Hari Pertama Kerja, Sekda Sungai Penuh Tertibkan Pasar Tanjung Bajure

SUNGAIPENUH, SEPUCUKJAMBI.ID — Memasuki hari pertama kerja usai libur Idulfitri, Pemerintah Kota Sungai Penuh langsung bergerak memastikan ketertiban aktivitas masyarakat, khususnya di sektor perdagangan.

Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh, Alfian, bersama jajaran melakukan peninjauan sekaligus penertiban di Pasar Tanjung Bajure, Rabu (25/04/2026).

Kegiatan ini turut melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta Satpol PP.

Peninjauan dilakukan untuk memastikan aktivitas pasar berjalan tertib, aman, dan kondusif setelah libur panjang.

Dalam peninjauan tersebut, Sekda menegaskan pentingnya penataan pasar guna menciptakan kenyamanan bagi pedagang maupun pengunjung.

Penertiban dilakukan agar aktivitas jual beli tidak terganggu serta lingkungan pasar tetap tertata dengan baik.

“Langkah ini penting untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman di pasar,” ujarnya.

Selain meninjau area pasar, Sekda juga mengecek kesiapan Pos Dinas Perhubungan yang berada di kawasan pasar.

Ia memastikan personel serta sarana pendukung operasional dalam kondisi siap untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Tak hanya itu, kondisi lapak pedagang dan penataan area berjualan juga menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut. Pemerintah berupaya memastikan seluruh pedagang berjualan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Melalui penertiban ini, diharapkan suasana pasar di Sungai Penuh tetap kondusif dan tertib, serta mampu memberikan kenyamanan bagi seluruh masyarakat pasca perayaan Lebaran.(*)




Tukang Parkir Liar Bisa Dipenjara 9 Tahun, Hati-hati Ancaman Pemerasan

JAKARTA, SEPUUCKJAMBI.ID – Praktik tukang parkir liar yang marak di berbagai ruas jalan, minimarket, ruko, hingga area publik kini menjadi sorotan aparat penegak hukum.

Aktivitas ini tidak lagi sekadar pelanggaran ketertiban, tetapi berpotensi masuk ranah pidana berat jika disertai unsur pemaksaan atau ancaman terhadap pengguna jalan.

Berdasarkan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Artinya, juru parkir liar yang memaksa pengendara membayar tarif tertentu dengan intimidasi, ancaman, atau menghalangi kendaraan, bisa dikenai pidana hingga 9 tahun penjara.

Secara administratif, pengelolaan parkir seharusnya berada di bawah kewenangan pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan (Dishub).

Petugas resmi wajib memiliki identitas, izin, dan karcis retribusi sah. Namun, parkir liar kerap muncul di lokasi yang seharusnya gratis atau sudah dikelola secara resmi.

Banyak pengendara dipaksa membayar dengan tarif tidak jelas, bahkan diancam jika menolak. Kondisi ini menimbulkan keresahan masyarakat dan mendorong aparat untuk bertindak tegas.

Pemerintah daerah bersama Satpol PP dan Dishub memiliki kewenangan melakukan penindakan, mulai dari pembongkaran posko parkir ilegal, pengusiran tukang parkir liar, hingga penyerahan kasus ke aparat kepolisian bila ditemukan unsur pidana.

Pengamat hukum menilai ancaman pidana sembilan tahun penting sebagai efek jera, karena praktik parkir liar tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga bisa menggerus penerimaan daerah dari retribusi parkir resmi.

Ke depan, penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat menekan maraknya parkir liar sekaligus mendorong pemerintah daerah menyediakan fasilitas parkir yang tertib, transparan, dan nyaman bagi pengguna jalan.(*)




Pedagang Pasar di Merangin Akan Ditata, Satpol PP Diminta Lakukan Secara Persuasif

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Merangin mulai menyiapkan langkah-langkah strategis untuk mempercantik wajah kota menjelang awal tahun 2026.

Salah satu fokus utama adalah penertiban dan penataan pasar, agar menjadi ruang publik yang lebih tertib, nyaman, dan estetis.

Rapat koordinasi lintas OPD dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Merangin, A. Khafidh, di ruang kerjanya, Selasa (23/12).

Hadir dalam rapat jajaran penting, termasuk Asisten I Sukoso, Kadis DKUMPP Andre Fransusman, Kasat Pol PP M. Sayuti, serta perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, dan Lurah Pasar Atas.

Dalam arahannya, Wabup A. Khafidh menekankan masih banyak pedagang yang berjualan di bahu jalan.

Kondisi ini dinilai merusak estetika kota, mengganggu arus lalu lintas, serta mengurangi kenyamanan pejalan kaki.

“Tujuan penertiban pasar ini adalah untuk menciptakan pasar yang nyaman bagi pedagang maupun pembeli, sekaligus menata wajah kota Bangko,” ujar Wabup.

Meski penertiban akan dilakukan secara tegas, Khafidh menginstruksikan agar Satpol PP dan instansi terkait mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.

Pedagang akan diberikan sosialisasi mengenai lokasi yang diperbolehkan untuk berdagang, sehingga tetap bisa berjualan tanpa melanggar aturan.

