PPATK Ungkap Perputaran Dana Rp 992 Triliun Diduga dari Tambang Emas Ilegal

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya perputaran dana fantastis senilai Rp 992 triliun yang diduga terkait aktivitas pertambangan emas ilegal di berbagai wilayah Indonesia.

Temuan ini langsung menarik perhatian Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang menyatakan siap menindaklanjuti secara menyeluruh.

Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan menjadi mandat utama satgas, terlepas dari laporan PPATK.

“Ini kewajiban Satgas melakukan penertiban. Kami sudah memetakan aktivitas bisnis semua korporasi di kawasan hutan,” ujarnya, Senin (2/2/2026).

Satgas kini mendalami apakah aktivitas tambang yang terdeteksi melanggar hukum, melalui investigasi berlapis, audit lapangan, dan pengumpulan data menyeluruh.

“Jika ada indikasi kuat tindak pidana, data akan kami koordinasikan dengan aparat penegak hukum dalam Satgas untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Barita.

PPATK menyebut nilai Rp 992 triliun tersebut berasal dari analisis transaksi yang diduga terkait praktik penambangan tanpa izin (illegal mining).

Aktivitas ini tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan yang luas.

Kasus ini menyoroti kompleksitas kejahatan finansial di sektor sumber daya alam, di mana aliran dana ilegal sering terhubung dengan jaringan lintas wilayah bahkan lintas negara.

Pemerintah kini didorong memperkuat koordinasi antar-lembaga agar temuan PPATK dapat ditindaklanjuti secara efektif.

Publik menantikan hasil investigasi lapangan Satgas PKH, yang akan menentukan langkah selanjutnya: penindakan administratif, penyitaan aset, atau proses pidana terhadap pihak yang terbukti terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.(*)




Pemerintah Akan Sita Lahan Sawit Ilegal Lagi, Potensi Kerugian Negara Ratusan Triliun

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa pemerintah akan kembali menyita lahan sawit bermasalah seluas 4 hingga 5 juta hektare pada tahun 2026.

Pernyataan itu disampaikan saat acara panen raya di Kabupaten Karawang, Rabu, di hadapan petani dan pejabat negara.

Prabowo menekankan pentingnya persatuan dan kerja sama seluruh pihak dalam menegakkan hukum serta memberantas korupsi.

“Kita sudah menguasai dan menyita 4 juta hektare kebun kelapa sawit yang melanggar hukum. Tahun 2026, kita akan sita tambahan 4–5 juta lagi,” ujar Presiden.

Selain itu, pemerintah juga telah menindak ratusan tambang ilegal, yang berhasil menyelamatkan triliunan rupiah untuk negara

“Masih banyak yang bocor, terus kita kejar, karena uang rakyat harus dinikmati seluruh bangsa Indonesia. Tidak boleh sepeser pun tidak sampai ke rakyat. Ini tekad saya sebagai Presiden,” kata Prabowo.

Presiden menegaskan, penyitaan 4 juta hektare lahan sawit yang diumumkan akhir tahun 2025 baru permulaan.

Masih banyak kawasan hutan yang dikuasai ilegal oleh pengusaha nakal, dengan potensi kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah.

Menurut Prabowo, praktik penguasaan ilegal ini berlangsung lama karena sebagian pengusaha merasa aman dengan menyuap aparat dan pejabat negara.

“Mereka berani melecehkan negara, menganggap pejabat bisa dibeli dan disogok,” tegas Presiden.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga memberikan arahan kepada Satgas PKH untuk menjaga integritas, kejujuran, dan dedikasi, serta menghindari lobi-lobi yang dilakukan oleh pengusaha nakal.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum secara tegas, melindungi kepentingan rakyat, dan memastikan seluruh potensi kerugian negara akibat penguasaan lahan ilegal dapat diminimalkan.(*)




Kejagung Pamer Uang Rp 6,62 Triliun, Prabowo: Ini Bukti Kerja Keras Penegakan Hukum

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadi sorotan publik setelah memamerkan tumpukan uang tunai senilai Rp 6,62 triliun di lobi Gedung Bundar Jampidsus, Rabu (24/12/2025).

Dana ini berasal dari penagihan denda administratif kehutanan dan pengembalian kerugian negara dari kasus tindak pidana korupsi.

Presiden RI Prabowo Subianto hadir langsung menyaksikan pameran uang, didampingi sejumlah pejabat Kabinet, termasuk Menteri Pertahanan dan Menteri Keuangan.

Uang pecahan Rp 100 ribu disusun rapi membentuk tembok setinggi sekitar 1,5 meter, hampir memenuhi area lobi gedung.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menekankan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kerja keras aparat penegak hukum dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

“Ini bukan sekadar angka, tetapi kontribusi nyata bagi masyarakat. Dengan Rp 6,6 triliun, kita bisa renovasi ribuan sekolah atau membangun puluhan ribu rumah permanen bagi korban bencana,” ujarnya.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan, sekitar Rp 2,34 triliun berasal dari denda administrasi kehutanan.

