Sengketa Dirut Perumda TSB Sarolangun Memanas, Yuskandar Minta SK Mulyadi Dicabut

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID — Sengketa pengangkatan Direktur Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah (TSB) Kabupaten Sarolangun belum sepenuhnya reda.

Setelah perkara bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga Mahkamah Agung (MA), kini perhatian bergeser pada bagaimana Pemerintah Kabupaten Sarolangun menindaklanjuti putusan pengadilan terkait SK pengangkatan Mulyadi.

Peserta seleksi Direktur Perumda TSB, Yuskandar, menyebut MA telah menolak permohonan kasasi yang diajukan dalam dua perkara yang berkaitan dengan Surat Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025.

Namun, Yuskandar meminta putusan tersebut tidak dibaca secara sederhana sebagai tanda bahwa SK pengangkatan Mulyadi dinyatakan sah.

Menurut dia, ada dua perkara dengan posisi hukum berbeda yang harus dibedakan.

“Kasasi saya ditolak bukan karena hakim membenarkan atau memenangkan SK Bupati tersebut. Objek yang saya gugat sudah lebih dahulu dibatalkan dalam perkara lainnya,” kata Yuskandar dalam keterangan tertulisnya.

SK Mulyadi sebelumnya dibatalkan di tingkat banding

SK Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025 merupakan keputusan yang menetapkan Mulyadi sebagai Direktur Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah.

Pemerintah Kabupaten Sarolangun sendiri sebelumnya mengonfirmasi Mulyadi dilantik untuk masa jabatan 2025–2030 berdasarkan SK tersebut.

Dalam perkara berbeda, Direktori Putusan MA mencatat Putusan PTTUN Palembang Nomor 61/B/2025/PT.TUN.PLG dengan pihak DPP ICC-RI sebagai penggugat, Bupati Sarolangun sebagai tergugat dan Mulyadi sebagai pihak intervensi.

Perkara tersebut menjadi salah satu dasar Yuskandar dalam menjelaskan posisi hukum SK yang dipersoalkan.

Menurut keterangan Yuskandar, PTTUN Palembang dalam perkara tersebut menyatakan batal SK Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025.

Putusan pada perkara itu kemudian ditempuh melalui upaya hukum lanjutan oleh pihak Bupati Sarolangun.

Perkara Yuskandar memiliki nomor berbeda

Sementara itu, gugatan Yuskandar tercatat dalam perkara Nomor 62/B/2025/PT.TUN.PLG. Direktori Putusan PTTUN Palembang mencatat perkara tersebut melibatkan Bupati Sarolangun, Mulyadi dan Yuskandar.

Yuskandar menjelaskan, pada tingkat banding perkaranya dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).

Putusan tersebut kemudian, menurut Yuskandar, dikuatkan pada tingkat kasasi.

Ia menilai hasil perkara tersebut harus dibaca dalam kaitannya dengan perkara lain yang lebih dahulu membatalkan objek keputusan yang sama.

“Karena SK Bupati itu sudah dibatalkan dalam perkara sebelumnya, maka objek yang saya gugat dianggap sudah tidak ada lagi. Jadi, penolakan kasasi saya tidak berarti SK tersebut dinyatakan sah,” ujarnya.

Yuskandar minta Bupati tidak mempertahankan SK

Atas konstruksi hukum tersebut, Yuskandar meminta Pemerintah Kabupaten Sarolangun tidak menjadikan penolakan kasasi dalam perkaranya sebagai dasar untuk menyatakan SK pengangkatan Mulyadi tetap berlaku.

Ia mendesak Bupati Sarolangun mengambil langkah administratif sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan SK pengangkatan Mulyadi sah. Karena itu, jangan sampai masyarakat mendapatkan pemahaman yang keliru mengenai hasil perkara ini,” katanya.

Yuskandar juga meminta proses pengisian jabatan Direktur Perumda TSB dibuka kembali melalui mekanisme seleksi yang transparan dan sesuai aturan.

