Komisi I DPRD Kota Jambi Turun Cek Andrew’s Party Mart, Operasional Diminta Ditunda

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Rencana operasional Andrew’s Party Mart (APM) di Kompleks Transmart Jambi belum dapat berjalan.

Komisi I DPRD Kota Jambi meminta pengelola menunda pembukaan usaha sampai seluruh persyaratan perizinan dinyatakan lengkap.

Permintaan itu disampaikan setelah Komisi I DPRD Kota Jambi melakukan pengecekan langsung ke lokasi APM di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Rabu 16 September 2026.

Dari hasil pengecekan, lokasi usaha tersebut diketahui belum beroperasi. Kondisi itu menjadi perhatian DPRD karena sebelumnya muncul rencana pembukaan APM pada malam hari.

Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan, mengatakan pemeriksaan lapangan merupakan tindak lanjut rapat dengar pendapat (RDP) yang membahas persoalan perizinan APM.

Dalam RDP tersebut, Komisi I menghadirkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), pihak kecamatan, serta Satpol PP Kota Jambi.

Menurut Rio, DPRD menerima surat dari sejumlah pihak yang mempertanyakan kelengkapan perizinan usaha tersebut. Karena itu, DPRD bersama instansi terkait perlu memastikan kondisi faktual di lapangan.

“Dari RDP tadi ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi. Hari ini kami juga turun ke lapangan untuk memastikan apakah sudah beroperasi atau belum,” kata Rio.

Izin Klub Malam Belum Ada

Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam pembahasan perizinan adalah izin yang berkaitan dengan operasional klub malam.

Rio mengatakan, izin tersebut belum tersedia sehingga pengelola diminta menyelesaikan proses perizinan sebelum menjalankan kegiatan usaha.

“Di antaranya adalah izin klub malam belum ada. Silakan diurus dulu,” tegasnya.

Komisi I menilai kondisi APM yang belum beroperasi masih memberikan ruang bagi pengelola untuk menyelesaikan dokumen dan persyaratan yang diperlukan.

DPRD, kata Rio, tidak mempersoalkan keberadaan investasi maupun kegiatan usaha selama seluruh ketentuan yang berlaku dipenuhi.

“Namanya orang berusaha, berinvestasi, selama izin lengkap kami tidak masalah. Cuma untuk sekarang kami minta untuk ditunda dulu kalau ada niatan untuk beroperasi,” ujarnya.

DPRD Siapkan Rekomendasi Jika Tetap Beroperasi

Untuk sementara, Komisi I belum mengambil langkah lebih jauh karena hasil pemeriksaan menunjukkan APM belum membuka kegiatan usaha.

Namun, situasinya dapat berbeda apabila pengelola tetap menjalankan operasional ketika persyaratan perizinan belum dipenuhi.

Rio mengatakan DPRD dapat memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Jambi untuk mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila kondisi tersebut terjadi.

“Beda cerita kalau sudah beroperasi dan tidak punya izin. Kami bisa memberikan rekomendasi kepada Pemkot Jambi untuk mengambil sikap,” katanya.

Dengan demikian, fokus DPRD saat ini berada pada pemenuhan persyaratan sebelum kegiatan usaha dimulai, bukan pada keberadaan investasinya.

FPI Jambi Turut Datangi Lokasi

Rencana operasional APM juga mendapat perhatian dari massa Front Persaudaraan Islam (FPI) Kota Jambi.

Setelah mengikuti RDP di DPRD Kota Jambi, massa yang dipimpin Ketua FPI Kota Jambi Ahmad Syukri Baraqbah mendatangi lokasi APM sekitar pukul 15.00 WIB.

Perwakilan FPI Kota Jambi, Arizal, mengatakan kedatangan mereka berkaitan dengan rencana pembukaan APM yang sebelumnya disebut berada di lokasi Angel’s Wing.

FPI mempertanyakan kesesuaian perizinan dengan kegiatan usaha yang akan dijalankan.

“Ternyata izin belum ada, izin yang dipakainya lama. Harus mengikuti aturan. Kita minta Pemkot bertindak tegas jika nekat beroperasi,” ujar Arizal.

Meski demikian, Arizal mengatakan pihaknya tidak bermaksud menghalangi kegiatan usaha. Menurut dia, pengelola tetap dapat menjalankan usaha setelah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.

“Kita tidak menghalangi mereka untuk usaha, namun harus mengikuti aturan dengan mengurus izin dulu,” katanya.

Sebelumnya, APM disebut direncanakan mulai beroperasi pada Rabu malam sekitar pukul 21.00 WIB. Namun, hasil peninjauan Komisi I pada sore hari menunjukkan lokasi tersebut masih belum beroperasi.

