PPATK Ungkap Perputaran Dana Rp 992 Triliun Diduga dari Tambang Emas Ilegal

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya perputaran dana fantastis senilai Rp 992 triliun yang diduga terkait aktivitas pertambangan emas ilegal di berbagai wilayah Indonesia.
Temuan ini langsung menarik perhatian Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang menyatakan siap menindaklanjuti secara menyeluruh.
Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan menjadi mandat utama satgas, terlepas dari laporan PPATK.
“Ini kewajiban Satgas melakukan penertiban. Kami sudah memetakan aktivitas bisnis semua korporasi di kawasan hutan,” ujarnya, Senin (2/2/2026).
Satgas kini mendalami apakah aktivitas tambang yang terdeteksi melanggar hukum, melalui investigasi berlapis, audit lapangan, dan pengumpulan data menyeluruh.
“Jika ada indikasi kuat tindak pidana, data akan kami koordinasikan dengan aparat penegak hukum dalam Satgas untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Barita.
PPATK menyebut nilai Rp 992 triliun tersebut berasal dari analisis transaksi yang diduga terkait praktik penambangan tanpa izin (illegal mining).
Aktivitas ini tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan yang luas.
Kasus ini menyoroti kompleksitas kejahatan finansial di sektor sumber daya alam, di mana aliran dana ilegal sering terhubung dengan jaringan lintas wilayah bahkan lintas negara.
Pemerintah kini didorong memperkuat koordinasi antar-lembaga agar temuan PPATK dapat ditindaklanjuti secara efektif.
Publik menantikan hasil investigasi lapangan Satgas PKH, yang akan menentukan langkah selanjutnya: penindakan administratif, penyitaan aset, atau proses pidana terhadap pihak yang terbukti terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.(*)