“Bupati Sarolangun harus tunduk pada putusan pengadilan. Kami meminta SK Nomor 148/PSDA/2025 segera dicabut dan proses seleksi Direktur Perumda TSB dibuka kembali secara jujur, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Persoalan kini bergeser ke pelaksanaan putusan

Yuskandar menilai sengketa tersebut tidak lagi sekadar berkaitan dengan siapa yang menang atau kalah dalam proses persidangan.

Menurutnya, persoalan penting berikutnya adalah pelaksanaan putusan pengadilan oleh pemerintah daerah.

Ia juga menyinggung ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang pada pokoknya mengatur bahwa permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, menurut dia, kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan tidak semestinya dijadikan alasan untuk mengabaikan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Meski demikian, pelaksanaan putusan tetap harus dilakukan melalui mekanisme administratif yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Menyangkut pelayanan air minum masyarakat

Sengketa jabatan Direktur Perumda TSB bukan hanya menyangkut pihak yang mengikuti proses seleksi.

Kepastian mengenai siapa yang memiliki legitimasi untuk memimpin perusahaan daerah juga berkaitan dengan keberlangsungan tata kelola badan usaha milik daerah tersebut.

Perumda Air Minum TSB memiliki fungsi pelayanan publik di sektor air minum bagi masyarakat Sarolangun.

Karena itu, ketidakpastian berkepanjangan mengenai status jabatan direktur berpotensi ikut memengaruhi aspek tata kelola dan kepastian pengambilan keputusan perusahaan.

Yuskandar berharap pemerintah daerah segera memberikan kepastian mengenai status pengangkatan Direktur Perumda TSB.

“Yang kami dorong adalah kepastian hukum. Pemerintah daerah harus menjalankan putusan pengadilan dan memastikan proses pengisian jabatan Direktur Perumda TSB dilakukan sesuai aturan,” pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan dari Bupati Sarolangun maupun kuasa hukumnya mengenai konstruksi hukum dan desakan Yuskandar tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Sarolangun maupun pihak Mulyadi.(*)




Di Sarolangun, Wagub Jambi Tekankan Pencegahan Radikalisme dan Bullying Harus Dimulai dari Sekolah

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID – Pesatnya perkembangan teknologi digital dinilai membawa dua sisi bagi dunia pendidikan.

Di satu sisi membuka akses pengetahuan tanpa batas, namun di sisi lain menjadi pintu masuk penyebaran paham intoleransi, radikalisme, ekstremisme, terorisme (IRET), pengaruh True Crime Community (TCC), hingga maraknya perundungan yang menyasar kalangan pelajar.

Persoalan tersebut menjadi perhatian Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, saat membuka Sosialisasi Akbar Pencegahan Paham IRET, TCC dan Perundungan di Lingkungan Pendidikan Kabupaten Sarolangun di GOR Sarolangun, Kamis 6 Agustus 2026.

Menurut Abdullah Sani, sekolah memiliki posisi strategis sebagai benteng pertama dalam membangun karakter generasi muda agar tidak mudah terpengaruh berbagai ideologi maupun aktivitas negatif yang berkembang di ruang digital.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital RI, pengguna internet di Indonesia telah mencapai sekitar 221 juta orang atau setara 79,5 persen dari total populasi.

Angka tersebut menunjukkan besarnya peluang masyarakat memperoleh informasi dan ilmu pengetahuan, namun juga menghadirkan tantangan baru berupa penyebaran propaganda kekerasan, paham radikal hingga glorifikasi tindak kriminal melalui komunitas tertentu apabila tidak disikapi secara kritis.

“Ruang digital harus dimanfaatkan sebagai sarana belajar dan meningkatkan kapasitas diri, bukan justru menjadi tempat berkembangnya paham yang mengancam persatuan bangsa maupun masa depan generasi muda,” kata Abdullah Sani.

