Motor Honda CRF Hilang Saat Pemilik Masuk Klub Hiburan, Polisi Tangkap Pria 18 Tahun di Bungo

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Sebuah sepeda motor Honda CRF senilai sekitar Rp24 juta raib setelah pemiliknya memarkirkan kendaraan di kawasan Bungo Barat, Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Jambi.

Polisi kemudian mengamankan seorang pria berusia 18 tahun berinisial A yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Satreskrim Polres Bungo menangkap A di rumah orang tuanya pada Minggu malam 4 Oktober 2026, sekitar pukul 21.30 WIB.

Polisi turut mengamankan kendaraan yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.

Kasus ini bermula pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Korban datang bersama tiga temannya ke sebuah klub hiburan di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo.

Sebelum masuk ke tempat hiburan, korban memarkirkan Honda CRF warna hitam bernomor polisi BH 2091 VN di samping sebuah kafe di Jalan Prof. Moh. Yamin.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 04.00 WIB, korban hendak pulang. Namun, ketika mendatangi lokasi parkir, motor tersebut sudah tidak ada.

Korban bersama teman-temannya sempat menyisir kawasan sekitar untuk mencari kendaraan. Pencarian itu tidak membuahkan hasil.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bungo. Polisi mencatat nilai kerugian dalam perkara ini mencapai sekitar Rp24 juta.

Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, membenarkan pengungkapan kasus tersebut saat dikonfirmasi pada Senin 5 Oktober 2026.

Menurut Bambang, penyidik bergerak setelah menerima laporan korban.

Polisi kemudian memeriksa korban dan sejumlah saksi untuk mengumpulkan informasi terkait hilangnya kendaraan tersebut.

Dari rangkaian penyelidikan itu, polisi mengarah kepada A sebagai terduga pelaku. Petugas selanjutnya mengamankan pria tersebut di rumah orang tuanya pada Minggu malam.

“Terduga pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Bungo,” kata Iptu Bambang JM.

Polisi menyebut A disangkakan dengan Pasal 476 KUHP. Penyidik masih menjalankan proses pemeriksaan untuk mendalami dugaan keterlibatan A dalam perkara tersebut.

Saat ini, A bersama barang bukti berada di Mapolres Bungo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk bagaimana kendaraan tersebut berpindah dari lokasi parkir hingga akhirnya ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.(*)




Polisi Gerak Cepat! Perampok Lansia di Bungo Ditangkap Kurang dari 24 Jam

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID — Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai penyekapan terhadap seorang wanita lanjut usia (lansia) di Kabupaten Bungo berhasil diungkap polisi kurang dari 24 jam.

Tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku setelah membawa kabur harta korban senilai sekitar Rp64,7 juta.

Kasus tersebut terjadi di sebuah rumah di Perumahan Bungo Persada Indah, RT 34, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jumat 18 September 2026 sekitar pukul 02.30 WIB.

Korban berinisial S.L (60), warga setempat. Sementara tersangka yang diamankan polisi berinisial J.Y (47), warga asal Jember, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Yosua Adrian mengatakan pengungkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan terhadap kasus perampokan dan penyekapan tersebut.

“Tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 jam,” kata Yosua dalam konferensi pers.

Dari hasil penyelidikan polisi, aksi tersebut bermula ketika korban berada seorang diri di rumahnya.

Pelaku diduga masuk melalui bagian belakang rumah setelah terlebih dahulu mematikan aliran listrik.

Setelah berada di dalam rumah, pelaku kemudian menyergap korban dari belakang hingga korban terjatuh ke lantai.

Korban mengalami luka pada bagian bibir dan gigi goyah akibat kekerasan dalam aksi tersebut.

Pelaku kemudian mengikat tangan dan kaki korban. Mulut korban juga ditutup menggunakan lakban agar tidak dapat berteriak atau meminta pertolongan.

Setelah korban tidak berdaya, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

Harta yang dibawa kabur antara lain perhiasan emas berupa kalung, gelang dan anting, telepon genggam, serta kamera Canon beserta tas.

Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp64,7 juta.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi pencurian.

Barang bukti yang diamankan meliputi perhiasan emas, telepon genggam, kamera Canon beserta tas, serta sejumlah benda yang diduga digunakan dalam aksi.

Polisi juga mengamankan linggis, sarung tangan, kabel listrik dan lakban.

Selain itu, satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BH 5251 UW serta pakaian yang disebut digunakan pelaku saat beraksi turut diamankan.

Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami rangkaian aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Tersangka terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.

Polres Bungo menyatakan proses penyidikan akan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan tempat tinggal.

Masyarakat diminta segera melapor kepada aparat apabila menemukan aktivitas atau situasi yang mencurigakan.(*)




Dana Arisan Rp6,16 Juta Tak Kunjung Cair, Perempuan di Bungo Kabur hingga Solok

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Harapan mendapatkan dana dari kegiatan arisan justru berujung kerugian bagi seorang perempuan berinisial MS di Kabupaten Bungo, Jambi.

Dana arisan yang seharusnya diterima korban tidak kunjung diserahkan setelah kegiatan arisan tersebut dibubarkan. Kerugian yang dialami MS ditaksir mencapai Rp6,16 juta.

Kasus yang dilaporkan sebagai dugaan penipuan atau penggelapan itu kemudian ditangani Tim 1 Unit Pidum Satreskrim Polres Bungo.

Polisi akhirnya mengamankan seorang perempuan berinisial RF alias RA (30), yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

RF ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Belakang Pasar Raya Solok, Kota Solok, Sumatera Barat, Jumat 11 September 2026 sekitar pukul 13.15 WIB.

Perkara tersebut bermula ketika korban mengikuti kegiatan arisan dan mengambil dua nomor dalam satu grup.

Untuk setiap nomor, peserta diwajibkan membayar iuran sebesar Rp1,12 juta setiap 20 hari.

Dari dua nomor yang diikuti korban, salah satunya disebut telah dibayarkan.

Namun, untuk nomor lainnya, korban mengaku tidak pernah menerima dana arisan meskipun kewajibannya sebagai peserta telah dipenuhi.

Situasi tersebut membuat korban berusaha menghubungi terlapor untuk meminta penjelasan mengenai dana yang menjadi haknya.

Namun, upaya komunikasi disebut tidak mendapat respons. Keberadaan terlapor juga tidak diketahui.

Merasa dirugikan, MS kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Bungo.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/181/VI/2026/SPKT/Polres Bungo/Polda Jambi, tertanggal 18 Juni 2026.

Setelah menerima laporan, Unit Pidum Satreskrim Polres Bungo melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terlapor.

Penyelidikan akhirnya mengarah ke Kota Solok, Sumatera Barat. Polisi memperoleh informasi bahwa terlapor berada di wilayah tersebut.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Bungo Ipda Andreas bersama Tim Gunjo kemudian bergerak menuju Kota Solok.

Petugas selanjutnya menemukan perempuan tersebut berada di sebuah rumah di kawasan Belakang Pasar Raya Solok.

RF kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Bungo untuk menjalani proses hukum serta pemeriksaan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang JM mengatakan, setelah terduga pelaku diamankan, penyidik melakukan pemeriksaan dan melengkapi administrasi penyidikan.

“Dalam perkara tersebut, penyidik menyangkakan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar Bambang.

Kasus tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati sebelum mengikuti kegiatan arisan yang melibatkan penghimpunan uang dalam jumlah besar.

Polres Bungo meminta calon peserta memastikan mekanisme arisan, identitas pengelola, sistem pembayaran, hingga mekanisme pencairan dana jelas sejak awal.

Transparansi pengelolaan uang juga menjadi hal penting agar peserta dapat mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas dana yang dihimpun.

Polisi mengimbau masyarakat tidak hanya mempertimbangkan besarnya dana yang bisa diperoleh dari arisan, tetapi juga memastikan kegiatan tersebut dikelola secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam perkara ini, proses hukum terhadap RF masih berjalan dan penyidik terus melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.(*)