Persoalan selanjutnya bergantung pada pemenuhan dokumen perizinan oleh pengelola dan langkah pemerintah daerah dalam memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(*)




17 Anjal Terjaring Razia Satpol PP Kota Jambi, Ada Anak-anak dan Pasangan Suami Istri

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Aktivitas anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis kembali menjadi perhatian Pemerintah Kota Jambi.

Tim Reaksi Cepat (TRC) Srikandi Satpol PP Kota Jambi menemukan 17 orang saat menyisir sejumlah ruang publik pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Penyisiran tidak hanya menyasar persimpangan lampu merah yang selama ini identik dengan aktivitas meminta-minta.

Petugas bergerak ke sejumlah kawasan lain, mulai dari Tugu Juang, rumah ibadah, kawasan Kambang, Kompi C hingga lingkungan kampus.

Temuan tersebut menunjukkan persoalan anjal di Kota Jambi tidak berada di satu titik saja.

Kasat Pol PP Kota Jambi, Iper Riyansuni mengatakan operasi dilakukan untuk menjaga ruang publik tetap tertib sekaligus mencegah aktivitas yang dapat mengganggu pengguna jalan.

“Penertiban ini kita lakukan untuk memastikan ruang publik tetap tertib dan tidak dijadikan tempat untuk melakukan aktivitas yang mengganggu pengguna jalan maupun masyarakat,” ujar Iper.

Dalam penyisiran tersebut, empat orang ditemukan di kawasan Tugu Juang. Mereka terdiri dari tiga orang dewasa dan seorang anak-anak.

Petugas kemudian bergerak ke sekitar Masjid Nurdin Hamzah dan menemukan tiga orang dewasa.

Penyisiran berlanjut ke kawasan Kambang. Di lokasi ini, petugas menemukan dua orang dewasa yang diketahui merupakan pasangan suami istri.

Dua orang dewasa lainnya ditemukan di kawasan Kompi C dan sekitarnya.

Sementara itu, di sekitar Universitas Batanghari (Unbari), petugas menemukan empat orang dewasa. Dua orang lainnya terjaring di kawasan Simpang Pulai.

Jika seluruh temuan tersebut dijumlahkan, terdapat 17 orang yang ditertibkan dalam kegiatan tersebut.

Di antara berbagai lokasi yang disisir, persimpangan lampu merah menjadi salah satu perhatian khusus Satpol PP.

Aktivitas meminta-minta di tengah arus kendaraan dinilai tidak hanya berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga menempatkan orang yang beraktivitas di jalan pada situasi berisiko.

Karena itu, petugas memberikan imbauan agar mereka tidak kembali melakukan aktivitas di persimpangan.

“Untuk yang beraktivitas di lampu merah, kita imbau agar meninggalkan lokasi. Jangan melakukan aktivitas di tengah atau di sekitar persimpangan karena selain mengganggu pengguna jalan, juga berisiko terhadap keselamatan,” kata Iper.

Satpol PP menyadari penertiban satu kali tidak otomatis menghilangkan persoalan.

Setelah ditertibkan, anjal dapat berpindah ke lokasi lain. Kondisi inilah yang membuat petugas memilih melakukan pemantauan dan penyisiran secara berkala.

“Setelah ditertibkan bukan berarti persoalannya selesai. Kita akan terus melakukan pemantauan karena mereka bisa berpindah ke titik lain. Kalau ditemukan kembali, tentu akan kita tindak sesuai ketentuan,” tegas Iper.

Meluasnya titik aktivitas membuat penanganan anjal tidak cukup hanya dengan menyisir persimpangan.

Tugu Juang, rumah ibadah, kawasan Kambang, Kompi C dan lingkungan kampus juga menjadi lokasi yang masuk dalam pemantauan Satpol PP.

Menurut Iper, konsistensi diperlukan agar ruang publik tidak berubah menjadi lokasi aktivitas anjal secara berulang.

“Yang kita tertibkan bukan hanya yang ada di lampu merah. Semua lokasi yang menjadi titik aktivitas mereka akan kita pantau,” ujarnya.

Di sisi lain, Satpol PP juga meminta masyarakat tidak memberikan uang secara langsung kepada pengemis atau anjal di jalan.

Menurut Iper, pemberian uang secara langsung dapat menjadi salah satu faktor yang membuat aktivitas meminta-minta di ruang publik terus berlangsung.

“Kalau masyarakat terus memberikan uang di jalan, secara tidak langsung aktivitas seperti ini akan terus muncul. Kalau memang ingin membantu, salurkan melalui tempat atau lembaga yang memang menangani persoalan sosial,” katanya.