Selain ancaman di ruang digital, ia juga menyoroti masih tingginya angka perundungan di lingkungan pendidikan.

Berdasarkan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), sepanjang 2025 tercatat 641 kasus perundungan di Indonesia dan sekitar 57 persen terjadi di sekolah. Sementara itu, Provinsi Jambi mencatat persentase sebesar 0,49 persen.

Menurutnya, perundungan tidak bisa dipandang sebagai persoalan sepele karena berdampak langsung terhadap kesehatan mental, prestasi belajar hingga perkembangan psikologis peserta didik.

Sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah, Pemprov Jambi telah menerbitkan Instruksi Gubernur tentang percepatan sosialisasi penolakan terhadap paham intoleransi, radikalisme, ekstremisme dan terorisme.

Kebijakan tersebut diharapkan menjadi landasan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat upaya pencegahan sejak dini.

Abdullah Sani mengajak pemerintah daerah, aparat keamanan, tenaga pendidik, orang tua hingga masyarakat membangun kolaborasi agar lingkungan pendidikan tetap aman dan kondusif.

Ia juga mengingatkan para pelajar untuk menjadikan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari.

Selain itu, siswa diminta menghormati perbedaan, lebih bijak menggunakan media sosial, tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, menolak ujaran kebencian maupun ajakan kekerasan, serta berani melapor apabila menemukan indikasi penyebaran paham radikal.

“Fokus utama pelajar adalah menuntut ilmu. Pendidikan menjadi bekal penting untuk meraih masa depan. Hindari hoaks, pergaulan negatif, maupun pengaruh yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila,” ujarnya.

Menutup sambutannya, Abdullah Sani mengajak generasi muda Jambi mengambil peran sebagai penjaga persatuan dan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, damai serta berkarakter.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Sarolangun Hurmin juga mengingatkan para pelajar agar mengikuti sosialisasi tersebut secara serius.

Ia menilai tantangan yang dihadapi remaja saat ini semakin kompleks, mulai dari penyebaran paham radikal melalui media sosial, ajakan bergabung ke komunitas negatif, penyalahgunaan narkoba hingga kasus perundungan di sekolah.

Menurut Hurmin, masa depan daerah sangat bergantung pada kualitas generasi mudanya sehingga seluruh pihak memiliki tanggung jawab bersama untuk melindungi pelajar dari berbagai pengaruh negatif.

Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) serta Kepala Satuan Tugas Wilayah Jambi Densus 88 Antiteror Mabes Polri.

Acara juga diikuti unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, kepala sekolah, guru serta ribuan pelajar dari SMA, SMK, MA, MTs hingga SMP negeri dan swasta di Kabupaten Sarolangun.(*)




Kasus Korupsi KONI Sarolangun, Hamdan Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sarolangun, Hamdan, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana KONI Sarolangun.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi dalam sidang yang digelar Rabu 15 Juli 2026.

Selain pidana penjara, Hamdan juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

“Memutuskan terdakwa dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari,” ujar Hakim Ketua saat membacakan amar putusan.

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menetapkan uang pengganti terhadap terdakwa sebesar nihil.

Hal itu karena seluruh kerugian negara dalam perkara tersebut telah dikembalikan oleh terdakwa saat proses hukum berlangsung.

“Dengan uang pengganti nihil,” tambah hakim.

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp50 juta.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman.

Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara faktor yang meringankan, terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya serta telah mengembalikan kerugian negara.

Usai pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima keputusan Majelis Hakim dan tidak akan mengajukan upaya hukum banding.

“Kami menerima putusan hakim,” ujar JPU.

Hal serupa disampaikan tim kuasa hukum Hamdan. Rahdiantri selaku kuasa hukum mengatakan hukuman yang dijatuhkan hakim akan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa.

“Hukuman dipotong masa tahanan dan jika tidak mampu membayar denda, diganti dengan kurungan selama 50 hari,” jelasnya.

