Sepekan Terakhir, Satlantas Polresta Jambi Catat 11 Kecelakaan

JAMBI , SEPUCUKJAMBI.ID – Satuan Lalu Lintas Polresta Jambi mencatat sebanyak 11 kasus kecelakaan lalu lintas terjadi di wilayah Kota Jambi selama periode 21 hingga 27 Februari 2026.

Dari total kejadian tersebut, tidak ada korban meninggal dunia. Namun, sebanyak 15 orang mengalami luka ringan dengan total kerugian material mencapai Rp3.300.000.

Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Hadi Siswanto, mengatakan bahwa angka kecelakaan selama sepekan terakhir didominasi kendaraan roda dua.

“Dari 11 kasus yang terjadi, seluruhnya melibatkan sepeda motor. Ini menjadi perhatian serius kami karena pengendara roda dua masih menjadi kelompok paling rentan dalam kecelakaan lalu lintas,” ujar AKP Hadi Siswanto.

Berdasarkan analisis waktu kejadian, kecelakaan paling banyak terjadi pada pukul 15.00–18.00 WIB serta 21.00–24.00 WIB, masing-masing tercatat tiga kasus.

AKP Hadi Siswanto menegaskan bahwa waktu tersebut bertepatan dengan meningkatnya aktivitas masyarakat saat ngabuburit menjelang berbuka puasa dan setelah pelaksanaan salat tarawih.

“Kalau dilihat dari jam kejadian, kecelakaan lebih banyak terjadi saat masyarakat ngabuburit dan setelah salat tarawih. Mobilitas meningkat, banyak warga keluar rumah, sehingga potensi kecelakaan juga ikut naik. Kami mengimbau agar masyarakat tetap tertib dan tidak terburu-buru di jalan,” jelasnya.

Adapun jenis kecelakaan yang tercatat meliputi:

  • Laka tunggal: 4 kasus

  • Tabrak lari: 1 kasus

  • Tabrakan beruntun: 1 kasus

  • Depan-belakang: nihil

Dari sisi lokasi, kecelakaan paling banyak terjadi di jalan kota dengan 6 kejadian, disusul jalan provinsi sebanyak 4 kejadian.

Korban kecelakaan didominasi usia produktif serta pelajar, dengan rincian usia terbanyak 20–24 tahun sebanyak 4 orang. Sementara berdasarkan pekerjaan, pelajar menjadi kelompok terbanyak dengan 5 orang.

Faktor penyebab kecelakaan antara lain:

  • Melampaui batas kecepatan

  • Ceroboh terhadap arus lalu lintas dari depan

  • Ceroboh saat berbelok

  • Gagal menjaga jarak aman

  • Tertidur atau kelelahan

Selain itu, ditemukan tiga pengendara yang tidak memiliki SIM.

AKP Hadi Siswanto menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan edukasi keselamatan berlalu lintas selama bulan Ramadhan.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak berkendara dalam kondisi lelah, menjaga jarak aman, mematuhi batas kecepatan, serta melengkapi surat-surat kendaraan. Keselamatan adalah yang utama,” tegasnya.

Satlantas Polresta Jambi berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga angka kecelakaan dapat ditekan, khususnya pada jam-jam rawan aktivitas Ramadhan.(*)




Hati-Hati! Balap Liar di Jalan Umum Bisa Masuk Penjara, Berikut Penjelasan Kasat Lantas Polresta Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi menegaskan larangan keras terhadap aktivitas balap liar yang marak terjadi di sejumlah ruas jalan kota. Kegiatan ini dinilai sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan, baik pelaku maupun masyarakat umum.

Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Hadi Siswanto, mengatakan bahwa aksi balap liar tidak hanya melanggar norma keselamatan.

Ttapi juga merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Balap liar jelas membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Berdasarkan Pasal 29 UU LLAJ juncto Pasal 115 huruf B,” sebutnya.

Baca juga:  Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polresta Jambi Kenalkan Tertib Lalu Lintas ke Anak TK

Baca juga:  Aksi Sosial Satlantas Polresta Jambi, Puluhan Nasi Kotak Dibagikan di Pasar Angso Duo

“Pelaku balap liar di jalan umum bisa dikenai sanksi pidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta,” tegas AKP Hadi Siswanto saat diwawancarai media.

Ia menambahkan bahwa, Satlantas Polresta Jambi akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan aksi balap liar, terutama pada malam hari dan akhir pekan.

“Kami tidak akan segan menindak tegas setiap pelanggaran. Keselamatan pengguna jalan adalah prioritas,” lanjutnya.

AKP Hadi juga mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya, terutama remaja yang kerap terlibat dalam kegiatan balap liar.