Satu temuan yang menjadi perhatian dalam operasi tersebut adalah adanya anak-anak yang berada dalam aktivitas di ruang publik.

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan anjal tidak seluruhnya dapat dipandang sebagai persoalan ketertiban.

Sebagian kasus juga berkaitan dengan persoalan sosial yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Karena itu, untuk kelompok yang memerlukan intervensi sosial, Satpol PP dapat berkoordinasi dengan instansi terkait berdasarkan kondisi masing-masing.

Iper menegaskan pendekatan persuasif tetap dikedepankan dalam penertiban.

“Kita tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Tetapi ketika sudah diberikan imbauan dan masih kembali melakukan aktivitas di lokasi yang dilarang, tentu penertiban akan terus kita lakukan,” ujarnya.

Satpol PP Kota Jambi selanjutnya akan melanjutkan pemantauan terhadap titik-titik lain yang berpotensi menjadi lokasi aktivitas anjal.

Bagi pemerintah, penertiban tersebut bukan semata-mata soal membersihkan jalan dari aktivitas anjal.

Tantangan yang lebih besar adalah memastikan ruang publik tetap aman sekaligus mendorong kelompok rentan yang ditemukan di jalan mendapatkan penanganan yang sesuai.

Dengan pola penyisiran berkelanjutan dan koordinasi dengan unsur terkait, Pemkot Jambi berharap persoalan anjal tidak terus berulang dari satu titik ke titik lainnya.(*)




Nah! TRC Srikandi Satpol PP Jambi Amankan Satu Keluarga di Simpang Kawat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Aktivitas anak-anak di sekitar lampu merah kembali menjadi perhatian Pemerintah Kota Jambi.

Tim Reaksi Cepat (TRC) Srikandi Satpol PP Kota Jambi menemukan tiga anak bersama seorang dewasa di kawasan Simpang Kawat saat melakukan penjangkauan terhadap gelandangan, pengemis (gepeng) dan anak jalanan, Rabu 26 Agustus 2026.

Keberadaan anak-anak di persimpangan lalu lintas menjadi perhatian utama petugas.

Bukan semata karena aktivitas meminta-minta mengganggu ketertiban ruang publik, tetapi karena posisi mereka di antara kendaraan yang melintas menyimpan risiko keselamatan.

Petugas kemudian melakukan penjangkauan terhadap satu keluarga tersebut untuk pendataan dan penanganan awal.

Sementara anak-anak yang dijangkau dikoordinasikan dengan Dinas Sosial Kota Jambi agar mendapatkan penanganan lebih lanjut sesuai kondisi masing-masing.

“Untuk anjal, tim TRC Srikandi mengantarkan ke Dinas Sosial,” demikian laporan penjangkauan Satpol PP Kota Jambi.

Persimpangan menjadi salah satu lokasi yang terus dipantau Satpol PP karena aktivitas mengemis kerap berlangsung ketika kendaraan berhenti di lampu merah.

Situasi tersebut membuat anak-anak yang berada di badan jalan maupun dekat arus kendaraan menghadapi risiko yang berbeda dibandingkan aktivitas di ruang publik biasa.

Kasat Pol PP Kota Jambi, Iper Riyansuni mengatakan penjangkauan gepeng dan anak jalanan merupakan bagian dari tugas menjaga ketertiban umum sekaligus memberikan penanganan terhadap kelompok yang membutuhkan perhatian sosial.

Menurutnya, pendekatan yang dilakukan tidak semata-mata berupa penertiban.

“Petugas juga mengedepankan pendekatan persuasif serta melibatkan perangkat daerah terkait agar persoalan sosial yang ditemukan di lapangan tidak berhenti pada pemindahan dari satu lokasi ke lokasi lainnya,” sebutnya.

Ketika menemukan anak jalanan, Satpol PP berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Jambi.

“Langkah tersebut penting karena penanganan anak yang berada di jalan membutuhkan pendekatan berbeda dengan sekadar penertiban pelanggaran ketertiban umum,” terangnya.

Pendataan dan penanganan lanjutan diperlukan untuk mengetahui kondisi anak serta lingkungan sosial yang melatarbelakangi keberadaan mereka di jalan.

Dengan demikian, penjangkauan diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan di titik persimpangan, tetapi juga membuka ruang untuk penanganan sosial yang lebih tepat.

TRC Srikandi Satpol PP Kota Jambi terus melakukan pemantauan di sejumlah lokasi yang dinilai menjadi titik aktivitas gepeng dan anak jalanan.

“Petugas mendatangi lokasi berdasarkan pemantauan maupun informasi mengenai keberadaan gepeng dan anak jalanan,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP mengedepankan komunikasi secara persuasif.