Kuasa hukum lainnya, Farida Ulfa, juga menyampaikan bahwa pihak terdakwa menerima putusan tersebut dan tidak melanjutkan perkara ke tingkat banding.

“Kami menerima putusan hakim tersebut dan tidak melanjutkan hukum ke tingkat banding,” katanya.

Pantauan di ruang sidang, Hamdan terlihat tetap tenang setelah mendengar putusan Majelis Hakim.

Terdakwa kemudian menghampiri keluarga yang hadir dan memeluk mereka. Momen tersebut membuat suasana ruang persidangan berlangsung haru.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Hamdan yang saat itu menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Sarolangun tahun 2023 diduga melakukan perbuatan melawan hukum serta menyalahgunakan kewenangan dalam jabatannya.

Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp262.549.871.

Berdasarkan hasil penyidikan dan audit, nilai kerugian negara tersebut kemudian telah dikembalikan seluruhnya melalui proses hukum di kepolisian dan kejaksaan.

Dengan dikembalikannya kerugian negara tersebut, Majelis Hakim menetapkan tidak ada kewajiban pembayaran uang pengganti dalam putusan perkara ini.(*)




XLSMART Genjot Kualitas Sinyal Smartfren di Jambi, Lebih dari 3.900 BTS Kini Beroperasi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk terus memperluas jaringan layanan Smartfren di Provinsi Jambi sebagai bagian dari implementasi kampanye Jagoan Sinyal Se-Indonesia.

Setelah proses integrasi jaringan, perusahaan mengklaim cakupan layanan Smartfren di Jambi meningkat lebih dari 100 persen dibandingkan sebelum integrasi.

Saat ini, layanan Smartfren di provinsi tersebut ditopang lebih dari 3.900 base transceiver station (BTS) yang menjangkau berbagai wilayah, mulai dari kawasan perkotaan hingga sejumlah daerah yang sebelumnya memiliki keterbatasan akses jaringan.

Penguatan infrastruktur itu dilakukan untuk mengimbangi meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet dan aktivitas digital yang terus tumbuh dari tahun ke tahun.

Group Head Marketing SMARTFREN XLSMART, Astiyanto Tri Muktiwibowo, mengatakan peningkatan jaringan tidak hanya difokuskan pada perluasan wilayah layanan, tetapi juga peningkatan kapasitas agar kualitas koneksi tetap stabil ketika trafik data meningkat.

“Kami ingin semakin banyak masyarakat memperoleh pengalaman internet yang lebih baik. Karena itu, selain memperluas jangkauan, kami juga meningkatkan kapasitas jaringan agar mampu mengakomodasi kebutuhan konektivitas yang terus berkembang,” ujarnya.

Prioritaskan Wilayah Berkembang

Pengembangan jaringan dilakukan secara bertahap di hampir seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Jambi.

Beberapa daerah yang menjadi prioritas antara lain Kabupaten Merangin, Sarolangun, Tanjung Jabung, serta sejumlah kecamatan di Kota Jambi.

Dengan penambahan infrastruktur tersebut, XLSMART berharap kualitas layanan menjadi lebih merata sehingga pelanggan dapat menikmati koneksi yang lebih stabil, baik di pusat kota maupun wilayah pinggiran.

Perusahaan mencatat, sejak integrasi jaringan dilakukan, trafik penggunaan data Smartfren di Jambi meningkat lebih dari 25 persen.

Angka tersebut dinilai mencerminkan meningkatnya aktivitas digital masyarakat sekaligus bertambahnya penggunaan layanan Smartfren.

Fun Run Jadi Sarana Dekat dengan Pelanggan

Selain memperkuat jaringan, XLSMART juga memperluas interaksi dengan pelanggan melalui berbagai kegiatan komunitas.

Salah satunya diwujudkan lewat penyelenggaraan SMARTFREN Fun Run Jambi 2026 yang berlangsung di GOR Kota Baru, Minggu 12 Juli 2026.