Sedangkan Rp 4,28 triliun merupakan hasil pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi yang ditangani Kejagung.

Selain itu, kegiatan ini juga menyoroti penguasaan kembali lahan hutan negara yang berhasil direbut dari pihak pelanggar, dengan total ratusan ribu hektare senilai indikatif lebih dari Rp 150 triliun.

Setelah dipamerkan, uang hasil sitaan ini akan disetorkan ke kas negara melalui mekanisme resmi.

Kejagung menilai langkah ini menunjukkan efektivitas penegakan hukum sekaligus pentingnya transparansi dalam menangani kasus kejahatan ekonomi, sehingga meningkatkan kepercayaan publik.(*)




Denda Tambang Ilegal Hingga Rp 6,5 Miliar Per Hektare! Mulai Berlaku 1 Desember 2025

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan tindakan tegas terhadap perusahaan tambang yang nekat menyerobot kawasan hutan.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, telah menetapkan tarif denda bagi pelanggar melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025, yang berlaku mulai 1 Desember 2025.

Regulasi ini ditujukan bagi perusahaan tambang yang bergerak di sektor nikel, bauksit, batu bara, dan timah.

Penagihan denda administratif dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

“Hasil denda tersebut diperhitungkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor energi dan sumber daya mineral,” bunyi poin kedua keputusan tersebut.

Besaran denda berbeda-beda sesuai jenis tambang:

  • Nikel: hingga Rp 6,5 miliar per hektare

  • Bauksit: Rp 1,7 miliar per hektare

  • Timah: Rp 1,25 miliar per hektare

  • Batu bara: Rp 354 juta per hektare

Nikel menjadi sektor yang paling tinggi denda, sedangkan batu bara paling rendah. Besaran ini dirancang untuk mendorong perusahaan mematuhi aturan sekaligus mencegah penyerobotan kawasan hutan.

Aturan ini bertujuan menegakkan hukum dan melindungi hutan dari kerusakan akibat pertambangan ilegal. Dengan besaran denda yang jelas, pemerintah berharap perusahaan tambang akan terdorong memilih jalur legal dan praktik pertambangan ramah lingkungan.

Meski demikian, efektivitas regulasi ini sangat bergantung pada pengawasan di lapangan. Pemerintah harus memastikan izin tambang sah dan transparan serta penegakan denda berjalan konsisten.

Tanpa pengawasan ketat, potensi kerusakan hutan tetap tinggi meski ada aturan.

Langkah ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus menegakkan hukum.

Jika diterapkan secara konsisten, kebijakan ini dapat melindungi ekosistem, menjaga sumber daya alam, dan memastikan manfaatnya berkelanjutan untuk generasi mendatang.(*)




PT MPG Diduga Garap Kawasan Hutan Secara Ilegal di Tanjab Timur, PRI-Bumi Angkat Suara

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Yayasan Perjuangan Rakyat Indonesia untuk Bumi (PRI-Bumi) secara resmi melaporkan dugaan aktivitas perkebunan ilegal yang dilakukan oleh individu bernama Ediyanto alias Ahin di Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjab Timur, Jambi.

Laporan tersebut diajukan ke Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) di Jakarta.

Menurut Mirza Asari, Koordinator Wilayah PRI-Bumi Tanjabtim-Muarojambi, Ahin diduga mengelola 674 hektare lahan di dalam kawasan hutan milik negara secara ilegal, tanpa hak guna usaha (HGU) yang sah.

Aktivitas ini dilakukan melalui bendera perusahaan bernama PT Mitra Prima Gitabadi (MPG).

“PT MPG ini terindikasi bukan perusahaan perkebunan resmi di Jambi, melainkan bergerak di bidang ekspedisi dan beralamat di Pekanbaru,” ujar Mirza dalam pernyataan resminya, Minggu (10/8/2025).

PRI-Bumi menduga praktik ini sudah berlangsung sejak 2005, namun hingga kini belum ada tindakan hukum yang signifikan.

Mirza mengecam keras lemahnya penegakan hukum, dan menilai kasus ini dapat menjadi preseden buruk dalam upaya perlindungan kawasan hutan negara.

“Penegakan hukum tidak boleh mandek. Aparat harus bersikap tegas dan segera memproses pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik perambahan hutan ilegal ini,” tegasnya.

Lebih jauh, PRI-Bumi menyatakan bahwa aktivitas tersebut tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tapi juga merusak lingkungan, mengganggu keseimbangan ekosistem, dan meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir dan longsor.

“Hutan adalah aset publik yang harus dijaga. Kami menuntut tindakan tegas dari Satgas PKH dan seluruh aparat terkait untuk memulihkan kawasan hutan serta menghukum pelaku perusakan lingkungan ini,” tambah Mirza.

PRI-Bumi juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menolak praktik perampasan tanah negara demi menjaga kelestarian alam Indonesia.(*)