Iper mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkot Jambi menjaga ruang publik tetap aman, tertib dan nyaman, sekaligus memperhatikan keselamatan warga yang berada di jalan.

Di sisi lain, Satpol PP mengimbau masyarakat mempertimbangkan kembali kebiasaan memberikan uang secara langsung kepada anak-anak yang meminta-minta di persimpangan.

Bantuan yang diberikan secara spontan memang dapat membantu dalam jangka pendek, tetapi berpotensi membuat aktivitas meminta-minta di jalan terus berulang.

“Masyarakat diharapkan menyalurkan bantuan melalui lembaga atau pihak yang memiliki mekanisme penanganan sosial sehingga bantuan dapat diberikan dengan cara yang lebih terarah,” jelasnya.

Penjangkauan di Simpang Kawat menjadi salah satu gambaran persoalan yang masih dihadapi Kota Jambi di ruang publik.

Di satu sisi, pemerintah berkepentingan menjaga ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.

Di sisi lain, keberadaan anak-anak di jalan menunjukkan adanya persoalan sosial yang membutuhkan penanganan lebih jauh.

Karena itu, penertiban gepeng dan anak jalanan di Kota Jambi tidak hanya menjadi urusan Satpol PP, tetapi juga membutuhkan keterlibatan Dinas Sosial, keluarga, dan masyarakat.(*)




Rekomendasi Banggar! Desak Wali Kota Evaluasi Pimpinan Satpol PP Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Jambi secara resmi meminta Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., melakukan evaluasi terhadap pimpinan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi.

Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi terkait penyampaian laporan hasil kerja Banggar terhadap Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2025, Kamis 30 Juli 2026.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, Plt Sekretaris DPRD Kota Jambi Feny Nivertity membacakan sejumlah rekomendasi Banggar terhadap kinerja organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk catatan khusus untuk Satpol PP.

Banggar menilai perlu dilakukan evaluasi terhadap pimpinan Satpol PP sebagai bagian dari upaya memperbaiki kinerja, pembinaan, serta pengawasan internal di lingkungan perangkat daerah tersebut.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan rekomendasi Banggar tersebut harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Jambi.

“Banggar dalam laporannya tadi meminta agar pimpinan Satpol PP dievaluasi, dan ini harus ditindaklanjuti,” ujar Kemas Faried usai rapat paripurna.

Sorotan Menguat Usai Kasus Narkoba

Dorongan evaluasi terhadap Satpol PP muncul di tengah sorotan publik setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi mengungkap kasus dugaan jaringan peredaran narkotika yang melibatkan seorang oknum anggota Satpol PP Kota Jambi berinisial RIF (39).

Dalam operasi yang berlangsung pada 27–28 Juli 2026, BNNP Jambi mengamankan sembilan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi. Salah satu tersangka diketahui merupakan anggota Satpol PP Kota Jambi.

Menanggapi perkara tersebut, Kemas Faried meminta Pemerintah Kota Jambi tidak hanya menunggu proses hukum, tetapi juga melakukan pemeriksaan internal melalui Inspektorat.

“Kami mendorong Pemerintah Kota Jambi melalui Inspektorat segera melakukan penyelidikan internal. Ini penting sebagai bentuk evaluasi sekaligus memastikan tidak ada pelanggaran yang dibiarkan di lingkungan pemerintahan,” katanya.

Menurutnya, proses hukum terhadap oknum yang terlibat harus berjalan sesuai aturan tanpa adanya perlakuan khusus.

“Kalau memang terbukti melanggar hukum, silakan diproses sesuai aturan. Tidak perlu ada perlakuan istimewa. Kami mendukung aparat penegak hukum menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan,” tegasnya.

Jangan Sampai Kepercayaan Publik Turun

Kemas Faried menilai keterlibatan aparatur pemerintah dalam perkara narkotika menjadi persoalan serius karena dapat berdampak terhadap citra dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.

Ia mengingatkan seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Jambi untuk menjaga integritas serta menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika.

“Ini bukan hanya persoalan individu, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Karena itu perlu evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

Isu Evaluasi OPD Menguat

Permintaan evaluasi terhadap pimpinan OPD bukan kali pertama disampaikan DPRD Kota Jambi.

Sebelumnya, pada Maret 2026, Ketua DPRD Kota Jambi juga sempat meminta evaluasi terhadap Kepala Bappeda Kota Jambi terkait sejumlah catatan kinerja dan pelaksanaan program.