Kegiatan lari sejauh lima kilometer itu diikuti lebih dari 1.000 peserta dari berbagai kalangan.

Regional Group Head Southern Sumatra XLSMART, Desy Sari Dewi, mengatakan kegiatan tersebut menjadi bagian dari strategi perusahaan untuk membangun hubungan yang lebih dekat dengan pelanggan.

“Melalui SMARTFREN Fun Run kami ingin hadir lebih dekat dengan masyarakat. Bagi kami, inovasi bukan hanya soal teknologi, tetapi juga bagaimana menjadi bagian dari aktivitas dan gaya hidup pelanggan,” kata Desy.

Selama kegiatan berlangsung, peserta tidak hanya mengikuti lomba lari, tetapi juga menikmati beragam hiburan, permainan interaktif, booth pengalaman produk, photo booth, hingga pembagian hadiah dengan total puluhan juta rupiah.

Untuk menjaga kualitas layanan selama acara berlangsung, tim teknis XLSMART juga melakukan optimasi jaringan di sekitar lokasi penyelenggaraan guna mengantisipasi lonjakan trafik data dari ribuan peserta.

Perkuat Komitmen Konektivitas Digital

Melalui pengembangan jaringan dan berbagai aktivitas yang melibatkan komunitas, XLSMART menegaskan komitmennya menghadirkan layanan internet yang lebih luas, cepat, dan andal bagi masyarakat Jambi.

Perusahaan menyatakan penguatan jaringan di daerah merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk mendukung pemerataan konektivitas digital sekaligus memperkuat posisi Smartfren dalam memenuhi kebutuhan komunikasi masyarakat di era digital.(*)




LAM Kota Jambi Hattrick Juara, Maulana Sebut Hasil Kerja Bersama Menjaga Marwah Melayu

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – LAM Kota Jambi Cetak Hattrick Juara Tingkat Provinsi, Perkuat Posisi Sebagai Percontohan Tata Kelola Adat

Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat Provinsi Jambi.

Untuk ketiga kalinya secara berturut-turut, LAM Kota Jambi berhasil meraih Juara I dalam Penilaian Apresiasi LAM Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2026 yang diumumkan pada puncak peringatan Hari Adat Melayu di Balairung Sari LAM Provinsi Jambi, Selasa 16 Juni 2026.

Capaian tersebut sekaligus mengukuhkan dominasi LAM Kota Jambi sebagai salah satu lembaga adat paling aktif dan konsisten dalam pembinaan, pelestarian, serta penguatan nilai-nilai budaya Melayu Jambi.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Gubernur Jambi, Al Haris, didampingi Ketua LAM Provinsi Jambi Hasan Basri Agus.

Trofi juara diterima Ketua LAM Kota Jambi Datuk Aswan Hidayat Usman di hadapan para tokoh adat dan pemangku kepentingan se-Provinsi Jambi.

Keberhasilan mempertahankan gelar selama tiga tahun beruntun membuat LAM Kota Jambi berhak membawa pulang piala tetap, piagam penghargaan resmi, serta dana pembinaan organisasi.

Prestasi tersebut dinilai tidak terlepas dari kolaborasi yang terbangun antara lembaga adat dan Pemerintah Kota Jambi.

Dalam beberapa tahun terakhir, penguatan adat dan budaya menjadi salah satu fokus pembangunan daerah melalui program prioritas “Bahagia Berbudaya” yang diinisiasi Pemerintah Kota Jambi.

Wali Kota Jambi, Maulana, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan yang kembali diraih LAM Kota Jambi.

Menurutnya, penghargaan tersebut merupakan hasil kerja bersama dalam menjaga marwah adat dan budaya Melayu di tengah perkembangan zaman.

“Prestasi ini menjadi bukti nyata keberhasilan kerja bersama dalam menjaga marwah adat dan budaya Melayu di Tanah Pilih Pusako Batuah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penguatan kelembagaan adat terus dilakukan hingga tingkat lingkungan masyarakat.