“Sosialisasikan aturan mainnya, arahkan mereka ke lokasi yang benar agar tidak ada yang melanggar, namun tetap bisa mencari nafkah,” pungkas Wabup A. Khafidh.(*)




Kasat Pol PP Kota Jambi Digeser! Wawako Diza Hazra Pimpin Pelantikan Pejabat Baru

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kembali melakukan langkah penyegaran di tubuh birokrasi.

Melalui rotasi sejumlah jabatan strategis, Pemkot berupaya memperkuat kinerja aparatur sekaligus membentuk formasi yang lebih solid dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pelantikan pejabat tersebut digelar di Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Sabtu pagi, 1 November 2025.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, dan berlangsung dalam suasana khidmat.

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Wali Kota Jambi Nomor 1045 Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, yang ditandatangani oleh Wali Kota Jambi, dr. Maulana.

Dua pejabat tinggi pratama yang menempati posisi baru adalah:

  • Feriadi, S.Sos., ME, sebelumnya menjabat Kasat Pol PP Kota Jambi, kini diangkat menjadi Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Setda Kota Jambi.

  • Mahruzar, ST, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), kini resmi menakhodai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi.

Selain pelantikan pejabat tinggi, Pemkot juga melakukan penyesuaian di level pelaksana tugas (Plt).

  • Beni Handoko kini menjabat sebagai Plt Kasat Pol PP Kota Jambi, sekaligus tetap menjalankan peran sebagai Sekretaris Satpol PP.

  • Yunius diamanahkan sebagai Plt Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), sembari tetap menjabat Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Rotasi ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Jambi memperkuat koordinasi dan efektivitas di sejumlah sektor strategis.

Seperti penegakan ketertiban umum, pengelolaan lingkungan hidup, dan pembangunan perkotaan berkelanjutan.

Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, menegaskan bahwa penyegaran jabatan merupakan hal wajar dalam dinamika birokrasi.

“Pemkot terus berupaya menempatkan pejabat sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan organisasi. Harapannya, pelayanan publik semakin cepat, responsif, dan adaptif terhadap tantangan baru,” ujarnya.

Sinyal penyegaran berikutnya pun mulai terlihat. Sejumlah posisi yang masih diisi oleh pelaksana tugas diperkirakan akan segera terisi oleh pejabat definitif dalam waktu dekat.

Langkah rotasi ini menjadi bukti komitmen Pemkot Jambi untuk mendorong birokrasi yang profesional, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.(*)




Viral! Oknum DPRD Batang Hari Disidang Warga karena Diduga Langgar Adat

MUARABULIAN, SEPUCUKJAMBI.ID – Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Batang Hari berinisial MH diamankan oleh Satpol PP usai diduga melanggar norma adat dengan kedapatan berduaan bersama seorang perempuan di sebuah rumah warga.

Kasat Pol PP Batang Hari, Adnan, angkat bicara terkait peristiwa tersebut.

Menurut keterangan Adnan, kejadian itu terjadi sekitar pukul 15.00 WIB.

Ia menerima laporan dari masyarakat yang mendapati seorang pria dan wanita bukan pasangan suami istri sedang berduaan di dalam rumah.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak Satpol PP.

“Setelah menerima laporan, saya langsung berkoordinasi dengan kepala bidang dan penyidik. Kami menindaklanjuti karena ini termasuk pelayanan dasar ketertiban dan ketentraman masyarakat,” ujar Adnan, Kamis dini hari (31/07/2025) kemarin.

Setelah diamankan, MH dan wanita tersebut dibawa ke kantor Satpol PP.

Warga setempat bersama kedua pihak kemudian sepakat menyelesaikan persoalan ini melalui musyawarah secara kekeluargaan.

“Satpol PP hanya memfasilitasi. Kami panggil Ketua RT dan perangkatnya. Setelah salat Isya, musyawarah digelar dan belum ada proses pemeriksaan atau BAP terhadap keduanya. Hasilnya, semua pihak sepakat masalah ini diselesaikan secara adat,” lanjut Adnan.

Adnan menjelaskan bahwa penyelesaian secara adat merupakan bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai lokal yang berlaku di Kabupaten Batang Hari, yang dikenal menjunjung tinggi falsafah “Adat Bersendi Syara’, Syara’ Bersendi Kitabullah.”

“Karena ada unsur pelanggaran terhadap norma adat, maka musyawarah dilakukan sesuai dengan aturan adat. Hasilnya, masyarakat meminta agar dilakukan prosesi ‘cuci kampung’ sebagai bentuk penebusan pelanggaran sesuai adat Batang Hari,” jelas Adnan.

Berdasarkan sidang adat, MH dan perempuan tersebut dinyatakan melanggar norma adat karena seorang laki-laki yang mengunjungi rumah perempuan bukan mahram termasuk dalam kategori “sumbang penglihatan”—yang dianggap mencemarkan kehormatan dalam masyarakat adat.

“Musyawarah ini diselesaikan di tingkat RT. Dalam adat Batang Hari, dikenal prinsip ‘Berjenjang Naik, Bertanggo Turun’. Artinya, persoalan adat diselesaikan sesuai tingkatan, dan karena sudah selesai di tingkat RT, maka tidak perlu dilanjutkan ke level yang lebih tinggi,” pungkas Adnan.(*)