Di sisi lain, Wali Kota Jambi Maulana sebelumnya telah menyampaikan rencana melakukan evaluasi terhadap kinerja pejabat eselon II di lingkungan Pemkot Jambi. Evaluasi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh perangkat daerah mampu bekerja sesuai target pembangunan daerah.

Dengan munculnya rekomendasi resmi Banggar DPRD terhadap pimpinan Satpol PP, isu evaluasi dan kemungkinan perombakan struktur birokrasi Pemkot Jambi kembali menjadi perhatian publik.(*)




Kemas Faried: Inspektorat Harus Usut Internal Kasus Oknum Satpol PP, Jangan Hanya Andalkan Proses Hukum

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, mendesak Pemerintah Kota Jambi segera melakukan penyelidikan internal menyusul ditangkapnya seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi dalam kasus dugaan peredaran narkotika yang diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi.

Menurut Kemas Faried, proses hukum yang saat ini berjalan di BNNP Jambi harus dihormati sepenuhnya.

Namun, pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab melakukan evaluasi dari sisi pembinaan aparatur agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

“Kami mendorong Pemerintah Kota Jambi melalui Inspektorat segera melakukan penyelidikan internal. Ini penting sebagai bentuk evaluasi sekaligus memastikan tidak ada pelanggaran yang dibiarkan di lingkungan pemerintahan,” ujar Kemas Faried, Rabu 29 Juli 2026.

Politikus tersebut menilai pemeriksaan internal diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran disiplin, kelemahan pengawasan, maupun kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di lingkungan kerja yang bersangkutan.

Ia menegaskan DPRD Kota Jambi mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas perkara tersebut tanpa pandang bulu.

“Kalau memang terbukti melanggar hukum, silakan diproses sesuai aturan. Tidak perlu ada perlakuan istimewa. Kami mendukung aparat penegak hukum menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan,” katanya.

Kemas Faried juga mengingatkan bahwa dugaan keterlibatan aparatur pemerintah dalam jaringan narkotika dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

Karena itu, seluruh aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai non-ASN diminta menjaga integritas, menjauhi penyalahgunaan narkotika, dan menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat dengan penuh tanggung jawab.

“Kita sudah berkomitmen memerangi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Tidak ada ruang untuk tindakan seperti ini. Seluruh aparatur harus menjaga sikap, menjaga nama baik institusi, dan tidak mengulangi perbuatan yang dapat merusak citra pemerintah,” tegasnya.

Ia berharap kasus tersebut menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Jambi untuk memperkuat sistem pengawasan internal sekaligus meningkatkan pembinaan terhadap seluruh aparatur.

Sebelumnya, BNNP Jambi mengungkap jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi dalam operasi pada 27–28 Juli 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, sembilan orang diamankan, termasuk seorang oknum anggota Satpol PP Kota Jambi berinisial RIF (39) yang kini masih menjalani proses penyidikan.

Di sisi lain, Wali Kota Jambi Maulana telah menyatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap aparatur yang terbukti terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Pemerintah Kota Jambi juga berencana meningkatkan pengawasan melalui tes urine berkala dan inspeksi mendadak di lingkungan organisasi perangkat daerah sebagai langkah pencegahan.(*)




Usai Oknum Satpol PP Ditangkap BNNP, Wali Kota Jambi Siapkan Tes Urine Mendadak

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M. mengambil langkah tegas menyusul ditangkapnya seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi.

Sebagai upaya pencegahan, Pemerintah Kota Jambi akan memperketat pengawasan terhadap seluruh aparatur melalui tes urine berkala maupun inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Maulana menegaskan tidak ada toleransi bagi aparatur pemerintah yang terbukti terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Kami sangat mendukung proses hukum terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum, termasuk dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Tidak ada perlakuan khusus. Semua harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Maulana, Rabu 29 Juli 2026.

Menurutnya, peristiwa tersebut harus menjadi pelajaran bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), pegawai non-ASN, maupun personel di lingkungan Pemerintah Kota Jambi agar tidak pernah mencoba menggunakan narkotika.

“Saya memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran, jangan sekali-kali mencoba-coba narkoba atau obat-obatan terlarang. Sekali terlibat, konsekuensinya sangat berat, baik secara hukum maupun terhadap karier dan masa depan,” katanya.

Tes Urine Digelar Secara Acak

Sebagai bentuk komitmen menciptakan birokrasi yang bersih, Maulana memastikan tes urine akan dilakukan secara berkala maupun acak terhadap aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.

Menurutnya, langkah tersebut bukan untuk mencari kesalahan pegawai, melainkan sebagai upaya pencegahan agar lingkungan kerja tetap bebas dari penyalahgunaan narkotika.