Saat ini, struktur adat telah hadir sampai tingkat Rukun Tetangga (RT), sehingga nilai-nilai adat dapat terus hidup dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Selain itu, Pemerintah Kota Jambi juga terus memperkuat berbagai program pelestarian budaya, pembinaan generasi muda, serta penguatan kelembagaan adat sebagai bagian dari pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Menurut Maulana, penghargaan tersebut bukan hanya milik pengurus LAM, tetapi juga seluruh masyarakat Kota Jambi yang selama ini turut menjaga dan melestarikan warisan budaya Melayu.

Sementara itu, Ketua LAM Kota Jambi Datuk Aswan Hidayat Usman mengungkapkan rasa syukur atas capaian yang berhasil dipertahankan oleh organisasinya.

Ia menilai penghargaan tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh unsur pengurus, tokoh adat, masyarakat, serta dukungan pemerintah daerah yang terus mendorong pelestarian budaya Melayu Jambi.

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan peran lembaga adat sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga harmoni sosial, memperkuat pelestarian budaya, dan menghadirkan solusi berbasis kearifan lokal di tengah masyarakat,” kata Datuk Aswan.

Menurutnya, keberhasilan menjadi juara tingkat provinsi selama tiga tahun berturut-turut menunjukkan bahwa, kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga adat mampu menghasilkan program pelestarian budaya yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Dengan raihan tersebut, LAM Kota Jambi semakin menegaskan posisinya sebagai percontohan tata kelola adat di Provinsi Jambi.

Ke depan, sinergi antara pemerintah dan lembaga adat akan terus diperkuat agar nilai-nilai budaya Melayu tetap menjadi fondasi pembangunan daerah dan identitas masyarakat Kota Jambi.

Daftar Pemenang Penilaian Apresiasi LAM Tingkat Provinsi Jambi 2026:

  1. Juara I: LAM Kota Jambi
  2. Juara II: LAM Kabupaten Sarolangun
  3. Juara III: LAM Kabupaten Tebo
  4. Juara Harapan: LAM Kabupaten Bungo.(*)



Geger! Mayat Kurir JNT Asal Sarolangun Mengapung di Sungai Tembesi Batang Hari

MUARABULIAN, SEPUCUKJAMBI.ID – Warga Desa Jelutih, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat pria yang mengapung di aliran Sungai Tembesi pada Kamis 28 Mei 2026 siang.

Korban diketahui bernama Dimas, seorang kurir JNT asal Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, yang sebelumnya dilaporkan hilang sejak 22 Mei 2026.

Penemuan jasad korban sontak mengundang perhatian warga sekitar.

Proses evakuasi yang dilakukan petugas bersama masyarakat berlangsung di tengah kerumunan warga yang memadati tepian sungai.

Suasana haru tak terbendung saat keluarga korban tiba di lokasi dan menyaksikan jasad Dimas berhasil dievakuasi.

Sebelum ditemukan meninggal dunia, pihak keluarga sempat melaporkan hilangnya korban karena tidak kunjung pulang ke rumah dan sulit dihubungi.

Setelah laporan diterima, tim Basarnas bersama warga melakukan pencarian di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi terakhir korban terlihat.

Bahkan, warga sekitar juga menggelar doa bersama dan yasinan di pinggir Sungai Tembesi dengan harapan korban dapat ditemukan dalam keadaan selamat.

Di lokasi penemuan, warga turut menemukan sejumlah barang yang diduga milik korban, seperti sepeda motor, handphone, dan sandal.

Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari penyelidikan pihak kepolisian untuk mengungkap penyebab pasti kejadian tersebut.

Seorang petugas keamanan di sekitar lokasi mengaku sempat melihat korban datang ke kawasan sungai pada malam hari sebelum dinyatakan hilang.

