Harga Minyakita Lampaui HET di Batanghari, Mitra Terancam Diputus

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dugaan penjualan Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) mencuat di Kabupaten Batanghari, Jambi.

Informasi yang beredar menyebutkan minyak goreng rakyat tersebut dijual hingga Rp18.000 per liter, padahal pemerintah telah menetapkan HET sebesar Rp15.700 per liter.

Menanggapi kabar tersebut, Perum Bulog melalui Manager Pengadaan dan Pelayanan Publik Bulog Jambi, Ahmad Mazajjad Faqihuddin, menegaskan pihaknya akan melakukan penelusuran terlebih dahulu sebelum mengambil langkah tegas.

“Kita lihat dulu, kita telusuri dulu. Kalau itu jaringan Bulog seperti Rumah Pangan Kita (RPK) atau mitra resmi, tentu ada aturan yang harus dipatuhi. Bulog bisa mengeluarkan surat pemutusan sebagai mitra kerja,” ujarnya.

Ahmad menjelaskan, setiap mitra Bulog yang mengambil Minyakita diwajibkan menandatangani pakta integritas.

Dalam perjanjian tersebut ditegaskan bahwa penjualan tidak boleh melebihi HET Rp15.700 per liter.

Jika terbukti melanggar, sanksi tegas berupa pemutusan kerja sama akan diberlakukan.

“Itu sudah jelas dalam surat pernyataan yang mereka tandatangani. Kalau melanggar, bisa diputus sebagai mitra kerja Bulog,” tegasnya.

Namun, apabila penjual bukan bagian dari jaringan resmi Bulog, maka penindakan berada di ranah Dinas Perdagangan bersama Satgas Pangan.

Bulog juga membuka kemungkinan adanya pedagang yang belum memahami struktur harga distribusi.

Dari Bulog ke mitra resmi, Minyakita dijual dengan harga Rp14.500 per liter.

Selisih margin tersebut seharusnya tidak membuat harga di tingkat konsumen melampaui HET.

“Perlu kita klarifikasi bersama Bulog, Dinas Perdagangan dan Satgas Pangan. Kita cek dulu ke tokonya,” tutup Ahmad.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena Minyakita merupakan minyak goreng yang diperuntukkan menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat.

Jika benar terjadi pelanggaran, pengawasan distribusi dipastikan akan diperketat untuk mencegah lonjakan harga di pasaran.(*)




8 Merek Beras Diduga Oplosan Beredar di Jambi, Pemprov Keluarkan Edaran Penting

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Sekretariat Daerah mengeluarkan surat edaran penting yang berisi instruksi penarikan sementara terhadap sejumlah merek beras yang diduga oplosan.

Hal ini menyusul hasil inspeksi mendadak (sidak) oleh Tim Satgas Pangan Provinsi Jambi bersama Ditreskrimsus Polda Jambi pada 17 Juli 2025.

Dalam sidak tersebut, tim menemukan dugaan peredaran beras oplosan di berbagai pasar modern dan tradisional di Kota Jambi.

Beberapa merek beras yang masuk dalam daftar temuan antara lain Raja Ultima, Raja Platinum, Sania, Siip, Fortune, Dua Koki, Topi Koki, dan Sentra Pulen.

Sebagai bentuk tindakan preventif, surat edaran bernomor S-1750/SETDA.PRKM-2.1/VII/2025 yang bersifat penting ini meminta seluruh pelaku usaha retail – termasuk mall, minimarket, swalayan, dan pasar tradisional – untuk:

  1. Menarik sementara semua produk beras dari merek-merek yang disebutkan hingga hasil uji laboratorium resmi dikeluarkan oleh instansi berwenang.

  2. Menghentikan penjualan, distribusi, dan promosi atas produk terkait selama proses penarikan berlangsung.

  3. Berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi apabila menghadapi kendala atau memiliki informasi tambahan.

Langkah ini diambil guna melindungi konsumen dari potensi ancaman keamanan pangan dan memastikan kualitas produk pangan yang beredar di wilayah Provinsi Jambi.

Pemerintah juga mengimbau para pelaku usaha untuk aktif memantau dan melaporkan perkembangan selama masa penarikan produk berlangsung. Surat edaran ini sendiri ditandatangani Sekda Provinsi Jambi, Sudirman pada 31 Juli 2025 lalu. (*)




Jelang Ramadan, Satgas Pangan Jambi Pastikan Kestabilan Harga Bahan Pokok di Pasar Angso Duo

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Tim Satgas Pangan Provinsi Jambi dan Polda Jambi melakukan pemantauan harga dan ketersediaan bahan pokok (Bapok) di Pasar Tradisional Angso Duo, Jambi, pada Kamis (27/2/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, DR H Sudirman, dan dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz Fattah, Kepala Biro Perekonomian Provinsi Jambi, serta perwakilan dari Bank Indonesia Provinsi Jambi.

Kegiatan pemantauan ini bertujuan untuk memastikan stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok menjelang bulan Ramadan 1446 H.

Menurut Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol DR Bambang Yugo Pamungkas, yang diwakili oleh Panit I Indagsi AKP Gultom, pemantauan ini menjadi langkah awal dalam menjaga kestabilan harga dan ketersediaan bahan pokok untuk masyarakat.

Baca juga: Tim Gabungan Berhasil Selamatkan Warga Terjebak Banjir di Kota Jambi

Baca juga: BPKN: Konsumen Bisa Minta Ganti Rugi Jika Pertamax Terbukti Dioplos

“Pemantauan harga dan stok bahan pokok di Pasar Tradisional Angso Duo ini sangat penting untuk memastikan ketersediaan barang yang terjangkau oleh masyarakat jelang bulan suci Ramadhan,” ujar AKP Gultom.

Lebih lanjut, Satgas Pangan Provinsi Jambi berkomitmen untuk terus memantau harga dan stok bahan pokok, guna menjaga kestabilan ekonomi masyarakat selama bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri.

“Pemantauan akan terus dilakukan hingga Ramadhan dan Idul Fitri, guna memastikan bahwa bahan pokok tetap terjangkau,” tambahnya.

Hasil pemantauan menunjukkan harga bahan pokok di Pasar Angso Duo relatif stabil. Beberapa harga bahan pokok yang dipantau antara lain:

  • Daging ayam broiler: Rp 32.000/kg
  • Daging sapi segar: Rp 130.000/kg – Rp 140.000/kg
  • Daging beku: Rp 98.000/kg – Rp 115.000/kg
  • Cabe merah keriting: Rp 36.000/kg – Rp 40.000/kg
  • Beras premium: Rp 14.400/kg
  • Minyak sayur curah: Rp 18.000/liter

Pemantauan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat selama bulan Ramadhan dengan menjaga stabilitas harga bahan pokok di Pasar Tradisional Angso Duo Jambi.(*)