“Kami akan melakukan tes urine secara berkala maupun secara acak. Tujuannya bukan mencari kesalahan, tetapi memastikan lingkungan kerja Pemerintah Kota Jambi benar-benar bersih dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan seluruh aparatur agar menjaga integritas sebagai pelayan publik dan menjadi contoh bagi masyarakat.

“Mari kita jaga kepercayaan masyarakat dengan bekerja secara profesional serta menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika,” ucapnya.

Hormati Proses Hukum

Sebelumnya, Pelaksana Harian Kepala Satpol PP Kota Jambi Beni Handoko menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan BNNP Jambi terhadap salah seorang anggotanya.

Menurut Beni, Satpol PP tidak akan mengintervensi proses penyidikan dan akan memperkuat pembinaan serta pengawasan terhadap seluruh personel agar tidak terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Kasus ini bermula dari operasi gabungan BNNP Jambi pada 27–28 Juli 2026 yang mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sembilan tersangka, termasuk seorang anggota Satpol PP Kota Jambi berinisial RIF (39).

Hingga kini seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan dan pengembangan di BNNP Jambi.(*)




Anggota Satpol PP Kota Jambi Ditangkap BNNP, Diduga Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi membongkar jaringan peredaran gelap narkotika yang beroperasi di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam operasi yang berlangsung selama dua hari, 27–28 Juli 2026, petugas mengamankan sembilan orang tersangka, termasuk seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi.

Oknum Satpol PP tersebut berinisial RIF (39). Ia ditangkap saat tim BNNP Jambi bersama Bea Cukai melakukan pengembangan kasus di kawasan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Asep Saefuddin, mengatakan pengungkapan jaringan tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura.

“Informasi masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan secara intensif hingga berhasil mengidentifikasi jaringan yang terlibat,” ujar Asep, Rabu 29 Juli 2026.

Pada pengungkapan pertama, petugas menangkap tiga tersangka, yakni R alias BG (37), MS alias B (35), dan H alias H (35).

Dari ketiganya, petugas menyita 11,54 gram sabu, satu butir diduga ekstasi, uang tunai Rp7,1 juta yang diduga hasil transaksi narkotika, telepon genggam, serta perlengkapan untuk mengemas barang haram tersebut.

Berbekal hasil pemeriksaan terhadap tiga tersangka itu, penyidik kemudian mengembangkan kasus ke kawasan Kenali Besar.

Di lokasi kedua tersebut, petugas menangkap RIF bersama seorang tersangka lain berinisial I (40).

Dari keduanya, BNNP Jambi menyita 89,46 gram sabu yang telah dikemas dalam puluhan paket siap edar.

Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp420 ribu, satu unit sepeda motor, telepon genggam, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Penyelidikan kembali berkembang setelah penyidik menemukan adanya komunikasi dengan seseorang yang diduga berada di dalam lembaga pemasyarakatan.

Informasi tersebut membawa tim menuju lokasi ketiga di Kabupaten Muaro Jambi.

Di sana, empat tersangka lainnya, yakni AP (23), GW (17), AQP (21), dan MF (21) berhasil diamankan.

Petugas menemukan 765 butir diduga ekstasi berbagai jenis serta 45,59 gram sabu, berikut timbangan digital, kendaraan bermotor, telepon genggam, plastik klip, dan perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Secara keseluruhan, BNNP Jambi menyita barang bukti berupa 146,59 gram diduga sabu, 766 butir diduga ekstasi, uang tunai Rp7,52 juta, kendaraan bermotor, telepon genggam, timbangan digital, buku catatan transaksi, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Seluruh tersangka kini menjalani proses penyidikan di Kantor BNNP Jambi.

Brigjen Pol Asep menegaskan pihaknya masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi yang baik antara aparat penegak hukum dan partisipasi aktif masyarakat. Kami masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.

BNNP Jambi juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi awal sehingga pengungkapan kasus dapat dilakukan secara cepat.(*)




Satpol PP Kota Jambi Tertibkan 47 Reklame Ilegal dan Amankan 7 PPKS di 11 Kecamatan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus memperkuat upaya menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.

Bersama Satuan Tugas Tanggap Bahagia (STB), Satpol PP melakukan penertiban terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) serta reklame yang tidak sesuai ketentuan di 11 kecamatan dalam wilayah Kota Jambi.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu 15 Juli 2026 tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat penanganan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Penertiban melibatkan unsur STB kecamatan, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), serta Dinas Sosial Kota Jambi.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyasar sejumlah lokasi yang menjadi titik keberadaan PPKS, pemasangan reklame tanpa izin, reklame yang telah habis masa berlaku izin, hingga berbagai aktivitas yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban lingkungan.