“Korban sempat terlihat datang sekitar pukul 10 malam lebih. Setelah itu kami tidak tahu lagi keberadaannya,” ujar seorang satpam di lokasi.

Kepergian Dimas meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, kerabat, hingga para pelanggan yang mengenalnya sebagai pribadi ramah dan mudah bergaul.

“Dia orangnya baik, sopan, dan ramah sama siapa saja. Kami sangat kaget mendengar kabar ini,” kata salah seorang pelanggan korban.

Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab meninggalnya korban.

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk membantu mengungkap kronologi kejadian tersebut.(*)




Bupati Hurmin Dorong SDM Transportasi Berkualitas untuk Pelayanan Publik

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Bupati Sarolangun, Hurmin, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Harmonisasi Sumber Daya Manusia (SDM) Transportasi yang digelar di Redtop Hotel & Convention Center, Selasa (7/4/2026).

Kegiatan berskala nasional ini mempertemukan berbagai perwakilan pemerintah daerah dari seluruh Indonesia guna memperkuat sinergi dalam penyusunan kebijakan sektor transportasi, khususnya terkait peningkatan kualitas SDM.

Rakornas tersebut mengangkat tema harmonisasi kebijakan pemenuhan SDM transportasi, yang menjadi isu strategis dalam mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Dalam forum tersebut, Hurmin menegaskan pentingnya keselarasan antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah agar implementasi di lapangan berjalan optimal.

“Sinkronisasi kebijakan ini penting agar pelayanan publik semakin optimal dan pembangunan daerah dapat berjalan lebih maksimal,” ujarnya.

Menurut Hurmin, sektor transportasi memiliki peran krusial dalam meningkatkan konektivitas antarwilayah.

Selain memperlancar distribusi barang dan jasa, sektor ini juga menjadi penggerak utama aktivitas ekonomi masyarakat.

Karena itu, peningkatan kapasitas dan kualitas SDM di bidang transportasi dinilai sebagai langkah strategis yang harus terus didorong.

Partisipasi Pemerintah Kabupaten Sarolangun dalam forum ini mencerminkan komitmen daerah untuk mendukung kebijakan nasional sekaligus memastikan implementasi di tingkat lokal berjalan efektif.

Rakornas ini diharapkan tidak hanya menjadi forum diskusi, tetapi juga menghasilkan langkah konkret dalam menyelaraskan kebutuhan SDM transportasi di seluruh daerah.

Dengan sinergi yang kuat, pelayanan publik di sektor transportasi diharapkan semakin efisien dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.(*)




Pencurian TBS di PT KMP Afdeling 2, Polisi Tangkap Pelaku di Sarolangun

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID – Unit Reskrim Polsek Mandiangin berhasil membongkar kasus pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di PT KMP Afdeling 2, Desa Bukit Peranginan, Kecamatan Mandiangin.

Satu pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti hasil kejahatan.

Kejadian tersebut bermula pada Sabtu, 4 April 2026, sekitar pukul 09.41 WIB, saat petugas keamanan kebun menemukan adanya bekas panen buah sawit di Blok G33B.

Selanjutnya, seorang pria dicurigai sedang membawa tandan buah sawit di area kebun karet tak jauh dari lokasi kejadian.

Pelaku, A.M (34), warga Desa Bukit Peranginan, akhirnya diamankan. Dari interogasi, yang bersangkutan mengakui telah mencuri buah sawit milik PT KMP Afdeling 2.

Korban diketahui bernama Riko Hadinata (36), warga Desa Mandiangin.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain:

  • 1 buah dodos
  • 19 tandan buah segar (TBS) kelapa sawit

Plt. Kapolsek Mandiangin, Ipda Alvernio Daffa Noya, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap tindak pidana, khususnya pencurian yang meresahkan masyarakat maupun pihak perusahaan.

“Kami sudah mengamankan pelaku dan proses hukum terus berjalan. Kami juga meningkatkan patroli di area rawan untuk mencegah kriminalitas,” tegasnya.