Baca juga:  Catat! Besok Layanan SIM Keliling Satlantas Jambi Hadir di Tugu Keris Siginjai

Baca juga:  Satlantas Polresta Jambi Gelar Razia di Simpang Pulai, Pelanggaran Menurun

Pihak kepolisian berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lalu lintas.(*)




Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polresta Jambi Kenalkan Tertib Lalu Lintas ke Anak TK

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Dalam upaya menanamkan budaya tertib berlalu lintas sejak usia dini, Satlantas Polresta Jambi menggelar program edukatif bertajuk “Polisi Sahabat Anak” di TK Al-Mutmainnah, Jalan Ir H Juanda No 22, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, pada Jumat pagi (26/9/2025).

Kegiatan ini dimulai pukul 08.00 WIB dan diikuti oleh anak-anak TK, guru pendamping, serta wali murid, dengan dukungan dari Dinas Perhubungan Kota Jambi.

Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Hadi Siswanto, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pendidikan lalu lintas harus dimulai dari usia dini agar bisa membentuk karakter anak yang tertib dan sadar hukum di jalan raya.

“Anak-anak dikenalkan pada zebra cross, lampu lalu lintas, dan berbagai rambu jalan. Ini membentuk kedekatan emosional anak dengan sosok polisi,” ungkapnya.

Kegiatan dikemas secara interaktif dan menyenangkan, termasuk simulasi mini lalu lintas, pengenalan rambu-rambu, serta pembagian cenderamata edukatif.

Program “Polisi Sahabat Anak” ini diharapkan mampu menciptakan budaya Kamseltibcar Lantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas) sejak dini dan meminimalisir potensi kecelakaan di masa mendatang.

Selain edukasi lalu lintas, kegiatan ini juga merupakan langkah preventif terhadap kriminalitas jalanan, sekaligus membangun hubungan positif antara anak-anak dan kepolisian.(*)




Aksi Sosial Satlantas Polresta Jambi, Puluhan Nasi Kotak Dibagikan di Pasar Angso Duo

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap masyarakat, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Jambi menggelar kegiatan sosial bertajuk “Jumat Berkah” pada Jumat, 19 September 2025.

Kegiatan ini menyasar masyarakat yang membutuhkan di sejumlah titik di Kota Jambi, antara lain Pasar Angso Duo, BTN Bawah, dan Rajawali.

Puluhan kotak nasi dibagikan kepada warga yang dinilai kurang mampu, seperti petugas kebersihan, pedagang kaki lima, dan masyarakat prasejahtera lainnya.

Kepala Satlantas Polresta Jambi, AKP Hadi Siswanto, menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam membantu meringankan beban masyarakat.

“Puluhan kotak nasi kami distribusikan kepada masyarakat, khususnya mereka yang bekerja di jalanan atau memiliki penghasilan tidak tetap. Ini bagian dari wujud kepedulian kami,” ujar AKP Hadi.

Menurutnya, kegiatan rutin seperti ini diharapkan dapat mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat, serta membangun citra positif Polri, khususnya Satlantas Polresta Jambi.

“Kami ingin terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam penegakan hukum lalu lintas, tetapi juga dalam kegiatan sosial yang langsung menyentuh kebutuhan warga,” tambahnya.

Program Jumat Berkah ini menjadi sarana untuk menumbuhkan rasa empati dan solidaritas sosial di lingkungan Satlantas. Selain itu, juga sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Satlantas Polresta Jambi berharap kegiatan serupa bisa terus dilaksanakan secara rutin dan menyasar lebih banyak warga di lokasi-lokasi lainnya.(*)




Catat! Besok Layanan SIM Keliling Satlantas Jambi Hadir di Tugu Keris Siginjai

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Jambi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 4 September hingga Jumat, 5 September 2025, bertempat di Tugu Keris Siginjai, Kota Jambi, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Layanan SIM Keliling ini melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM diminta untuk menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan, antara lain:

  • SIM asli yang masih berlaku
  • Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
  • Fotokopi KTP
  • Surat hasil tes psikologi

Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Hadi Siswanto, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini secara maksimal agar tidak terburu-buru saat masa berlaku SIM habis.

“Kami hadir lebih dekat ke masyarakat untuk memberikan kemudahan layanan. Semoga warga dapat memanfaatkan layanan ini tepat waktu dan sesuai prosedur,” ujarnya.

Layanan ini merupakan bagian dari upaya Satlantas Polresta Jambi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang lalu lintas, serta mendukung tertib administrasi pengemudi kendaraan bermotor.

Dia menyebutkan, untuk biayar perpanjangan SIM A senilai Rp 80 ribu dan SIM C sebesar Rp 75 ribu.

“Ini di luar persyaratan lain yang harus diambil, seperti kesehatan jasmani dan rohani,” sebutnya. (*)