Dari hasil penertiban, Satpol PP Kota Jambi menemukan dan menertibkan sebanyak 47 reklame bermasalah. Reklame tersebut diketahui tidak memiliki izin pemasangan maupun tidak lagi memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.

Selain penertiban reklame, petugas juga menangani 7 orang PPKS yang ditemukan berada di sejumlah titik keramaian. Mereka kemudian diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Jambi untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut.

Beberapa lokasi yang menjadi titik penanganan PPKS di antaranya kawasan Simpang Lampu Merah Tugu Adipura Kecamatan Jambi Selatan, Simpang Dealer Honda Kecamatan Danau Sipin, Simpang Puncak Kecamatan Jelutung, serta sejumlah titik di Kecamatan Pasar.

Kepala Satpol PP Kota Jambi, Iper Riyansuni, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan Kota Jambi yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Menurutnya, penanganan PPKS dilakukan dengan mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis. Penertiban tidak hanya dilakukan untuk memindahkan mereka dari lokasi, tetapi juga diarahkan agar mendapatkan pembinaan dan pendampingan dari instansi terkait.

“Penanganan PPKS tidak hanya sebatas mengamankan dari lokasi, tetapi bagaimana mereka mendapatkan pembinaan agar dapat kembali menjalani kehidupan yang lebih baik. Kami tetap mengedepankan cara-cara humanis dalam setiap kegiatan di lapangan,” ujar Iper.

Sementara terkait reklame yang ditertibkan, Iper menjelaskan sebagian besar pelanggaran disebabkan tidak adanya izin pemasangan maupun masa berlaku izin yang telah berakhir.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, pelaku usaha, maupun pihak yang memasang reklame agar mematuhi aturan yang berlaku. Reklame harus memiliki izin dan ditempatkan sesuai ketentuan agar tidak mengganggu estetika kota maupun keselamatan pengguna jalan,” katanya.

Iper menegaskan, kegiatan penertiban akan dilakukan secara rutin di seluruh wilayah Kota Jambi sebagai bagian dari upaya menjaga tata kota dan meningkatkan kenyamanan masyarakat.

“Satpol PP Kota Jambi akan terus hadir melalui pendekatan yang profesional dan humanis. Kami bersama STB akan memperkuat pengawasan agar ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat tetap terjaga,” pungkasnya.

Penertiban tersebut mengacu pada berbagai regulasi, termasuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Ketertiban Umum, aturan penanganan gelandangan dan pengemis, serta ketentuan pengelolaan reklame di wilayah Kota Jambi.(*)




Praja Goes to School, Satpol PP Kota Jambi Edukasi Pelajar Cegah Kenakalan Remaja

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi terus memperluas edukasi kepada pelajar melalui program Praja Goes to School.

Kali ini, kegiatan pembinaan karakter digelar di SMP Negeri 24 Kota Jambi dengan fokus meningkatkan kesadaran siswa terhadap bahaya kenakalan remaja.

Dalam kegiatan tersebut, tim Satpol PP memberikan pemahaman mengenai berbagai bentuk perilaku menyimpang yang kerap terjadi di kalangan remaja, mulai dari merokok, tawuran, bolos sekolah, hingga tindakan lain yang dapat berdampak negatif terhadap masa depan pelajar.

Kepala Satpol PP Kota Jambi, Iper Riyansuni, mengatakan program tersebut merupakan langkah preventif untuk membangun karakter generasi muda sekaligus menekan potensi pelanggaran yang melibatkan pelajar.

“Melalui kegiatan ini kami ingin memberikan pemahaman kepada para pelajar bahwa kenakalan remaja seperti merokok, tawuran, bolos sekolah, hingga perilaku negatif lainnya dapat berdampak buruk bagi masa depan mereka. Karena itu, edukasi sejak dini menjadi salah satu upaya pencegahan yang terus kami lakukan,” ujarnya.

Tanamkan Disiplin dan Tanggung Jawab

Selain menyampaikan materi mengenai bahaya kenakalan remaja, Satpol PP juga mengajak siswa memahami pentingnya disiplin, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap aturan sebagai bekal dalam kehidupan sehari-hari.

Menurut Iper, pembentukan karakter tidak kalah penting dibandingkan pencapaian akademik karena menjadi fondasi bagi lahirnya generasi yang berintegritas.

Ia menegaskan Satpol PP tidak hanya menjalankan fungsi penegakan peraturan daerah, tetapi juga memiliki peran pembinaan kepada masyarakat, termasuk pelajar.