Polisi mengimbau masyarakat ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan.

Penyidik Polsek Mandiangin saat ini tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga akan segera dikirim ke Kejaksaan.

Pelaku dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.(*)




Pos Mudik Sarolangun Siap 24 Jam, Ini Imbauan Penting untuk Pemudik

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID – Bupati Sarolangun, Hurmin bersama Wakil Bupati Gerry Trisatwika turun langsung meninjau sejumlah Pos Pengamanan (Pos PAM) dan Pos Pelayanan (Pos Yan) arus mudik Lebaran, Rabu (17/3/2026).

Kegiatan ini turut dihadiri Kapolres Sarolangun Wendi Oktariansyah serta Ketua TP PKK Sarolangun Risha Fitria, bersama unsur Forkopimda, TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya.

Dalam keterangannya, Bupati Hurmin menyampaikan bahwa hasil peninjauan menunjukkan pelayanan kepada para pemudik berjalan dengan baik.

Ia memastikan petugas di lapangan siap memberikan pelayanan maksimal selama arus mudik berlangsung.

“Pelayanan di Pos PAM dan Pos Yan berjalan lancar. Kami optimistis seluruh petugas mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Selain melakukan pengecekan, rombongan juga menyerahkan bantuan berupa makanan dan minuman kepada petugas yang berjaga.

Bantuan tersebut meliputi minuman, makanan ringan, telur, hingga mie instan untuk menunjang kebutuhan petugas, terutama saat bertugas di malam hari.

Menurut Bupati, para petugas bekerja selama 24 jam penuh sehingga perlu mendapat perhatian agar tetap optimal dalam menjalankan tugas.

Terkait kondisi lalu lintas, Bupati menyebutkan bahwa terjadi peningkatan volume kendaraan menjelang Lebaran. Namun, situasinya masih relatif aman dan lancar.

“Memang ada peningkatan, tetapi tidak signifikan. Secara umum arus lalu lintas masih terkendali,” jelasnya.

Di akhir kegiatan, Bupati bersama Kapolres mengingatkan masyarakat untuk memastikan keamanan rumah sebelum ditinggalkan mudik.

Warga juga disarankan menitipkan kendaraan di kantor polisi terdekat apabila tidak digunakan selama perjalanan mudik.

Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi tindak kejahatan selama momen Lebaran.(*)




Bahasa Kubu Masuk Daftar Warisan Budaya Takbenda Indonesia, Ini Penjelasan Bupati Sarolangun

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID – Bahasa Kubu atau yang dikenal juga sebagai Bahasa Orang Rimbo resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia.

Penetapan ini menegaskan pengakuan negara terhadap identitas dan kearifan budaya masyarakat adat di Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Pengumuman resmi dilakukan pada Malam Keagungan Melayu 2026 di Arena Eks MTQ Jambi, Selasa malam (6/1/2026).

Penghargaan berupa Anugerah Warisan Budaya Nasional diserahkan langsung oleh Gubernur Jambi, Al Haris, kepada Bupati Sarolangun, H Hurmin, disaksikan Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani serta para kepala daerah se-Provinsi Jambi.

Bupati Sarolangun, H Hurmin, menegaskan bahwa penetapan Bahasa Kubu sebagai Warisan Budaya Takbenda merupakan langkah penting untuk menjaga eksistensi masyarakat Orang Rimbo beserta bahasa dan tradisinya.

“Bahasa Kubu atau Bahasa Orang Rimbo adalah identitas dan warisan berharga masyarakat adat Sarolangun yang wajib kita jaga dan lestarikan,” kata Hurmin.

Hurmin menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sarolangun berkomitmen melanjutkan pelestarian bahasa ini melalui edukasi, pendokumentasian, dan penguatan peran komunitas adat.

Upaya ini bertujuan agar Bahasa Kubu tetap hidup dan diwariskan kepada generasi mendatang.(*)