi Peko terus ditangani hingga akhirnya meninggal dunia pada Senin 5 Oktober 2026 dini hari.

Lima korban lainnya yakni Boby Syefrinando (49), Afizal (38), Deni Erawansa (28), Rikardo Sinaga (25), dan M. Andika Akbar (33) juga mengalami luka bakar dan sempat menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit.

Berdasarkan keterangan awal yang sebelumnya disampaikan polisi, insiden bermula ketika seorang sekuriti bernama Rio hendak menuju gudang penyimpanan barang.

Saat itu, terdengar suara ledakan dan muncul bau gas di sekitar gudang katering.

Petugas keamanan kemudian meminta teknisi melakukan pengecekan.

Namun, sekitar lima menit setelah pemeriksaan berlangsung, ledakan kembali terjadi. Kali ini ledakan disertai semburan api.

Rangkaian kejadian tersebut kini menjadi bagian yang didalami penyidik.

Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh sebelum menyimpulkan penyebab pasti ledakan maupun menentukan ada atau tidaknya unsur kelalaian atau pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut.(*)




Kronologi Lengkap Pencurian Pajero di Jambi, Pelaku Sempat Hubungi Korban via FB

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pelaku pencurian dengan kekerasan yang menghebohkan warga Talang Bakung, Kota Jambi, akhirnya ditangkap di Sumatera Selatan.

Aksi keji tersebut dilakukan oleh Dede Maulana alias Diki (33), warga Kelurahan Pelaju Darat, Sumsel, yang menggunakan modus penipuan berkedok pembelian mobil melalui media sosial.

Peristiwa terjadi pada Selasa, 2 Oktober 2025. Pelaku menghubungi korban melalui Facebook dan WhatsApp, berpura-pura tertarik membeli mobil Mitsubishi Pajero yang dijual korban secara online.

Dede pertama kali mengontak korban pada malam sebelumnya, mengaku serius ingin membeli mobil. Ia pun datang langsung ke rumah korban untuk melihat unit dan berdiskusi harga.

Baca juga:  Akhirnya Pelaku Pembunuhan Sadis di Talang Bakung Ditangkap di Sumsel, Ini Keterangan Kepolisian

Baca juga:  Soal Kabar Pelaku Pembunuhan di Talang Bakung Ditangkap, Ini Penjelasan Kasi Humas Polresta Jambi

Kepada korban, pelaku menyatakan akan melakukan transaksi keesokan pagi.

Namun, niat sebenarnya adalah merampas mobil dengan cara kekerasan. Sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku kembali ke rumah korban.

Saat korban menolak menyerahkan kunci untuk test drive, pelaku mengejar korban ke dalam rumah.

Pelaku mengambil batang kayu di sekitar rumah dan memukul korban dari belakang sebanyak tiga kali hingga korban roboh di samping tempat tidur.

Baca juga:  Update Pembunuhan di Talang Bakung: Masih Diburu Polisi, Pelaku Diduga Sempat Melintas di Gerbang Tol Kertapati

Baca juga:  Semoga Cepat Tertangkap! Polisi Tengah Buru Pelaku Pembunuh Wanita di Talang Bakung

Setelah itu, pelaku mengambil kunci mobil, BPKB, dan ponsel korban, lalu melarikan diri menggunakan mobil Pajero putih.

Tak hanya itu, pelaku juga melepas plat nomor palsu AD 77 RA di sekitar Bandara Jambi dan membuang ponsel korban untuk menghilangkan jejak.

Penyelidikan gabungan dari Satreskrim Polresta Jambi, Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan, dan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi membuahkan hasil.

Tim berhasil melacak pelaku lewat akun Facebook bernama “Sultan Mah Bebas” yang digunakan untuk menjebak korban.

Baca juga:  Wanita di Talang Bakung Ditemukan Tewas, Mobil Pajero Milik Korban Hilang

Baca juga:  Komitmen Wali Kota Jambi, Dukung Penanganan HIV/AIDS Lewat Bansos

Petunjuk lain ditemukan saat pelaku sempat memposting rumah kontrakan di Sumatera Selatan. Jejak digital tersebut menjadi kunci penelusuran.

Akhirnya, pada Senin malam (6/10/2025), pelaku ditangkap di sebuah rumah kos di Sungai Kedukan, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.

Barang bukti yang diamankan polisi 1 unit mobil Mitsubishi Pajero warna putih (B 2682 SJH), 1 helai jaket hitam yang dikenakan pelaku saat beraksi

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar mengapresiasi kerja cepat tim dalam mengungkap kasus ini.

Baca juga:  HUT Ke-80 TNI, Wawako Diza Sampaikan Rasa Bangga Terhadap Prajurit TNI Sebagai Benteng Pertahanan NKRI

Baca juga:  Wali Kota Jambi Jadi Presidium di MUKERNAS XV PDUI, Fokus pada Ketahanan Kesehatan

“Modus seperti ini sangat berbahaya. Pelaku menggunakan media sosial untuk menjebak korban. Masyarakat harus lebih waspada saat melakukan transaksi online,” tegas Kapolda.

Ia menambahkan, koordinasi lintas wilayah antara tim Jambi dan Sumsel menjadi kunci sukses penangkapan yang dilakukan kurang dari 72 jam pascakejadian.

Saat ini, pelaku ditahan dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kepolisian juga masih mendalami apakah pelaku terkait jaringan kejahatan serupa.

Baca juga:  Jadi Ketua Presidium, Walikota Maulana Dorong Sinergi Dokter Umum dan Pemerintah, Berikut Struktur Lengkap Kepengurusan PDUI RI Masa Bakti 2025–2028

Baca juga:  Ditemukan Tewas Mengenaskan dan Mobil Pajero Hilang, Ini Kronologis Kejadian Berdasarkan Keterangan Warga Sekitar

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan transaksi pribadi tanpa pengawasan, apalagi di waktu yang tidak wajar,” pungkas Kapolda.(*)