“Melalui Praja Goes to School kami ingin menanamkan nilai-nilai disiplin, tanggung jawab, kepatuhan terhadap aturan, serta membangun karakter generasi muda agar menjadi pelajar yang berprestasi dan menjauhi segala bentuk perilaku yang melanggar hukum maupun norma sosial,” katanya.

Pelajar Diajak Berdiskusi Soal Tantangan Pergaulan

Dalam sesi sosialisasi, para siswa tidak hanya menerima materi, tetapi juga diajak berdialog mengenai berbagai persoalan yang sering dihadapi remaja, baik di lingkungan sekolah maupun dalam pergaulan sehari-hari.

Pendekatan interaktif tersebut diharapkan mampu meningkatkan pemahaman siswa terhadap risiko kenakalan remaja sekaligus mendorong mereka mengambil keputusan yang lebih bijak.

Iper berharap program Praja Goes to School dapat terus diperluas ke sekolah-sekolah lain di Kota Jambi melalui kerja sama antara pemerintah, sekolah, dan orang tua.

Menurutnya, pembentukan karakter anak membutuhkan peran bersama dari berbagai pihak agar lahir generasi yang disiplin, berintegritas, dan memiliki kepedulian terhadap lingkungan sosial.

“Pembentukan karakter anak tidak bisa hanya dilakukan di sekolah. Dibutuhkan sinergi antara keluarga, sekolah, dan pemerintah agar anak-anak kita tumbuh menjadi generasi yang berkualitas, berintegritas, dan mampu menjadi kebanggaan Kota Jambi,” pungkasnya.

Program Praja Goes to School menjadi salah satu upaya preventif Satpol PP Kota Jambi dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman, tertib, dan kondusif, sekaligus membangun kesadaran pelajar untuk menjauhi perilaku menyimpang sejak usia dini.(*)




Berulang Kali Diperingatkan, PKL di Kotabaru Akhirnya Ditindak Satpol PP Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di lokasi yang dinilai melanggar ketentuan daerah.

Dalam operasi terbaru, petugas menindak 10 pedagang dan mengamankan puluhan perlengkapan usaha di dua ruas jalan utama Kota Jambi.

Penertiban dilakukan di kawasan Jalan H Agus Salim dan Jalan Jenderal Basuki Rahmat.

Kedua lokasi tersebut selama ini menjadi titik yang kerap dipadati aktivitas pedagang yang berjualan di luar zona maupun jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Sudah Diberi Peringatan Sebelum Ditindak

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kota Jambi, Said Faizal, mengatakan penertiban dilakukan setelah pihaknya memberikan pembinaan serta peringatan kepada para pedagang.

Menurutnya, pendekatan persuasif telah dilakukan melalui sosialisasi, imbauan lisan, hingga surat peringatan agar para pedagang mematuhi aturan yang berlaku.

“Penertiban ini merupakan bagian dari penegakan Perda Nomor 12 Tahun 2016. Sebelumnya para pedagang telah diberikan imbauan dan surat peringatan agar mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

25 Barang Dagangan Diamankan

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sedikitnya 25 barang yang digunakan sebagai sarana berjualan.

Barang-barang yang diamankan meliputi payung, banner, gerobak, timbangan, serta berbagai perlengkapan usaha lainnya yang berada di lokasi pelanggaran.

Satpol PP menegaskan bahwa seluruh barang yang diamankan tidak disita secara permanen.

Pemilik masih dapat mengambil kembali perlengkapan tersebut dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

“Pemilik barang dapat datang ke Kantor Satpol PP Kota Jambi untuk mengambil barang yang diamankan dengan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa,” kata Said.

Penertiban Demi Ketertiban dan Kenyamanan Kota

Said menegaskan bahwa kegiatan penertiban bukan bertujuan menghambat aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan untuk menjaga ketertiban umum, kenyamanan pengguna jalan, serta keindahan tata kota.

Menurutnya, keberadaan PKL tetap memiliki peran penting dalam perekonomian daerah, namun aktivitas usaha harus berjalan sesuai aturan yang berlaku agar tidak mengganggu kepentingan publik.

“Kami berharap seluruh pedagang dapat mematuhi lokasi dan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan kepatuhan bersama, Kota Jambi dapat menjadi kota yang lebih tertib, aman, nyaman, dan indah,” tegasnya.

Pengawasan Akan Terus Dilakukan

Satpol PP Kota Jambi memastikan pengawasan terhadap aktivitas PKL akan terus dilakukan secara berkala di berbagai titik yang dianggap rawan pelanggaran.

Pemerintah daerah juga terus mendorong upaya penataan pedagang kaki lima agar keseimbangan antara aktivitas ekonomi masyarakat dan ketertiban ruang publik dapat terjaga secara berkelanjutan.(*)